Ditemukan 738 data
16 — 1
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (MUHAMAD JUFRI bin ABDUSSAMAD) dengan Pemohon II (MARIANAH binti UMAR) yang dilaksanakan pada tanggal 06 Februari1994di Dusun Karang Kebon Timur Desa Bagik Polak Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat;
- Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Giri Menang tahun 2023;
10 — 8
Muhammadong)yang dilaksanakan pada tanggal07Januari 1994di Sandakan, Sabah, Malaysia;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 316.000,00 (tiga ratus enam belas ribu rupiah).
7 — 4
M E N E T A P K A N
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II
2. Menyatakan sah pernikahan Pemohon I Amir Rahman bin Rahman dengan Pemohon II Mariani Lantari binti Lantari pada 01 Januari 1994 di Malaysia
3. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 91.000,- (sembilan puluh satu ribu rupiah)
14 — 6
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon I (Yusriadi bin Sampio) dengan Pemohon II (Serly Sitompul Binti Kaji Matun Sitompul)yang dilangsungkan pada tanggal 14 Februari 1994di Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara;
- Memerintahkan Para Pemohon untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah
61 — 14
- Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
- Menetapkansahnya pernikahan Pemohon(Indo Senang binti Pawe) dengan almarhum suami Pemohon ( Ambo Illang bin Daeng Pawero) yang dilaksanakan pada tanggal 21 Desember 1994di Kecamatan Takkalalla, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara
NIANUR AMALIAH
12 — 4
Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengubah tanggal lahir Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon nomor 474.1/1150/1995 tercatat tanggal lahir Pemohon 29 September 1994 dirubah 23 September 1994 disamakan dengan Ijazah Pemohon.