Ditemukan 5242 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : permainan peringan
Upload : 21-11-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 9 PK/PDT.SUS/2011
USKARINDO PRIMA; KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA ( KPPU ), CS.
8158 Berkekuatan Hukum Tetap
  • USKARINDO PRIMA; KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA ( KPPU ), CS.
    Tentang unsur persaingan usaha tidak sehat.Dimana berdasarkan UndangUndang No. 5 Tahun1999, persaingan usaha tidak sehatdidefinisikan sebagai persaingan antar pelakuusaha dalam menjalankan kegiatan produksi danatau) pemasaran barang dan atau jasa yangdilakukan dengan cara tidak jujur atau melawanhukum atau) menghambat persaingan usaha. Unsurtersebut juga tidak terbukti telah dilakukanoleh Pemohon Keberatan, karena lagi lagi alatHal. 18 dari 64 hal. Put.
    Tentang unsur persaingan usaha tidak sehat.Dimana berdasarkan UndangUndang No. 5 Tahun1999, persaingan usaha tidak sehatdidefinisikan sebagai persaingan antar pelakuusaha dalam menjalankan kegiatan produksi danatau. pemasaran barang dan atau jasa yangdilakukan dengan cara tidak jujur atau melawanhukum atau menghambat persaingan usaha;Unsur tersebut juga tidak terbukti telah dilakukanoleh Pemohon,' karena lagi lagi alat bukti yangdipergunakan oleh Termohon dalam pertimbangannyahanya mendasarkan padaalat
    setoran pendapatandenda pelanggaran di bidang persaingan usaha,Departemen Perdagangan, Sekretariat Jenderal SatuanKerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui BankPemerintah dengan kode penerimaan 423755 (pendapatandenda pelanggaran di bidang persaingan usaha);Menghukum Pemohon Keberatan Il membayar denda sebesarRp 400.000.000, (empat ratus juta rupiah) yang harusdisetorkan ke Kas Negara sebagai setoran pendapatandenda pelanggaran di bidang persaingan usaha,Hal. 40 dari 64 hal.
    No. 09 PK/Pdt.Sus/2011Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.
    Mahkamah Agung No. 1 tahun 2008 tentangProsedur Mediasi di Pengadilan;6.Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)Hal. 57 dari 64 hal.
Putus : 11-06-2020 — Upload : 11-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 579 K/Pdt.Sus-KPPU/2020
Tanggal 11 Juni 2020 — PT LUMBUNG CAPITAL VS KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU)
371158 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT LUMBUNG CAPITAL VS KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU)
    PUTUSANNomor 579 K/Pdt.SusKPPU/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus sengketa persaingan usaha pada tingkatkasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:PT LUMBUNG CAPITAL, diwakili oleh R. Eddie JuniantoSubari, Direktur, berkedudukan di Bakrie Tower Lantai 12,Rasuna Epicentrum, Jalan H.R.
    Rasuna Said Blok X5 Nomor 13,Jakarta Selatan 12950, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 5 Februari 2020;Pemohon Kasasi/Pemohon Keberatan;lawanKOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU), diwakilioleh Kurnia Toha, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha,berkedudukan di Jalan Ir. H.
    ., Direktur Penindakan, Deputi BidangPenegakan Hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha, dankawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28Februari 2020;Termohon Kasasi/Termohon Keberatan;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangPemohon Kasasi dahulu sebagai Pemohon Keberatan telah mengajukankeberatan terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor11
    (PendapatanDenda Pelanggaran di bidang Persaingan Usaha) selambatlambatnya30 (tiga puluh) hari setelan putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap(inkracht);Memerintahkan Terlapor untuk melaporkan dan menyerahkan salinanbukti pembayaran denda tersebut ke KPPU;Bahwa terhadap amar Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha,Pemohon Keberatan telah mengajukan keberatan di depan persidanganPengadilan Negeri Jakarta Selatan dan mohon agar diberikan putusansebagai berikut:1.Menyatakan Pemohon Keberatan/dahulu
    Terlapor, sebagai Permohonyang benar (goed opposant);Menerima permohonan keberatan dari Pemohon Keberatan/dahuluTerlapor untuk seluruhnya terhadap Putusan Komisi PengawasPersaingan Usaha Nomor 11/KPPUM/2019, tanggal 29 Oktober 2019;Membatalkan hukuman denda dalam amar ke2 Putusan KomisiPengawas Persaingan Usaha Nomor 11/KPPUM/2019, tanggal 29Oktober 2019;Menyatakan amar ke2 Putusan Komisi Pengawas Persaingan UsahaNomor 11/KPPUM/2019, tanggal 29 Oktober 2019 tidak mengikat dantidak mempunyai akibat
Putus : 18-02-2020 — Upload : 15-05-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 116 PK/Pdt.Sus-KPPU/2019
Tanggal 18 Februari 2020 — PT ANGKASA PURA LOGISTIK VS KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
785485 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT ANGKASA PURA LOGISTIK VS KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
    Satrio, Kav. 18, Jakarta,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 Januari 2019 dan 29Agustus 2019;Pemohon Peninjauan Kembali:LawanKOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA, berkedudukan diJalan Ir. H.
