Ditemukan 65337 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-01-2024 — Putus : 23-04-2024 — Upload : 27-04-2024
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 11/Pdt.G/2024/PN Blb
Tanggal 23 April 2024 — Penggugat:
Sundarto
Tergugat:
Yuyun Yunengsih
3218
  • MENGADILI :

    • Menyatakan Tergugat tidak hadir walaupun telah dipanggil secara sah dan patut;
    • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian secara verstek;
    • Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
    • Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
    • <
Register : 13-04-2015 — Putus : 04-06-2015 — Upload : 18-06-2015
Putusan PN KUDUS Nomor 21/Pdt.G/2015/PN Kds
Tanggal 4 Juni 2015 — NOOR SUBEKTI melawan H. SUHARTO cs.
7432
  • Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap;6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.356.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah);
    maka apabila dihitung kerugian Materiil yang dideritaPENGGUGAT yaitu 18 bulan X Rp.7.200.000, = Rp. 129. 600.000,(seratus dua puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah);Bahwa oleh karena TERGUGAT melakukan WANPRESTASI, makaTERGUGAT wajib mengganti semua kerugian Materiil yang dideritaPENGGUGAT sebesar Rp.129. 600.000, (seratus dua puluh sembilan jutaenam ratus ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus;Bahwa agar TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT melaksanakan putusanini agar dihukum membayar uang paksa (dwangsom
    Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT membayar uang paksa(dwangsom) sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) setiap hariketerlambatan sejak Putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap;8. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuhterhadap putusan Perkara ini dapat dijalankan (dilaksanakan) terlebin dahuluUitvoerbaar Bij Voorraad meskipun ada upaya hukum lainnya dariTERGUGAT dan TURUT TERGUGAT;9.
    ketentuan Pasal 606a Rv (Reglement op de Rechtsvordering)yang menyebutkan bahwa Sepanjang suatu keputusan hakim mengandunghukuman untuk sesuatu yang lain daripada membayar sejumlah uang, makadapat ditentukan, bahwa sepanjang atau setiap kali terhukum tidak memenuhihukuman tersebut, olehnya harus diserahkan sejumlah uang yang besamyaditetapkan dalam keputusan hakim, dan uang tersebut dinamakan uang paksa,maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Tergugat dan Turut Tergugat harusdihukum membayar uang paksa (dwangsom
    Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat membayar uang paksa(dwangsom) sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) setiaphari keterlambatan sejak putusan ini memperoleh kekuatanhukum tetap;6.
Register : 10-12-2021 — Putus : 07-02-2022 — Upload : 08-02-2022
Putusan PT JAYAPURA Nomor 93/PDT/2021/PT JAP
Tanggal 7 Februari 2022 — Pembanding/Tergugat : Koperasi Unit Desa Sejahtera Diwakili Oleh : KARIADI, SH.,MH.
Terbanding/Penggugat : Sumarni
231120
  • Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesarRp.1.000.000, (Satu juta rupiah) setiap hari Tergugat lalai melaksanakanPutusan isi perkara ini terhitung sejak Putusan berkekuatan hukum tetap;6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalamperkara ini sebesar Rp.400.000, (empat ratus ribu rupiah);7.
    Bahwa Pembanding dahulu Tergugat keberatan dengan putusan yangmengabulkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000, (Satu JutaRupiah) setiap hari apabila Pembanding dahulu Tergugat lalai, karena fakta dipersidangan yang diakui semua pihak termasuk Majelis hakim dalampertimbangannya bahwa koperasi sudah macet 2018 sehingga pengembaliantabungan Terbanding dahulu Penggugat baru akan dilakukan jika aset terjualdengan harga yang wajar, itupun hanya pokoknya karena harga penjualan asetakan dibayarkan
    Bahwa dalam Putusan Majelis Hakim tentang uang paksa (Dwangsom) adalahsudah tepat karena Pihak Pembanding dalam hal ini Koperasi Unit Desa Sejahteraselalu mengulur waktu untuk melakukan penggantian uang kepada Nasabah danAnggotanya dengan alasan Penjualan Gedung dan Bangunan belum Laku terjual,bagaimana mau laku dan terjual jika dijual dengan harga tinggi, jika dijual denganharga pasaran otomatis sudah terjual;Bahwa berdasarkan halhal yang telah diuraikan diatas, maka Pembanding dahuluPenggugat mohon
    ), Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapatbahwa sesuai dengan yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 791K/Sip/1972 tanggal26 Februari 1973 pokoknya menyatakan bahwa pembayaran uang paksa (dwangsom)tidak berlaku terhadap tindakan untuk membayar uang, dengan demikian keberatanPembanding terhadap uang paksa (dwangsom) adalah beralasan hukum sehinggadikabulkan;Menimbang, bahwa selain yang dipertimbangkan tersebut di atas maka MajelisHakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan dikabulkannya petitum angka
    Negeri Sorong Nomor 14/Pdt.G/2021/PN Mnk tanggal 12 Agustus 2021beralasan hukum untuk diperbaiki sekedar mengenai uang paksa (dwangsom) danmenyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat;Menimbang, bahwa oleh karena pihak Pembanding semula Tergugat tetapsebagai pihak yang kalah baik dalam peradilan tingkat pertama maupundalam peradilan tingkat banding maka semua biaya perkara dalam keduatingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya ;Memperhatikan R.Bg Stb Nomor 1947/227 jo
Register : 04-01-2017 — Putus : 01-02-2017 — Upload : 15-03-2017
Putusan PT KENDARI Nomor 05 / PDT / 2017 PT SULTRA
Tanggal 1 Februari 2017 — - PEMBANDING : LA FINI - TERBANDING : LA PATU
6219
  • - M ENGADILI :- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I tersebut;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 24/Pdt.G/2016/PN.Kdi tanggak 27 Oktober 2016 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai tuntutan uang paksa (dwangsom) sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :DALAM EKSEPSI- Menyatakan eksepsi Pembanding semula Tergugat I tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Terbanding semula Penggugat untuk sebagian;2.
