Ditemukan 2054 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-10-2015 — Putus : 27-10-2015 — Upload : 17-11-2015
Putusan PN NEGARA Nomor 151/Pid.Sus/2015/PN.Nga
Tanggal 27 Oktober 2015 — - LUCKY LEE J.TAHUTTU.
3510
  • Menyatakan Terdakwa LUCKY LEE J.TAHUTTU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja membawa hewan dan bahan asal hewan media penyakit hewan karantina dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan dan bahan asal hewan dari daerah asalnya. 2.
    hewan (Kantor Karantina) untuk dilakukan tindakankarantina oleh petugas Karantina, maka hal tersebut dilarang dan tidaksesuai dengan UU RI No.16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan,Ikan, dan Tumbuhan ;Bahwa ahli menegaskan bahwa semua jenis anjing merupakan mediapembawa hama dan penyakit hewan karantina, karena anjingmerupakan pembawa penyakit Zoonosis yang dapat membahayakankesehatan dan keselamatan jiwa manusia, atau sering disebut penyakitanjing gila (Rabies) ;Bahwa ahli menerangkan bahwa 5 (lima
    surat keterangan kesehatanterhadap hewan yang menyatakan bahwa hewan tersebut sehat dantelah dilakukan tindakan karantina oleh petugas karantina darimanahewan tersebut berasal dan yang berhak mengeluarkan sertifikatkesehatan tersebut adalah petugas karantina pada kantor karantina dimana hewan atau ikan dan tunbuhan tersebut dikeluarkan ;Bahwa hewan yang harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan yaitusetiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama danpenyakit ikan karantina atau organisme
    penganggu tumbuhankarantina adalah hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan,ikan tumbuhan dan bagianbagianya dan atau benda lain yang dapatmembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakitikan karantina, atau organisme penganggu tumbuhan karantina dan haltersebut sesuai pasal 1 angka 6 UU RI No. 16 Tahun 1992 tentangkarantina hewan ikan dan tumbuhan ;Bahwa Tindakan karantina tersebut yaitu upaya yang dilakukan olehKarantina terhadap setiap pembawa hama dan penyakit hewankarantina
    No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan,Ikan dan tumbuhan hanya bisa dilakukan oleh Karantina namun untukperkara ini pihak karantina tidak bisa melakukan tindakan karantinaberupa pemusnahan atau pembebasan dikarenakan perkara dalamtahap penyidikan ini dilakukan oleh Penyidik Polri namun dalam hal iniapabila dilakukan pemusnahan atau pembebasan maka prosedur awalyang dilakukan oleh karantina yaitu terlebin dahulu penangananperkara tersebut harus semua dilakukan oleh karantina adapunpelaksanaanya
    dimana hewantersebut dikeluarkan yaitu di Kantor Karantina (KetapangBanyuwangi),namun Terdakwa tidak melaporkannya ;Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa Terdakwa tidak melaporkanke Kantor Karantina (KetapangBanyuwangi) karena sepengetahuanTerdakwa apabila mengurus surat Sertifikat Kesehatan ke Karantinauntuk membawa hewan/anjing masuk menuju Bali pasti tidak dapat/tidak bisa sehingga Terdakwa tetap membawa anjing tersebut danjuga tidak melaporkan ke Kantor Karantina GilimanukBali karena sejakawal Terdakwa
Register : 23-08-2016 — Putus : 14-11-2016 — Upload : 10-02-2017
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 213/Pid.Sus/2016/PN Tbh
Tanggal 14 Nopember 2016 — - SUHARDI ALIAS ACOK BIN JUMADI
609
  • Menyatakan terdakwa SUHARDI ALIAS ACOK BIN JUMADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KARANTINA HEWAN, IKAN DAN TUMBUHAN2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; ;3.
    Menyatakan terdakwa SUHARDI alias ACOK Bin JUMADI secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karantina Hewan, Ikan danTumbuhan sebagaimana diatur dalam pasal 31 Ayat (1) jo Pasal 6 UU RINo. 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan ;2.
    tersebut termasuk pelabuhan tidak resmi atau pelabuhantikus yang tidak ada kantor Karantina Tumbuhan, dan apabila Terdakwasampai di Parit 13 Tembilahan tersebut, Terdakwa tidak ada rencanaakan melapor kepada petugas Karantina yang ada di Tembilahan.Bahwa Pada saat Kapal SB APPOLO yang dinahkodai oleh Sdr.
    Toh, halaman 19 dari 31 halamanada rencana akan melaporkan kepada petugas karantina Hewan, Ikandan Tumbuhan.
    Unsur dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempattempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.Ad.1.
    yang ada di Tembilahan.Menimbang, bahwa terdakwa selaku pemilik buah segar selama ini tidakpernah melaporkan kepada petugas Balai Karantina Pertanian Kelas Pekanbaru Wllayah kerja Tembilahan, untuk keperluan tindakan Karantina BuahSegar asal impor yang dimilikinya atau dibawanya dengan menggunakan SBAPPOLO, dan jika ada, Balai Karantina Pertanian Kelas Pekanbaru WilayahKerja Tembilahan, akan melakukan penahanan dan penolakan sertaPutusan Nomor 213/Pid.Sus/206/PN.
Register : 26-09-2018 — Putus : 10-12-2018 — Upload : 27-12-2018
Putusan PN TANGERANG Nomor 1958/Pid.Sus/2018/PN Tng
Tanggal 10 Desember 2018 — Penuntut Umum:
GOJALI, SH
Terdakwa:
ROSIDA als AYEN
10618
    1. Menyatakan Terdakwa ROSIDA alias AYEN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengirimkan setiap media pembawa hama dan penyakit hama karantina ke area lain didalam wilayah area Negara Republik Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ROSIDA alias AYEN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 1.000.000,00 (satu
    Bahwa yang dimaksud Media pembawa hama dan penyakit hewan karantina,hama dan penyakit ikat karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantinaadalah hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan danbagianbagiannya dan/atau benda lain yang dapat membawa hama dan penyakithewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggutumbuhan karantina.