    Juanda, Nomor 36, Jakarta Pusat, diwakili oleh UkayKaryadi selaku Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha,memberi kuasa kepada Muhammad Hadi Susanto, S.H., M.H., dankawankawan, Direktur dan Para Staf Direktorat Penindakan, DeputiBidang Penegakan Hukum, Komisi Pengawas Persaingan Usaha,berkantor di Jalan Ir. H. Juanda Nomor 36, Jakarta Pusat,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 Agustus 2019;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Halaman 17 dari 9 hal Put.
    dari Pemohon Kasasi: KOMISIPENGAWAS PERSAINGAN USAHA tersebut;Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor358/Pdt.SusKPPU/2017/PN Jkt.Pst., tanggal 5 September 2017:Halaman 3 dari 9 hal Put.
    Nomor 116 PK/Pdt.SusKPPU/2019MENGADILI SENDIRI: Menguatkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)Nomor 08/KPPUL/2016 tanggal 14 Juni 2017;3.
    Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 208 K/Pdt.SusKPPU/2018tanggal 28 Maret 2018;MENGADILI KEMBALI: Mengabulkan permohonan keberatan untuk seluruhnya; Membatalkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor08/KPPUL/2016 tanggal 14 Juni 2017; Menyatakan Pemohon Keberatan tidak terbukti melanggar Pasal 17 ayat(1) dan (2) Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang LaranganPraktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat:3.
Putus : 28-03-2018 — Upload : 04-09-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 208 K/Pdt.Sus-KPPU/2018
Tanggal 28 Maret 2018 — KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA VS PT ANGKASA PURA LOGISTIK
531309 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA tersebut;
    KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA VS PT ANGKASA PURA LOGISTIK
    PUTUSANNomor 208 K/Pdt.SusKPPU/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus sengketa persaingan usaha pada tingkatkasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA, yang diwakilioleh Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha, MuhammadSyarkawi Rauf, berkedudukan di Jalan Ir.
    ., dan kawankawan, DirekturPenindakan, Deputi Bidang Penegakan Hukum, KomisiPengawas Persaingan Usaha, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 13 September 2017;Pemohon Kasasi;LawanPT ANGKASA PURA LOGISTIK, yang diwakili oleh DirekturUtama, A.Y. Sikado, berkedudukan di Graha Angkasa Pura Blok B12 Kavling 2, Kota Baru Bandar Kemayoran, RT.03,RW.10, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, KecamatanKemayoran Kota, Jakarta Pusat, dalam hal ini memberi kuasakepada Dr. N.
    harus disetor ke Kas Negara sebagaiSetoran Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan UsahaSatuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui BankPemerintah dengan Kode Penerimaan 423755 (Pendapatan DendaPelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);Bahwa setelah Terlapor melakukan pembayaran denda, maka SalinanBukti Pembayaran Denda tersebut dilaporkan dan diserahkan ke KPPU;Bahwa, terhadap amar putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha,Pemohon Keberatan telah mengajukan alasan di depan persidanganPengadilan
    Membatalkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 08/KPPUL/2016 tanggal 14 Juni 2017;3. Menyatakan Pemohon Keberatan tidak terbukti melanggar Pasal 17 ayat(1) dan (2) Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang LaranganPraktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;4.
    Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: KOMISIPENGAWAS PERSAINGAN USAHA tersebut;2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor358/Pdt.SusKPPU/2017/ PN.Jkt.Pst., tanggal 5 September 2017;MENGADILI SENDIRI: Menguatkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)Nomor 08/KPPUL/2016 tanggal 14 Juni 2017;3.
Upload : 07-04-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 80 K/PDT.SUS/2011
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA RI; PT. FINDOMUDA DESAIN CIPTA
8839 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA RI; PT. FINDOMUDA DESAIN CIPTA
    Memerintahkan kepada Terlapor untuk membayar dendasebesar Rp.1.000.000.000, (satu milyar rupiah) yangharus disetor ke Kas Negara sebagai Setoran PendapatanDenda Pelanggaran di bidang Persaingan Usaha,Departemen Perdagangan Sekretariat Jenderal SatuanKerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bankpemerintah dengan kode penerimaan 423755 (PendapatanDenda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha)..
    Mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.a.
    Unsurmengakibatkan persaingan usaha tidak sehat padahalaman 8485 paragraf 1 dan 2, yang dapat kamikutip, sebagai berikut:Paragraf 1"Menimbang, bahwa oleh unsur bersekongkol tidakterbukti sebagaimana yang sudah dipertimbangkantersebut di atas, maka akibat hukumnya tidakmenimbulkan adanya persaingan usaha yang tidakHal. 39 dari 50 hal. Put.
    Mengakibatkan terjadinya persaingan usahatidak sehat ;2.5.1 Bahwa yang dimaksud persaingan usahatidak sehat berdasarkan Pasal 1 angka6 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999adalah persaingan antar pelaku usahadalam menjalankan kegiatan produksidan atau pemasaran barang dan ataujasa yang dilakukan ~ dengari Caratidak jujur atau) melawan hukum ataumenghambat persaingan usaha ;2.5.2 Bahwa Terlapor danTerlapor IXtelah melakukan tindakan kerjasamadalam mengikuti tender a quo dengancara2.5.2.1.
    Adanya kesamaan alamatantara Terlapor danTerlapor IX dalam AbsenPengambilan Undangan Biaya ;Bahwa dengan demikian, unsurbersekongkol dengan pihak lainuntuk mengatur dan atau menentukanpemenang tender terpenuhi ;Mengakibatkan terjadinya persaingan usahatidak2.5.1.sehat;Bahwa yang dimaksud = persainganusaha tidak sehat berdasarkan Pasal1 angka 6 UndangUndang Nomor 5Tahun 1999 adalah persaingan antarpelaku usaha dalam menjalankanHal. 47 dari 50 hal. Put.
Putus : 27-01-2016 — Upload : 14-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 758 K/Pdt.Sus-KPPU/2015
Tanggal 27 Januari 2016 — NORI VS KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA
17188 Berkekuatan Hukum Tetap
  • NORI VS KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA
    PUTUSANNomor 758 K/Pdt.SusKPPU/2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus sengketa persaingan usaha pada tingkatkasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:MOH.
    Menghukum Terlapor Il membayar denda sebesar Rp457.733.600,00 (empatratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus rupiah)yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan dendapelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja komisi pengawaspersaingan usaha melalui bank pemerintah dengan kode penerimaan423755 (pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha);Menghukum Terlapor Ill membayar denda sebesar Rp130.781.000,00(seratus tiga puluh juta tujuh ratus
    delapan puluh satu ribu rupiah) yangharus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan dendapelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja komisi pengawaspersaingan usaha melalui bank pemerintah dengan kode penerimaan423755 (pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha);Memerintahkan Terlapor II dan Terlapor IIl melakukan pembayaran denda,melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda kepadaKPPU;Bahwa, terhadap amar Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha,Pemohon
    Nomor 758 K/Pdt.SusKPPU/2015pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerjakomisi pengawas persaingan usaha melalui bank pemerintah dengankode penerimaan 423755 (pendapatan denda pelanggaran di bidangpersaingan usaha);4.
    Menghukum Terlapor IIl membayar denda sebesar Rp130.781.000,00(seratus tiga puluh juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah) yangharus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan dendapelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja komisi pengawaspersaingan usaha melalui bank pemerintah dengan kode penerimaan423755 (pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha);5.