    Menghukum Pembanding semula Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatannya hingga dilaksanakannya putusan ini;8. Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat untuk selain dan selebihnya;9.
    sangat merugikan PENGGUGAT karena PENGGUGATterhalang dan atau tidak dapat melakukan Pensertifikatan (pemisahan) atastanah milik PENGGUGAT yang telah dibelinya secara sah sebagaimanaAkta Jual Beli No. 593/04/1/1992;Bahwa mengingat PENGGUGAT sangat tertekan dan dirugikan denganperbuatan TERGUGAT , maka agar pelaksanaan putusan perkara ini tidaktertundatunda dan dapat berjalan efektif, maka PENGGUGAT mohon agaryang terhormat Bapak Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendariuntuk mengenakan uang paksa Dwangsom
    milik PENGGUGAT, bila perlu pengambilan danpenyerahan SHM No. 219 tahun 1978 tersebut dilakukan dengan bantuanalatalat Negara;Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT Il, apabila TERGUGAT tidakmau rnenyerahkan SHM No. 219 tahun 1978 kepada PENGGUGAT, makaTERGUGAT Il diwajibkan untuk melakukan Pemisahan terhadap SertitkatHak Milik (GHM) No. 219 Tahun 1978 walaupun Sertifikat Hak Milik No. 219tahun 1978 tersebut masih berada dalam penguasaan pihak TERGUGAT ;Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom
    Menyatakan bahwa pengenaan uang paksa (Dwangsom) yang hendakdilakukan oleh pihak PENGGUGAT ditolak dan tidak dapat diterima.Membebankan segala biaya yang ditimbulkan dari perkara ini kepada pihakPENGGUGAT.Halaman 8 dari 17 halaman Putusan Nomor 05/PDT/2017/PT.
    ) sebesar Rp1.000.000,(satu juta rupiah) setiap hari keterlambatannya hingga dilaksanakannyaputusan, menurut Pengadilan Tinggi petitum tersebut dapat dibenarkan karenatuntutan pembayaran sejumlah uang setiap keterlambatan pelaksanaan isiputusan berupa uang paksa (dwangsom) dapat dijatuhnkan terhadap putusanyang bersifat kondemnatoir (penghukuman) kecuali hukuman mengenaipembayaran sejumlah uang tidak dapat dijatunkan atau dikenakan uang paksa(dwangsom), dan besarnya dwangsom yang akan dibebankan
    Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayaruang paksa (dwangsom) sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus riburupiah) setiap hari keterlambatannya hingga dilaksanakannyaputusan ini;. Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat untuk selain danselebihnya;.
Upload : 22-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 639 K/PDT.SUS/2010
DIREKTUR PT. JAYATAMA PERKASA; SAERI
1914 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penggugat tidak menjadi illusoir kelak, makauntuk memberi jaminan terpenuhinya gugatan Penggugat maka berdasar danberalasan hukum jika seluruh harta benda milik Tergugat yang masih adaterletak di Base Camb Loppon Toppo diletakkan sita jaminan atasnya ;Bahwa untuk menghindari keterlambatan pelaksanaan putusan, karenaadanya prasangka buruk Penggugat pada diri Tergugat yang akan mengulurulur waktu memenuhi isi putusan dalam perkara ini, maka sangat beralasan jikaTergugat dihukum membayar uang paksa (dwangsom
    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesarRp.100.000,00 (seratus ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatannyamemenuhi isi putusan ini terhitung sejak putusan dalam perkara inimempunyai kekuatan hukum yang pasti ;6.
    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesarRp. 34.105,00 (tiga puluh empat ribu seratus lima Rupiah) untuk setiap hariketerlambatannya memenuhi isi putusan ini terhitung sejak putusan dalamperkara ini mempunyai kekuatan hukum yang pasti ;5. Membebani biaya perkara kepada Negara ;6.
    Putusan Judex Facti Telah Salah Dalam Menerapkan Hukum PenyelesaianHubungan Industrial Mengenai Uang Paksa (Dwangsom).Bahwa dengan amar putusan Judex Facti dalam putusan a quo, PemohonKasasi sangat keberatan terhadap "Menghukum Tergugat untuk membayaruang paksa (dwangsom) sebesar 5% (lima persen) dari jumlah total jumlahputusan yang dibayarkan) setiap bulan atas keterlambatannya memenuhi isiputusan, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang pastisampai Tergugat memenuhi isi putusan
    Namun dengan mengedepankannilainilai rasa keadilan bagi para pihak yang berperkara dalam perkara aquo, Pengusaha juga mempunyai hak yang layak dan sama denganburuh/pekerja yang tetap dilindungi oleh UndangUndang ;Bahwa benar upah merupakan pemenuhan dalam pembayaran sejumlahuang kepada buruh/pekerja, namun ketentuan pasal 606 RV danYurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 791K/Sip/1972 tanggal 26Pebruari 1972 "lembaga hukum uang paksa atau dwangsom (ex pasal 606RV.) tidak dapat diterapkan terhadap perkara
Putus : 07-10-2019 — Upload : 19-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2638 K/Pdt/2019
Tanggal 7 Oktober 2019 — Direktur MEGACELL VS H. YANA SUNARYANA, dk
5540 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat apabila mereka lalai dalammelaksanakan isi Putusan ini untuk dikenakan uang paksa (dwangsom)dalam setiap hari keterlambatannya yaitu sebesar Rp1.000.000, 00 (satujuta rupiah);6. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebin dahulu (uitvoerbaarbij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupunkasasi:7. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk taat dan tunduk atasisi Putusan ini:8.
    Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi (dr) untuk membayar uangpaksa (dwangsom) sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiapharinya sejak putusan perkara ini diucapkan sampai dengan Tergugatdalam Rekonvensi (dr) melaksanakan pembayaran pada Penggugatdalam Rekonvensi (dr) atau sampai dengan melaksanaan Putusannya;6. Menyatakan Putusan perkara ini dapat dijalankan terlebin dahulu(uitvoerbar bij voorrad) walaupun terdapat upaya hukum banding, kasasiatau pun upaya hukum lainnya;7.
