Ditemukan 22551 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-01-2012 — Putus : 23-05-2012 — Upload : 04-07-2012
Putusan PA JOMBANG Nomor 0132/Pdt.G/2012/PA.Jbg.
Tanggal 23 Mei 2012 —
60
  • Dibukanya pintu perceraian harusdifahami sebagai pintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tangga benarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu, bagi seorang suami atauseorang isteri yang menggugat perceraian di muka Pengadilan harus mempunyai alasanhukum.
Register : 12-07-2017 — Putus : 22-08-2017 — Upload : 29-04-2019
Putusan PA BANYUMAS Nomor 910/Pdt.G/2017/PA.Bms
Tanggal 22 Agustus 2017 — Penggugat melawan Tergugat
92
  • Dibukanya pintu perceraian harus difahamisebagai pintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tanggabenarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu,bagi seorang suami yang akan menjatuhkan talaknya harus mempunyalalasan hukum.
Register : 28-03-2012 — Putus : 05-06-2012 — Upload : 10-07-2012
Putusan PA JOMBANG Nomor 0720/Pdt.G/2012/PA.Jbg
Tanggal 5 Juni 2012 —
60
  • Dibukanya pintu perceraian harus difahamisebagai pintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tangga benarbenar sudahtidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu, bagi seorang suami yang akanmenjatuhkan talaknya harus mempunyai alasan hukum.
Register : 20-09-2016 — Putus : 25-10-2016 — Upload : 19-06-2019
Putusan PA JOMBANG Nomor 2088/Pdt.G/2016/PA.Jbg
Tanggal 25 Oktober 2016 — Penggugat melawan Tergugat
710
  • Dibukanya pintu perceraian harus difahamisebagai pintu darurat yang boleh dilalui apabila kKeutuhan rumah tanggabenarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu,bagi seorang suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian dimuka Pengadilan harus mempunyai alasan hukum.
Register : 23-05-2016 — Putus : 18-10-2016 — Upload : 19-06-2019
Putusan PA JOMBANG Nomor 1233/Pdt.G/2016/PA.Jbg
Tanggal 18 Oktober 2016 — Penggugat melawan Tergugat
60
  • Dibukanya pintu perceraian harus difahamisebagai pintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tanggabenarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu,bagi seorang suami yang akan menjatuhkan talaknya harus mempunyalalasan hukum.
Register : 16-09-2016 — Putus : 24-01-2017 — Upload : 13-09-2019
Putusan PA JOMBANG Nomor 2065/Pdt.G/2016/PA.Jbg
Tanggal 24 Januari 2017 — Penggugat melawan Tergugat
50
  • Dibukanya pintu perceraian harus difahamisebagai pintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tanggabenarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu,bagi seorang suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian dimuka Pengadilan harus mempunyai alasan hukum.
Register : 18-07-2016 — Putus : 10-11-2016 — Upload : 27-06-2019
Putusan PA BANYUMAS Nomor 935/Pdt.G/2016/PA.Bms
Tanggal 10 Nopember 2016 — Penggugat melawan Tergugat
164
  • Dibukanyapintu perceraian harus difahami sebagai pintu darurat yang boleh dilalui apabilakeutuhan rumah tangga benarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi.Oleh karena itu, bagi seorang suami atau seorang isteri yang menggugatperceraian di muka Pengadilan harus mempunyai alasan hukum.
Register : 18-02-2016 — Putus : 28-03-2016 — Upload : 12-07-2019
Putusan PA JOMBANG Nomor 0482/Pdt.G/2016/PA.Jbg
Tanggal 28 Maret 2016 — Penggugat melawan Tergugat
71
  • Dibukanya pintu perceraian harus difahami sebagai pintudarurat yang boleh dilalui apabila keutunan rumah tangga benarbenarsudah tidak mungkin dipertahankan lagi.
Register : 01-02-2012 — Putus : 07-06-2012 — Upload : 14-08-2012
Putusan PA JOMBANG Nomor 0280/Pdt.G/2012/PA.Jbg
Tanggal 7 Juni 2012 —
60
  • Dibukanya pintu perceraian harusdifahami sebagai pintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tangga benarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu, bagi seorang suami atauseorang isteri yang menggugat perceraian di muka Pengadilan harus mempunyai alasanhukum.
Register : 21-02-2012 — Putus : 02-07-2012 — Upload : 18-07-2012
Putusan PA JOMBANG Nomor 0474/Pdt.G/2012/PA.Jbg.
Tanggal 2 Juli 2012 —
81
  • Dibukanya pintu perceraian harusdifahami sebagai pintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tangga benarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu, bagi seorang suami atauseorang isteri yang menggugat perceraian di muka Pengadilan harus mempunyai alasanhukum.
