Ditemukan 263 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 29-12-2009 — Upload : 22-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 208/B/PK/PJK/2009
Tanggal 29 Desember 2009 — PT. NESTLE INDONESIA ; DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2616 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Lactogen2 ini merupakan susu formula bayijuga ternyata dalam FORMD (Certificate of Origin Common Efective Preferential Tariff SchemeCombinedDeclaration and Certificate) yang dikeluarkan olehBureau of CustomsDepartment of Finance Philipinasebagai negara asal barang (Lampiran III) , dimanapada kolom 7 Form OD, sangat jelas disebutkanLactogen 2 masuk dalam klasifikasi HS.0402.29.10.00, selanjutnya pada kolom 11 Form Dmengenai Declaration by the exporter (pernyataanoleh Pengekspor) ditegaskan kembali
    barang impor, sehingga Form D bukanlahdokumen penetapan klasifikasi pos tarif tidaktepat, karena FORM D bukan semata mata sebagaidokumen yang menyatakan asal barang saja tetapijuga penetapan klasifikasi pos tarif atas barangyang diekspor yang dinyatakan telah benar dalamkolom 12 oleh Bureau of Customs Department ofFinance the Republic of the Philippinessebagaimana Pemohon Peninjauan Kembali kutipsebagai berikut : it is hereby certified, on thebasis of control carried out, that the declarationby the exporter
Putus : 13-12-2010 — Upload : 21-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 167/B/PK/PJK/2010
Tanggal 13 Desember 2010 —
239 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tarif HS0402.29.10.00 ;10.Bahwa Lactogen1 dan Lactogen2 inimerupakan Susu formula bayi jugaternyata dalam Form D (Certificate ofOrigin Common Effective PreferentialTariff SchemeCombined Declaration andCertificate ) yang dikeluarkan olehBureau of Customs Departement ofFinance Philipina sebagai negara asalbarang (Lampiran IV), dimana pada Kolom7 Form OD, sangat' jelas disebutkanLactogen1 dan Lactogen2 masuk dalamklasifikasi HS 0402.29.10.00,selanjutnya pada Kolom 11 Form ODmengenai Declaration by the exporter
    membuktikanOrigin/asal barang impor, sehingga FormD bukanlah dokumen penetapan klasifikasipos tarif tidak tepat, karena Form Dbukan semata mata sebagai dokumen yang1611.menyatakan asal barang saja tetapi jugapenetapan' klasifikasi pos tarif atasbarang yang di expor yang dinyatakantelah benar dalam kolom 12 oleh Bureauof Customs Departement of FinancePhilipina sebagaimana Pemohon PeninjauanKembali kutip sebagai berikut : /t Jshereby certified, on the basis ofcontrol carried out, that the decirationby the exporter
Putus : 04-01-2010 — Upload : 22-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 312 B/PK/PJK/2009
Tanggal 4 Januari 2010 — P.T. NESTLE INDONESIA, ; DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
3618 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Lactogen1 danLactogen2 merupakan susuformula bayi juga ternyatadalam FORM D (Certificate ofOrigin Common EfectivePreferential Tarif Scheme Combined Declaration andCertificate) yang dikeluarkanoleh Bureau of Customs Departement of FinancePhilipina sebagai Negara asalbarang (Lampiran IV), dimanapada Kolom 7 Form D, sangatjelas disebutkan Lactogen1dan Lactogen2 masuk dalamklasifikasi HSNo.0402.29.10.00,selanjutnya pada Kolom 11Form D mengenai Declarationby the exporter (pernyataanHal.21 dari 23
    tersebut dinyatakan sudahbenar, termasuk jugapengklasifikasian Lactogen1danLactogen2 kedalam HSNo.0402.29.10.00 sudahbenar, Form D bukan sematamata sebagai dokumen yangmenyatakan asal barang saja,tetapi juga penetapanklasifikasi pos tarif atasbarang yang diekspor yangdinyatakan telah benar dalamkolom 12 oleh Bureau ofCustoms Departement ofFinance Philipinasebagaimana PemohonPeninjauan Kembali/Pemohon Banding kutip It ishereby certified, on the basisof control carried out, that thedeclaration by the exporter
Putus : 04-02-2010 — Upload : 13-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 12 B/PK/PJK/2010
Tanggal 4 Februari 2010 — P.T. NESTLE INDONESIA, ; DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