    Nomor 2638 K/Pdt/2019 Menghukum kepada Tergugat dan Turut Tergugat Konvensi/ParaPenggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlahRp2.356.000,00 (dua juta tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah);Kemudian putusan tersebut diperbaiki olen Pengadilan Tinggi Bandungdengan Putusan Nomor 536/PDT/2018/PT BDG, tanggal 17 Januari 2019sekedar amar putusan tentang dwangsom sehingga amar selengkapnyasebagai berikut: Menerima permohonan banding dari Pembanding, semula Tergugatdalam Konvensi/Penggugat
    dalam Rekonvensi: Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung tanggal 7 Juni 2018,Nomor 358/Pdt.G/2017/PN Bdg, yang dimohonkan banding tersebutdengan perbaikan sekedar amar putusan tentang dwangsom sehinggaamar selelngkapnya sebagai berikut:Dalan Konvensi:Dalam Provisi: Menyatakan hukum tuntutan provisi Penggugat tidak dapat diterima;Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Turut Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;= Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat
    Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar uang paksa(dwangsom) sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap harinyasejak putusan perkara ini diucapkan sampai dengan Termohon Kasasidalam Rekonvensi (dr) melaksanakan pembayaran pada PemohonKasasi dalam Rekonvensi (dr) atau sampai dengan melaksanaanPutusannya;6. Menyatakan Putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu(uitvoerbaar bij voorrad) walaupun terdapat upaya hukum banding,kasasi atau pun upaya hukum lainnya;7.
Register : 02-10-2017 — Putus : 07-06-2018 — Upload : 10-10-2018
Putusan PN AIRMADIDI Nomor 163/Pdt.G/2017/PN Arm
Tanggal 7 Juni 2018 — - Penggugat - OLGA UMBOH - Tergugat - 1. PT. PUTRA BINTANG SUKUR (PBS) - 2. RICHARD F. RANTUNG - Turut Tergugat - PT. BANK TABUNGAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
150239
  • Mengenakan denda paksa/dwangsom sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per harinya apabila Para Tergugat lalai tidak melaksanakan Putusan a quo ;4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil maupun imateriil kepada Penggugat sebesar Rp.91.530.000,00 (sembilan puluh satu juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah) ;5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.741.000,00 (satu juta tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah) ;6.
Putus : 18-08-2010 — Upload : 11-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 632 K/PDT.SUS/2010
Tanggal 18 Agustus 2010 — DIREKTUR PT. JAYATAMA PERKASA VS ABD. KADIR TOBE
4637 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penggugat tidak menjadi illusoir kelak, maka untukmemberi jaminan terpenuhinya gugatan Penggugat maka berdasar danberalasan hukum jika seluruh harta benda milik Tergugat yang masih adaterletak di BASE CAMP LOPPON TOPPO diletakkan sita Jaminan atasnya;10.Bahwa untuk menghindari keterlambatan pelaksanaan putusan, karenaadanya prasangka buruk Penggugat pada diri Tergugat yang akanmengulurulur waktu memenuhi isi putusan dalam perkara ini, maka sangatberalasan jika Tergugat dihukum membayar uang paksa(dwangsom
    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesarRp. 100.000, (Seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatannyamemenuhi isi putusan ini terhitung sejak Putusan dalam perkara inimempunyai kekuatan hukum yang pasti;6.
    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom)sebesar 5% dari Rp. 19.244.600, yaitu sebesar Rp. 962.233, setiapbulan atas keterlambatan isi putusan sejak putusan ini mempunyaikekuatan hukum tetap;5. Membebankan biaya perkara kepada Negara;6.
    No. 632 K/Pdt.Sus/2010Putusan Judex Facti Telah Salah Dalam Menerapkan WHukumPenyelesaian Hubungan Industrial Mengenai Uang Paksa(Dwangsom);.Bahwa dengan amar putusan Judex Facti dalam putusan a quo,Pemohon Kasasi sangat keberatan terhadap: "Menghukum Tergugatuntuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar 5% (lima persen)dari (jumlah total jumlah putusan yang dibayarkan) setiap bulan atasketerlambatannya memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan inimempunyai kekuatan hukum yang pasti sampai Tergugat
    Rakernas Mahkamah AgungR.l dengan jajaran Pengadilan Tingkat Banding dari empatLingkungan Peradilan seluruh Indonesia tahun 2009 PeradilanUmum, Palembang 6 s/d 10 Oktober 2009.Bahwa berdasarkan hal tersebut, Pemohon Kasasi sangat keberatanatas pertimbangan hukum dan amar putusan Judex Facti terhadapdwangsom untuk dipenuhi, dan untuk ditolak atau setidaktidaknyatidak dapat dikenakan dalam perkara ini, sehingga cukup alasan bagiPemohon Kasasi untuk menolak' petitum Penggugat tersebutmengenai uang paksa (dwangsom
Upload : 05-07-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 631 K/PDT.SUS/2010
DIREKTUR PT. JAYATAMA PERKASA ; MUIS
2320 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sus/ 2010Tergugat yang akan mengulur ulur waktu memenuhi isiputusan dalam perkara ini, maka sangat beralasan jikaTergugat dihukum mambayar uang paksa (dwangsom) sebesarRp.100.000, (seratus ribu rupiah) untuk setiap hariketerlambatannya memenuhi isi putusan, terhitung sejakPutusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yangpasti ;Bahwa oleh karena gugatan Penggugat dapat dikabulkansehingga Tergugat berada pada posisi yang kalah makaberdasar dan beralasan hukum jika seluruh biaya yang timbuldari
    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa(dwangsom) sebesar Rp.100.000, (seratus riburupiah) untuk setiap hari keterlambatannyamemenuhi isi Putusan ini terhitung' sejak putusandalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yangpasti ;6. Menghukum.
    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar 5% dari Rp.20.462.770, yaitu) Rp 1.023.138,setiap bulan atas keterlambatan memenuhi isi putusansejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;5. Membebankan biaya kepada Negara ;6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;Menimbang, bahwa setelah putusan Pengadilan MHubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri tersebut dibacakan dalampersidangan yang terbuka untuk umum pada tanggal 16 AprilHal. 7 dari hal. 11 put.