Register : 09-02-2012 — Putus : 19-04-2012 — Upload : 14-06-2012
Putusan PA JOMBANG Nomor 0382/Pdt.G/2012/PA.Jbg
Tanggal 19 April 2012 —
96
  • Dibukanya pintu perceraian harusdifahami sebagai pintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tangga benarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu, bagi seorang suami atauseorang isteri yang menggugat perceraian di muka Pengadilan harus mempunyai alasanhukum.
Register : 05-07-2013 — Putus : 09-12-2013 — Upload : 09-01-2014
Putusan PA JOMBANG Nomor 1569/Pdt.G/2013/PA.Jbg
Tanggal 9 Desember 2013 —
70
  • Dibukanya pintu perceraian harus difahami sebagaipintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tangga benarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu, bagiseorang suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian di mukaPengadilan harus mempunyai alasan hukum.
Register : 28-01-2015 — Putus : 16-03-2015 — Upload : 07-04-2015
Putusan PA JOMBANG Nomor 0296/Pdt.G/2015/PA.Jbg.
Tanggal 16 Maret 2015 —
70
  • Dibukanya pintu perceraian harus dipahami sebagai pintudarurat yang boleh dilalui apabila Keutunan rumah tangga benarbenarsudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu, bagi seorangsuami atau seorang isteri yang menggugat perceraian di Pengadilan harusmempunyai alasan hukum.
Register : 03-02-2015 — Putus : 24-03-2015 — Upload : 31-03-2015
Putusan PA JOMBANG Nomor 0335/Pdt.G/2015/PA.Jbg
Tanggal 24 Maret 2015 —
101
  • Dibukanya pintu perceraian harus difahami sebagaipintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tangga benarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu, bagiseorang suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian di mukaPengadilan harus mempunyai alasan hukum.
Register : 23-07-2012 — Putus : 11-09-2012 — Upload : 17-10-2012
Putusan PA JOMBANG Nomor 1606/Pdt.G/2012/PA.Jbg.
Tanggal 11 September 2012 —
70
  • Dibukanya pintu perceraian harusdifahami sebagai pintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tangga benarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu, bagi seorang suami atauHal.5. dari 9 hal. Put. No. 1606/Pdt.G/PA.Jbgseorang isteri yang menggugat perceraian di muka Pengadilan harus mempunyai alasanhukum.
Register : 11-07-2012 — Putus : 15-08-2012 — Upload : 06-09-2012
Putusan PA JOMBANG Nomor 1549/Pdt.G/2012/PA.Jbg.
Tanggal 15 Agustus 2012 —
60
  • Dibukanya pintu perceraian harus difahamisebagai pintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tangga benarbenar sudahtidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu, bagi seorang suami yang akanmenjatuhkan talaknya harus mempunyai alasan hukum.
Register : 25-05-2012 — Putus : 09-08-2012 — Upload : 05-09-2012
Putusan PA JOMBANG Nomor 1180/Pdt.G/2012/PA.Jbg.
Tanggal 9 Agustus 2012 —
50
  • Dibukanya pintu perceraian harusdifahami sebagai pintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tangga benarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu, bagi seorang suami atauseorang isteri yang menggugat perceraian di muka Pengadilan harus mempunyai alasanhukum.
Register : 07-05-2012 — Putus : 12-09-2012 — Upload : 29-11-2012
Putusan PA JOMBANG Nomor 1032/Pdt.G/2012/PA.Jbg
Tanggal 12 September 2012 —
60
  • Dibukanya pintu perceraian harusdifahami sebagai pintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tangga benarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu, bagi seorang suami atauseorang isteri yang menggugat perceraian di muka Pengadilan harus mempunyai alasanhukum.
Register : 16-07-2012 — Putus : 03-09-2012 — Upload : 17-09-2012
Putusan PA JOMBANG Nomor 1566/Pdt.G/2012/PA.Jbg.
Tanggal 3 September 2012 —
80
  • Dibukanya pintu perceraian harusdifahami sebagai pintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tangga benarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu, bagi seorang suami atauseorang isteri yang menggugat perceraian di muka Pengadilan harus mempunyai alasanhukum.
Register : 28-06-2012 — Putus : 06-08-2012 — Upload : 04-09-2012
Putusan PA JOMBANG Nomor 1444/Pdt.G/2012/PA.Jbg.
Tanggal 6 Agustus 2012 —
72
  • Dibukanya pintu perceraian harusdifahami sebagai pintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tangga benarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu, bagi seorang suami atauseorang isteri yang menggugat perceraian di muka Pengadilan harus mempunyai alasanhukum.