Putus : 10-09-2019 — Upload : 01-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 807 K/Pdt.Sus-KPPU/2019
Tanggal 10 September 2019 — PT DARMA HENWA, TBK VS KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU)
9559 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT DARMA HENWA, TBK VS KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU)
    PUTUSANNomor 807 K/Pdt.SusKPPU/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus sengketa persaingan usaha pada tingkatkasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT DARMA HENWA, TBK, diwakili oleh FaisalFirdaus, selaku Presiden Direktur, berkedudukandi Bakrie Tower, Lantai 8, Rasuna Epicentrum,Jalan H.R.
    Rasuna Said, BlokX5, Nomor 13, Jakarta Selatan, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 17 Desember 2018;Pemohon Kasasi;LawanKOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA(KPPU), diwakili oleh Kurnia Toha, selaku KetuaKomisi Pengawas Persaingan Usaha,berkedudukan di Jalan Ir. H.
    Nomor 807 K/Padt.SusKPPU/2019ternyata Komisi Pengawas Persaingan Usaha telah memberikan PutusanNomor 09/KPPUM/2017., tanggal 6 September 2018 yang amarnya sebagaiberikut:TsMenyatakan bahwa Terlapor terobukti secara sah dan menyakinkanmelanggar Pasal 29 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010;Menghukum Terlapor membayar denda sebesar Rp3.750.000.000,00(tiga miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) yang harus disetor ke KasNegara sebagai setoran pendapatan
    denda pelanggaran di bidangpersaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usahamelalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (PendapatanDenda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);Memerintahkan Terlapor untuk melaporkan dan menyerahkan salinanbukti pembayaran denda tersebut ke KPPU;Bahwa, terhadap amar putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha,Pemohon Keberatan telah mengajukan keberatan di depan persidanganPengadilan Negeri Jakarta Selatan agar memberikan putusan sebagaiberikut
    57 Tahun 2010;Membatalkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor09/KPPUM/2017 tanggal 6 September 2018;Menyatakan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor09/KPPUM/2017 tanggal 6 September 2018 tidak mengikat dan tidakmempunyai akibat hukum serta tidak mempunyai kekuatan eksekutorialHalaman 2 dari 6 hal.
Register : 15-11-2019 — Putus : 03-02-2020 — Upload : 12-03-2020
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 987/Pdt.Sus-KPPU/2019/PN JKT.SEL
Tanggal 3 Februari 2020 — Lumbung Capital, lawan KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA
295150
  • Lumbung Capital,lawanKOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA
    Menghukum Terlapor membayar denda sebesar Rep.1.200.000.000,00 (Satu Miliar Dua Ratus Juta Rupiah) yang harusdisetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan dendapelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KomisiPengawas Persaingan Usaha melalui Bank Pemerintah dengankode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran diBidang Persaingan Usaha) selambatlambatnya 30 (tiga puluh)hari setelah Putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap(inkracht).3.
    Menghukum Terlapor membayar denda sebesar Rp1.200.000.000,00(satu miliar dua ratus juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negarasebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persainganusaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melaluiBank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (PendapatanDenda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha) selambatlambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan ini memiliki kekuatanhukum tetap (inkrachth);3.
    Melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atautindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinyapraktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehatsebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal24;c.
    Menghukum Terlapor membayar denda sebesarRp 1.200.000.000,00 (Satu Miliar Dua Ratus Juta Rupiah) yang harusdisetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggarandibidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas PersainganUsaha melalui Bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812(Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha) selambatHalaman 45 dari 52 Putusan Pdt.SusKPPU Nomor 987/Pat.SusKPPU/2019/PN JKT.SELlambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan ini memiliki Kekuatan
    denda dan besarannya telah diatur secara limitatif dalam peraturanperundangundangan sebagai berikut:Berdasarkan Pasal 36 huruf dan Pasal 47 ayat (1) UndangUndang Nomor 5Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha TidakSehat, pada pokoknya menentukan bahwa Komisi Pengawas PersainganUsaha berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan administrative terhadappelaku usaha yang melanggar ketentuan undangundang Tentang LaranganPraktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;Ketentuan
Register : 24-07-2023 — Putus : 13-11-2023 — Upload : 17-01-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 8/Pdt.Sus-KPPU/2023/PN Niaga Jkt Pst
Tanggal 13 Nopember 2023 — ABURAHMI >< KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA (KPPU)
152130
  • Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia Nomor : 02/KPPU-K/2020, tanggal 11 Juli 2023;3. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara yang sampai dengan hari ini ditetapkan sejumlah Rp.420.000.00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah);
    ABURAHMI >< KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA (KPPU)
Register : 11-11-2014 — Putus : 02-12-2014 — Upload : 17-02-2015
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 308/ B / 2014 /PT.TUN.JKT.
