Ditemukan 222 data
54 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penggugat);Demikian pula jika mengacu pada Pasal 1946 KUHPerdata yang padapokoknya menentukan bahwa daluwarsa atau lewat waktu (expiration)selain menjadi dasar hukum untuk memperoleh sesuatu, juga menjadilandasan hukum untuk membebaskan (release) seseorang dari suatuperikatan atau perjanjian setelah lewat jangka waktu tertentu;8.
79 — 66 — Berkekuatan Hukum Tetap
daluwarsa atau Exeptio Temporis (eksepsi daluwarsa)a Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh Gugatan Penggugat karena PHKyang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat adalah pada tanggal Juli 2011 danbaru diajukan Gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial pada pengadilan NegeriKlas IA Tanjung Karang pada tanggal 11 Desember 2012 maka berarti telahmelewati jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun, Bahwa masa waktu PHKPenggugat telah lebih dari 1 (satu) tahun berarti telah lewat waktu atau daluwarsa(expiration
Pasal 82 Undangundang No. 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial, menyatakan bahwa:Gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja sebagaimanadimaksud dalam Pasal 159 dan Pasal 171 Undangundang Nomor 13 Tahun2003 tentang Ketenagakerjan, dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1(satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihakpengusaha;b Bahwa daluwarsa atau lewat waktu (expiration) selain menjadi dasar untukmemperoleh sesuatu, juga menjadi
MOERTININGSIH MUSTOKOWENI
Tergugat:
1.Henny Widayanti
2.Hesty Setyorini
3.Herny Oktavianingsih
4.Diyan Anggraini
5.Erlangga Hendra Jaya
98 — 36
Menurut pasal 1946 KUH Perdata daluarsa ataulewat waktu (expiration) selain menjadi dasar hukum untukmemperoleh sesuatu, juga menjadi landasan hukum untukmembebaskan (release) seseorang dari Suatu perikatan setelahlewat jangka waktu tertentu. Sehinggga Hak menuntut orangmenjadi gugur.4.3.
Pembanding/Penggugat II : TRISNAREJA Diwakili Oleh : Alex Irawan Supriyatmoko, S.H.
Pembanding/Penggugat III : PUNI Diwakili Oleh : Alex Irawan Supriyatmoko, S.H.
Pembanding/Penggugat IV : SUGITO Diwakili Oleh : Alex Irawan Supriyatmoko, S.H.
Terbanding/Tergugat I : BUPATI PURBALINGGA
Terbanding/Tergugat II : KEPALA DINAS PENDIDIKAN PURBALINGGA
Terbanding/Tergugat III : KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI EMPAT MAKAM
Terbanding/Tergugat IV : KEPALA DESA MAKAM
Terbanding/Turut Tergugat I : KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PURBALINGGA
Terbanding/Turut Tergugat II : TAKMIR MASJID AL IKHLAS
95 — 53
Exceptio temporis;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1946 Burgerlijkk Wetboek,daluwarsa atau lewat waktu (expiration) selain menjadi dasarhukum untuk memperoleh sesuatu, juga menjadi landasan hukumuntuk membebaskan seseorang dari suatu perikatan setelah lewatjangka waktu.
70 — 47
Bahwa karena sudah terbukti gugatan yang diajukan Para Penggugatkurang pihak atau dengan kata lain "tidak sempurna", maka demikepastian hukum sudah seharusnya gugatan a quo dinyatakan tidak dapatditerima (niet ontvankelijk verklaard).4 Gugatan Para Penggugat Daluwarsa ( Exceptie Tempories).Hal 9 putusan perkara Nomor 397/Pdt/2015/PT SMGBahwa gugatan yang diajukan Para Penggugat telah daluarsa atau lewat waktu(expiration), dengan alasanalasan sebagaimana diuraikan berikut ini :4.1.
