Ditemukan 410 data
31 — 18
Akibatdari perbuatan TergugatI, TergugatII maupun Turut Tergugat,maka Penggugat dalam hal ini benarbenar merasa telahsangat dirugikan dan oleh karenanya maka perbuatan TergugatIdan TergugatII maupun Turut Tergugat adalah merupakanperbuatan ingkar janji / wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal1243 BW, apabila seseorang melakukan wanprestasi, maka kepadanyadapat diwajibkan membayar penggantian biaya, kerugian danbunga ( kosten, schaden en interessen ).
34 — 5
mempertimbangkan ada atau tidaknyawanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat dalam melaksanakan persetujuan/ Perjanjian PinjamMeminjam tertanggal 18 September 2009 ;Menimbang, bahwa wanprestasi/ingkar janji terjadi apabila Debitur : e sama sekali tidak memenuhi perjanjian ;AL AU see ene one seeesin ren ceesencrnnnereeennceenaneee terlambat memenuhi perjanjian ;Coe memenuhi perjanjian tetapi tidak sempurna/sebagian ;Terhadap debitur yang lalai diwajibkan membayar penggantian biaya (kosten), ganti kerugian(schaden
pertimbangan pertimbangan tersebut diatas MajelisHakim berpendapat bahwa Para Terdakwa telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi;Menimbang, bahwa dengan berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No :1001 K/ Sip/1972 yang kaedah hukumnya berbunyi bahwa dengan tidak memenuhikewajibannya untuk melaksanakan perikatan maka Debitur telah wanprestasi sehinggaberkewajiban untuk penggantian biaya kerugiankerugian dan bunga, dengan demikianrelevan untuk mempertimbangkan tentang pembayaran ganti kerugian (schaden
94 — 100
Melakukan sesuatu. yang menurut perjanjian tidak bolehdilakukannya";Terhadap debitur yang lalai diwajibkan membayar penggantian biaya(kosten), ganti rugi (schaden), dan bunga (en eteressen) kepada kreditur;16.Bahwa didalam buku Kompilasi Hukum Perikatan, karangan : Prof. Dr.Mariam Darus Badrulzaman, SH, Prof. Dr. Sutan Remy Sjahdeini, SH,Prof.Dr. Heru Supraptomo, SH, SE, Prof.Dr. Faturrrahman Djamil, MA,Taryana Sunandar, SH, penerbit PT.
64 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bentuk ganti kerugian dalamwanprestasi berdasarkan ketentuan Pasal 1243, 1244, 1245, dan 1246KUHPerdata adalah biaya, rugi, dan bunga (kosten, schaden, eninteressen) (vide Pendapat Prof. Dr. Achamd Busro, S.H., M.H., dalamHukum Perikatan Berdasar Buku Il KUHPerdata, Penerbit PercetakanPohon Cahaya, Cetakan ke1, 2011, Halaman 25 dan Prof. Dr. MariamDarus Badrulzaman, SH., dalam KUHPerdata Buku II Hukum PerikatanDengan Penjelasan, PT.
Alumni, Bandung, 2011, Halaman 2933);Bahwa dengan demikian sisa kewajiban dari Termohon Kasasi kepadaPemohon Kasasi bukan merupakan kerugian melainkan kewajiban(kontra prestasi) yang harus dibayarkan kepada Pemohon Kasasi.Sedangkan ganti kerugian berupa biaya, rugi, dan bunga (kosten,schaden, en interessen) adalah merupakan hak hukum dari PemohonKasasi yang timbul dari wanprestasi dari Termohon Kasasi.