Tanggal 2 Desember 2014 — .; KETUA KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA.;
7235
  • .;KETUA KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA.;
    PUTUSANNomor : 308/B / 2014/PT.TUN.JKT.DEMI KEADILAN BERDASAKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang memeriksa danmemutus sengketa Tata Usaha Negara pada tingkat banding telah memutuskansebagai berikut, dalam sengketa antara :LARRY EDITH, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Wiraswasta, tempattinggal di Jalan Dago Timur 11A Bandung 40135, untukselanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT/ PEMBANDING ;lawanKETUA KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIKINDONESIA, berkedudukan
Putus : 15-01-2007 — Upload : 27-10-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 01K/KPPU/2005
Tanggal 15 Januari 2007 — Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia ; PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
661576 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia ; PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
Putus : 22-01-2013 — Upload : 10-06-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 801 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 22 Januari 2013 — PUTRA SAMI JAYA ; KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) RI
120147 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTRA SAMI JAYA ; KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) RI
    pendapatan denda pelanggaran di bidangpersaingan usaha, Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usahamelalui Bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755(Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);4 Bahwa Pemohon Keberatan/Terlapor I pada tanggal 17 Februari 2012menerima surat dari Termohon Keberatan Nomor: 321/SJ/II/2012tentang Pelaksanaan Putusan KPPU Nomor 06/KPPUL/2010tertanggal 14 Februari 2012.
    Pasal 43 ayat (2) Peraturan Komisi Persaingan UsahaNo. 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penanganan Perkara, MajelisKomisi dalam rangka memperoleh faktafakta persidangan dalammemeriksa dugaan pelanggaran di bidang persaingan usaha melakukanpemeriksaan dan meminta keterangan saksi dalam hal ini SaudaraFauzi Maulana;Pasal 42 huruf (a) UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 tentangLarangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,berbunyi sebagai berikut:Alatalat bukti pemeriksaan Komisi berupa:a Keterangan
    Pasal 43 ayat (2) Peraturan Komisi Persaingan UsahaNo. 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penanganan Perkara, MajelisKomisi dalam rangka memperoleh faktafakta persidangan dalammemeriksa dugaan pelanggaran di bidang persaingan usaha melakukanpemeriksaan dan meminta keterangan saksi dalam hal ini SaudaraFauzi Maulana;Bahwa uraian Majelis Komisi dalam Butir 1.5.
    Bahwa yang dimaksud dengan persaingan usaha tidak sehatsebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 Undangundang Nomor 5 Tahun 1999 adalah persaingan antarapelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/ataupemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan caratidak jujur atau melawan hukum atau = menghambatpersaingan usaha;3.3.2.
    Membatalkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI (KPPU)/TermohonKeberatan Nomor 06/KPPU L/2010, yang ditetapkan pada tanggal 3 September2010 dan dibacakan pada tanggal 3 September 2010;4.
Upload : 08-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 906 K/PDT.SUS/2010
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA RI (KPPU); PT. EKA BALINGGA, DKK.
12499 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA RI (KPPU); PT. EKA BALINGGA, DKK.
    Keberatan maupun panggilan untuk menghadirisidang Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam perkara No. 12/KPPUL/2009.
    tidak mempedomani dan telah melakukan pelanggaranterhadap ketentuanketentuan yang diatur dalam UndangUndang Nomor 5Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha TidakSehat dan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun2006 tentang Tata Cara Penanganan Perkara di KPPU.
    Membebaskan Pemohon dari kewajiban membayar denda yang harusdisetorkan ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan dendapelanggaran di bidang persaingan usaha, Departemen PerdaganganSekretariat Jenderal Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usahamelalui Bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (pendapatandenda pelanggaran di bidang persaingan usaha) ;6.