    Bahwa yang dimaksud Media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hamadan penyakit ikat karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantinaadalah hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan danbagianbagiannya dan/atau benda lain yang dapat membawa hama dan penyakithewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggutumbuhan karantina.
    RadenSaleh Raya Nomor 2 Jakarta 10430 Telp. 1500125 tanpa dilengkapi dengandokumen sebagaimana persaksiratan karantina dan tidak dilaporkan petugasKarantina di Bandara Soekarno Hatta;Bahwa saksi bekerja di Balai Besar Karantina Pertanian Bandara SoekarnoHatta sebagai Kepala Seksi Pelayanan Operasional Karantina Hewan, adapuntugas pokok diri saksi adalah melaksanakan dan mendukung upaya pencegahanmasuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) ke wilayahNegara Republik Indonesia dengan
    TIKI;Bahwa penolakan dilakukan karena tidak memenuhi persyaratan karantina yaitutidak dilengkapi sertifikat sanitasi produk hewan (KH 10);Bahwa Terdakwa tidak pernah ke kantor Karantina untuk mengajukanpermohonan pemeriksaan karantina terhadap sarang burung wallet yangdikirimya ke Medan;Bahwa saksi mendapat informasi dair petugas karantina Medan, bahwa adasarang burung wallet yang ditolak kembali kebandara Soekarno Hatta dan diirisaksi pelapor memerintahkan saksi drh.
    Citra Noviana, M.Si untuk menanganipengeluaran dari kargo untuk dibawa ke kantor Karantina. Setelah barang tiba dikantor karantina, barang diterima oleh saksi drh.
Register : 19-04-2018 — Putus : 31-07-2018 — Upload : 29-08-2018
Putusan PN SLEMAN Nomor 188/Pid.Sus/2018/PN Smn
Tanggal 31 Juli 2018 — Penuntut Umum:
DERI RAHMAWATI, SH
Terdakwa:
JANUAR ACHMAD WALUYOJATI Bin EDDY ACHMAD ZAINI
10732
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melanggar ketentuan setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia yang wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan dan wajib dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran
    untuk keperluan tindakan karantina,
  • Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) subsider 1 (satu) bulan kurungan;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali kalau dikemudian hari dengan putusan hakim diberi perintah lain atas alasan terpidana sebelum waktu percobaan 8 (delapan) bulan berakhir telah bersalah melakukan sesuatu tindak pidana;
  • Menetapkan barang bukti

    • 1 (satu) lembar Cargo Manifest dari Lion Air JT 0522 tanggal 29 Oktober 2017
    • Berkas Dokumen Balai Karantina Pertanian Kelas II Yogyakarta (daerah asal) yang terdiri dari:
      1. 1 (satu) lembar Permohonan Pemeriksaan Karantina KH-1 Nomor K.004448 tanggal 27 Oktober 2017.
      2. 1 (satu) lembar Surat Penugasan (KH-2) dengan nomor K.004448 tanggal 27 Oktober 2017.
  • 1 (satu) lembar Laporan Hasil Pemeriksaan Sampel Karantina Hewan Nomor 183/LHP-KH/DK.W1/X/2017 tanggal 27 Oktober 2017
  • 1 (satu) lembar Surat Keterangan Asal dan Kesehatan Hewan dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sleman Nomor : 0012830 tanggal 27 Oktober 2017.
  • 1 (satu) lembar Tembusan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-9) tertulis burung Parkit nomor agenda 2017.1.03201.00.09.K.004448 tanggal 27 Oktober 2017.
  • 1 (satu) lembar Tembusan Kuitansi Pembayaran PNBP Jasa Karantina Nomor 2017103201KWK004448 tanggal 27 Oktober

Dikembalikan kepada Balai Karantina Pertanian Kelas II Yogyakarta melalui saksi Drh.Nurlia Ardianti (Kepala Seksi Karantina Hewan).

  1. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2000,- (dua ribu rupiah);
Register : 27-02-2019 — Putus : 08-05-2019 — Upload : 15-07-2019
Putusan PN SANGGAU Nomor 60/Pid.Sus/2019/PN Sag
Tanggal 8 Mei 2019 — Penuntut Umum:
JOHN CHRISTIAN LUMBAN GAOL
Terdakwa:
EDWANSYAH ALIAS EED Bin SUHAIMI
6111
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Edwansyah Alias Eed Bin Suhaimi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina
    , yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia tidak dilengkapi sertipikat kesehatan dari negara asal dan negara transit bagi hasil bahan asal hewan, serta tidak dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina sebagaimana dalam dakwaan kedua;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), dengan ketentuan
    Riko Rikardi,yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa ahli bekerja di kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas Entikong sejak tahun2015 dan sekarang menjabat sebagai Medik Vetriner Pertama dengan tugas pokok dantanggung jawab, yaitu : melaksanakan operasional karantina hewan, pengawasankeamanan hayati hewani, dan sebagai Koordinator Fungsional Karantina Hewan; Bahwa yang dimaksud dengan Karantina adalah tempat pengasingan dan/atau sebagaiupaya pencegahan masuk dan tersebarnya
    Pasal 5 huruf a dan c UndangUndang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, yangunsurunsurnya adalah sebagai berikut :1. barang siapa2. dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap setiap media pembawa hamadan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organismepengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam wilayah negaraRepublik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dannegara transit bagi hewan, bahan asal hewan, hasil
    tumbuhan dari luar negeri dandari suatu area ke area lain didalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayahnegara Republik Indonesia;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan media pembawa hama danpenyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organismepengganggu tumbuhan karantina adalah hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asalhewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagiannya dan/atau benda lain yang dapatmembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina,atau organisme
    , karena dapat menjadimedia pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan daging ayammentah tersebut berasal dari luar harus dilaporkan dan diserahkan kepadapetugas karantina di tempattempat pemasukan untuk keperluan tindakankarantina;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum diatas Majelis Hakimberpendapat, terbukti 10 (Sepuluh) kotak daging ayam mentah milik terdakwaberasal dari Negara Malaysia dan masuk ke Negara Indonesia tidak dilaporkankepetugas karantina, sehingga perbuatan terdakwa
    telah memenuhi unsurmelakukan pelanggaran terhadap setiap media pembawa hama dan penyakit hewankarantina, yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia tidakdilengkapi sertifikat kKesehatan dari negara asal dan negara transit bagi hasil bahanasal hewan, serta tidak dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempattempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 31 ayat (1) Jo.
