Ditemukan 82 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-02-2014 — Putus : 30-06-2014 — Upload : 21-10-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 10/PID.SUS/TPK/2014/PN.JKT.PST
Tanggal 30 Juni 2014 — M.AKIL MOCHTAR.
20791703
  • 25Tahun 2003 memberi penjelasan sebagai berikut:e Penempatan (placement), yaitu upaya menempatkan uang tunaiyang berasal dari tindak pidana ke dalam sistem keuangan(financial system) atau upaya menempatkan uang giral (cheque,wesel bank, sertifikat deposito, dan lainlain) kKembali ke dalamsistem keuangan, terutama sistem perbankan;Halaman 1273 dari 1546 putusan Nomor: 10/Pid.SusTPK/2014/PN.JKT.PST1274e Transfer (layering) yaitu upaya untuk mentransfer HartaKekayaan yang berasal dari tindak pidana (dirty
Register : 19-05-2022 — Putus : 06-10-2022 — Upload : 30-12-2022
Putusan PN KLATEN Nomor 83/Pid.B/2022/PN Kln
Tanggal 6 Oktober 2022 — JPU : 1.ADI NUGRAHA, SH. 2.ANIK DWI HASTUTI, SH., MH 3.ABY MAULANA, SH. Terdakwa : AL FARIZI Alias KRISNA Bin SRI MURYANTO
37523
  • mobil, tanah rumah atasnama orang lain adalah membelanjakan, hasil kejahatan untuk jual beli mobil modusnya beda lagi kalau modusnya membeli mobil (mingling) adalah negatif hasil kejahatan digunakan untuk kegiatan secara positif agar seolah-olah menjadi kegiatan positif menghasilkan positif;- Bahwa apabila kita menempatkan uang hasil kejahatan di bank kemudian menimbulkan bunga, kemudian apabila kita menggunakan hasil kejahatan untuk beli mobil ada keuntungan, dan keuntungan tersebut disebut Dirty
    bukan untuk pelaku tindak pidana asal;- Bahwa di TPPU dan TPA ada sendiri namanya follow the money, kita melihat perjalanan uang dulu, kemudian dituangkan dalam laporan hasil analis akan kelihatan kira-kira mobil tersebut dibeli dari hasil kejahatan karena ada transferan uang ke Dealer yang sumber dananya dari aset adalah kejahatan Akuisisi ketika hasil kejahatan usahanya masuk ke Akuisisi buat pabrik, dan pabrik sudah ada kemudian menyuntik aset didalam Akuisisi terbagi menjadi dua, pertama Dirty
    aset Akuisisi (aset kotor), dirty money, aset kotor atau aktifitas kotor itu fully 100% dari hasil kejahatan, kedua Tainted atau Tainty Money tergantung dari kegiatannya, Tainty artinya tercemar, misalnya punya perusahaan penggilingan padi kemudian di suport dengan hasil kejahatan, penggilingan menjadi tainted, ini kasusnya ALEX GOSMAN itu uang hasil kejahatan digunakan untuk mencukupi atau mensuplay jual beli Aiphon besar-besaran, kemudian ditambahi modalnya dari hasil kejahatan ini yang disebut