    Putusan Judex Facti telah salah dalam menerapkanhukum penyelesaian Hubungan Industrial mengenaiuang paksa (Dwangsom) ;Bahwa dengan amar putusan Judex Facti dalam putusan aquo, Pemohon Kasasi sangat keberatan terhadap"Menghukum Tergugat untuk membayaruang paksa (dwangsom) sebesar 5% (lima persen) dari(jumlah total jumlah putusan yang dibayarkan) setiapbulan atas keterlambatannya memenuhi isi putusan,terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukumyang pasti sampai Tergugat memenuhi isi putusan
    Kasasi sangatkeberatan atas pertimbangan hukum dan amar putusan JudexFacti terhadap dwangsom untuk dipenuhi, dan untukditolak atau setidak tidaknya tidak dapat dikenakandalam perkara ini, sehingga cukup alasan bagi PemohonKasasi untuk menolak petitum Penggugat tersebut mengenaiuang paksa (dwangsom).2.
Register : 28-11-2022 — Putus : 16-03-2023 — Upload : 09-08-2023
Putusan PN MEDAN Nomor 333/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mdn
Tanggal 16 Maret 2023 — Penggugat:
Adi Sairi
Tergugat:
PERUSAHAAN CV. BIOLA JAYA
8944
  • M E N G A D I L I :

    DALAM EKSEPSI:

    • Menolak Eksepsi Tergugat tersebut;

    DALAM POKOK PERKARA:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat tidak pernah putus;
    3. Menghukum Tergugat untuk memanggil dan mempekerjakan Penggugat di perusahaan Tergugat;
    4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar
Putus : 29-09-2014 — Upload : 22-02-2017
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 59/PDT/2014/PT-BNA
Tanggal 29 September 2014 — 1. Negara Republik Indonesia Qq Pemerintah Republik Indonesia Qq Menteri Dalam Negeri Qq Gubernur Aceh Qq Bupati Aceh Tengah, 2. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Aceh Tengah, 3. Camat Silih Nara, 4. Kepala Kampung Simpang Kemili, Melawan; 1. MAHMUD,S.P.di, 2. USMAN PIRAK, 3. SERI NATUN Inen FENDI, 4. UMAR M, 5. ABDULLAH Aman AREF, 6. FINA Inen RINA,
2113
  • M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding dari para Pembanding /semula para Tergugat ;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Takengon tanggal 26 Desember 2012 Nomor:12/Pdt.G/2011/PN-Tkn yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai rumusanamar putusan dan amar mengenai hukuman terhadap Para Tergugat/Para Pembandinguntuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat/Para Terbanding,sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat
    Penggugat I sebesar Rp. 25.000.000, (dua puluh lima juta rupiah); Penggugat II sebesar Rp. 5.548.000, (lima juta lima ratus empat puluh delapanribu rupiah); Penggugat III sebesar Rp. 19.000.000, (sembilan belas juta rupiah); Penggugat IV sebesar Rp. 2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah); Penggugat V sebesar Rp. 17.000.000, (tujuh belas juta rupiah); Penggugat VI sebesar Rp. 20.000.000, (dua puluh juta rupiah); Menghukum Tergugat I, Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat IV membayar uangpaksa (dwangsom
    baru yang perludipertimbangkan lagi, sedangkan pertimbangan Hakim tingkat Pertama dalam PutusannyaHalaman 5 dari halaman 8 Perdata Nomor: 59/Pdt/2014/PTBNAyang mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian telah berdasarkan alasan yang tepatdan benar, oleh karena itu dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi dan putusanhakim tingkat pertama tersebut dapat dikuatkan, kecuali mengenai rumusan amar putusandan amar mengenai hukuman terhadap Para Tergugat/Para Pembanding untuk membayaruang paksa (dwangsom
    (lima ratus ribu rupiah) perhariketerlambatan melaksanakan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukumtetap, menurut Pengadilan Tinggi putusan hakim tingkat pertama tersebut tidak tepat dantidak benar menurut hukum karena dalam amar putusan hakim tingkat pertama terdapatpenghukuman kepada Para Tergugat untuk membayar kerugian kepada Para Penggugatberupa sejumlah uang, sehingga berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung RI bahwatuntutan uang paksa (dwangsom) tidak berlaku terhadap tindakan
    untuk membayar uang(dwangsom tidak dapat dituntut bersamasama dengan tuntutan membayar uang) (lihatputusan Mahkamah Agung RI tanggal 26 Februari 1983 Nomor 791 K/Sip/1972) ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka putusan Pengadilan NegeriTakengon tanggal 26 Desember 2012 Nomor 12/Pdt.G/2011/PNTkn, mengenai rumusanamar putusan dan amar mengenai hukuman terhadap Para Tergugat/Para Pembanding untukmembayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat/Para Terbanding perludiperbaiki sebagaimana
    Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor :2Halaman 6 dari halaman 8 Perdata Nomor: 59/Pdt/2014/PTBNATahun 1986 tentang Peradilan Umum serta RBG ;MENGADILIMenerima permohonan banding dari para Pembanding /semula para Tergugat ;Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Takengon tanggal 26 Desember 2012 Nomor:12/Pdt.G/2011/PNTkn yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai rumusanamar putusan dan amar mengenai hukuman terhadap Para Tergugat/Para Pembandinguntuk membayar uang paksa (dwangsom
Upload : 14-03-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 13 K/PDT.SUS/2011
PT. DAMAI ABADI ; MARTUA SITOMPUL
6313 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 013K/Pdt.Sus/2011dengan iniPenggugat memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan untukmeletakkansita jaminan (conservatoir beslag) atas kekayaan Tergugatbaik barangbergerak maupun tidak bergerak yang dimohonkan Penggugatdalampermohonan tersendiri nantinya ;Bahwa apabila Tergugat lalai atau tidak memenuhi isiputusan int, makapatut kiranya Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa(dwangsom) Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) setiaphari keterlambatan, terhitung sejak putusan perkara inimempunyai kekuatan
