Ditemukan 22551 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-04-2015 — Putus : 30-09-2015 — Upload : 30-11-2015
Putusan PA JOMBANG Nomor 0940/Pdt.G/2015/PA.Jbg
Tanggal 30 September 2015 —
80
  • Dibukanya pintu perceraian harus difahamisebagai pintu darurat yang boleh dilalui apabila keutunan rumah tanggabenarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu,bagi seorang suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian dimuka Pengadilan harus mempunyai alasan hukum.
Register : 23-08-2013 — Putus : 07-01-2014 — Upload : 20-01-2014
Putusan PA JOMBANG Nomor 1782/Pdt.G/2013/PA.Jbg
Tanggal 7 Januari 2014 —
70
  • Dibukanya pintu perceraian harus difahami sebagaipintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tangga benarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu, bagiseorang suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian di mukaPengadilan harus mempunyai alasan hukum.
Register : 30-07-2012 — Putus : 12-06-2013 — Upload : 28-11-2013
Putusan PA JOMBANG Nomor 1645/Pdt.G/2012/PA.Jbg
Tanggal 12 Juni 2013 —
60
  • Dibukanya pintu perceraian harus difahami sebagaipintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tangga benarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu, bagiHalaman 7 dari 11 halaman Putusan Nomor : 1645/Pdt.G/2013/PA.Jbg.seorang suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian di mukaPengadilan harus mempunyai alasan hukum.
Register : 08-03-2016 — Putus : 11-04-2016 — Upload : 25-07-2019
Putusan PA JOMBANG Nomor 0642/Pdt.G/2016/PA.Jbg
Tanggal 11 April 2016 — Penggugat melawan Tergugat
50
  • Dibukanya pintu perceraian harus difahamisebagai pintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tanggabenarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu,bagi seorang suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian dimuka Pengadilan harus mempunyai alasan hukum.
Register : 19-02-2014 — Putus : 01-04-2014 — Upload : 26-05-2014
Putusan PA JOMBANG Nomor 0512/Pdt.G/2014/PA.Jbg
Tanggal 1 April 2014 —
50
  • Dibukanya pintu perceraian harus difahamisebagai pintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tanggabenarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu,bagi seorang suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian dimuka Pengadilan harus mempunyai alasan hukum.
Putus : 12-01-2015 — Upload : 11-02-2015
Putusan PA JOMBANG Nomor 1949/Pdt.G/2014/PA.Jbg.
Tanggal 12 Januari 2015 —
40
  • Dibukanya pintu perceraian harus dipahami sebagai pintudarurat yang boleh dilalui apabila kKeutunan rumah tangga benarbenarsudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu, bagi seorangsuami atau seorang isteri yang menggugat perceraian di Pengadilan harusmempunyai alasan hukum.
Register : 08-08-2016 — Putus : 28-09-2016 — Upload : 27-06-2019
Putusan PA JOMBANG Nomor 1709/Pdt.G/2016/PA.Jbg
Tanggal 28 September 2016 — Penggugat melawan Tergugat
110
  • Dibukanya pintu perceraian harus difahamisebagai pintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tanggabenarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu,bagi seorang suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian dimuka Pengadilan harus mempunyai alasan hukum. Dan terkait dengangugatan Penggugat dalam perkara ini apakah mempunyai alasan hukumataukah tidak Majelis akan mempertimbangkan lebih lanjut;Halaman 7 dari 11 halaman Putusan Nomor : 1709/Pdt.G/2016/PA.
Register : 02-02-2015 — Putus : 08-04-2015 — Upload : 18-05-2015
Putusan PA JOMBANG Nomor 0322/Pdt.G/2015/PA.Jbg.
Tanggal 8 April 2015 —
71
  • Dibukanya pintu perceraian harus difahami sebagai pintudarurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tangga benarbenarsudah tidak mungkin dipertahankan lagi.
Register : 11-01-2016 — Putus : 16-03-2016 — Upload : 04-09-2019
Putusan PA JOMBANG Nomor 0113/Pdt.G/2016/PA.Jbg
Tanggal 16 Maret 2016 — Penggugat melawan Tergugat
100
  • Dibukanya pintu perceraian harus difahamisebagai pintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tanggabenarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu,bagi seorang suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian dimuka Pengadilan harus mempunyai alasan hukum.
Register : 02-01-2015 — Putus : 04-05-2015 — Upload : 03-08-2015
Putusan PA JOMBANG Nomor 0006/Pdt.G/2015/PA.Jbg
Tanggal 4 Mei 2015 —
73
  • Dibukanya pintu perceraian harus difahami sebagaipintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tangga benarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu, bagiseorang suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian di mukaPengadilan harus mempunyai alasan hukum.