Putus : 30-04-2012 — Upload : 30-05-2013
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 132/PID.SUS/2012/PN.BJM
Tanggal 30 April 2012 — H. ABDUL HADI
619
  • ABDUL HADI terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membawa media pembawa hama dari suatu area ke area lain diwilayah republik Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bahan asal hewan dan bahan asal hewan tersebut tidak dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina untuk keperluan tindakan karantina.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan3.
    Pasal 31 ayat (1)UndangUndang No. 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan danTumbuhan jo.
    PP Nomor : 82 tahun 2002 tentang Karantina Hewan dan dakwaanSubsidair didakwa melakukan tindak pidana melanggar pasal 9 ayat 1 jo pasal 31ayat 1 UndangUndang Nomor : 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan danTumbuhan jo.
    melanggar pasal 6 huruf a dan c jo pasal 31 ayat 1 UndangUndangNomor : 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan jo.
    PP Nomor :82 tahun 2002 tentang Karantina Hewan, dengan unsurunsur adalah sebagai berikut:1. Setiaop media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama danpenyakit ikan karantina, atau organisme penggangu tumbuhan karantina yangdibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain didalam Wilayah NegaraRepublik Indonesia.2.
    PP Nomor :82 tahun 2002 tentang Karantina Hewan dan Peraturan lain bersangkutan.1.MENGADILIMenyatakan Terdakwa bernama H.
Register : 12-01-2012 — Putus : 25-07-2011 — Upload : 17-10-2011
Putusan PN KENDARI Nomor 45/Pid.B/2011/PN.Kdi
Tanggal 25 Juli 2011 — LA ODE ARIFAID
8624
  • , hamadan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggutumbuhan karantina dari suatu) area ke area lain didalam wilayah negara Republik Indonesia, tanpadilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempat tempat pemasukan dan pengeluaran untukkeperluan tindakan karantina, yang dilakukan dengancara sebagai berikut Awalnya setelah dari Batam mengikuti bimbinganTeknik, terdakwa hendak kembali ke Kendari, akantetapi Terdakwa yang pada saat itu bersamasamadengan saksi Muh.
    di tahan karena tidak memilikidokumen Karantina ;Perbuatan terdakwa diatur dandiancam Pidana Pasal 31 ayat (2) UUNo. 16 Tahun 1992,Tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan, Jo.
    HENDRA PURWANA (Ahli dari Balai KarantinaHewan Kendari) ; Bahwa , ahli bertugas Balai Karantina danjuga sebagai spesialis dokter hewan karantina dantugas dari Balai Karantina adalah mencegah masukdan keluarnya hama penyakit karantina yang dibawaoleh media pembawa seperti hewan ; Bahwa , menurut saksi yang dimaksud hewanberdasarkan UU No., 16 tahun 1992 adalah semuabinatang yang hidup di darat dan di udara, baikyang dipelihara maupun yang hidup secara liartermasuk didalamnya adalah ayam atau unggas
    Pasal 6 huruf a UU No. 16Tahun 1992,Tentang Karantina Ikan, Hewan danTumbuhan ;Subsidair ; melanggar Pasal 31 ayat (2) UUNo. 16Tahun 1992, Tentang Karantina Ikan, Hewandan Tumbuhan, Jo.
    . tumbuhan yang akan dikirim terlebih dahuluharus dilengkapi dengan dokumen Karantina hewan yangdiatur dalam Pasal 82 PP Nomor : 82 tahun 2000tentang Karantina Hewan yaitu ; Sertifikat kesehatan yang diterbitkanoleh Dokter Hewan Karantina dari tempatpengeluaran dan transit ; Melalui tempat tempat pemasukkan danpengeluaran yang telah ditetapkan ; Dilaporkan dan diserahkan kepadapetugas karantina ditempat pemasukkan ~ danpengeluaran untuk keperluan tindakan karantina ; Surat Keterangan Kesehatan Hewan
Register : 26-01-2016 — Putus : 04-03-2016 — Upload : 01-07-2019
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 8/PID/2016/PT BJM
Tanggal 4 Maret 2016 — Pembanding/Jaksa Penuntut : M. AGUS ARFIYANTO, SH
Terbanding/Terdakwa : MOH. KLASIN Als SINYO Bin JUPRI
5616
  • KLASIN Als SINYO Bin JUPRI terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidana :Dengan sengaja membawa pembawa hama dan penyakit hewankarantina, hama yang dibawa atau dikirim dari Suatu area ke area lain didalam wilayah negara Republik Indonesia dengan tidak dilengkapisertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan dan tidak melaporkandan menyerahkan kepada petugas karantina di tempattempatpemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina dantidak melakukan tindakan karantina
    Balai Karantina Pertanian Kelas BanjarmasinKalsel diantaranya saksi RIADI SUPRIANTO saksi M.
    KLASIN Als SINYO Bin JUPRI lalu pada saat ditanyatentang dokumendokumen antara lain perizinan, sertifikat kKesehatan dariarea asal bagi hewan dan dokumendokumen lain dari pihak yangberwenang yaitu dari Balai Karantina Pertanian Banjarmasin terdakwatidak dapat menunjukkan kepada saksi RIADI dan saksi M. RUSBANDI.Kemudian terdakwa beserta barang buktinya dibawa dan diamankan gunaproses lebih lanjut;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 31 Ayat (1) Jo.
    KLASIN Als SINYO Bin JUPRI bersalahmelakukan tindak pidana Dengan sengaja membawa pembawa hama danpenyakit hewan karantina, hama yang dibawa atau dikirim dari suatu areake area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia dengan tidakdilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan dan tidakmelaporkan dan menyerahkan kepada petugas karantina di tempattempatpemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina dan tidakmelakukan tindakan karantina.