    denganperincian sebagai berikutUang Pesangon : 2X9 X 1.050.000, Rp.18.900.000, Uang Penghargaan Masa Kerja : 1 X 4 X 1.050.000,Rp. 4.200.000, Uang Penggantian Hak > 15% X 23.100.000,= Rp. 3.465.000,Uang Pisah >: 3 bulan X1.050.000, = Rp. 3.150.000,Total =Rp.29.715.000, (dua puluh sembilan juta tujuh ratus lima belas riburupiah).Menghukum Tergugat untuk membayar gaji para Penggugatselama dalamproses sampai perkara ini diputus dan mempunyai kekuatanhukum tetap ;Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom
    20 September 2010yang amarnya sebagai berikutDALAM EKSEPSI :Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnyaDALAM POKOK PERKARA :Menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan untuk sebagian ;Menyatakan hubungan kerja antara Tergugat dengan Penggugatputus karena PHK ;Menghukum Tergugat untuk membayar hak hak Penggugat berupapesangon, penghargaan masa kerja, penggantian hak, totalsebesar Rp. 26.565.000, (dua puluh enam jutalima ratus enam puluh lima ribu rupiah) ;Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom
    No. 013K/Pdt.Sus/201112Tahun 2009 tidak termasuk sebagai alasan dikabulkannyapermohonan kasasi;Menimbang, bahwa namun demikian putusan judex factidalam pokok perkara yang menghukum Tergugat untuk membayaruang paksa (dwangsom) atas pelaksanaan putusan judex factiuntuk membayar sejumlah uang harus dihilangkan, karenaberdasarkan ketentuan Pasal 606a RV (Reglement op deRechtsvordering) hukuman membayar dwangsom atas pelaksanaanhukuman pembayaran sejumlah uang semacam itu tidak dapatdibenarkan dan oleh
    karenanya amar putusan judex factitentang dwangsom a quo harus diperbaiki denganmenghilangkan amar putusan judex facti tentang hukumanmembayar uang dwangsom a quo ;Menimbang, bahwa selain pertimbangan di atas,ternyata putusan judex facti dalam perkara ini tidakbertentangan dengan hukum dan/atau undangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh PemohonKasasi : PT.
Register : 02-05-2016 — Putus : 27-06-2016 — Upload : 01-09-2016
Putusan PTA JAMBI Nomor 9/Pdt.G/2016/PTA.Jb
Tanggal 27 Juni 2016 — Pembanding vs Terbanding
11029
  • Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan diktum butir 4 amar putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;6. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat nafkah anak yang bernama ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING lahir tanggal 05 Desember 2014 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa;7.
    Dengan demikian petitum serta merta (uitvoorbaarbij voorad) harus dinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa petitum butir 7 tentang permohonan Penggugat/Terbanding atas pembebanan uang paksa (dwangsom), Majelis HakimTingkat Pertama telah keliru menarik kesimpulan bahwa tuntutanPenggugat/Terbanding a quo termasuk didalamnnya pembayaran sejumlahuang.
    Gugatan dwangsom dapat dipahami diajukanPenggugat/Terbanding untuk memenuhi kedua gugatan tersebut. Olehkarena itu harus dipertimbangkan terpisah antara gugatan dwangsom untukgugatan hadlonah dan gugatan dwangsom untuk nafkah.Menimbang, bahwa mengenai gugatan dwangsom untuk nafkahMajlis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan MajlisHakim Tingkat Pertama bahwa atas gugatan pembayaran uang tidak dapatditerapbkan lembaga dwangsom.
    Oleh karena itu pertimbangan tersebutdapat dipertahankan dan sekaligus diambil alih sebagai pertimbangan MajlisHakim Tingkat Banding;Menimbang, bahwa atas gugatan dwangsom untuk gugatanhadlonah, Penggugat/Terbanding telah menyampaikan dalildalilnya bahwaPenggugat/Terbanding merasa hawatir jika Tergugat/Pembanding tidakbersedia melaksanakan putusan dengan suka rela.
    Disamping itu MajelisHakim Tingkat Banding telah mempertimbangkan pula bahwa denganadanya dwangsom, Penggugat/Terbanding dinilai akan dapat melaksanakanputusan, apabila putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap tidakdilaksanakan oleh Tergugat/Pembanding dengan suka rela.
    Dengandemikian lembaga dwangsom menjadi solusi efektif bagi penyelesaianperkara tersebut.Menimbang, bahwa mengenai besaran nominal dwangsom akanditetapkan Majelis Hakim Tingkat Banding dengan mempertimbangkan yangdipandang layak dan pantas sesuai dengan kemampuan Tergugat/Pembanding, serta dapat memenuhi rasa keadilan bagi kedua belah pihak,yaitu sebesar Rp 50.000, (lima puluh ribu rupiah) setiap hari keterlambatandalam melaksanakan putusan setelah berlaku hukum tetap.
Register : 05-10-2020 — Putus : 01-02-2021 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 67/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Smr
Tanggal 1 Februari 2021 — Penggugat:
RAMLAH
Tergugat:
PT. Cahaya Anugerah Plantation
8123
  • Tergugat untuk membayarkan THR 2020 tersebut kepadaPenggugat;Bahwa Penggugat telah bekerja selama lebih dari 2 (dua) tahun secaraterus menerus pada Tergugat, sehingga berdasarkan Peraturan MenteriTenaga Kerja Nomor 06 Tahun 2016, Penggugat berhak mendapatkanTHR sebesar 1 (Satu) bulan upah;Bahwa ada kekuatiran setelah perkara ini diputus, Tergugat tetap tidakbersedia atau lalai melaksanakan putusan aquo, oleh karenanya patutdan layak menurut hukum apabila Tergugat dihukum untuk membayaruang paksa (dwangsom
    kepada negara;Berdasarkan uraianuraian hukum diatas, mohon kepada PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda untuk menjatuhkanputusan hukum yang amarnya sebagai berikut:ds2.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan bahwa Penggugat adalah buruh yang bekerja padaTergugat;Menghukum Tergugat untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) 1(satu) bulan upah kepada Penggugat sebesar Rp. 3.179. 679, secaratunai dan sekaligus;Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom
    ) sebesar Rp. 100.000 ( seratusribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini, majelishakim berpendapat bahwa dwangsom berkaitan dengan adanya wanprestasikarena pihak Tergugat tidak melaksanakan perbuatan apa yang telahdiperjanjikan.
