Ditemukan 82 data

Urut Berdasarkan
 
Author : Yunus Husain (Penulis); M. Nur Solikhin (Tim Peneliti); Rizky Argama (Tim Peneliti), dkk;
Penjelasan Hukum tentang Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi
679410875
  • Terdapat tiga ruang lingkup yang harus dipenuhi apabila ingin menerapkan perampasan aset tanpa pemidanaan dalam hal perkara tindak pidana korupsi, yakni:a. Tidak terdapat cukup bukti untuk membuktikan unsur-unsur pidana korupsi (putusan bebas tidak ... [Selengkapnya]
  • terpisah dari proses peradilan pidana danmembutuhkan dasar bahwa harta tersebut tercemar, yaitu harta kekayaan adalah hasil atauinstrumen melakukan kejahatan.Definisi menurut Greenberg bahwa harta yang akan dirampas terlebih dahulu harusdinyatakan sebagai harta tercemar tersebut sejalan dengan pendapat MardjonoReksodiputro yang menyatakan, oleh karena ada dugaan bahwa harta kekayaan terkaitsuatu tindak pidana, maka harta kekayaan tersebut harus dianggap sebagai harta kekayaanyang tercemar (tainted or dirty
Register : 25-04-2019 — Putus : 11-07-2019 — Upload : 28-08-2019
Putusan PN BANJARNEGARA Nomor 48/Pid.Sus/2019/PN Bnr
Tanggal 11 Juli 2019 — Penuntut Umum:
1.TAUPIK HIDAYAT, S.H.,M.H.
2.DIPO IQBAL S.H.
3.YUNIATI, SH.
4.SETIATI, SH
Terdakwa:
TJAN LIN ENG als JOHAR LIN ENG
280105
  • Pasal 3 atau Pasal 4 UU No. 8 tahun2010) tentang TPPU, sedangkan pihakpihak yang menerima alirandana hasil kejahatan tersebut adalah pelaku tindak pidana pasif (Pasal5 UU No. 8 tahun 2010) tentang TPPU; Bahwa sebagaimana sudah Ahli uraikan pada nomor 7 di atasmaka Siapapun yang menerima uang hasil kejahatan yang dalam hal iniHalaman 88 dari 127 Putusan Nomor 48/Pid.Sus/2019/PN Bnrsetelah uang Lasmi Indaryai diterima oleh Priyanto, kemudian olehPriyanto uang tersebut (yang merupakan hasil kejahatan (dirty
Register : 25-04-2019 — Putus : 11-07-2019 — Upload : 28-08-2019
Putusan PN BANJARNEGARA Nomor 51/Pid.Sus/2019/PN Bnr
Tanggal 11 Juli 2019 — Penuntut Umum:
1.TAUPIK HIDAYAT, S.H.,M.H.
2.YUNIATI, SH.
3.RASYID YULIANSYAH, S.H.,M.H.
Terdakwa:
DWI IRIANTO.S.H. alias MBAH PUTIH
24274
  • pasal 3 atau pasal 4 UU No.8 tahun 2010) tentang TPPU, sedangkan pihakpihak yang menerimaaliran dana hasil kejahatan tersebut adalah pelaku tindak pidana pasif(pasal 5 UU No. 8 tahun 2010) tentang TPPU.Bahwa sebagaimana sudah ahli uraikan pada nomor 7 di atas makaSiapapun yang menerima uang hasil kejahatan yang dalam hal ini setelahuang Lasmi Indaryai diterima oleh Priyanto, kemudian oleh Priyanto uangHalaman 88 dari 129 Putusan Nomor 51/Pid.Sus/2019/PN Bnrtersebut (yang merupakan hasil kejahatan (dirty
Putus : 08-08-2011 — Upload : 03-10-2014
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 411/PID/B/2011/PN.Jkt. Ut.