195 — 76
EXCEPTIO TEMPORIS (EKSEPSI DALUWARSA).Menurut pasal 1946 KUH Perdata daluwarsa atau lewat waktu (expiration)selain menjadi dasar hukum untuk memperoleh sesuatujuga menjadilandasan hukum untuk membebaskan (release) seseorang dari suatuperikatan setelah lewat jangka waktu tertentu.Pasal 1946 KUHPerdata berbunyi:Daluwarsa atau lewat waktu ialah suatu sarana hukum untuk memperoleh sesuatu atau*$uatu alasan untuk dibebaskan dari suatu perikatanfdenganlewatnya waktu tertentu dan dengan terpenuhinya syaratsyarat
EXCEPTIO TEMPORIS EKSEPSI DALUWARSA).54Menurut pasal 1946 KUH Perdata daluwarsa atau lewat waktu(expiration) selain menjadi dasar hukum untuk memperoleh sesuatujugamenjadi landasan hukum untuk membebaskan (release) seseorang darisuatu perikatan setelah lewat jangka waktu tertentu.Pasal 1946 KUHPerdata berbunyi:Daluwarsa atau lewat waktu ialah suatu sarana hukum untukmemperoleh sesuatu atau suatu alasan untuk dibebaskan dari suatuperikatan, dengan lewatnya waktu tertentu dan dengan terpenuhinyasyaratsyarat
EXCEPTIO TEMPORIS EKSEPSI DALUWARSA).Menurut pasal 1946 KUH Perdata daluwarsa atau lewat waktu(expiration) selain menjadi dasar hukum untuk memperoleh sesuatujugamenjadi landasan hukum untuk membebaskan (release) seseorang dari suatuperikatan setelah lewat jangka waktu tertentu.Hal 75 dari 92 Putusan Perdata No.149/Pdt.G/2013/PN.Jkt.TimPasal 1946 KUHPerdata berbunyi:Daluwarsa atau lewat waktu jtalah suatu sarana hukum untukmemperoleh sesuatu atau suatu alasan untuk dibebaskan dari suatuperikatan,
94 — 58
Perdata yangmenyatakan "Segala tuntutan hukum, baik yang bersifat perbendaan maupun yang bersifatperseorangan, hapus karena daluwarsa, dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun,sedangkan siapa, yang menunjukkan akan adanya daluwarsa itu tidakusahmempertunjukkan suatu alas hak lagi pula tak dapatlah dimajukan terhadapnya sesuatutangkisan yang didasarkan kepada itikadnya yang buruk' Bahwa alasan Tergugat 6 yang14mendalilkan gugatan tersebut dikategorikan sebagai gugatan yang daluarsa atau lewatwaktu (expiration
Bahwa alasan Tergugat 6 mendalilkan gugatan tersebutdikatagorikan sebagai gugatan yang daluarsa atau lewat waktu (expiration) adalahkarena sesungguhnya Tergugat 6 telah menguasai dan memiliki tanah obyek sengketapoin (1) selama lebih dari 36 tahun yaitu sejak tahun 1977.
182 — 122
Pasal 9.1 Perjanjian Pinjaman Antar Perusahanmengatur bahwa Tergugat memiliki kewajiban untuk membayar TotalKewajiban Tergugat kepada Penggugat pada tanggal berakhirnya PerjanjianPinaaman Antar Perusahaan, yaitu pada tanggal 31 Desember 2012("Tenggang Waktu Pembayaran Total Kewajiban"), sebagai berikut :* Pasal 6 Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan :"The Borrower shall repay the Loan and the Interest on the expiration date ofthis Agreement...Terjemahan Bahasa Indonesia :"Penerima Pinjaman harus
"e Pasal6 Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan :The Borrower shall repay the Loan and the Interest on the expiration date ofthis Agreement..."Terjemahan Bahasa Indonesia :Penerima Pinjaman harus membayarkan Pinjaman dan Bunga pada tanggalberakhirnya PerjanjianUntuk kemudahan referensi Majelis Hakim yang terhormat, kami menguraikanpengertian yang lebih sederhana dari ketentuanketentuan di atas sebagaiberikut :a.