2015 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PosTarif HS No.0402.29.10.00 ;18.Bahwa Lactogen1 danLactogen2 merupakan susuformula bayi juga ternyatadalam FORM D (Certificate ofOrigin Common EfectivePreferential Tarif Scheme Combined Declaration andCertificate) yang dikeluarkanoleh Bureau of Customs Departement of FinancePhilipina sebagai Negara asalbarang (Lampiran IV), dimanapada Kolom 7 Form D, sangatjelas disebutkan Lactogen1dan Lactogen2 masuk dalamklasifikasi HSNo.0402.29.10.00,selanjutnya pada Kolom 11Form D mengenai Declarationby the exporter
    No.12/B/PK/PJK/2010benar, termasuk jugapengklasifikasian Lactogen1dan Lactogen2 kedalam HSNo.0402.29.10.00 sudahbenar, Form D bukan sematamata sebagai dokumen yangmenyatakan asal barang saja,tetapi juga penetapanklasifikasi pos tarif atasbarang yang diekspor yangdinyatakan telah benar dalamkolom 12 oleh Bureau ofCustoms Departement ofFinance Philipinasebagaimana PemohonPeninjauan Kembali/Pemohon Banding kutip It ishereby certified, on the basisof control carried out, that thedeclaration by the exporter
Putus : 29-12-2009 — Upload : 22-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 292/B/PK/PJK/2009
Tanggal 29 Desember 2009 — P.T. NESTLE INDONESIA, ; DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
2311 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PosTarif HS No.0402.29.10.00 ;18.Bahwa Lactogen1 danLactogen2 merupakan susuformula bayi juga ternyatadalam FORM D (Certificate ofOrigin Common EfectivePreferential Tarif Scheme Combined Declaration andCertificate) yang dikeluarkanoleh Bureau of Customs Departement of FinancePhilipina sebagai Negara asalbarang (Lampiran IV), dimanapada Kolom 7 Form D, sangatjelas disebutkan Lactogen1dan Lactogen2 masuk dalamklasifikasi HSNo.0402.29.10.00,selanjutnya pada Kolom 11Form D mengenai Declarationby the exporter
    No.292/B/PK/PJK/2009benar, termasuk jugapengklasifikasian Lactogen1dan Lactogen2 kedalam HSNo.0402.29.10.00 sudahbenar, Form D bukan sematamata sebagai dokumen yangmenyatakan asal barang saja,tetapi juga penetapanklasifikasi pos. tarif atasbarang yang diekspor yangdinyatakan telah benar dalamkolom 12 oleh Bureau ofCustoms Departement ofFinance Philipinasebagaimana PemohonPeninjauan Kembali/Pemohon Banding kutip It ishereby certified, on the basisof control carried out, that thedeclaration by the exporter
Upload : 22-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 317 B/PK/PJK/2009
PT. NESTLE INDONESIA; DIRJEN BEA DAN CUKAI
3419 Berkekuatan Hukum Tetap
  • juga ternyata dalam FORM D (Certificate of Origin Common EfectivePreferential Tariff Scheme Combined Declaration and Certificate)yang dikeluarkan oleh Bureau of CustomsDepartment of FinancePhilipina sebagai negara asal barang (Lampiran IV), dimana padaKolom 7 Form D, sangat jelas disebutkan Lactogen1 dan Lactogen2masuk dalam klasifikasi HS 0402.29.10.00, selanjutnya pada Kolom11 Form D mengenai "Declaration by the exporter" (pernyataanoleh Pengekspor) ditegaskan kembali bahwa apa yang telahdinyatakan
    dinyatakan sudahbenar,termasuk juga pengklasifikasian Lactogen1 dan Lactogen2 ke dalamHS 0402.29.10.00 sudah benar, FORM D bukan sematamatasebagai dokumen yang menyatakan asal barang saja tetapi jugapenetapan klasifikasi pos tarif atas barang yang diexpor yangdinyatakan telah benar dalam kolom 12 oleh Bureau of CustomsDepartment of Finance Philipina sebagaimana Pemohon PeninjauanKembali kutip sebagai berikut : "It is hereby certified, on the basis ofcontrol carried out, that the declration by the exporter
Putus : 31-12-2009 — Upload : 22-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 390/B/PK/PJK/2009
Tanggal 31 Desember 2009 —
154 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Lactogen 1 dan Lactogen2 ini merupakan susuformula bayi juga ternyata dalam FORM D(Certificate of Origin Common EfectivePreferential Tariff SchemeCombined Declaration andCertificate) yang dikeluarkan oleh Bureau ofCustomsDepartment of Finance Philipina sebagainegara asal barang (Lampiran IV), dimana pada kolom7 Form D, sangat jelas disebutkan Lactogen1 danLactogen 2 masuk dalam klasifikasi HS.0402.29.10.00, selanjutnya pada kolom 11 Form Dmengenai Declaration by the exporter (pernyataanoleh