Register : 21-01-2016 — Putus : 29-02-2016 — Upload : 12-08-2019
Putusan PA JOMBANG Nomor 0232/Pdt.G/2016/PA.Jbg
Tanggal 29 Februari 2016 — Penggugat melawan Tergugat
61
  • Dibukanya pintu perceraian harus difahamisebagai pintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tanggabenarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu,bagi seorang suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian dimuka Pengadilan harus mempunyai alasan hukum.
Register : 21-05-2015 — Putus : 03-07-2015 — Upload : 24-11-2015
Putusan PA JOMBANG Nomor 1222/Pdt.G/2015/PA.Jbg.
Tanggal 3 Juli 2015 —
93
  • Dibukanya pintu perceraian harus difahamisebagai pintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tanggabenarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu,bagi seorang suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian dimuka Pengadilan harus mempunyai alasan hukum. Dan terkait denganHalaman 7 dari 11 halaman Putusan Nomor : 1222/Pat.G/2015/PA.
Register : 29-04-2016 — Putus : 14-09-2016 — Upload : 18-09-2019
Putusan PA JOMBANG Nomor 1061/Pdt.G/2016/PA.Jbg
Tanggal 14 September 2016 — Penggugat melawan Tergugat
51
  • Dibukanya pintu perceraian harus difahami sebagaipintu darurat yang boleh dilalui apabila kKeutuhan rumah tangga benarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu, bagiseorang suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian di mukaPengadilan harus mempunyai alasan hukum. Dan terkait dengan gugataHalaman 7 dari 11 halaman Putusan Nomor :1061/Pdt.G/2016/PA.
Register : 22-08-2016 — Putus : 26-10-2016 — Upload : 18-09-2019
Putusan PA JOMBANG Nomor 1844/Pdt.G/2016/PA.Jbg
Tanggal 26 Oktober 2016 — Penggugat melawan Tergugat
61
  • Dibukanya pintu perceraian harus difahamisebagai pintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tanggabenarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu,bagi seorang suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian dimuka Pengadilan harus mempunyai alasan hukum.
Register : 09-08-2016 — Putus : 17-10-2016 — Upload : 04-09-2019
Putusan PA JOMBANG Nomor 1726/Pdt.G/2016/PA.Jbg
Tanggal 17 Oktober 2016 — Penggugat melawan Tergugat
80
  • Dibukanya pintu perceraianharus difahami sebagai pintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhanrumah tangga benarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. OlehKarena itu, bagi seorang suami atau isteri yang mengajukan gugatan kePengadilan Agama harus mempunyai alasan hukum.
Register : 15-02-2016 — Putus : 22-03-2016 — Upload : 04-09-2019
Putusan PA JOMBANG Nomor 0431/Pdt.G/2016/PA.Jbg
Tanggal 22 Maret 2016 — Penggugat melawan Tergugat
90
  • Dibukanya pintu perceraian harus difahamisebagai pintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tanggabenarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu,bagi seorang suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian dimuka Pengadilan harus mempunyai alasan hukum. Dan terkait denganHalaman 7 dari 12 halaman Putusan Nomor : 0431/Pdt.G/2016/PA.
Register : 02-04-2015 — Putus : 12-08-2015 — Upload : 24-11-2015
Putusan PA JOMBANG Nomor 0817/Pdt.G/2015/PA.Jbg
Tanggal 12 Agustus 2015 —
71
  • Dibukanya pintu perceraian harus difahami sebagaipintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tangga benarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu, bagiseorang suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian di mukaPengadilan harus mempunyai alasan hukum.
Register : 25-02-2016 — Putus : 27-06-2016 — Upload : 19-09-2019
Putusan PA JOMBANG Nomor 0547/Pdt.G/2016/PA.Jbg
Tanggal 27 Juni 2016 — Penggugat melawan Tergugat
40
  • Dibukanya pintu perceraian harus difahami sebagaipintu darurat yang boleh dilalui apabila kKeutunan rumah tangga benarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu, bagiseorang suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian di mukaHalaman 7 dari 11 halaman Putusan Nomor :547/Pdt.G/2016/PA.Jbg.Pengadilan harus mempunyai alasan hukum.
Register : 02-04-2015 — Putus : 13-05-2015 — Upload : 07-01-2016
Putusan PA JOMBANG Nomor 0820/Pdt.G/2015/PA.Jbg.
Tanggal 13 Mei 2015 —
91
  • Dibukanya pintu perceraian harus difahami sebagaipintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tangga benarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu, bagiseorang suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian di mukaPengadilan harus mempunyai alasan hukum.
Register : 10-03-2015 — Putus : 25-05-2015 — Upload : 03-08-2015
Putusan PA JOMBANG Nomor 0611/Pdt.G/2015/PA.Jbg
Tanggal 25 Mei 2015 —
81
  • Jog.sebagai pintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tanggabenarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu,bagi seorang suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian dimuka Pengadilan harus mempunyai alasan hukum.