Register : 27-07-2010 — Putus : 08-11-2010 — Upload : 12-06-2012
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 153/B/2010/PT.TUN.JKT Tanggal 8 Nopember 2010 — YOSEF B. BADEODA, S.H.,M.H, DKK ( 22 ORANG );
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ;
H. MARTRI AGOENG ;
Drs. H. MOHAMMAD SYAFAN B.S.;
H. ROFI MUNAWAR, L.C
202 — 84
Bambang Edy Sutanto Soedewo, S.H., yang berpendapat dalam RapatPermusyawaratan tersebut sebagai berikut : 1. bahwa Putusan Pengadilan Tingkat Pertama Pengadilan Tata UsahaNegara Jakarta di dalam menilai Keputusan Tata Usaha Negara obyeksengketa telah menggunakan Standar Penilaian Ganda yang menimbulkanketidakpastian hukum dalam penerapan Hukum Acara Peradilan TataUsaha Negara, karena disatu sisi menilai dan berpendapat Keputusan TataUsaha Negara obyek sengketa berdasarkan keterangan saksi ahli dalamperkara
BAMBANGEDY SUTANTO SOEDEWO, S.H., dan DR. SANTER SITORUS, S.H.,M.Hum.,masingmasing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidangterobuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut di atasdan didampingi HakimHakim Anggota,dengan dibantu oleh MUHAMAD ALI, S.H. sebagai Panitera Pengganti, tanpadihadiri oleh para pihak yang bersengketa ataupun kuasanya . MAJELIS HAKIM TERSEBUTHakim Anggota , Ketua,H. BAMBANG EDY SUTANTO S,S.H. H.R. SUHARDOTO, S.H.Hakim Anggota Il,DR.