Tanggal 8 Agustus 2011 — HENDRIK bin NG NGA KU
117145
  • Selanjutnyha setelah uang masuk keBank kaena penipuan dan pemalsuan karena seharusnya dalam deposito ternyata disimpandalam tabungan biasa maka disini terjadi tindak pidana asal dan uang yang masuk tersebutsudah menjadi harta kekayaan hasil kejahatan atau dirty money maka bila setelah itu tersangkamelakukan perbuatan apa saja terhadap hasil kejahatan tersebut baik itu transer atau perbuatanlain berarti tersangka telah melakukan tindak pidana pencucian uang termasuk kalau setelahmelakukan transferan
Register : 24-08-2015 — Putus : 08-09-2016 — Upload : 04-07-2017
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 100/Pid.SUS/TPK/2015/PN.Jkt.Pst
Tanggal 8 September 2016 — Pidana Korupsi - TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING
33476
  • sendiri atau atas nama pihak lainadalah perbuatan memasukkan uang dari luar Penyedian Jasa Keuangan kedalam Penyedia Jasa Keuangan, seperti menabung, membuka giro danmendepositokan uang, mentransfer harta kekayaan adalah perbuatanpemindahan uang dari Penyedia Jasa Keuangan satu ke Penyedia JasaKeuangan lain baik di dalam maupun di luar negeri atau dari satu rekening kerekening lainnya di kantor bank yang sama atau dengan kata lain bahwamentransfer Harta Kekayaan yang berasal dari tindak pidana (dirty
    Tindak PidanaPencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 25Tahun 2003 yang memberi penjelasan tentang: Penempatan (placement),yaitu upaya menempatkan uang tunai yang berasal dari tindak pidana ke dalamsistem keuangan (financial system) atau upaya menempatkan uang giral(cheque, wesel bank, sertifikat deposito, dan lainlain) kembali ke dalam sistemkeuangan, terutama sistem perbankan, Transfer (layering) yaitu upaya untukmentransfer Harta Kekayaan yang gerasal dari tindak pidana (dirty
Register : 15-08-2013 — Putus : 02-01-2014 — Upload : 05-09-2014
Putusan PN DENPASAR Nomor 704 / Pid. Sus/ 2013 / PN.Dps
Tanggal 2 Januari 2014 — NANA JUHARIAH
199179
  • Rekening BCA 2320283488 atas nama SO KOK PING danRekening BCA 2320223663 atas nama NANA JUHARIAH, yang dari ketigarekening BCA tersebut yang secara tegas terdapat mutasi Kredit (uang masuk) daripenjualan narkotika, maupun pada mutasi Debet (uang keluar) juga tidak ada uraianatau penjelasan mutasi rekening berapa dan atas nama siapa yang merupakan mutasisebagai transaksi atau pembayaran narkotika ; Layering (transfer) adalah merupakan upaya mentransfer harta kekayaaan yangberasal dari tindak pidana (dirty
Register : 28-11-2017 — Putus : 28-03-2018 — Upload : 30-04-2018
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pgp
Tanggal 28 Maret 2018 — Penuntut Umum:
SAMHORI, SH
Terdakwa:
KURNIADI BIN SANDI
69263
  • perbuatan dalamunsur, maka unsur ini telah terpenuhi;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menempatkan/penempatan dalam ketentuan ini adalah upaya menempatkan uang tunaiyang berasal dari tindak pidana ke dalam sistem keuangan (financial system),atau upaya menempatkan uang giral (cheque, wesel bank, sertifikat deposito,dil) kembali ke dalam system keuangan, terutama sistem perbankan, yangdimaksud dengan transper (/ayering) adalah upaya untuk mentransper hartakekayaan yang berasal dari tindak pidana (dirty
Upload : 26-10-2017
Putusan PN GARUT Nomor 149/Pid.Sus/2017/PN Grt
MAMAN SURYAMAN Dkk
6571121
  • RajaGrafindo Persada Jakarta : 2016, hal.15 menyebutkan bahwapencucian uang atau money laundering secara sederhana diartikansebagai suatu proses menjadikan hasil kejahatan (proceed of crimes)Halaman 181 dari 224 Putusan Nomor 126/Pid.B/2017/PN.Grtatau disebut sebagai uang kotor (dirty money) misalnya hasil dari obatbius, korupsi, pengelakan pajak, judi, penyelundupan dan lainlain yangdikonversi atau diubah ke dalam bentuk yang tampak sah agar dapatdigunakan dengan aman.
