Ditemukan 64 data
497 — 349
Sudikno Mertokusumo, S.H. dalambukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty:Bandung, 2006, pada halaman 68 menyatakan:Kecuali orang, yang dapat menjadi pihak di dalam suatuperkara di muka pengadilan ialah badan hukum, yangbertindak melalui pengurus atau wakilnya.Dengan demikian badanbadan lain termasuk persekutuan perdata,firma, CV, yang tidak berbentuk badan hukum bukanlah merupakansubyek hukum.Hal 86 dari 148 Hal Putusan No. 445/Pdt/2016/PT.DKI18.19.Lebih lanjut, H.M.N.
412 — 349
Sudikno Mertokusumo, S.H. dalambukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty:Bandung, 2006, pada halaman 68 menyatakan:Kecuali orang, yang dapat menjadi pihak di dalam suatuperkara di muka pengadilan ialah badan hukum, yangbertindak melalui pengurus atau wakilnya.Dengan demikian badanbadan lain termasuk persekutuan perdata,firma, CV, yang tidak berbentuk badan hukum bukanlah merupakansubyek hukum.Lebin lanjut, H.M.N.
69 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
H.M.N. Purwosutjipto, dalam bukunya Pengertian Pokok Pokok Hukum Dagang Indonesia (bentuk bentukperusahaan), cetakan keempat, Penerbit Djambatan, tahun1986, halaman 90 91, menyatakan:*"Ketentuan Naamlooze Vennotschap atau Perseroan Terbatassebagai Badan Hukum ternyata tidak dinyatakan secara tegas dalamaturan KUHD maupun aturan lain yang menyangkut mengenaiPerseroan Terbatas ;e.
PT Digital Commerce Indonesia
Tergugat:
PT Andiarta Muzizat Ninja Xpress
624 — 447
Agung No. 1808 K/Pdt/2007 tanggal 28 Januari2008 :Konsekuensi logis dari suatu perjanjian yang dibuatberdasarkanketidakwenangan mengakibatkan batalnyaperjanjian dari seluruhtindakan dan dokumen yang dibuat berdasarkan perjanjian tersebut.Oleh karena itu, kalaupun ada hubungan hukum antara Penggugat danTergugat, hubungan hukum tersebut sifatnya berkala, yaitu hubungan hukumhanya terjadi apabila si pengirim membutuhkan seorang pengangkut dalammengirimkan barangbarangnya.Hal ini sesuai pendapat oleh H.M.N