    yangmembuktikan origin/asal barang impor, sehinggaForm D bukanlah dokumen penetapan klasifikasi postarif tidak tepat, karena FORM D bukan semata matasebagai dokumen yang menyatakan asal barang sajatetapi juga penetapan klasifikasi pos tarif atasbarang yang diexpor yang dinyatakan telah benardalam kolom 12 oleh Bureau of CustomsDepartment ofFinance Philipina sebagaimana Pemohon' PeninjauanKembali kutip sebagai berikut: "It Is herebycertified, on the basis of control carried out,that the declaration by the exporter
Putus : 02-12-2010 — Upload : 19-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 260 B/PK/PJK/2010
Tanggal 2 Desember 2010 — PT. NESTLE INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2210 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tariff HS.0402.29.10.00.Bahwa Lactogen1 dan Lactogen2 ini merupakan susuformula bayi juga ternyata dalam FORM D (Certificate ofOrigin Common Effective Preferential Tariff SchemeCombined Declaration and Certificate) yang dikeluarkanoleh Bureau of Customs Department of Finance Philipinasebagai negara asal barang (Lampiran IV), dimana padaKolom 7 Form D, sangat jelas disebutkan Lactogen1 danLactogen2 masuk dalam klasifikasi HS 0402.29.10.00,selanjutnya pada Kolom 11 Form D mengenai "Declarationby the exporter
    membuktikanorigin/asal barang impor, sehingga Form D bukanlahdokumen penetapan klasifikasi Pos Tarif tidak tepat,karena FORM D bukan semata mata sebagai dokumen yangmenyatakan asal barang saja tetapi juga penetapanklasifikasi Pos Tarif atas barang yang diexpor yangdinyatakan telah benar dalam kolom 12 oleh Bureau ofCustoms Department of Finance Philipina sebagaimanaPemohon Peninjauan Kembali kutip sebagai berikut: "it ishereby certified, on the basis of control carried out,that the declration by the exporter
Register : 30-07-2013 — Putus : 24-04-2014 — Upload : 27-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.52163/PP/M.VIIB/19/2014
Tanggal 24 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11419
  • QuarantineBureau of The Peoples Republic of China Nomor JS13145 tanggal 26 Juni2013 kepada Majelis.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat Jiangsu EntryExitInspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China nomor:JS13145 tanggal 26 Juni 2013 yang merupakan balasan atas surat Terbandingnomor S1764/KPU.01/2013 tanggal 03 Mei 2013, menyatakan: AfterMemperhatikanMengingatchecking against our files and the customs declaration form of exportation,bill of lading, we found that the exporter
Register : 13-04-2010 — Putus : 10-01-2012 — Upload : 25-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 171 B/PK/PJK/2010
Tanggal 10 Januari 2012 — PT. NESTLE INDONESIA vs DIRJEN BEA DAN CUKAI;
3114 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dalam klasifikasi Pos Tarif HS.0402.29.10.00.10.Bahwa Lactogen2 ini merupakan susu formula bayi juga ternyata dalam FORMD (Certificate of Origin Common Effective Preferential Tariff SchemeCombined Declaration and Certificate) yang dikeluarkan oleh Bureau ofCustomsDepartment of Finance Philipina sebagai negara asal barang (LampiranIII), dimana pada Kolom 7 Form D, sangat jelas disebutkan Lactogen2 masukdalam klasifikasi HS 0402.29.10.00, selanjutnya pada Kolom 11 Form Dmengenai "Declaration by the exporter
    yangmembuktikan origin/asal barang impor, sehingga Form D bukanlah dokumenpenetapan klasifikasi Pos Tarif tidak tepat, karena FORM D bukan sematamata sebagai dokumen yang menyatakan asal barang saja tetapi juga penetapanklasifikasi Pos Tarif atas barang yang diexpor yang dinyatakan telah benar dalamkolom 12 oleh Bureau of CustomsDepartment of Finance Philipinasebagaimana Pemohon Peninjauan Kembali kutip sebagai berikut: "it is herebycertified, on the basis of control carried out, that the declration by the exporter
Putus : 26-04-2010 — Upload : 22-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 327 B/PK/PJK/2009