    Penerapan dwangsom (uang paksa) dalam hukum acaraperdata berkaitan dengan amar putusan yang harus dilaksanakan oleh pihakyang kalah dalam sengketa perkara perdata terhadap putusan yang sudahmempunyai kekuatan hukum tetap (in kraht van gewijsde);Menimbang bahwa uang paksa (dwangsom) pada hakekatnya hanyabias dijatunkan terhadap putusan pengadilan yang berupa menghukum(comdemnatoir), ada dwangson apabila ada perkara pokok yang gugatannyaberkaitan dengan perjanjian yang sudah disepakati oleh para pihak
    Tidak ada putusan dwangsom apabila tidak adapokok perkara terlebin dahulu yang berkekuatan hukum tetap;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas dan fakta dalampersidangan dalam permohonan uang paksa (dwangsom) maka Majelishakim memutuskan terhadap permohonn uang paksa (dwangsom) tidakdapat dikabulkan;Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penggugat berupa putusanyang dapat dijalankan terlebin dahulu meskipun ada perlawanan, bandingmaupun kasasi (uitvoorbaar bij voorraad) maka Majelis Hakim berpendapatPasal
Register : 06-09-2010 — Putus : 18-10-2010 — Upload : 02-12-2020
Putusan PT SEMARANG Nomor 365/PDT/2010/PT SMG
Tanggal 18 Oktober 2010 — Pembanding/Tergugat : Hj. KUMAEROH binti H. MASHADI
Terbanding/Penggugat : KASIRAN bin SAIBOE
9027
  • Dmk yang dimohonkan banding tersebut sepanjang mengenai amar putusan tentang uang paksa / dwangsom sehingga amar selengkapnya sebagai berikut : DALAM KONPENSI :

DALAM EKSEPSI :

- Menolak Eksepsi Tergugat ;

DALAM POKOK PERKARA :

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;

2.

Menghukum fTergugat untuk membayar uang paksa(Dwangsom) sebesar Rp.100.000, (seratus ribu rupiah) perhariterhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ; 6. Menolak gugatan Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensiuntuk selebihnya ;B. DALAM REKONPENSL :Menolak gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi untuk seluruhnya ;C.
Dmk,buktibukti surat yang terlampir dalam berkas perkara dan MemoriBanding serta faktafakta hukum lainnya, Majelis Hakim TingkatBanding berpendapat pertimbangan hukum Majelis Hakim TingkatPertama tentang pokok perkara telah benar dan tepatmempertimbangkannya dan oleh karena itu pertimbangan hukumtersebut diambil alih Majelis Hakim Tingkat banding sebagaipertimbangan sendiri dalam memeriksa dan mengadili perkara initerkecuali mengenai uang paksa (dwangsom) dengan pertimbangan sebagai berikut : paksa
dan Tergugat tidak dihukum untuk melakukan Suaitu perbuatan,sehingga dengan demikian Majelis Hakim Tingkat Bandingberpendapat tuntutan uang paksa (dwangsom) tidak mempunyaidasar hukum untuk dikabulkan dan dinyatakan ditolak ; Menimbang, bahwa tuntutan uang paksa (dwangsom) ditolakmaka putusan Pengadilan Negeri Demak tanggal 15 Juni 2010 Nomor: 36 / Pdt.G / 2009 / PN.
Dmk diperbaiki sepanjang mengenai amarputusan tentang uang paksa / dwangsom, sehingga amarselengkapnya sebagaimana termuat dalam amar putusan perkara ini ;Menimbang, bahwa gugatan dikabulkan sebagian makaPembanding / Tergugat patut dinyatakan pihak yang kalah dandihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara kedua tingkat peradilan :Memperhatikan ketentuan hukum dan perundangundanganyang berhubungan dengan perkara ini : MENGADILI: Menerima permohonan banding dari Pembanding / Tergugat
Dmk yang dimohonkanbanding tersebut sepanjang mengenai amar putusan tentang uangpaksa / dwangsom sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :DALAM KONPENS! :DALAM EKSEPSI : Menolak Eksepsi Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; Nomor : 681 Desa Wonosari atas nama Kasiran bin Saiboeyang terletak di Desa Wonosari Kecamatan Bonang Kab.Demak yang terdiri dari : sawah C Desa No. 681 persil 78 a, klas S III luas 180 da (1800 m7?)
Register : 28-10-2021 — Putus : 09-11-2021 — Upload : 09-11-2021
Putusan PTA BANJARMASIN Nomor 43/Pdt.G/2021/PTA.Bjm
Tanggal 9 Nopember 2021 — Pembanding/Tergugat : Edi Hermawan, S.Pd bin Muhammad Syarwani Diwakili Oleh : ANDI MAHMUDI, SH., MH.I
Terbanding/Penggugat : Basmiah, S.Pd binti Abdullah
14161
  • Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepadaPenggugat sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per harinya, jikaTergugat tidak mentaati isi putusan diktum angka 3 (tiga) dan 4 (empat)sejak putusan berkekuatan hukum tetap;7.
    dalam putusanMahkamah Agung RI Nomor 244 K/Pdt/2008 tanggal 29 Desember 2008 yangmenegaskan ; kemungkinan eksekusi iil tidak menjadi halangan untukmenjajuhkan dwangsom.
    Satusatunya halangan untuk menjatuhkandwangsom adalah hukuman pembayaran sejumlah uang;Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan dwangsom harus dipenuhi beberapa syarat yaitu harus diajukan bersamasama hukuman pokok, karenadwangsom bersifat assesor dari hukuman pokok dan harus diminta secaraHal 8 dari 12 halaman Put. No. 43/Pdt.G/2021/PTA.Bjmtegas oleh pihak berperkara di dalam petitum gugatan dan dirumuskan alasanalasannya di dalam positanya.