    Pasal 9 Ayat(1) UndangUndang RI No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan danTumbuhan, Juncto Undang Undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang KitapUndangUndang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Perundangundangan lainyang bersangkutan;MENGADILI:1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;2. Menguatkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama pada Pengadilan NegeriBanjarmasin Nomor : 1331/Pid.Sus/2015/PN Bjm, tanggal 10 Desember2015 yang dimintakan banding tersebut;3.
Register : 09-04-2018 — Putus : 14-05-2018 — Upload : 24-07-2019
Putusan PT SURABAYA Nomor 314/PID.SUS-LH/2018/PT SBY
Tanggal 14 Mei 2018 — Pembanding/Penuntut Umum II : NOVAN ARIANTO, SH
Terbanding/Terdakwa : PRASETIYONO
35520
  • tindak pidana yang terbukti dilakukan oleh Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
  1. Menyatakan Terdakwa PRASETIYONO tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membawa media pembawa penyakit hewan dari satu area ke area lain dalam wilayah negara Republik Indonesia tanpa dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari area asal hewan dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina
    , perbuatan terdakwa tersebut dilakukandengan cara sebagai berikut : Bahwa pada tanggal 9 Nopember 2015, Kepala Seksi Pengawasandan Penindakan Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya yaitu drh.
    H 5410 NI atas nama Prasetiyono ; Bahwa terdakwa telah memasukkan media pembawa hamapenyakit hewan karantina berupa beberapa jenis burung antara lainBurung Cucak ljo 30 ekor, Burung Murai Batu 12 ekor, Burung Kacer10 ekor, Burung Beo 13 ekor, dan Burung Srindit 9 ekor dariBanjarmasin dengan menggunakan alat angkut KMP.
    ditempat tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluantindakan karantina, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan carasebagai berikut : Bahwa pada tanggal 9 Nopember 2015, Kepala SeksiPengawasan dan Penindakan Balai Besar Karantina PertanianSurabaya yaitu drh.
    GerbangSamudra yang akan diturunkan di Pelabuhan Laut Tanjung Perak,tidak dilengkapi sertifikat kesehatan, tidak dilaporkan dan tidakdiserahkan kepada petugas karantina.Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancamPidana dalam Pasal 31 ayat 2 jo pasal 6 huruf (a dan c) UU RI No.16tahun 1992 tentang Karantina hewan, Ikan dan Tumbuhan ;4.
    Menyatakan Terdakwa PRASETIYONO tersebut diatas telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana membawa media pembawa penyakit hewan dari satuarea ke area lain dalam wilayah negara Republik Indonesiatanpa dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari area asalhewan dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina ditempat pemasukan,2.
Register : 13-06-2016 — Putus : 28-06-2016 — Upload : 02-08-2016
Putusan PN JAMBI Nomor 574/Pid.Sus/2016/PN Jmb
Tanggal 28 Juni 2016 — JAMEROK WISNU Bin AMBO TANDRA
8618
  • Menyatakan terdakwa JAMEROK WISNU Bin AMBO TANDRA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Karena kelalaiannya membawa tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu atau ke area lain tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan ;--------------------------------------------------------------------------------2.
    , hama dan penyakit ikan karantina, atauorganisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim darisuatu area ke area lain didalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib :Halaman 2 dari 18 hal Putusan No.574/Pid.Sus/2016/PN.Jmba.
    , hama dan penyakit ikan karantina, atauorganisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirimdari suatu area ke area lain didalam wilayah Negara RepublikIndonesia wajib :a.
    Kantor Pos Jambi.Bahwa procedure atau cara penerbitan sertifikat kesehatan tumbuhanadalah pihak pemohon membuat surat permohonan dan mengajukannyake Balai Karantina Pertanian setempat lalu barang yang akan dibawadiperiksa kesehatannya oleh petugas Balai Karantina, setelah hasilpemeriksaan kesehatan dinyatakan bebas dari OPTK ( OrganismePengganggu Tumbuhan Karantina) maka diterbitkan sertifikat kesehatantumbuhan oleh Balai Karantina Pertanian setempat.Bahwa cara dari pihak Balai Karantina Pertanian
    KaraengBahwa berdasarkan UU RI No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan,ikan dan tumbuhan dan PP No. 14 Tahun 2002 tentang karantinatumbuhan, proses awal permohonan sertifikat Kesehatan adalah pemohonHalaman 10 dari 18 hal Putusan No.574/Pid.Sus/2016/PN.Jmbwajib melaporkan media pembawa Organisme Pengganggu TumbuhanKarantina (OPTK) kepada petugas karantina tumbuhan sebelum berangkatatau keluar untuk keperluan tindakan karantina yaitu pemeriksaanadministratif untuk mengetahui kelengkapan, kebenaran
    Bahwa setelah dilakukan tindakan karantina yang menyatakan bahwamedia pembawa bebas dari OPTK kemudian pemohon diberikan SertifikatKesehatan dari petugas Karantina Tumbuhan.
Putus : 17-07-2019 — Upload : 17-07-2019
Putusan PT DENPASAR Nomor 36/Pid.Sus/2019/PT DPS
Tanggal 17 Juli 2019 — T U H A R O
9729
  • , hama dan penyakitikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawaatau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara RepublikIndonesia, tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan,bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan, dan bagian bagiantumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda Iain, tanpa dilaporkandan diserahkan kepada petugas karantina di tempat tempat pemasukan danpengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
    Pol.BG 8751 Y beserta isinya dibawa oleh Petugas Karantina ke kantor WilayahKerja Karantina Pertanian Gilimanuk.Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 31 Ayat (1) Jo.
    Pasal 6 huruf a dan c UU No. 16Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, ikan dan Tumbuhan.Hal. 3 dari 10 hal.Put.No.36/Pid.Sus/2019/PT.Dps.Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umumtanggal 15 Mei 2019 No.Reg.Perkara : 07 JEMBRANA/Euh.2/01/2019 terdakwadituntut sebagai berikut:1.Menyatakan terdakwa TUHARO terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Karantina sebagaimana diatur dalamPasal 31 Ayat (1) Jo.