666 — 325
The first year of this Agreement will end on the 31st December 2009;The present Agreement shall be renewed by tacit agreement and for an indefiniteperiod, unless one Party notifies, by registered letter with acknowledgement ofreceipt by express mail (such as DHL/FedEx) with proof of delivery, to the other itsintention not to renew said Agreement, at least six (6) month prior to the expiration of the first term period; Terjemahan bahasa Indonesianya berbunyi:Perjanjian ini mulai berlaku sejak tanggal
Perjanjian Distribusi; Pasal 11.1 (Paragraf terakhir) Perjanjian Distribusi mengatur bahwa :In the event this Agreement is not renewed as provided for above, theDISTRIBUTOR shall not be entitled to any damages, indemnity orcompensation; Terjemahan bahasa Indonesianya berbunyi:Dalam hal Perjanjian ini tidak diperpanjang sebagaimana diatur di atas,DISTRIBUTOR tidak berhak untuk mendapatkan ganti rugi atau kompensasi";Pasal 11.3.6 (Paragraf pertama dan kedua) Perjanjian Distribusi mengatur bahwa:"Upon expiration
Terbanding/Penggugat : ABDUL WAHAB NOOR
60 — 40
Exceptio Temporis (eksepsi daluwarsa)16.17.Bahwa menurut Pasal 1946 KUHPerdata, daluwarsa ataulewat waktu (expiration) selain menjadi dasar hukum untukmemperoleh sesuatu, juga menjadi landasan hukum untukmembebaskan (release) seseorang dari suatu perikatansetelah lewat jangka waktu tertentu.Bahwa mengenai klasifikasi tenggang waktu yangmenggugurkan atau menyingkirkan hak untuk menuntut, diaturdalam Pasal 1967 KUHPerdata dan seterusnya, antara laintuntutan hak kebendaan atau yang bersifat peroranganmenurut
65 — 62
Sehingga jelas bisadisimpulkan bahwa untuk mempermasalahkan tanah obyek sengketatersebut PELAWAN telah melewati jangka waktu/ daluarsa dalammengajukan keberatan dan mengajukan gugatan ke pengadilanmengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut.Menurut pasal 1946 KUH Perdata daluarsa atau lewat waktu(expiration) selain menjadi dasar hukum untuk memperoleh sesuatu,juga menjadi landasan hukum untuk membebaskan (release)seseorang dari suatu perikatan setelah lewat jangka waktu tertentu.Sehinggga
37 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Gugatan Penggugat Telah Kadaluarsa (expiration):2.1.Bahwa mengingat sejak tanah (objek sengketa) milik Tergugat yangdiperoleh dari Peralihan Hak/Jual Beli antara Penggugat (PonijoHadisusanto) sebagai penjual dengan Tergugat (Wintolo) sebagaipembeli pada hari Ahad Pon tanggal 17 Juli 1977, telah dituangkandalam Keputusan Desa oleh Pemerintah Desa Sinduadi yang padaHal. 15 dari 25 hal. Put.
38 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa demikian pula jika mengacu pada Pasal 1946 KUHPerdata yangpada pokoknya menentukan bahwa Daluwarsa atau Lewat Waktu(Expiration) selain menjadi dasar hukum untuk memperoleh sesuatu, jugamenjadi landasan hukum untuk membebaskan (Release) seseorang darisuatu perikatan atau Perjanjian setelah Lewat Jangka Waktu Tertentu;.