    Membebaskan Pemohon Keberatan Ill dari kKewajiban membayar dendapelanggaran di bidang persaingan usaha, Departemen PerdaganganSekretariat Jenderal Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usahamelalui Bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (pendapatandenda pelanggaran di bidang persaingan usaha) ;6. Memerintahkan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha RepublikIndonesia untuk memulihkan nama baik, harkat dan martabat Pemohon ;7.
    Bahwa akibat Persekongkolan tersebut, telah terbukti menimbulkan persaingan usaha tidak sehat, sebagaimanateruraidalam Butir 3.5. Bagian Tentang Hukum Putusan KPPU padahalaman 26, yang dapat kami kutip sebagai berikut:3.5. Unsur Persaingan Usaha Tidak Sehat;3.5.1.
Putus : 23-01-2009 — Upload : 22-07-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 03K/KPPU/2005
Tanggal 23 Januari 2009 — PT INTERTEKNIS SURYA TERANG ; KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA
152152 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT INTERTEKNIS SURYA TERANG ; KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA
Register : 10-10-2016 — Putus : 08-12-2016 — Upload : 29-05-2017
Putusan PN TANGERANG Nomor 740/Pdt.G/2016/PN Tng
Tanggal 8 Desember 2016 — FORISA NUSAPERSADA Tergugat Komisi Pengawas Persaingan Usaha
1800
  • FORISA NUSAPERSADATergugatKomisi Pengawas Persaingan Usaha
Putus : 11-06-2020 — Upload : 11-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 651 K/Pdt.Sus-KPPU/2020
Tanggal 11 Juni 2020 — PT LUMBUNG CAPITAL VS KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU)
402386 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT LUMBUNG CAPITAL VS KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU)
    PUTUSANNomor 651 K/Pdt.SusKPPU/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus sengketa persaingan usaha pada tingkatkasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:PT LUMBUNG CAPITAL, diwakili oleh R. Eddie JuniantoSubari, Direktur, berkedudukan di Bakrie Tower Lantai 12,Rasuna Epicentrum, Jalan H.R.
    Rasuna Said Blok X5 Nomor 13,Jakarta Selatan 12950, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 20 Januari 2020;Pemohon Kasasi dahulu Pemohon Keberatan;LawanKOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU), diwakilioleh Kurnia Toha, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha,berkedudukan di Jalan Ir. H.
    ., Direktur Penindakan, Deputi BidangPenegakan Hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha, dankawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28Februari 2020;Termohon Kasasi dahulu Termohon Keberatan;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangPemohon Kasasi dahulu Pemohon Keberatan telah mengajukan keberatanterhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha telah
    425812 (Pendapatan DendaPelanggaran di bidang Persaingan Usaha) selambatlambatnya 30 (tigapuluh) hari setelah putusan ini memiliki Kekuatan hukum tetap(inkracht);Memerintahkan Terlapor untuk melaporkan dan menyerahkan salinanbukti pembayaran denda tersebut ke KPPU;Bahwa, terhadap amar putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha,Pemohon Keberatan telah mengajukan keberatan di depan persidanganPengadilan Negeri Jakarta Selatan dan mohon agar diberikan putusansebagai berikut:1.Menyatakan Pemohon Keberatan
    /dahulu Terlapor sebagai Permohonyang benar (goed opposant);Menerima permohonan keberatan dari Pemohon Keberatan/dahuluTerlapor untuk seluruhnya terhadap Putusan Komisi PengawasPersaingan Usaha Nomor 10/KPPUM/2019, tanggal 5 November 2019;Membatalkan hukuman denda dalam amar ke2 Putusan KomisiPengawas Persaingan Usaha Nomor 10/KPPUM/2019, tanggal 5November 2019;Menyatakan amar ke2 Putusan Komisi Pengawas Persaingan UsahaNomor 10/KPPUM/2019, tanggal 5 November 2019 tidak mengikat dantidak mempunyai
Upload : 06-06-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 46 K/PDT.SUS/2011
ISMAIL IBRAHIM; KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA RI ( KPPU )
9862 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ISMAIL IBRAHIM; KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA RI ( KPPU )
    . & REKAN berkantor di Ruko Pasar Pagi Bintara Blok CNomor 28, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20Oktober 2010 ;Pemohon Kasasi dahulu Penggugat ;melawanKOMIS PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIKINDONESIA (KPPU), berkantor di Jalan Ir. H. Juanda Nomor 36,Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh PROF. DR. TRESNA P.SOEMARDI, selaku Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha,berkantor di Jalan Ir. H. Juanda Nomor 36, Jakarta Pusat 10120,yang selanjutnya memberi kuasa kepada :1. HELL!