    Menyatakan Terdakwa Tuharo tersebut di atas, terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja membawasetiap media pembawa hama dan penyakit ikan karantina yang dibawa ataudikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara RepublikIndonesia, tanpa dilengkapi sertifikat Kesehatan dari area asal bagi ikantanpa dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempattempatpemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantinasebagaimana dalam dakwaan
    Negara Republik Indonesia,tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi ikan tanpa dilaporkandan diserahkan kepada petugas karantina di tempattempat pemasukan danpengeluaran untuk keperluan tindakan karantina sebagaimana dalam dakwaanHal. 7 dari 10 hal.Put.No.36/Pid.Sus/2019/PT.Dps.tunggal Penuntut Umum yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 31 Ayat(1) Jo.
Putus : 21-10-2013 — Upload : 08-11-2016
Putusan PN SEMARANG Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2013/PN.Tipikor.Smg
Tanggal 21 Oktober 2013 — IR. SUGIYANTA, MSi Bin SUTARNO
6929
  • Salam S tanggal 06 Maret 2012 s/d 07 Maret 2012;23) Fc Laporan Pelaksanaan sosialisasi Karantina tahun 2012 BKP Kelas I Semarang, hari Selasa tanggal 06 Maret 2012;24) Hard Copy Slide Materi Sosialisasi tanggal 06 Maret 2012 Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang ;25) F C SK no. 798/KPTS/KT.210/L/6/2012 tanggal 13 Juni 2012 tentang Penetapan PT OBL sebagai Instalasi Karantina Tumbuhan;26) 1 lembar surat asli perihal Revisi Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian tentang PT.
    OBL sebagai Instalasi Karantina Tumbuhan no. 3092/KT.210/L.12.B/06/2012 tanggal 27 Juni 2012 dari Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang Ir Sugiyanta, Msi kepada Kepala Badan Karantina Pertanian;27) 1 lembar Asli Surat no : 5129/KT.240/L.3/7/12 tanggal 16 juli 2012 perihal Perbaikan SK PT OBL dari Kepala Badan Karantina Pusat;28) lembar SK asli no. 798/KPTS/KT.210/L/6/2012 tanggal 13 Juni 2012 tentang Penetapan PT OBL sebagai Instalasi Karantina Tumbuhan secara visual dan tempat perlakuan
    ;29) FC Surat Tugas presentasi tim penilai UPT tanggal 16-17 April 2012 ruang gedung GD E Lt 5 Badan Karantina Pertanian no surat 1785/KP.510/L.12.B/04/2012 tanggal 13 April 2012;30) Fc Surat no. 1222/HM.110/L.12.B/03/2012 tanggal 12 Maret tentang Pemeriksaan Karantina di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang;31) Fc Lampiran Kebijakan Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang mendukung akselerasi ekspor di provinsi Jawa Tengah tanggaln 06 Maret 2012 yang ditandatangani oleh Ir.
    Permohonan Penetapan Instalasi Karantina Tumbuhan PT OBL tanggal 01 Maret 2012 kepada Kepala Badan Pertanian, Up Kepala Balai Karantina Kelas I Semarang ;43) Fc SK no. 798/KPTS/KT.210/L/6/2012 tanggal 13 Juni 2012 tentang Penetapan PT OBL sebagai Instalasi Karantina Tumbuhan;44) Fc Surat PT OBL no. 227/Dir-Log/XI/2012 tanggal 29 Agustus 2012 tentang realisasi Kegiatan Perlakuan Instalasi Karantina Tumbuhan Kelas.45) Fc Surat PT OBL no. 012/Dir-Log/I/2013 tanggal 16 Januari 2012 perihal Surat Edaran
    Surat Keterangan PT SLI no. 510.4/II/V/2012, tidak tertera tanggal, berlaku sejak 14 Mei 2012 sampai dengan Selesai;57) Perjanjian Kerjasama antara Primkopel dan PT SLI no. 197/PRIMKOPEL/VII/2011 tentang penggunaan fasilitas untuk Instalasi Pemeriksaan Karantina Hewan dan Karantina Tumbuhan di Pelabuhan Tanjung Emas tanggal 1 Juli 201158) Perjanjian Kerjasama antara Primkopel dan PT SLI no. 01/PRIMKOPEL/I/2012 tentang penggunaan fasilitas untuk Instalasi Pemeriksaan Karantina Hewan dan Karantina
    OBL sebagai Instalasi Karantina Tumbuhan no.3092/KT.210/L.12.B/06/2012 tanggal 27 Juni 2012 dari Kepala BalaiZa28.29.30.31,32,33.34.33;36.37.38.39,Karantina Pertanian Kelas I Semarang Ir Sugiyanta, Msi kepada KepalaBadan Karantina Pertanian;1 lembar Ash Surat no : 5129/KT.240/L.3/7/12 tanggal 16 juli 2012perihal Perbaikan SK PT OBL dari Kepala Badan Karantina Pusat;lembar SK asli no. 798/KPTS/KT.210/L/6/2012 tanggal 13 Juni 2012tentang Penetapan PT OBL sebagai Instalasi Karantina Tumbuhan secaravisual
    peti kemas yang dikenakan tindakan karantina pemeriksaan .Bahwa PT.
    karena kekuasaan jabatanterdakwa selaku kepala Balai karantina Pertanian kelas I Semarang yangtelah mengarahkan seluruh pemilik media pembawa ekspor danmemprioritaskan penugasan Petugas karantina Tumbuhan untukmemberikan pelayanan tindakan pemeriksaan karantina media pembawaekspor hanya bertempat di PT Ocean Buana Logistik daripada di gudangpemilik atau Instalasi Karantina lainnya.> Bahwa terdakwa selaku Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas ISemarang, secara lisan telah memerintahkan Saksi Ir.
    Karantina Tumbuhanuntuk Tindakan Pemeriksaan.
    SLI sebagai IKT selama 1 (satu) tahun adalah setelahPT.SLI mengajukan permohonan untuk itu ke Pusat Badan Karantina Pertanianmelalui Balai Karantina Semarang; Bahwa yang melakukan pemeriksaan Karantina adalah Balai Karantina Kelas ISemarang, bukan PT.SLI.