Register : 17-03-2020 — Putus : 12-08-2020 — Upload : 31-08-2020
Putusan PN JAMBI Nomor 163/Pid.Sus/2020/PN Jmb
Tanggal 12 Agustus 2020 — Penuntut Umum:
YURISWANDI, SH.,MH
Terdakwa:
YESSI DEVIANTI BINTI AGUSMAN
22391
  • Dengan demikian Tindak Pidana Pencucian Uang adalah suatu prosesmenjadikan hal kejahatan (proceed of crimes) atau disebut sebagai uangkotor (dirty money) misalnya hasil dari obat bius, korupsi, pengelakanpajak, judi, penyelundupan dan lainlain yang dikonversi atau diubah kedalam bentuk yang nampak sah agar dapat digunakan dengan aman.Dalam literatur Internasional banyak definisi tentang pencucian uang danjuga dikatakan tidak ada definisi pencucian uang yang bersifat universal.Namun pada umumnya yang
Putus : 28-05-2013 — Upload : 22-04-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 884 K/Pid.Sus/2013
Tanggal 28 Mei 2013 — WA ODE NURHAYATI, S.Sos
250219 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tentangTindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubahdengan UndangUndang Nomor : 25 Tahun 2003 yangmemberi penjelasan tentang Penempatan (Placement), yaituupaya menempatkan uang tunai yang berasal dari tindakpidana ke dalam sistem keuangan (Financial System) atauupaya menempatkan uang giral (Cheque, Wesel Bank,Sertifikat Deposito, dan lainlain) kKembali kedalam sistemkeuangan, terutama sistem perbankan, Transfer (Layering)yaitu upaya untuk mentransfer Harta Kekayaan yang berasaldari tindak pidana (Dirty
Register : 31-10-2017 — Putus : 28-05-2019 — Upload : 03-03-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1227/Pid.B/2017/PN .Jkt Utr
Tanggal 28 Mei 2019 — Penuntut Umum:
THEODORA MARPAUNG. SH, MH
Terdakwa:
HARRY SUGANDA
6223545
  • Tahun 2003 di dalam penjelasan umumnya hanya menguraikantahapan proses pencucian uang, yang terdiri atas pengertian :e Penempatan (placement), yaitu upaya menempatkan uang tunaiyang berasal dari tindak pidana ke dalam sistem keuangan (financialsystem) atau upaya menempatkan uang giral (cheque, wesel bank,sertifikat deposito, dan lainlain) kKembali ke dalam sistem keuangan,terutama sistem perbankan.e Transfer (/ayering) yaitu upaya untuk mentransfer Harta Kekayaanyang berasal dari tindak pidana (dirty
Register : 16-03-2021 — Putus : 06-08-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 555/Pid.Sus/2021/PN Sby
Tanggal 6 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
1.DIDIK MULYO NUGROHO, SH., MH
2.DARWIS, SH
3.R. HARWIADI, SH.
4.FURKON ADI HERMAWAN, SH
Terdakwa:
HANDAYANI BINTI PAO THIEN TJIU
707190
  • Dalam hal skema MoneyLoundry ini Ahli mengutip pendapat dari Jefry Robinson yang padaintinya Money Loundry merupakan suatu sistem yang mengubahuang kotor (dirty money) dibuat menjadi seolaholah uang yangbersih.
Putus : 15-11-2017 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 135 PK/Pid.Sus/2017
Tanggal 15 Nopember 2017 — Dr. Hj. RINA IRIANI SRI RATNANINGSIH, M.Hum.
211210 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., tersebut diatas, telah memenuhi predicate offence, yaitu anasir/delik yangmenjadi sumber asal dari uang haram (dirty money) atau hasilkejahatan (criminal proceeds) yang kemudian dicuci.
Register : 23-11-2017 — Putus : 28-05-2019 — Upload : 03-03-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1351/Pid.B/2017/PN .Jkt Utr
Tanggal 28 Mei 2019 — Penuntut Umum:
1.THEODORA MARPAUNG. SH, MH
2.HERI PRIHARIYANTO, SH
3.FEDRIK ADHAR
Terdakwa:
HARRY SUGANDA
299192
  • Utr Penempatan (placement), yaitu upaya menempatkan uang tunai yangberasal dari tindak pidana kedalam sistim keuangan (financial system)atau upaya menempatkan uang giral (cheque, wesel bank, sertifikatdeposito, dan lain lain) kembali kedalam sistim keuangan, terutama sistimperbankan. rnentransfer (layering) yaitu upaya untuk mentransfer harta kekayaanyang berasal dari tindak pidana (dirty money) yang telah berhasilditempatkan pada Penyedia Jasa Keuangan (terutama bank) sebagaihasil upaya penempatan
Putus : 11-08-2014 — Upload : 04-02-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 33/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Sby
Tanggal 11 Agustus 2014 — Ir. ELDA DEVIANNE ADININGRAT ; KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA
16557
  • Transfer (layering) yaitu upaya untuk mentransfer Harta Kekayaan yang berasal dari tindakpidana (dirty money) yang telah berhasil ditempatkan pada Penyedia Jasa Keuangan (terutamabank) sebagai hasil upaya penempatan (placement) ke Penyedia Jasa Keuangan yang lain.