    Bahwa Pemohon dalam melaksanakan Tender selalu berpegangpada Keppres Nomor 80 Tahun 2003, dimana dalam huruf amenyebutkan perlu diperhatikannya prinsip persaingan usaha sehatsebagai dasar melakukan kegiatan :"4. pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiaya/APBN/APBDdapat dilaksanakan dengan efektif dengan prinsip persaingan usahasehat, transparan, terobuka dan perlakuan yang adil bagi semua pihak,sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi fisik,keuangan maupun manfaatnya .." ;.
    Bintang Selatan Agung terbukti secara sah danmeyakinkan melanggar Pasal 22 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha TidakSehat ;Hal. 16 dari 20 hal. Put. No. 046 K/Pdt.SUS/20113. Menghukum Terlapor : PT.
    Bungo Pantai Bersaudara untuk membayardenda sebesar Rp. 1.500.000.000, (satu milyar lima ratus juta rupiah)yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan dendapelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KomisiPengawas Persaingan Usaha melalui Bank Pemerintah dengan kodepenerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di BidangPersaingan Usaha) ;Bahwa terhadap putusan tersebut, Pemohon berpendapat Termohontelah bertindak melampaui kewenangannya yang diberikan undangundang dalam
    No. 046 K/Pdt.SUS/201147 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan PraktekMonopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ;2. Putusan M.A.R. Nomor 04 K/KPPU/2007 tanggal 14 Mei 2008 junctoPutusan KPPU Nomor 19/KPPUL/2005 tentang tender pengadaangamma ray container scanner di Pelabuhan Batu Ampar, Batam. Yangpada amar pertimbangan hukumnya menyatakan "pelarangan tenderterbadap PT.
Register : 16-02-2016 — Putus : 11-04-2016 — Upload : 29-11-2016
Putusan PN SURAKARTA Nomor 31/Pdt.Sus/2016/PN Skt
Tanggal 11 April 2016 — vs KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA [ KPPU ]
11044
  • vsKOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA [ KPPU ]
    Panca Darma Puspawira selaku Terlapor Ill, membayar dendasebesar Rp. 1.660.210.000, (satu milyar enam ratus enam puluh juta dua ratussepuluh ribu rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoranpendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KomisiPengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha) ;4. Menghukum PT.
    Agung Darma Intra selaku Terlapor NM, membayar dendasebesar Rp. 1.660.210.000, (satu milyar enam ratus enam puluh juta dua ratussepuluh ribu rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoranpendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KomisiPengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha) ;5. Menghukum PT.
    Cahaya Sempurna Sejati selaku Terlapor V, membayar dendasebesar Rp. 369.976.000, (tiga ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratustujuh puluh enam ribu rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoranpendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KomisiPengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha) ;Halaman 2 dari 48 Putusan Nomor 31/Pdt.G/KPPU/PN Skt6. Melarang PT.
    OPENING STATEMENT.1.Bahwa guna mendukung terciptanya persaingan usahayang sehat di Indonesia, maka lahirlah UndangUndangNomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek MonopoliDan Persaingan Tidak Sehat, yang berdasarkan ketentuanPasal 3 mengatur tentang tujuan pembentukan UU Nomor 5Tahun 1999 tersebut, yaitu :a. Menjaga kepentingan umum dan efisiensi ekonomisosial ;b. Kesempatan yang sama bagi pelaku usaha ;c. Mencegah praktek monopoli dan persaingan usahatidak sehat ;d.
    Menciptakan persaingan usaha semu ;e.
Register : 15-11-2019 — Putus : 03-02-2020 — Upload : 13-03-2020
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 986/Pdt.Sus-KPPU/2019/PN JKT.SEL
Tanggal 3 Februari 2020 — Lumbung Capital, lawan KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA
174100
  • Lumbung Capital,lawanKOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA
    Rasuna Said Blok X5, Jakarta Selatan12950, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 November 2019, sebagaiPemohon Keberatan/ Dahulu Terlapor;Lawan:KOMIS PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA,bertempat tinggal di Jalan Ir. H.