Register : 04-02-2016 — Putus : 25-02-2016 — Upload : 08-07-2019
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 10/PID/2016/PT BJM
Tanggal 25 Februari 2016 — Pembanding/Jaksa Penuntut : M. AGUS ARFIYANTO, SH
Terbanding/Terdakwa : HERGIYANTO Bin SISWADI
5417
  • Menyatakan Terdakwa HERGIYANTO Bin SISWADI telah terbuktisecara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaDengan sengaja membawa pembawa hama danpenyakit hewan karantina, hama yang dibawa ataudikirim dari suatu area ke area lain di dalam WilayahNegara Republik Indonesia dengan tidak dilengkapisertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan dan tidakmelaporkan dan menyerahkan kepada petugas karantinadi tempattempat pemasukan dan pengeluaran untukkeperluan tindakan karantina dan tidak melakukantindakan
    karantina :2.
    , hama yangdibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam Wilayah NegaraRepublik Indonesia dengan tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asalbagi hewan dan tidak melaporkan dan menyerahkan kepada petugas karantinadi tempattempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakankarantina dan tidak melakukan tindakan karantina*, perbuatan mana dilakukanterdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal daripetugas dari Balai Karantina
    Menyatakan Terdakwa HERGIYANTO Bin SISWADI bersalah melakukantindak Dengan sengaja membawa pembawa hama dan penyakit hewankarantina, hama yang dibawa atau dikirim dari Suatu area ke area lain didalam Wilayah Negara Republik Indonesia dengan tidak dilengkapi sertifikatkesehatan dari area asal bagi hewan dan tidak melaporkan danmenyerahkan kepada petugas karantina di tempattempat pemasukan danpengeluaran untuk keperluan tindakan karantina dan tidak melakukantindakan karantina sebagaimana diatur dan
    Dengan sengaja membawa pembawa hama dan penyakit hewan karantina,hama yang dibawa atau dikirim dari satu area kearea lain di dalam wilayahNegara Republik Indonesia dengan tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dariarea asal bagi hewan dan tidak melaporkan dan menyerahkan kepadapetugas karantina ditempat tempat pemasukan dan pengeluaran untukkeperluan tindakan karantina dan tidak melakukan tindakan karantina ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta tersebut di atasdihubungkan dengan unsurunsur tindak
Register : 10-01-2019 — Putus : 26-02-2019 — Upload : 17-04-2019
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 10/PID.B/LH/2019/PT BJM
Tanggal 26 Februari 2019 — HAJI PRIYANTORO Bin SUKALIS
6027
  • MENGADILI:-Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; -Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 243/Pid.B/LH/2018/PN.Bjb, tanggal 29 Nopember 2018, sekedar mengenai besaran pidana denda, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa Haji Priyantoro bin Sukalis, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dibidang karantina hewan tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan hewan 2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh
    , hama dan penyakit ikan karantina, atau organismepengganggu tumbuhan karantina, yang dibawa atau dikirim dari suatuarea ke area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia tidakdilengkapi kesehatan dari area asal hewan dan tidak dilaporkan dandiserahkan kepada petugas karantina, perobuatan mana terdakwalakukan dengan cara sebagai berikut : Bermula terdakwa bermaksud mengirimkan burungAnis Kembang sebanyak 50(lima puluh) ekor dengan tujuan atas nama PANGGUNG danADE INDRA tujuan Bandara Adi Sucipto
    DONNI MUSIDAYAN, M.Si dariBalai Karantina Pertanian Kelas Banjarmasin, bahwa yangdimaksud Karantina Hewan adalah tindakan sebagai upayapencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan dariluar negeri dan dari suatu area ke area lain didalam negeri ataukeluar dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia sedangkanKarantina meliputi pemeriksaan, pengasingan, pengamatan,perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan dan pembebasandan oleh karena terdakwa dalam mengirimkan burung berbagai jenistersebut
    Menyatakan Terdakwa HAJI PRIYANTORO Bin SUKALIS terbuktibersalah melakukan tindak pidana dibidang karantina hewan tanpadilengkapi sertifikat kesehatan hewan, sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 31 ayat (1) Jo.Pasal 6 huruf a dan cJo.Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantinahewan, Ikan dan tumbuhan Jo.Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor82 tahun 2000 Tentang Karantina Hewan sebagaimana dalamDakwaan Kesatu atas diri terdakwa;2.
    Menyatakan Terdakwa HAJI PRIYANTORO bin SUKALIS, telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaDibidang karantina hewan tanpa dilengkapi sertifikat kesehatanhewan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.2.000.000, (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana dendatersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) bulan;3.
    Menyatakan Terdakwa Haji Priyantoro bin Sukalis, telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanadibidang karantina hewan tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan hewan2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.15.000.000, ( lima belas juta Rupiah ) dengan ketentuan apabilapidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidanakurungan selama 3 ( tiga ) bulan ;3.
Register : 07-02-2022 — Putus : 17-02-2022 — Upload : 18-02-2022
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 60/Pid.Sus/2022/PN Tjs
Tanggal 17 Februari 2022 — Penuntut Umum:
MOHAMMAD RAHMAN, S.H
Terdakwa:
MUHAMMAD Alias BOTAK Bin DALLE
16086
  • Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempatpemasukan untuk keperluan tindakan karantina;Bahwa yang berwenang menerbitkan Sertifikat kesehatan (HealthCertificate) di bidang karantina tumbuhan adalah Pejabat karantinatumbuhan yang bekerja di kantor Karantina pertanian.