102 — 72 — Berkekuatan Hukum Tetap
hubungan industrial tersebut terjadipada saat Penggugat sebagai Karyawan Tergugat IT yang diperbantukanpada Tergugat/dan berdasarkan uraian dan fakta tersebut di atas adalahmerupakan kewajiban dari Tergugat I dan/atau Tergugat II untuk segeramembayarkan hakhak kepegawaian berupa gaji/tunjangan dan haklainnya yang tertunda pembayarannya kepada Penggugat, terhitungbulan November 1998 sampai dengan Desember 2002 (49 bulan)sebagai berikut:;2 Bahwa menurut Pasal 1946 KUHPerdata, daluwarsa atau lewat waktu(expiration
386 — 178
If the Engineer shall fail to give noticeof his decision, aforesaid, wthin a period of ninety days after being requested asaforesaid, or if either the Employer or the Contractor be dissatisfied wth any suchdecision, then and in any such case either the Employer or the Contractor maywthin ninety days after receiving notice of such decision, or wthin ninety daysafter the expiration of the firstnamed period of ninety days, as the case may be,require that the matters in dispute be referred to arbitration
71 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa dengan demikian dalam kerangka kepentingan ketertiban, kepastiandan perlindungan hukum, maka sekali lagi ditegaskan bahwasanya dengandaluwarsa/lewatnya waktu 30 tahun (Expiration) (in casu 70 tahun lebih),maka tenggang waktu tersebut telah menggugurkan atau menyingkirkanPenggugat dalam mengklaim objek sengketa tersebut;GUGATAN MEMUAT KUMULASI YANG DILARANG:Halaman 9 dari 32 halaman Putusan Nomor 1541 K/Pdt/2014101.Bahwa Penggugat dalam gugatannya pada pokoknya menuntut atas tanahdan bangunan
Terbanding/Tergugat I : KEPALA STAF TNI ANGKATAN DARAT, Cq. PANGLIMA KODAM XIV HASANUDDIN
Terbanding/Tergugat II : KPKNL MAKASSAR
Terbanding/Tergugat III : KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA MAKASSAR
43 — 19
Pasal 1946 KUH Perdata menyatakan...Lewat waktu ialah suatu saranahukum untuk memperoleh sesuatu....daluwarsa atau lewat waktu (expiration)selain menjadi dasar hukum untuk memperoleh sesuatu, juga menjadilandasan hukum untuk membebaskan (release) seseorang dari suatuperikatan setelah lewat jangka waktu tertentu ;Hal. 17 dari 34 Hal. Putusan No. 377/PDT/2018/PT MKSb.
73 — 68 — Berkekuatan Hukum Tetap
gugatan dari Penggugatdalam perkara aquo dinyatakan "tidak dapat diterima (niet ontvankelijkverklaard) ;Eksepsi Tergugat Ill, IV, V:1.Bahwa Tergugat Ill, Tergugat IV dan Tergugat V (selanjutnya disebutPara Tergugat) menolak dengan tegas seluruh daiildalil GugatanPenggugat, kecuali mengenai halhal yang secara tegas dan jelas diakuikebenarannya oleh Para TergugatGugatan Penggugat Daluwarsa (Exceptio Temporis)Bahwa gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat aquo merupakangugatan yang telah lewat waktu (expiration
35 — 4
gugatan, oleh karena itu gugatan tidak dapatditerima.Dengan demikian, atas perbedaan fakta yang diajukan oleh Penggugatdalam Gugatannya mengenai batas tanah dan luas tanah a quo yang menjadiobjek sengketa, dengan data yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik No. 436,maka objek gugatan menjadi tidak jelas dan oleh karenanya gugatan harusdinyatakan tidak dapat diterima.K.27.28.Gugatan Penggugat sudah Daluwarsa (Exceptio temporis)Bahwa Pasal 1946 KUH Perdata menyatakan "Daluwarsa atau lewat waktu(expiration
57 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
yang pada pokoknya sebagai berikut :Dalam Eksepsi1.Bahwa pada prinsipnya, Tergugat Il menolak seluruh dalildalil gugatanyang diajukan oleh Penggugat, kecuali dalildalil yang secara tegas diakuiikebenarannya oleh Tergugat II;Exceptio Temporis (Eksepsi Da/luwarsa);Gugatan Penggugat Daluwarsa (Verjaring ) :Bahwa gugatan yang diajukan Penggugat telah lewat waktu ataudaluwarsa, hal tersebut dapat Tergugat II uraikan sebagai berikut :Menurut ketentuan pasal 1946 KUHPerdata daluwarsa atau lewat waktu(expiration