Tanggal 26 April 2010 — P.T. NESTLE INDONESIA, ; DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
3020 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.327/B/PK/PJK/2009Form D mengenai Declarationby the exporter (pernyataanoleh pengekspor) ditegaskankembali bahwa apa yangtelah dinyatakan dalam FormD tersebut dinyatakan sudahbenar, termasuk jugapengklasifikasian Lactogen1danLactogen2 kedalam HSNo.0402.29.10.00 sudahbenar, Form D bukan sematamata sebagai dokumen yangmenyatakan asal barang saja,tetapi juga penetapanklasifikasi pos tarif atasbarang yang diekspor yangdinyatakan telah benar dalamkolom 12 oleh Bureau ofCustoms Departement ofFinance
    Philipinasebagaimana PemohonPeninjauan Kembali/Pemohon Banding kutip It ishereby certified, on the basisof control carried out, that thedeclaration by the exporter iscorrect :19.Bahwa untuk kepentingankonsumen atau masyarakatpembeli, penempatanLactogen1 dan Lactogen2 disetiap toko atau supermarketselalu. dikelompokkan dalamkelompok Susu Bayi (InfantHal.22 dari 23 hal.
Putus : 31-08-2010 — Upload : 19-09-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 334 B/PK/PJK/2010
Tanggal 31 Agustus 2010 — PT. NESTLE INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
259 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tarif HS 0402.29.10.00 ;Bahwa Lactogen 1 dan Lactogen 2 intmerupakan susu formula bayi juga ternyatadalam Form D (Certificate of Origin CommonEffective Preferential Tariff SchemeCombined Declaration and Certificate ) yangdikeluarkan oleh Bureau of CustomsDepartement of Finance Philipina sebagainegara asal barang (Lampiran IV), dimanapada Kolom 7 Form D, sangat jelas disebutkanLactogen 1 dan Lactogen2 masuk dalamklasifikasi HS 0402.29.10.00, selanjutnyapada Kolom 11 Form D mengenai Declarationby the exporter
    carried out, that thedeciration by the exporter is correct ;Mohon perhatian Majelis Hakim Yang Muliabahwa untuk kepentingan konsumen ataumasyarakat pembeli, penempatan Lactogen 1dan Lactogen 2 di setiap toko atausupermarket selalu dikelompokkan dalamkelompok Susu Bayi (J/nfant Milk), bukanmasuk dalam kelompok Makanan Bayi (/nfantFood), dengan kata lain penempatan Lactogen1 dan Lactogen2 tidak satu tempat denganproduk makanan olahan seperti bubur susubayi (Nestle Bubur Susu/ Nestle MilkCereals ),
Putus : 16-12-2009 — Upload : 22-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 333 B/PK/PJK/2009
Tanggal 16 Desember 2009 — PT. NESTLE INDONESIA, vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
2012 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 200918.19.20.Bahwa Lactogen1 dan Lactogen2 ini merupakan susu formula bayijuga ternyata dalam FORM D (Certificate of OriginCommom EffectivePreferential Tariff SchemeCombined Declaration and Certificate) yangdikeluarkan oleh Bureau of CustomsDepartemen of FinanceRepublicof the Philippines sebagai negara asal barang (Lampiran IV), dimanapada kolom 7 Form D, sangat jelas disebutkan Lactogen1 danLactogen2 masuk dalam klasifikasi HS 0402.29.10.00, selanjutnyapada kolom 11 Form D mengenai Declaration by the exporter
    dinyatakan sudah benar,termasuk juga pengklasifikasian Lactogen1 dan Lactogen2 kedalamHS 0402.29.10.00 sudah benar, FORM D bukan sematamata sebagaidokumen yang menyatakan asal barang saja tetapi juga penetapanklasifikasi pos tariff atas barang yang diekspor yang dinyatakan telahbenar dalam kolom 12 oleh Bereau of CustomsDepartemen of FinancePhilipina sebagaimana Pemohon Peninjauan Kembali kutip sebagaiberikut : it is hereby certified, on the basis of control carried out, thatthe declaration by the exporter
Putus : 23-02-2011 — Upload : 22-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 361/B/PK/PJK/2010
Tanggal 23 Februari 2011 — PT. NESTLE INDONESIA, vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
1715 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tarif HS 0402.29.10.00 ;Bahwa Lactogen1 dan Lactogen2 ini merupakan susu formula bayijuga ternyata dalam Form D (Certificate of OriginCommon EffectivePreferential Tariff SchemeCombined Declaration and Certificate) yangdikeluarkan oleh Bureau of CustomsDepartement of Finance Philipinasebagai negara asal barang (Lampiran IV), dimana pada Kolom 7 FormD, sangat jelas disebutkan Lactogen1 dan Lactogen2 masuk dalamklasifikasi HS 0402.29.10.00, selanjutnya pada Kolom 11 Form Dmengenai Declaration by the exporter
