Ditemukan 65 data
BUDI RAHARJO,SH.
Terdakwa:
Ruslin als Ras
82 — 34
., Penuntut Umum dan Terdakwatanpa didampingi Penasehat Hukumnya;Hakim Anggota, Hakim Ket Irm mahwati, S.H. Angga Waftyu Perdana, S.H.rfRaras Ranti Rossemarry, S.H. Panitera Pe gganti,Halaman 26 dari 26 Putusan Nomor 1/Pid.B/2027/PN Dou
17 — 1
Laki );
- Suparmi binti Koestopo ( Sebagai Saudara Perempuan );
- Subagio bin Koestopo ( Sebagai Saudara Laki Laki );
- Menetapkan, ahli waris dari almarhumah Asiyati alias Asijati Soeharwi alias Asijati alias Ny Soeharwi As binti Koestopo yang telah meninggal dunia pada 30 Mei tahun 2011 adalah :
- Yoyok Triawan Yogo bin Soeharwi As alias Soeharwi alias Sumarwi alias Suharwik ( Sebagai Anak Laki - Laki );
- Tjatur Mahwati
Soeharto K.S bin Koestopo ( Sebagai Saudara Laki - Laki );
- Soehardjo, BCHK bin Koestopo ( Sebagai Saudara Laki Laki );
- Soetojo bin Koestopo ( Sebagai Saudara Laki Laki );
- Soepriyati binti Koestopo ( Sebagai Saudara Perempuan );
- Soepriyanto bin Koestopo ( Sebagai Saudara Laki Laki );
- Suparmi binti Koestopo ( Sebagai Saudara Perempuan );
- Subagio bin Koestopo ( Sebagai Saudara Laki Laki );
- Tjatur Mahwati
meninggal dunia pada 13 Agustus tahun 2018 adalah :
- Soeharto K.S bin Koestopo ( Sebagai Saudara Laki - Laki );
- Soehardjo, BCHK bin Koestopo ( Sebagai Saudara Laki Laki );
- Soetojo bin Koestopo ( Sebagai Saudara Laki Laki );
- Soepriyati binti Koestopo ( Sebagai Saudara Perempuan );
- Suparmi binti Koestopo ( Sebagai Saudara Perempuan );
- Subagio bin Koestopo ( Sebagai Saudara Laki Laki );
- Tjatur Mahwati
20 — 0
Pemohon;
2. Menetapkan ahli waris dari almarhum Soepriyati Alias Soeprijati Binti Koestopo yang telah meninggal dunia pada tanggal 24 Januari 2024 adalah :
- Soeharto K.S Bin Koestopo sebagai saudara Kandung ;
- Soehardjo, Bchk Bin Koestopo sebagai saudara Kandung ;
- Soetojo Bin Koestopo sebagai saudara Kandung ;
- Suparmi Binti Koestopo sebagai saudara Kandung ;
- Subagio Bin Koestopo sebagai saudara Kandung ;
- Tjatur Mahwati
KHUSNUL KHOTIMAH
25 — 0
Maria Ulfa
(karena meninggalnya Mahwati)
55 — 8
gugatan Penggugat untuk selainnya;
DALAM REKONVENSI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan sebagai hutang bersama antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi :
- Kepada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kertak Hanyar dalam bentuk sisa hutang dari fasilitas kredit atas nama Penggugat Rekonvensi sebesar Rp.86.000.000,00 (delapan puluh enam juta rupiah);
- Kepada ibu Penggugat Rekonvensi (Mahwati