Ditemukan 18187 data
32 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 24November 2014;Halaman 12 dari 37 halaman Putusan Nomor 829 B/PK/PJK/2016Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan keduadengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009, juncto UndangUndang Nomor14
koreksi Terbanding(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidakdapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku khususnya sebagaimana diatur dalamPasal 9 ayat (2) dan ayat (3) serta ayat (6) juncto Pasal 16B UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai;Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yangnyatanyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yangberlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undangundang Nomor14
34 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
dengan saksama pada tanggal 7November 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya tidak diajukanJawaban;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan keduadengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009, juncto UndangUndang Nomor14
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yangnyatanyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yangberlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e UndangUndang Nomor14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh PemohonPeninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasansehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan
55 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
lawannya diajukan Jawabanyang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 26Februari 2016;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan keduadengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009, juncto UndangUndang Nomor14
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yangnyatanyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yangberlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e UndangUndang Nomor14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Halaman 40 dari 42 halaman.
28 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
lawannya diajukanJawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal06 Februari 2015;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan keduadengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009, juncto UndangUndang Nomor14
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yangnyatanyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yangberlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e UndangUndang Nomor14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh PemohonPeninjauan Kembali: Direktur Jenderal Pajak, tersebut tidak beralasan sehinggaharus ditolak;Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan
90 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
berikut:Pasal 1 Angka 5:sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajakatau Penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagaiakibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atauGugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturanperundangundangan perpajakan, termasuk gugatan ataspelaksanaan penagihan berdasarkan UndangUndang PenagihanPajak dengan Surat Paksa,;Bahwa yang dimaksud dengan badan peradilan pajak adalahPengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor14
tersebut dapat dibenarkan karena JudexFacti (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta) telah salahmenerapkan hukum menyangkut Kopetensi Absolut PeradilanTata Usaha Negara dalam menguji keabsahan penggunaanwewenang pemerintah (tindakan hukum publik) sebagai manadimaksud Pasal 1 butir 9 UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009tentang Peradilan Tata Usaha Tata Negara Revisi ke Il,dihadapkan dengan kewenangan Pengadilan Pajak sebagaiPengadilan Khusus karena: Bahwa berdasarkan penjelasan umum UndangUndang Nomor14
31 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Peninjauan Kembali berdasarkan Surat Keterangan WakilPanitera Nomor TKM674/PAN.Wk/2016 tanggal 09 Desember 2016;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan keduadengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009, juncto UndangUndang Nomor14
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yangnyatanyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yangberlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e UndangUndang Nomor14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harusdibayar dihitung kembali menjadi sebesar Nihil atau Rp 0,00.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh PemohonPeninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK
50 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
lawannya diajukan Jawabanyang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 26Februari 2016;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan keduadengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009, juncto UndangUndang Nomor14
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yangnyatanyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yangberlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e UndangUndang Nomor14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Halaman 38 dari 40 halaman.
25 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
lawannya diajukan Jawabanyang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 3 Maret2015;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan keduadengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009, juncto UndangUndang Nomor14
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yangnyatanyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yangberlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e UndangUndang Nomor14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh PemohonPeninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasansehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan
72 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
lawannya diajukan Jawabanyang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 26Februari 2016;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan keduadengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009, juncto UndangUndang Nomor14
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yangnyatanyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yangberlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undangundang Nomor14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh PemohonPeninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasansehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan
41 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
lawannya diajukanJawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal20 Oktober 2015;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan keduadengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009, juncto UndangUndang Nomor14
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yangnyatanyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yangberlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undangundang Nomor14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh PemohonPeninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut tidak beralasansehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan
34 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
ditolak;Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, makaPemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanyadihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MahkamahAgung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009, UndangUndang Nomor14
41 — 126 — Berkekuatan Hukum Tetap
lawannya diajukan Jawaban yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 24 Mei 2017;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan keduadengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009, juncto UndangUndang Nomor14
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yangnyatanyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yangberlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undangundang Nomor14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harusdibayar dihitung kembali menjadi sebesar NIHIL;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh PemohonPeninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut
73 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
AMIRUDDIN, bertempat tinggal di Jalan Megawati Nomor14, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area, KotaMedan, dalam hal ini memberi kuasa kepada Nifzul Revli, S.H.