    Oleh karena itu, hakim tidak dibenarkanmenjatuhkan hukuman dwangsom secara ex offisio atau karena jabatannya(ambtshalve) tanpa diminta (Tumpa, 2010 : 18).
    Hal ini sejalan dengan rumusan pleno Kamar Agama dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 3 tahun 2018 yang menyatakan, penetapan hadhanah dan dwangsom tanpa tuntutantermasuk ultra petita;Menimbang, bahwa dwangsom yang ditetapkan Majelis Hakim tingkatpertama tersebut adalah terkait dengan diktum perintah penyerahan anak olehPembanding kepada Terbanding, padahal tidak diminta oleh Terbanding.
Register : 04-04-2019 — Putus : 15-05-2019 — Upload : 15-05-2019
Putusan PTA PALU Nomor 8/Pdt.G/2019/PTA.Pal
Tanggal 15 Mei 2019 — Pembanding/Tergugat VS Terbanding/Penggugat
14166
  • Menghukum Tergugat untuk menyerahkan anak bernama ANAK umur 10 tahun dan ANAK II umur 8 tahun kepada Penggugat danapabila Tergugat tidak menyerahkan kedua orang anak tersebut setelahputusan berkekuatan hukum tetap, Tergugat harus membayar uangpaksa (Dwangsom) sejumlah Rp 100.000,(Seratus ribu rupiah) setiaphari keterlambatan kepada Penggugat, sampai dilaksanakannya putusanini;4.
    Majelis Hakim tingkatbanding berpendapat bahwa atas dasar apa yang telah dipertimbangkan dandiputuskan oleh Majelis Hakim tingkat pertama terhadap perkara a quo yangmengabulkan sebagian gugatan Penggugat, dipandang sudah benar dan tepat,oleh karenanya diambil alih menjadi pendapat dan pertimbangan sendiri,terkecuali dalam hal amar putusan terdapat beberapa hal yang harus diperbaikidan disempurnakan sebagaimana diuraikan dalam tambahan pertimbangansebagai berikut:Menimbang bahwa Pembebanan uang paksa (Dwangsom
    ) dalam amarputusan nomor 3 yang menyatakan apabila Tergugat tidak menyerahkan keduaorang anak tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Tergugat harusmembayar uang paksa (Dwangsom) sejumlah Rp 100.000, (Sseratus riburupiah) setiap hari keterlambatan kepada Penggugat, sampai dilaksanakannyaputusan ini, Majelis Hakim tingkat banding berpendapat tambahan amar uangpaksa (Dwangsom) tersebut tidak termasuk dalam kategori hak ex officio hakimsesuai SEMA nomor 3 tahun 2018 pada huruf A angka 9 dan
    telah melanggarazas Ultra Petita karena tidak pernah diminta atau dimohonkan oleh Penggugatdalam gugatannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 189 ayat (3) RBg yangmenyatakan bahwa la dilarang memberi keputusan tentang halhal yang tidakdimohon atau memberikan lebih dari yang dimohon, oleh karena itu tambahanamar putusan Pengadilan Agama Palu tentang uang paksa (Dwangsom) harusdibatalkan;Menimbang bahwa Amar putusan nomor 4 yang menyatakanMenghukum Tergugat untuk membayar nafkah kedua orang anak yangbernama
Register : 03-06-2020 — Putus : 02-07-2020 — Upload : 02-07-2020
Putusan PT JAYAPURA Nomor 35/PDT/2020/PT JAP
Tanggal 2 Juli 2020 — Pembanding/Penggugat : NIKMAWATI LATIF Diwakili Oleh : Marsius K. Ginting S.H.
Terbanding/Tergugat I : CONSTAN WARAY
Terbanding/Tergugat II : SURIPTO
Terbanding/Tergugat III : IMRAN
Terbanding/Turut Tergugat : Kantor ATR BPN Kabupaten Nabire
110114
  • Dwangsom tidak mungkin dijatuhkan (dikabulkan) hakim tanpaHalaman 16 Putusan Nomor 35/PDT/2020/PT.JAPadanya hukuman pokok. Harifin A. Tumpa menyatakan bahwa dwangsommerupakan sisi lain dari eksekusi, yang seolaholah bekerja dari samping.( VideHarifin A. Tumpa, Memahami Eksistensi Uang Paksa (Dwangsom) danImplementasinya di Indonesia, h. 18.)
    Eksekusi riil bekerja secara langsunguntuk terlaksananya hukuman pokok, sedangkan dwangsom bekerja darisamping sebagai alat penekan bagi terhukum untuk melakukan ataumenyerahkan sesuatu tertentu Sesuai dengan isi putusan hakim.Menimbang, bahwa dengan mencermati ketentuan Pasal 606 huruf ayang dikecualikan dalam menjatuhkan dwangsom hanya terdapat pada putusanhakim yang hukuman pokoknya berupa pembayaran sejumlah uang saja.
    Dengan demikian dapat disimpulkan bahwasanya semuaperkara yang mengandung hukuman dapat dijatunkan dwangsom (uang paksa),terkecuali hukuman yang dimaksudkan berupa pembayaran sejumlah uang.Dalam hal ini termasuk kemungkinan eksekusi riil atas Suatu putusan samasekali tidak menjadi halangan untuk menjatuhkan dwangsom sebagaimanayurisprudensi Mahkamah Agung Nomor: 244 K/Pdt/2008 tertanggal 29Desember 2008 yang menegaskan bahwasannya kemungkinan eksekusi riiltidak menjadi halangan untuk menjatuhkan
    dwangsom.