Terbanding/Tergugat I : MARIANA
Terbanding/Tergugat II : SARIL Bin Bantaran Pasaribu
Terbanding/Tergugat III : PORTAK PERTEMUAN Bin Bantaran Pasaribu
Terbanding/Tergugat IV : AMAN Bin Bantaran Pasaribu
43 — 21
Bahwa atas tindakan merekayasa dan mengada ada tentang kwitansijual beli atas objek sengekta tersebut tertanggal 7 September 1995 danSurat jual beli antara almarhum Jainal denan Tuan Rahmat tertanggal 27Agustus 1993 oleh Tergugat rekonvensi sehingga para Penggugat rekonvensi mengalami kerugian materil sebesar Rp.200.000.000,(duaratus juta rupiah) yang dapat para Penggugat rekonvensi buktikansecara costen, schaden dan interessen.
perkara Nomor 169/PDT/2019/PT PBRkerugian yang begitu besar baik materiii maupun immateril;Bahwa atas tindakan merekayasa dan mengada ada tentang kwintansijual beli atas objek sengketa tersebut tertanggal 7 September 1995 danSurat Jual beli antara almarhum Jainal dengan Tuan Rahmat tertanggal2/7 Agustus 1993 oleh Tergugat Rekonvensi sehingga Penggugat IlRekonvensi mengalami kerugian materil sebesar Rp.200.000.000,(Dua Ratus juta Rupiah) yang dapat Penggugat IJ1 Rekonvensibuktikan secara costen, schaden
90 — 15
Bahwa dengan tidak dibayarnya hutanghutang Tergugattersebut sesuai denganbatas waktu yang disepakati dan dengan telah dilakukan teguran (Somasi)kepada Tergugat dan para Tergugat agar melaksanakan kewajibannya, makamenurut hokum Tergugat jelas telah melakukan perbuatan ingkar janji(Wanprestasi);= 272222 no ono nn nnn een nce ne nn ence ne nee nee10.Bahwa menurut hokum apabila Tergugat melakukan perbuatan ingkar janji(wanprestasi) maka Penggugat berhak menuntut biaya (kosten), rugi (schaden)dan bunga
PT Griff Prima Abadi
Tergugat:
1.PT Kartika Eka Yudha Maritim
2.PT Cargoport Indonesia
3.PT ASURANSI DAYIN MITRA, Tbk.
115 — 73
Penggantian kerugian (schaden), karena rusaknyabarang/mesin yang Penggugat belli, padahal apabila barang/mesintersebut tidak rusak dan segera dipakai oleh Penggugat makaPenggugat dapat menghemat sebanyak 3 (tiga) tenaga kerja.Sedangkan gaji perbulan untuk setiap tenaga kerja yangPenggugat perkerjakan adalah sebesar Rp.4.169.000, untukmasingmasing pekerja atau ekuivalen sebesar Rp.12.507.000, /bulan (untuk gaji 3 orang pekerja).
Penggantian kerugian (schaden), karena rusaknyabarang/mesin yang Penggugat belli, padahal apabila barang/mesintersebut tidak rusak dan segera dipakai oleh Penggugat makaPenggugat dapat menghemat sebanyak 3 (tiga) tenaga kerja.Sedangkan gaji perbulan untuk setiap tenaga kerja yangPenggugat perkerjakan adalah sebesar Rp.4.169.000, untukmasingmasing pekerja atau ekuivalen sebesar Rp.12.507.000, /bulan (untuj gaji 3 orang pekerja).
Namun Penggugat Konvensi kemudian menuntutagar Tergugat Konvensi dan Tergugat II Konvensi dihukum tanggung rentengmembayar ganti kerugian materiil (yang terdiri dari penggantian biaya pokok(kosten), penggantian kerugian (schaden), dan penggantian bunga (interesten)dan ganti rugi immaterial (posita gugatan angka 8);Menimbang, bahwa dengan demikian ada ketidakkonsistenan/kekaburangugatan Penggugat Konvensi, disatu sisi mendalilkkan bahwa Tergugat Konvensi dan Tergugat II Konvensi telah melakukan perbuatan
106 — 39
Subekti, S.H, dalam bukunya "PokokPokok HukumPerdata hal. 148 Penggantian kerugian, dapat dituntut menurut undangundang berupa kosten,schaden en interessen (pasal 1243 );14.Yang dimaksudkan kerugian yang dapat dimintakan penggantian itu,tidakhanya yang berupa biayabiaya yang sungguhsungguh telah dikeluarkan(kosten),atau kerugian yang sungguhsungguh menimpa harta bendasiberpiutang (schaden),tetapi juga yang berupa kehilangan keuntungan(interessen),yaitu kKeuntungan yang akan didapat seandainya siberhutangtidak
34 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa penggantian kerugian yang dapat dituntut menurut undangundangadalah berupa kosten, schaden en interessen (sesuai dengan ketentuanPasal 1243 KUHPerdata dan seterusnya). Kerugian yang dimintakanpenggantian itu tidak hanya berupa biayabiaya yang sungguhsungguhtelah dikeluarkan (kosten) atau kerugian yang sungguhsungguh menimpaharta benda si berhutang (schaden) tetapi juga berupa kehilangankeuntungan (interessen) seandainya si berhutang tidak lalai (Prof. Subekti,SH, op. cit, hal 148);b.