    Memiliki Instalasi Karantina jika pelaksanaan tidak dapat dilakukan diInstalasi Karantina Pemerintah, yang ditetapkan oleh Kepala BadanKarantina a/n Menteri Pertanian;.
    petugas karantinadipelabuhan/tempat pengeluaran untuk keperluan tindak karantina;PERSYARATAN ANTAR AREA (DOMESTIK MASUKk)Dilengkapi Serifikat Kesehatan (Health Certificate) yang diterbitkanoleh Dokter Hewan Karantina dari tempat pengeluaran;Surat Rekomendasi Teknis Pemasukan bagi Media Pembawa yangtergolong hewan ternak dan produk hewan, yang diterbitkan olehDinas Peternakan dan Kesehatan Hewan;Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempatpemasukan untuk keperluan tindakan karantina
    Hewan atau Dinas yang menangani Kesehatan HewanKabupaten/Kota;Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempatpengeluaran untuk keperluan tindakan karantina;PROSEDUR LALU LINTAS MEDIA PEMBAWA (HEWAN/PRODUKHEWAN)Pemilik/Kuasanya melaporkan rencana realisasipemasukan/pengeluaran Hewan kepada Petugas Karantina Hewandi Pelabuhan Udara/Laut dengan mengajukan PermohonanPemeriksaan Karantina (PPK/PPK Online) paling lambat 2 (dua) harisebelum pemasukan atau pengeluaran, serta membawakelengkapan
    Pasal 33 Ayat (1) huruf aUndangUndang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan danTumbuhan Jo.
Register : 21-11-2017 — Putus : 30-10-2017 — Upload : 21-11-2017
Putusan PN BOYOLALI Nomor -148/Pid.B/2017/PN Byl
Tanggal 30 Oktober 2017 — -ARIS IRAWAN Bin DARSONO
7414
  • Dikembalikan kepada pemiliknya Kantor Karantina Pertanian Wilayah Kerja Adi Sumarmo Ds. Ngesrep Kecamatan Ngemplak Kabupaten Boyolali melalui saksi KETUT WICAKSANA WIDNYANA;- 3 (tiga) buah tali plastik warna hitam.- Lakban warna hitam;Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
    sepengetahuan Kantor/ Balai Karantina Pertanian di Ds.
    pegawai Kantor / Balai Karantina Pertanian;Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini masalah perampokan yangkejadiannya pada hari Senin tanggal 12 Januari 2015 sekira pukul 02.00WIB di Kantor Karantina Pertanian di Ds.
    Budi (DPO).Bahwa barangbarang yang diambil dari Kantor Karantina Pertanian di Ds.Ngesrep, Kec. Ngemplak, Kab.
    SumarmoAls Budi dan Sdr Iwan Gunawan saat masuk dan mengambil barang berhargaberupa laptop, camera digital serta uang di Kantor Karantina Pertanian WilayahKerja Adi Sumarmo Ds. Ngesrep Kec. Ngemplak Kab.
    Catur, Sdr Wan Gunawan dan Terdakwa memanjat pagarsamping Kantor / Balai Karantina Pertanian sedangkan Sdr. Sumarmo Als BudiHal 20 dari 24 halaman Putusan Nomor 148/Pid.B/2017/PN Bylsetelah mengantar Saipul Als Enang, Sdr.
Register : 15-01-2020 — Putus : 22-06-2020 — Upload : 19-10-2020
Putusan PN TANGERANG Nomor 28/Pid.Sus/2020/PN Tng
Tanggal 22 Juni 2020 — FEBRIANA NAULI NASUTION ALIAS POPPY ALIAS POPYYARDI
356111
  • dilengkapidokumen pelepasan (KH14) dari Balai Besar Karantina PertanianSoekarno Hatta (BBKPSoekarno Hatta); Bahwa pihak karantina tidak pernah melarang pemasukan hewan untuktujuan apapun selama mengikuti peraturan karantina hewan dan bukanberasal dari Negara yang dilarang pemasukannya ke Indonesia; Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidakkeberatan ;2.
    NURYANI ZAINUDDIN, M.Si Binti ZAINUDDIN SIALLA., dibawahsumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa Ahli menjabat sebagai Kepala Bidang Karantina Hewan pada BalaiBesar Karantina Pertanian Soekarno Hatta;Bahwa Ahli diperiksa sebagai ahli dalam perkara tindak pidanaperkarantinaan sesuai dengan UndangUndang Nomor 16 tahun 1992tentang Karantina hewan, ikan dan tumbuhan;Bahwa karantina adalah tempat pengasingan dan/atau tindakan sebagaiupaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit
    tingkat risikonya; Bahwa Instalasi karantina adalah suatu bangunan berikut peralatan danlahan serta saranapendukung yang diperlukan sebagai tempat untukmelakukan tindakan karantina; Bahwa Tindakan karantina adalah kegiatan yang dilakukan untukmencegah hama penyakit hewan karantina masuk ke, tersebar di ataukeluar dari wilayah negara Republik Indonesia.
    01.30 wib terdakwa mendatangiInstalasi Karantina Hewan Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno Hatta danmenemui sdr.
    Tindakan terdakwa yang meminta untuk dapat dikeluarkan kucingnya daribalai karantina, dan kemudian dikabukan oleh balai karantina karena adanyaijin yang diberikan oleh Drh. CITRA, sehingga berbuatan yang dilakukanterdakwa bukan suatu kesengajaan melainkan tindakan legal yang disetujuioleh petugas dan/atau Dokter Hewan balai karantina.
Putus : 21-05-2014 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 583 K/PID.SUS/2014
Tanggal 21 Mei 2014 — Ir. Sugiyanta, M.Si bin Sutarno
11492 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Coaster Pelabuhan Tanjung Emas Semarang belummendapat penetapan sebagai Instalasi Karantina Tumbuhan, Terdakwa telahmensosialisasikan kepada Pemilik media pembawa ekspor untukmelaksanakan tindakan karantina pemeriksaan di Instalasi Karantina PT.Ocean Buana Logistics yang berlokasi di Gudang Samudera 02 JI. CoasterPelabuhan Tanjung Emas Semarang.Bahwa Terdakwa telah menugaskan petugas Karantina Tumbuhan untukmelaksanakan tindakan karantina pemeriksaan atas media pembawa ekspordi PT.