    Satusatuya halanganuntuk menjatuhkan dwangsom adalah hukuman pembayaran sejumlah uang,dan menurut pendapat Majelis Hakim Tinggi Jayapura, dalam perkara ini tidakurgen untuk menjatuhkan dwangsom sehingga gugatan Pembanding semulaPenggugat pada petitum angka 9 tidak beralasan hukum sehingga patut ditolak;Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat dalam petitumangka 10 dari gugatannya menuntut agar menyatakan putusan dalamperkara ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukumbanding, verset
Register : 04-01-2017 — Putus : 09-02-2017 — Upload : 24-05-2019
Putusan PT KENDARI Nomor 5/PDT/2017/PT KDI
Tanggal 9 Februari 2017 — Pembanding/Tergugat I : LA FINI
Terbanding/Penggugat : LA PATU
Turut Terbanding/Tergugat II : Pemerintah RI Cq Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN R.I Cq. Kanwil Pertanahan Prop. Sultra Cq Kantor Pertanahan Kota Kendari
9432
    • Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I tersebut;
    • Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 24/Pdt.G/2016/PN.Kdi tanggak 27 Oktober 2016 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai tuntutan uang paksa (dwangsom) sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :

    DALAM EKSEPSI

    • Menyatakan eksepsi Pembanding semula Tergugat I tidak dapat diterima;

    DALAM POKOK PERKARA:

    Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
  • Menghukum Pembanding semula Tergugat I untuk menyerahkan tanpa syarat Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 219 Tahun 1978 kepada Terbanding semula Penggugat untuk dilakukan pemisahan sertifikat terhadap tanah milik Terbanding semula Penggugat, bila perlu pengambilan dan penyerahan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 219 Tahun 1978 tersebut dilakukan dengan bantuan alat negara;
  • Menghukum Pembanding semula Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom
    Bahwa mengingat PENGGUGAT sangat tertekan dan dirugikan denganperbuatan TERGUGAT , maka agar pelaksanaan putusan perkara ini tidaktertundatunda dan dapat berjalan efektif, maka PENGGUGAT mohon agarHalaman 3 dari 17 halaman Putusan Nomor 05/PDT/2017/PT.KDI.10.11.yang terhormat Bapak Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendariuntuk mengenakan uang paksa Dwangsom sebesar Rp 1.000.000,(Sepuluh uta Rupiah) setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusanPerkara ini, terhitung sejak putusan perkara ini
    Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT II, apabila TERGUGAT tidakmau rnenyerahkan SHM No. 219 tahun 1978 kepada PENGGUGAT, makaTERGUGAT II diwajibkan untuk melakukan Pemisahan terhadap SertitkatHak Milik (SHM) No. 219 Tahun 1978 walaupun Sertifikat Hak Milik No. 219tahun 1978 tersebut masih berada dalam penguasaan pihak TERGUGAT ;Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom)sebesar Rp1.000.000, (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hariketerlambatannya hingga di laksanakannya putusan;Menyatakan
    Menyatakan bahwa pengenaan uang paksa (Dwangsom) yang hendakHalaman 8 dari 17 halaman Putusan Nomor 05/PDT/2017/PT.KDI.dilakukan oleh pihak PENGGUGAT ditolak dan tidak dapat diterima.4.
    ) sebesar Rp1.000.000,(satu juta rupiah) setiap hari keterlambatannya hingga dilaksanakannyaputusan, menurut Pengadilan Tinggi petitum tersebut dapat dibenarkan karenatuntutan pembayaran sejumlah uang setiap keterlambatan pelaksanaan isiputusan berupa uang paksa (dwangsom) dapat dijatunkan terhadap putusanyang bersifat kondemnatoir (penghukuman) kecuali hukuman mengenalpembayaran sejumlah uang tidak dapat dijatuhkan atau dikenakan uang paksa(dwangsom), dan besarnya dwangsom yang akan dibebankan kepadaPembanding
    Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayaruang paksa (dwangsom) sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus riburupiah) setiap hari keterlambatannya hingga dilaksanakannyaputusan ini;8. Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat untuk selain danselebihnya;9.
Upload : 05-01-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 636 K/PDT.SUS/2010
DIREKTUR PT. JAYATAMA PERKASA; WILLIS TAMBUWUN
4436 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penggugat tidak menjadi illusoir kelak, makauntuk memberi jaminan terpenuhnya gugatan Penggugat maka berdasar danberalasan hukum jika seluruh harta benda milik Tergugat yang masih adaterletak di Base Camp Loppon Toppo diletakkan sita jaminan atasnya;Bahwa untuk menghindari keterlambatan pelaksanaan putusan,karena adanya prasangka buruk Penggugat pada diri Tergugat yang akanmengulurulur waktu memenuhi isi putusan dalam perkara ini, maka sangatberalasan jika Tergugat di hukum membayar uang paksa (dwangsom
    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesarRp.100.000, (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatannyamemenuhi isi putusan ini terhitung sejak putusan dalam perkara inimempunyai kekuatan hukum yang pasti;Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalamperkara ini;Atau :Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya berdasarkan kepatutan dan rasa keadilan (Ex Aequo et Bono);Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat bersebut Tergugat
    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesarRp.24.450, (dua puluh empat ribu lima ratus rupiah) untuk setiap hariketerlambatannya memenuhi putusan ini terhitung sejak putusan iniberkekuatan hukum tetap;5. Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp.86.000, (delapanpuluh enam ribu rupiah);6.
    Putusan Judex Facti Telah Salah Dalam Menerapkan HukumPenyelesaian Hubungan Industrial Mengenai Uang Paksa (Dwangsom ;Bahwa dengan amar putusan Judex Facti dalam putusan aquo,Pemohon Kasasi sangat keberatan terhadap: "Menghukum Tergugatuntuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar 5% (lima persen)dari (jumlah total jumlah putusan yang dibayarkan) setiap bulan atasketerlambatannya memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan inimempunyai kekuatan hukum yang pasti sampai Tergugat memenuhi isiputusan
    Namun putusan Judex Facti harus diperbaikisepanjang penggenaan dwangsom, karena tidak sesuai dengan ketentuanbahwa penggenaan uang paksa dijatunkan apabila Tergugat dihukum bukanuntuk membayar sejumlah uang, ternyata dalam perkara aquo Tergugat telahdihukum membayar sejumlah uang kompensasi ;Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas, menurutpendapat Mahkamah Agung amar putusan Pengadilan Hubungan Industrialpada Pengadilan Negeri Mamuju harus diperbaiki sepanjang mengenai amarputusan untuk