Terbanding/Penggugat I : ANTONIO SODANO
Terbanding/Penggugat II : CARMINE SODANO
Terbanding/Penggugat III : ROSDIANA UMASUGI
Turut Terbanding/Tergugat I : PT.MULYA SATOR PROPERTINDO
178 — 70
Kerugian (schaden), dalam hal int Para Penggugatmengkualifikasikannya dalam bentuk :1) Denda per bulan yang seharusnya dibayar oleh Tergugat 1 atas setiapbulan keterlambatannya dalam membayar hutang kepada ParaPenggugat, sesuai dengan apa yang diperjanjikan, yaitu :e Denda perbulan : Rp. 50.000.000,e Denda selama 25 bulan atas keterlambatan Tergugat 1 dalammemenuhi kewajibannya sampai gugatan ini diajukan kePengadilan : Rp. 50.000.000 X 25 Bulan: Rp. 1.250.000.000, 2) Keuntungan yang sekiranya dapat
menangani persoalan in cassusejak tahap Non Litigasi sampai masuk ke tahap litigasi di Pengadilanhingga perkara in cassu Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (In KrachtVan Gewisde) yaitu dengan jumlah Rp. 100.000.000, (Seratus JutaRupiah) ; Biaya mendaftar gugatan dengan jumlah + Rp. 5.000.000, (Lima JutaRupiah); Biaya Pemeriksaan Setempat (PS) dengan jumlah + Rp. 2.500.000, (DuaJuta Lima Ratus Ribu Rupiah); sehingga totalnya menjadi Rp. 107.500.000, (Seratus Tujuh Juta LimaRatus Ribu Rupiah);Kerugian(schaden
35 — 21
Jika kita mengacu padaketentuan Pasal 1250 KUH Perdata, bunga yang dituntutoleh kreditur tersebuttidak boleh melebihi batas maksimal bunga sebesar 6 (enam) % per tahun,sebagaimana yang ditetapkan dalam UndangUndang tersebut.Menimbang, bahwa mengenai denda yang (dalam praktik disebutpenalti), maka sesuai dengan apa yang telah diuraikan di atas, akibat hukumdari wanprestasi menurut Pasal 1239 KUH Perdata adalah biaya (kosten), rugi(schaden) dan bunga (interesten);Menimbang, bahwa menurut pendapat Subekti
65 — 4
mempertimbangkan petitum no.2tentang ada atau tidaknya wanprestasi yang dilakukan oleh para Tergugat dalammelaksanakan Perjanjian tersebut sebagai mana tertuang dalam perjanjian no.20tertanggal 28 Oktober 2014;Menimbang, bahwa wanprestasi/ingkar janji terjadi apabila Debitur : Sama sekali tidak memenuhi perjanjian ; atauTerlambat memenuhi perjanjian ; atauMemenuhi perjanjian tetapi tidak sempurna/sebagian ;Terhadap debitur yang lalai diwajibkan membayar penggantian biaya (kosten),ganti kerugian (schaden
34 — 8
., dalam bukunya PokokPokok Hukum Perdatahal. 148 Penggantian kerugian,dapat dituntut menurut undangundangberupa kosten,schaden en interessen (pasal 1243 );Yang dimaksudkan kerugian yang dapat dimintakan penggantian itu,tidakhanya yang berupa biayabiaya yang sungguhsungguh telah dikeluarkan(kosten),atau kerugian yang sungguhsungguh menimpa harta bendasiberpiutang (schaden),tetapi juga yang berupa kehilangan keuntungan(interessen),yaitu Keuntungan yang akan didapat seandainya siberhutang tidaklalai
Lusi Imelda Saragih
Tergugat:
Nyonya Elfrida Br Lubis
40 — 10