    Permohonan Penetapan Instalasi Karantina Tumbuhan PT OBLtanggal 01 Maret 2012 kepada Kepala Badan Pertanian, Up KepalaBalai Karantina Kelas Semarang ;Fo SK No. 798/KPTS/KT.210/L/6/2012 tanggal 13 Juni 2012 tentangPenetapan PT OBL sebagai Instalasi Karantina Tumbuhan;Fe Surat PT OBL No. 227/DirLog/XI/2012 tanggal 29 Agustus 2012tentang realisasi Kegiatan Perlakuan Instalasi Karantina TumbuhanKelas.Fe Surat PT OBL No. 012/DirLog/I/2013 tanggal 16 Januari 2012perihal Surat Edaran Kepala Balai Karantina
    Dakwaan tidak menggunakan Aturan Hukum Peraturan PemerintahNomor 14 tahun 2002 tentang karantina tumbuhan dan aturan hukumkhusus tentang Pelaksanaan Karantina lainnya.
    Sentra Jaya Logistik (SU)sebagai instalasi karantina tumbuhan (terlampir).BAHWA aturan INI DIBUAT OLEH ATASAN SAYA DI JAKARTAbukan oleh saya sebagai Kepala Balai Karantina Semarang.e. Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 798/kpts/KT.210/L/6/2012 tentang Penetapan PT.
    Konsekuensi untuk pembuktian pasal ini bahwa harus dibuktikan caracara pemerasan yang dilakukan yang tidak sesuai dengan jabatannya.Misalnya Karantina memaksa untuk pengguna Jasa melakukan diluarpekerjaan karantina atau di luar pekerjaan karantina maka itu sudahmenggunakan kesalahan jabatan sebagai petugas karantina danmelakukan pemerasan secara psikis.
Register : 19-12-2018 — Putus : 18-02-2019 — Upload : 18-03-2019
Putusan PN BATAM Nomor 1067/Pid.Sus/2018/PN Btm
Tanggal 18 Februari 2019 — Penuntut Umum:
NURHASANIATI,SH
Terdakwa:
DEWA PUTU SUPARTA, SH, M.Si.
4023
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa Dewa Putu Suparta, SH, M.Si telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memasukkan media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal sebagaimana diatur dalam dakwaan tunggal ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana
    penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1(satu) lembar sertifikat Kesehatan Hewan (KH-11) No.0207095/2018.1.4602.OK yang dikeluarkan oleh Badan Karantina Pertanian
    • 1 (satu) lembar keitansi
    • 1 (satu) lembar bukti penerimaan negara kementrian pertanian
      (1) Jo pasal 5 UU No.16 Tahun 1992tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.2.
      Bahwa Ahli Karantina drh.
      ditempat tempat pemasukkanuntuk keperluan tindakan karantina.
      Bahwa yang dimaksud denganHalaman 27 dari 38 Putusan Nomor 1067/Pid.Sus/2018/PN BtmMedia pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakitikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina adalahhewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan danbagianbagiannya dan/atau benda lain yang dapat membawa hama danpenyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atauorganisme pengganggu tumbuhan karantinaBahwa Terdakwa DEWA PUTU SUPARTA, SH, M.Si berangkat
      Bahwa yang dimaksud dengan Media pembawa hamadan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organismepengganggu tumbuhan karantina adalah hewan, bahan asal hewan, hasil bahanasal hewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagiannya dan/atau benda lain yang dapatmembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina,atau organisme pengganggu tumbuhan karantina;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta dan keterangan saksisaksiserta keterangan terdakwa yang terungkap dalam
Register : 11-09-2019 — Putus : 06-11-2019 — Upload : 19-11-2019
Putusan PN TANGERANG Nomor 1644/Pid.Sus/2019/PN Tng
Tanggal 6 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
GOJALI, SH
Terdakwa:
DANIEL PASKALIS
17234
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa DANIEL PASKALIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Dengan Sengaja Tidak dilaporkan dan diserahkan kepada petugas Karantina di tempat - tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DANIEL PASKALIS dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) jika denda tersebut
    , hama danHal3 dari 23 Halaman Putusan No. 1644/Pid.Sus/2019/PT.TNG.penyakit ikan karantina, atau organism pengganggu tumbuhan karantinayang dimasukkan kedalam wilayah Negara Republik Indonesia wajibdilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat tempatpemasukkan untuk keperiuan tindakan karantina, perbuatan tersebut dilakukanterdakwa dengan cara sebagai berikut :Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2019 sekira pukul 23.00 Wibsaat saksi Mohamad Rohmat (Petugas Balai Besar Karantina Ikan
    terhadap media pembawa hama danpenyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina atauorganism pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukan ke dalamWilayah Negara RI diatur dalam Pasal 5 Undang Undang RI Nomor 16Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan telahmempersyaratkan setiap pembawa hama harus bebas penyakitsehingga diberlakukan persyaratan yaitu:1.
    Bahwa persyaratan Karantina terhadap media pembawa hama danpenyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina atauorganism pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukan ke dalamWilayah Negara RI diatur dalam Pasal 5 Undang Undang RI Nomor 16Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan telahmempersyaratkan setiap pembawa hama harus bebas penyakitsehingga diberlakukan persyaratan yaitu:1.
    TNG.didalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah Negara RI,Pelaksanaan pencegahan keluar dan tersebarnya HPI dari wilayahNegara RI yang diisyaratkan Negara tujuan;Bahwa saksi juga melakukan Pelaksanaan tindakan karantina terhadapmedia pembawa HPIK/HPI tertentu, jenis ikan dilindungi, dilarang,dibatasi dan invasif serta benda lain.Bahwa Persyaratan Karantina terhadap media pembawa hama danpenyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina atauorganisme pengganggu tumbuhan karantina yang
    TNG.Menimbang, bahwa terdakwa dengan tidak melaporkan pada PetugasKarantina dapat diartikan tidak memenuhi persyaratan Karantina terhadapmedia pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikankarantina atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkankedalam Wilayah Negara RI diatur dalam Pasal 5 Undang Undang RI Nomor 16Tahun 1992 tentang Karantina Hewan,lkan, dan Tumbuhan telahmempersyaratkan setiap pembawa hama harus bebas penyakit sehinggadiberlakukan persyaratan yaitu