Ditemukan 67 data
74 — 11
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Pati, pada hari Senin, tanggal 24 Juni 2019, oleh kami, RidaNur Karima, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Ketua, A. A.
202 — 51
., masingmasingsebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Kamis ,tanggal 24 Juni 2021 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh HakimKetua Majelis tersebut dengan didampingi HakimHakim Anggota RIDANUR KARIMA,SH.M.Hum., dan PRONGGO JOYONEGARA ,S.H., dibantuoleh SUNARMI,S.H.
24 — 4
SIHOMBING, SH, MH selaku Hakim Ketua Majelis, RIDANUR KARIMA SH. MHum dan FITRIA HANDAYANI GINTING, SH.MKNmasingmasing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalamsidang yang terbuka untuk umum pada hari RABU tanggal 22 April 2015oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi HakimHakim Anggotatersebut, dengan dibantu oleh SARIFA DAUD, SH., MHum sebagai PaniteraPangganti, serta dihadiri oleh GALIH NURDIYANNINGRUM, SH.
210 — 68
25Nopember 2020, dan tanggal 25 Pebruari 2021 telah dipanggil dengan patut danTurut Tergugat Il tidak datang menghadap ataupun menyuruh orang lainmenghadap untuk mewakilinya, meskipun berdasarkan risalah panggilansidang tanggal 25 Nopember 2020 , dan tanggal 25 Pebruari 2021 telahdipanggil dengan patut;Menimbang, bahwa Pengadilan telah mengupayakan perdamaiandiantara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan menunjuk RIDANUR
108 — 27
iniberpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, ParaPenggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi datang menghadap KuasaHukumnya sedangkan Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi dan TurutTergugat Konvensi hadir sendiri;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaiandiantara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan menunjuk RidaNur
Pembanding/Penggugat III : Soleman Sattu Diwakili Oleh : Petra Edhi
Pembanding/Penggugat XVII : Jafeth Diwakili Oleh : Petra Edhi
Pembanding/Penggugat XVIII : AMINAH Diwakili Oleh : Petra Edhi
Pembanding/Penggugat XX : Samsudin Diwakili Oleh : Petra Edhi
Terbanding/Tergugat I : Menteri Pertahanan RI
Terbanding/Tergugat II : Tentara Nasional Indonesia C.q Panglima TNI yang beralamat Markas Besar TNI Mabes TNI
Terbanding/Tergugat III : Tentara Nasional Indonesia C.q Panglima TNI C.q Kepala Staf TNI Angkatan Darat
Terbanding/Tergugat IV : Tentara Nasional Indonesia c.q. Panglima TNI C.q Kepala Staf TNI Angkatan Darat C.q Direktur Zeni Angkatan Darat
Terbanding/Tergugat V : TNI C.q. Panglima TNI C.q Kepala Staf TNI Angkatan Darat C.q. Pangdam Jaya
Terbanding/Tergugat VI : PT. Continental Paramitra
Terbanding/Turut Tergugat I : Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan
Terbanding/Turut Tergugat II
133 — 86
ZeniS: RidaNur W.Rp.Total Kerugian Para Penggugat 22.060.000.000 Terbilang : Dua Puluh Dua Milyar Enam Puluh Juta Rupiah.157.
PUTRA MASDURI, SH
Terdakwa:
WIRMAL
32 — 29
- 2 (dua) lembar asli Surat Pelepasan Hak Ganti rugi tanggal 04 Mei 2011 berisi 1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Ganti Rugi dari RIDANUR, ZAINIA dan BASRIANUR oleh SALMAH HARAHAP seharga Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah0 tanggal 26 Juli 2009.
- 1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Ganti Rugi dari NURAIMA oleh BAHRI HARAHAP, SE seharga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal 26 juni 2011.