., dalam bukunya "PokokPokok Hukum Perdatahal. 148 Penggantian kerugian, dapat dituntut menurut undangundangberupa kosten,schaden en interessen (pasal 1243 );Yang dimaksudkan kerugian yang dapat dimintakan penggantian itu,tidakhanya yang berupa biayabiaya yang sungguhsungguh telah dikeluarkan(kosten),atau kerugian yang sungguhsungguh menimpa harta bendasiberpiutang (Schaden),tetapi juga yang berupa kehilangan keuntungan(interessen),yaitu keuntungan yang akan didapat seandainya siberhutangtidak lalai
166 — 78
Melakukan sesuatu. yang menurut perjanjian tidak bolehdilakukannya";Terhadap debitur yang lalai diwajibkan membayar penggantian biaya(kosten), ganti rugi (schaden), dan bunga (en eteressen) kepadakreditur;16.Bahwa didalam buku Kompilasi Hukum Perikatan, karangan : Prof. Dr.Mariam Darus Badrulzaman, SH, Prof. Dr. Sutan Remy Sjahdeini, SH,Prof.Dr. Heru Supraptomo, SH, SE, Prof.Dr. Faturrrahman Djamil, MA,Taryana Sunandar, SH, penerbit PT.
137 — 84 — Berkekuatan Hukum Tetap
Yang dimaksud rugi (Schaden) adalah berkurang hartabenda kreditor sebagai akibat wanprestasinya debitor.
Terbanding/Tergugat : PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA, UNIT SYARIAH
235 — 146
Penggantian kerugian (schaden) sebesar Rp114.955.645, (Seratusempat belas juta sembilan ratus lima puluh lima ribu enam ratusempat puluh lima rupiah);c. Penggantian bunga (interesten) sebesar Rp 13.794.677, (tigabelas juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus tujuhpuluh tujuh rupiah)Il.
140 — 141 — Berkekuatan Hukum Tetap
Oleh karenanya Penggugat Mohon kepada MajelisHakim memutuskan ganti rugi akibat dari perouatan wanprestasi/ingkar janjiyang dilakukan oleh Tergugat, untuk ganti Kerugian akibat dari tindakIngkar Janji/wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat, adapun gantikerugian tersebut meliputi:e Schaden : Yaitu Kerugian Penggugat karena bersumber dari tidakdibayarnya uang untuk Penggugat; Kosten : Kerugian Penggugat karena keluar biaya untuk penagihan,pengembalian uang milik Penggugat dan juga biaya yangdikeluarkan
NASRUN UMASUGI
Tergugat:
RAMLAH RADJI
59 — 35
Olen karena itu ganti rugiyang diberikan adalah kerugian yang nyata (reliance loss);Menimbang, bahwa dalam Pasal 1243 KUHPerdata disebutkan bahwaapabila Tergugat wanprestasi maka Penggugat dapat meminta pemenuhanprestasi berupa penggantian biaya, kerugian dan bunga(kosten, schaden eninteresten). Yang dimaksud dengan bunga adalah kerugian yang berupakehilangan keuntungan (winstderving) dan bunga moratoir. (Subekti, 1987, HukumPerjanjian, PT.
78 — 24
materile seandainya uang tersebut Penggugat gunakan dan atau simpan di Bankmaka Penggugat akan mendapatkan keuntungan sebesar 3% dalam satu bulanyang sudah berlangsung selama 3 bulan x Rp.270.000.000,00=Rp.16.200.000,00 (enam belas juta dua ratus ribu rupiah), karena sampai saat iniTergugat.I dan Tergugat II tidak melunasi sisa uang pinjaman pada Penggugatsesuai dengan maksud Pasal 1244 KUHPerdata Bahwa Penggugat berhakmenuntut para Tergugat ongkos penagihan/pengacara kerugian dan bunga(kosten, schaden