Register : 07-06-2012 — Putus : 18-10-2012 — Upload : 16-10-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 30/PID.B/TPK/2012/PN.JKT.PST
Tanggal 18 Oktober 2012 — WA ODE NURHAYATI, S.Sos.
851343
  • Tindak PidanaPencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 25Tahun 2003 yang memberi penjelasan tentang: Penempatan (placement),yaitu upaya menempatkan uang tunai yang berasal dari tindak pidana ke dalamsistem keuangan (financial system) atau upaya menempatkan uang giral(cheque, wesel bank, sertifikat deposito, dan lainlain) kembali ke dalam sistemkeuangan, terutama sistem perbankan, Transfer (/ayering) yaitu upaya untukmentransfer Harta Kekayaan yang berasal dari tindak pidana (dirty
Register : 07-12-2018 — Putus : 25-04-2018 — Upload : 04-11-2019
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tjk
Tanggal 25 April 2018 — - ZAINUDIN HASAN
20973764
  • dengan UndangUndang Nomor 8 Tahun 2010, hanya menguraikan tahapan proses pencucianuang, yang terdiri atas pengertian :1) Penempatan (placement) yaitu upaya menempatkan uang tunai yang berasaldari tindak pidana ke dalam sistem keuangan (financial system) atau upayamenempatkan uang giral (cheque, wesel bank, sertifikat depositio dan lainlain) Kembali ke dalam sistem keuangan terutama sistem perbankan;2) Transfer (layering) yaitu upaya untuk mentransfer Harta Kekayaan yangberasal dari tindak pidana (dirty
Register : 12-08-2016 — Putus : 29-12-2016 — Upload : 23-11-2018
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 66/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pn.Jkt.Pst
Tanggal 29 Desember 2016 — MOHAMAD SANUSI
8372399
  • menukarkan dengan mata uang atau surat berhargaatau perbuatan lain atas harta kekayaan;Menimbang, bahwa pengertian menempatkan (placement), yaituupaya menempatkan uang tunai yang berasal dari tindak pidana ke dalamsistem keuangan (financial system) atau upaya menempatkan uang giral688(cheque, wesel bank, sertifikat deposito, dan lainlain) kembali ke dalamsistem keuangan, terutama sistem perbankan, mentransfer (/ayering) yaituupaya untuk mentransfer Harta Kekayaan yang gerasal dari tindak pidana(dirty
Register : 03-02-2015 — Putus : 24-06-2015 — Upload : 09-07-2015
Putusan PN DENPASAR Nomor 7 / Pid. Sus - Tpk / 2015 / PN Dps
Tanggal 24 Juni 2015 — Dr. I WAYAN CANDRA, SH. MH
547478
  • Pidana Pencucian Uang sebagaimana telahdiubah dengan Undangundang Nomor 25 Tahun 2003 yang memberi penjelasan tentang :e Penempatan (placement), yaitu upaya menempatkan uang tunai yangberasal dari tindak pidana ke dalam sistem keuangan (finacial system) atauupaya menempatkan uang, giral (cheque, wesel bank, sertipikat deposito,dan lainlain) kembali ke dalam sistem keuangan terutama sistemperbankan ;Transfer (layering) yaitu upaya untuk mentransfer harta kekayaan yang berasal daritindak pidana (dirty
Register : 17-06-2013 — Putus : 04-11-2013 — Upload : 02-06-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 39/Pid.Sus/TPK/2013/PN.JKT.PST.
Tanggal 4 Nopember 2013 — Pidana - AHMAD FATHANAH
15033408
  • tahapan proses pencucian uang, yang terdiri atas :ePenempatan (placement), yaitu upaya menempatkan uang tunai yangberasal dari tindak pidana ke dalam sistem keuangan (financial system) atauupaya menempatkan uang giral (cheque, wesel bank, sertifikat deposito, danlainlain) Kembali ke dalam sistem keuangan, terutama sistem perbankan.Halaman 662 dari 993 halaman Putusan No.39/Pid.Sus/TPK/2013/PN.Jkt.Pst.e Transfer (layering) yaitu upaya untuk mentransfer Harta Kekayaanyang berasal dari tindak pidana (dirty