Hakim wajib menggali nilainilai hukum yang ada di dalam masyarakat (Pasal 27 Undang Undang Nomor14 Tahun 1970), di sini hakim berkesempatan untuk melakukan penemuanhukum, di sini diperlukan penguasaan system hukum dan pengetahuantentang penemuan hukum serta keberanian dari hakim untuk mengadakanterobosanterobosan hukum;Bahwa timbul satu pertanyaan yang sangat mendasar dari pertimbanganhukum Judex Facti yang menyatakan Menimbang, bahwa meskipunperselisinan tersebut sudah diselesaikan oleh Mahkamah
226 — 71 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 1602/B/PK/PJK/2017yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal24 Februari 2017;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan keduadengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009, juncto UndangUndang Nomor14
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yangnyatanyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yangberlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e UndangUndang Nomor14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh PemohonPeninjauan Kembali: PT.
85 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Alm.R.Budiman Hardjowinoto meninggal di Jakarta pada tanggal4 Mei 1994, berdasarkan surat keterangan kematian Nomor14/1755.01A/94, tanggal 5 Mei 1994: (P2).3.
Bahwa Pemohon Kasasi/Pembanding IV/Tergugat IV menolak dankeberatan dan tidak dapat menerima pertimbangan hukum keputusan a quo,karena menurut Pemohon Kasasi/Pembanding IV/Tergugat IV atas PutusanJudex Facti telah salah menerapkan dalam menetapkan hukum dan lalaidalam pertimbanganpertimbangan hukumnya dimana Permohonan Kasasidiajukan berdasarkan Pasal 30 Ayat 1 huruf a, b, c UndangUndang Nomor14 Tahun 1985 Jo.
6 — 4
Kotanopan KabupatenMandailing Natal, Selanjutnya disebut sebagai Tergugat;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan Penggugat di persidangan;Telah memeriksa bukti bukti yang diajukan di persidangan;Telah memperhatikan hal inwal yang terjadi di persidangan;DUDUK PERKARANYABahwa Penggugat telan mengajukan gugatan dengan suratgugatannya tanggal 03 Januari 2019 dan telah terdaftar di KepaniteraanPengadilan Agama Panyabungan Barat register perkara Nomor14
34 — 6
Pengadilan Agama tersebut;Telah mempelajari Suratsurat yang berkaitan dengan perkara ini;Telan mendengar keterangan Pemohon dan Pemohon Il dipersidangan;Telah mendengar keterangan anak Pemohon dan Pemohon Il, calonsuami dan orang tua calon suami dari anak Pemohon dan Pemohon IIdi persidangan;DUDUK PERKARABahwa Pemohon dan Pemohon II dalam surat permohonannyatertanggal 10 Juni 2021 telah mengajukan permohonan Dispensasi Kawin yangtelah terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Sawahlunto dengan Nomor14
45 — 5
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejaktanggal 5 Maret 2017 sampai dengan tanggal 3 Mei 2017.Terdakwa dipersidangan didampingi advokat/Penasehat hukum dari YayasanLembaga Bantuan Hukum (YLBHI) Putra Nusantara Kendal berdasarkanPenetapan Penunjukan Majelis Hakim secara prodeo ;Halaman 1 dari 19 Putusan Nomor 14/Pid.Sus/2017/PN BtgPengadilan Negeri tersebut ;Setelah membaca: Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batang Nomor14/Pid.Sus/2017/PN Btg tanggal 3 Februari 2017
30 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Anwar dalampersidangan yang tidak dikutip/ditulis adalah bahwa yang mencatat dan yangmemberikan nomor pada keterangan kematian adalah staf Kelurahan dan bukansaksi, saksi cukup bertanda tangan saja, keterangan saksi yang menyatakanjika surat tersebut diragukan karena seakanakan surat kematian tersebut dibuattahun 1887, keterangan saksi tersebut tidak ada dan sangat ngawur sebab tidakada angka seperti itu dalam bukti P2 yang ada adalah Surat Kematian Nomor14/KK/I/KLKB/887, dan terhadap jual beli sebagaimana
10 — 6
Pengganti pada tanggal08 Juli 2019 di papan pengumuman Pengadilan Agama Singaraja,dan tidak adapihak lain yang mempunyai kepentingan hukum yang merasa dirugikan dankeberatan atas permohonan tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat bahwaperkara ini secara formil dapat diperiksa karena telah memenuhi ketentuanyang diatur pada Buku Il edisi Revisi tahun 2013, halaman 145, yangpemberlakuannya didasarkan pada Peraturan Ketua Mahkamah Agung NomorKMA/032/SK/IV/2006 dan Surat Edaran Ketua Muda Agama (TUADA) Nomor14