    No. 361/B/PK/PJK/201019.20.21.22.CustomsDepartement of Finance Philipina sebagaimana PemohonPeninjauan Kembali kutip sebagai berikut : /t is hereby certified, on thebasis of control carried out, that the deciration by the exporter iscorrect ;Mohon perhatian Majelis Hakim Yang Mulia bahwa untuk kepentingankonsumen atau masyarakat pembeli, penempatan Lactogen1 danLactogen2 di setiap toko atau supermarket selalu dikelompokkandalam kelompok Susu Bayi (/nfant Milk), bukan masuk dalam kelompokMakanan Bayi
Register : 04-01-2010 — Putus : 04-02-2010 — Upload : 23-08-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 11 B/PK/PJK/2010
Tanggal 4 Februari 2010 — PT. NESTLE INDONESIA vs DIRJEN BEA DAN CUKAI;
8314 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Lactogen1 dan Lactogen2 ini merupakan susuformula bayi juga ternyata dalam FORM D (Certificate ofOrigin Common Efective Preferential Tarif Scheme Combined Declaration and Certificate) yang dikeluarkanoleh Bureau of Customs Departement of Finance Republic of the Philippina sebagai Negara asal barang(Lampiran IV), dimana pada Kolom 7 Form D, sangatjelas disebutkan Lactogen1 dan Lactogen2 masukdalam klasifikasi HS No.0402.29.10.00, selanjutnya padaKolom 11 Form D mengenai Declaration by the exporter
    FORM D bukan sematamata sebagai dokumen yang menyatakan asal barangsaja tetapi juga penetapan klasifikasi pos tariff atasbarang yang diexpor yang dinyatakan telah benar dalamkolom 12 oleh Bureau of CustomsDepartemen of Filipinasebagaimana Pemohon Peninjauan Kembali/PemohonBanding kutip It is hereby certified, on the basis ofcontrol carried out, that the declaration by the exporter iscorrect ;.
Putus : 15-02-2010 — Upload : 22-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 06/B/PK/PJK/2010
Tanggal 15 Februari 2010 — PT. NESTLE INDONESIA, ; DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
3130 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tarifHS.0402.29.10.00;Bahwa Lactogen1 dan Lactogen2 ini merupakansusu. formula bayi juga ternyata dalam FORM D(Certificate of Origin Common EffectivePreferential Tariff SchemeCombined Declarationand Certificate) yang dikeluarkan oleh Bureau ofCustomsDepartment of Finance Philipina sebagainegara asal barang (Lampiran IV); dimana padakolom 7 Form D, sangat jelas disebutkan Lactogen1 dan Lactogen2 masuk dalam kKlasifikasi HS.0402.29.10.00, selanjutnya pada kolom 11 Form Dmengenai Declaration by the exporter
    dinyatakan sudah benar, termasuk jugapengklasifikasian Lactogen 1 dan Lactogen 2kedalam HS.0402.29.10.00 sudah benar, FORM Dbukan semata mata sebagai dokumen yang menyatakanasal barang saja tetapi juga penetapanklasifikasi pos tarif atas barang yang diexporyang dinyatakan telah benar dalam kolom 12 olehBureu of CustomsDepartment of Finance Philipinasebagaimana Pemohon Peninjauan Kembali kutipsebagai berikut : /t is hereby certified, on thebasis of control carried out, that thedeclaration by the exporter
Putus : 26-04-2010 — Upload : 14-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 374/B/PK/PJK/2009
Tanggal 26 April 2010 — PT. NESTLE INDONESIA, ; DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
229 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 374/B/PK/PJK/200910.Bahwa Lactogen1 dan Lactogen2 merupakan susu formula bayi juga ternyata11dalam FORM D (Certificate of Origin Common Effective Preferential TariffSchemeCombined Declaration and Certificate) yang dikeluarkan oleh Bureauof CustomsDepartment of Finance Philipina sebagai negara asal barang(Lampiran IV), dimana pada Kolom 7 Form D, sangat jelas disebutkanLactogen1 dan Lactogen2 masuk dalam klasifikasi HS.0402.29.10.00,selanjutnya pada Kolom 11 Form D mengenai Declaration by the exporter
    carried out, that the declaration by the exporter is correct.
