Ditemukan 9564 data
466 — 445
karena ada kesalahan . mutlakdalam pasal 49 ayat 1 dan 2 harus ada kesengajaan.Bahwa apabila pasal 49 ayat 2 huruf b dikaitkan dengan per UU an lainnya didalam dakwaan per uu tersebut harus di sebutkan UU apa karena di kaitkandengan pasal KUHAPBahwa kalau kita menunjuk suatu peraturan perundang undangan danpelanggaran terhadap sebuah SOP sebuah bank bukanlah suatu tindak pidana.Bahwa secara teori unsur melawan hukum , perbuatan itu dianggap tercelamerugikan kepentingan lain dan menurut kepatutan dan kesopanan
96 — 15
tanggal 29 Desember 1983; atau melampaui batas kewenangannya atautanopa kewenangan (Putusan Mahkamah Agung Nomor : 88 K/Pid/Kr/1969); atausebagai tanopa hak atau tidak berhak atau bertentangan dengan hak orang lain atautanpa izin yang berwajio (Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1164/K/Pid/1985 tanggal31 Oktober 1986 jo Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1590 K/PID/1997, halaman376); atau bertentangan dengan azasazas hukum tidak tertulis, maupun azasazasyang bersifat umum menurut kepatutan dalam masyarakat, kesopanan
475 — 399
Melawan hukum formil lebih dititikoeratkanpada pelanggaran peraturan perundangundangan yang tertulis, sedangkan suatuperbuatan dikatakan telah memenuhi unsur melawan hukum secara materiel, apabilaperbuatan itu merupakan pelanggaran terhadap norma kesopanan yang lazim ataukepatutan yang hidup dalam masyarakat. Secara formal atau menurut perumusanundangundang suatu tindakan adalah bersifat melawan hukum apabila seseorangmelanggar suatu ketentuan undangundang.
177 — 67
Dengan pembelaan ini, mudahmudahan menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakimyang Mulia dan Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati.Atas nama pribadi dan keluarga ,saya memohon maaf yang sebesarbesarnya apabilaselama mengikuti persidangan ini, etika dan kesopanan saya kurang baik. Sekali lagi sayamohon maaf.