    Menghukum Terlapor membayar denda sebesar Ap.1.250.000.000,00 (Satu Miliar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatandenda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan KerjaKomisi Pengawas Persaingan Usaha melalui Bank Pemerintahdengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan DendaPelanggaran di Bidang Persaingan Usaha) selambatlambatnya30 (tiga puluh) hari setelah Putusan ini memiliki kekuatan hukumtetap (inkracht).3.
    Menerima Permohonan Keberatan dari PemohonKeberatan/Dahulu Terlapor untuk seluruhnya terhadap PutusanKomisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor: 11/KPPUM/2019tanggal 29 Oktober 2019;3. Membatalkan hukuman denda dalam amar ke2 Putusan KomisiPengawas Persaingan Usaha Nomor: 11/KPPUM/2019 tanggal 29Oktober 2019;4.
    Pasaribu, S.H., LL.M., danReny Ismaryati, S.H., kKeduanya adalah Staf Direktorat Penindakan, DeputiBidang Penegakan Hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha, berdasarkanSurat Kuasa Khusus Nomor : 892/K/SK/X1/2019 tanggal 26 November 2019;Menimbang, bahwa selanjutnya Termohon Keberatan menyerahkan kepersidangan salinan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor:11/KPPUM/2019 tanggal 29 Oktober 2019 berikut berkas perkaranya yangdimohonkan keberatan oleh Pemohon Keberatan / Dahulu Terlapor;Menimbang
    Menghukum Terlapor membayar denda sebesar Rp 1.250.000.000,00(Satu Miliar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang harus disetor keKas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran dibidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas PersainganUsaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812(Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha)selambatlambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Putusan ini memilikikekuatan hukum tetap (/nkrach?g);3.
Putus : 21-05-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 191 K/TUN/2015
Tanggal 21 Mei 2015 — LARRY EDITH VS KETUA KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA
5941 Berkekuatan Hukum Tetap
  • LARRY EDITH VS KETUA KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA
    Putusan Nomor 191 K/TUN/2015Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan PengadilanTata Usaha Negara Jakarta pada pokoknya atas dalildalil sebagai berikut:Objek gugatan ini adalah Surat Komisi Pengawas Persaingan Usaha RepublikIndonesia Nomor 2509/SJ/XII/2013 tertanggal 18 Desember 2013 tentangperkembangan laporan;. Aspek formal pengajuan gugatan;a.
    Penggugat telah menjelaskan secara rinci per surat tanggal 13 Juli 2013semua unsurunsur pembuktian pelanggaran UndangUndang Nomor5 Tahun 1999 yang dilakukan oleh terlapor yang jelas merupakanperkara persaingan usaha tidak sehat yang berada dalam kewenanganabsolut Tergugat sesuai amanat undangundang tersebut;.
    Hal ini menimbulkankesan bahwa Termohon Kasasi telah berpihak kepada pihak yangdilaporkan oleh Pemohon Kasasi, di mana Pemohon Kasasi tidakdiberikan kesempatan lebih lanjut untuk membuktikankeyakinannya bahwa telah terjadi Persaingan Usaha tidak sehat;6.
    Bagian Klarifikasi Laporan di Biro Investigasi KPPU telahmenyimpulkan berdasarkan Subjektifitasnya bahwa substansiLaporan yang disampaikan oleh Pelapor bukan merupakanpermasalahan persaingan usaha dalam kompetensi absolut KPPU,dengan alasan tidak terdapat dugaan pelanggaran Pasal 19 a, b, danHalaman 18 dari 24 halaman.
    Menghalangi Pemohon Kasasi/Pelapor KPPU menduga telah terjadipelanggaran Hukum Persaingan Usaha saja sudah jelas salah.Apalagi ditambah bahwa alat/dasar/alasan/argumentasi hukum yangdipakai untuk menghalangi orang lain/pihak lain menduga telahterjadi pelanggaran Hukum Persaingan Usaha yang didasarkan padaalat/dasar/alasan/argumentasi hukum yang sudah pasti salah, tidaktepat dan menyesatkan.