Putus : 11-01-2011 — Upload : 12-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 384/B/PK/PJK/2009
Tanggal 11 Januari 2011 — PT. NESTLE INDONESIA, ; DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
1818 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tarif HS 0402.29.10.00 ;Bahwa Lactogen1 dan Lactogen2 ini merupakan susu formula bayijuga ternyata dalam Form D (Certificate of OriginCommon EffectivePreferential Tariff SchemeCombined Declaration and Certificate) yangdikeluarkan oleh Bureau of CustomsDepartement of Finance Philipinasebagai negara asal barang (Lampiran IV), dimana pada Kolom 7 FormD, sangat jelas disebutkan Lactogen1 dan Lactogen2 masuk dalamklasifikasi HS 0402.29.10.00, selanjutnya pada Kolom 11 Form Dmengenai Declaration by the exporter
    membuktikanOrigin/fasal barang impor, sehingga Form D bukanlah dokumenpenetapan klasifikasi pos tarif tidak tepat, karena Form D bukansematamata sebagai dokumen yang menyatakan asal barang sajatetapi juga penetapan klasifikasi pos tarif atas barang yang di exporyang dinyatakan telah benar dalam kolom 12 oleh Bureau of CustomsDepartement of Finance Philipina sebagaimana Pemohon PeninjauanKembali kutip sebagai berikut : It is hereby certified, on the basis ofcontrol carried out, that the deciration by the exporter
Register : 05-04-2012 — Putus : 20-06-2013 — Upload : 16-01-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.45758/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 20 Juni 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
13045
  • In exceptional caseswhere the Certificate of Origin (Form E) has not been issued by the time of shipment or nolater than three (3) days from the date of shipment, at the request of the exporter, theCertificate of Origin (Form E) shall be issued retroactively in accordance with the domesticlaws, regulations and administrative rules of the exporting Party within twelve (12) monthsfrom the date of shipment, inwhichcaseit is necessary to indicate ISSUEDRETROACTIVELY in Box 13;bahwa berdasarkan pemeriksaan
Putus : 02-09-2010 — Upload : 19-09-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 350 B/PK/PJK/2010
Tanggal 2 September 2010 —
103 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HS 0402.29.10.00 ;18.Bahwa Lactogen1 dan Lactogen2 inimerupakan SUSU formula bayi jugaternyata dalam Form D (Certificate ofOrigin Common Effective PreferentialTariff SchemeCombined Declaration andCertificate ) yang dikeluarkan olehBureau of Customs Departement ofFinance Philipina sebagai negara asalbarang (Lampiran IV), dimana pada Kolom7 Form OD, sangat' = jelas disebutkanLactogen1 dan Lactogen2 masuk dalamklasifikasi HS 0402.29.10.00,selanjutnya pada Kolom 11 Form ODmengenai Declaration by the exporter
    dinyatakan sudahbenar, termasuk juga pengklasifikasianLactogen1 dan lactogen2 ke dalam HS0402.29.10.00 sudah benar, Form D bukansemata mata sebagai dokumen yangmenyatakan asal barang saja tetapi jugapenetapan' klasifikasi pos tarif atasbarang yang di expor yang dinyatakantelah benar dalam kolom 12 oleh Bureauof Customs Departement of FinancePhilipina sebagaimana Pemohon PeninjauanKembali kutip sebagai berikut : /t Ishereby certified, on the basis ofcontrol carried out, that the decirationby the exporter