Ditemukan 22551 data
6 — 3
Dibukanya pintu perceraian harus difahamisebagai pintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tanggabenarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu,bagi seorang suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian dimuka Pengadilan harus mempunyai alasan hukum.
6 — 1
Dibukanya pintu perceraian harus difahamisebagai pintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tanggabenarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu,bagi seorang suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian dimuka Pengadilan harus mempunyai alasan hukum.
6 — 0
Dibukanya pintu perceraian harusdifahami sebagai pintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tangga benarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu, bagi seorang suami atauseorang isteri yang menggugat perceraian di muka Pengadilan harus mempunyai alasanhukum.
7 — 0
Dibukanya pintu perceraian harus difahamisebagai pintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tangga benarbenar sudahtidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu, bagi seorang suami yang akanmenjatuhkan talaknya harus mempunyai alasan hukum.
7 — 2
Dibukanya pintu perceraian harus difahamisebagai pintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tanggabenarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu,bagi seorang suami yang akan menjatuhkan talaknya harus mempunyalalasan hukum.
5 — 0
Dibukanya pintu perceraian harus difahami sebagai pintu daruratyang boleh dilalui apabila kKeutuhan rumah tangga benarbenar sudah tidakmungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu, bagi Seorang suami atau seorangisteri yang menggugat perceraian di muka Pengadilan harus mempunyai alasanhukum.
7 — 2
Dibukanyapintu perceraian harus difahami sebagai pintu darurat yang boleh dilalui apabilakeutuhan rumah tangga benarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi.Oleh karena itu, bagi seorang suami atau seorang isteri yang menggugatperceraian di muka Pengadilan harus mempunyai alasan hukum.
9 — 0
Dibukanya pintu perceraian harus difahami sebagai pintudarurat yang boleh dilalui apabila kKeutunan rumah tangga benarbenarsudah tidak mungkin dipertahankan lagi.
5 — 0
Dibukanya pintu perceraian harus difahamisebagai pintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tanggabenarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu,bagi seorang suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian dimuka Pengadilan harus mempunyai alasan hukum.
11 — 2
Dibukanya pintu perceraian harus difahamisebagai pintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tanggabenarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu,bagi seorang suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian dimuka Pengadilan harus mempunyai alasan hukum. Dan terkait denganHalaman 7 dan 12 halaman Putusan Nomor : 0241 /Pat.G/2014/PA.
7 — 0
Dibukanya pintu perceraian harusdifahami sebagai pintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tangga benarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu, bagi seorang suami atauseorang isteri yang menggugat perceraian di muka Pengadilan harus mempunyai alasanhukum.
9 — 3
Dibukanyapintu perceraian harus difahami sebagai pintu darurat yang boleh dilalui apabilakeutuhan rumah tangga benarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi.Oleh karena itu, bagi seorang suami atau seorang isteri yang menggugatperceraian di muka Pengadilan harus mempunyai alasan hukum.
11 — 1
Dibukanya pintu perceraian harus difahami sebagaipintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tangga benarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu, bagiseorang suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian di mukaPengadilan harus mempunyai alasan hukum.
8 — 0
Dibukanya pintu perceraian harus difahami sebagaiHalaman 7 dari 11 halaman Putusan Nomor : 1441/Pdt.G/2013/PA.Jbg.pintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tangga benarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu, bagiseorang suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian di mukaPengadilan harus mempunyai alasan hukum.
7 — 1
Dibukanya pintu perceraian harus difahamisebagai pintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tanggabenarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu,bagi seorang suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian dimuka Pengadilan harus mempunyai alasan hukum.
7 — 0
Dibukanya pintu perceraian harus difahamisebagai pintu darurat yang boleh dilalui apabila keutunhan rumah tanggabenarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu,bagi seorang suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian dimuka Pengadilan harus mempunyai alasan hukum. Dan terkait denganHalaman 7 dari 11 halaman Putusan Nomor : 2006/Pat.G/2013/PA.
6 — 0
Dibukanya pintuperceraian perceraian harus difahami sebagai pintu darurat yang boleh dilalui apabilakeutuhan rumah tangga benarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karenaitu, bagi seorang suami atau isteri yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama harusmempunyai alasan hukum.
6 — 0
Dibukanya pintu perceraian harus difahamisebagai pintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tanggabenarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu,bagi seorang suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian dimuka Pengadilan harus mempunyai alasan hukum.
11 — 1
Dibukanya pintu perceraian harus difahamisebagai pintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tanggabenarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu,bagi seorang suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian dimuka Pengadilan harus mempunyai alasan hukum.
9 — 1
Dibukanya pintu perceraian harus difahamisebagai pintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tanggabenarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu,bagi seorang suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian dimuka Pengadilan harus mempunyai alasan hukum.