Ditemukan 7090 data
11 — 5
Mlg.apabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satu pihak (matri monialguilt), akan tetapi Majelis Hakim menitikberatkan pada penilaian terhadap kondisirumah tangga antara Pemohon dan Termohon yang dikenal dengan prinsip marriagebreakdown atau broken marriage atau azzawwaj almaksuroh (pecahnya rumahtangga), hal ini dimaksudkan agar tetap terjaganya sendisendi kehidupan anakketurunan Pemohon dan Termohon dimasa yang akan datang, prinsip yang demikian inisesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah
Agung Republik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991, bahwa dalam pemeriksaan perceraian denganalasan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan adalah marriagebreakdown atau broken marriage bukanlah matri manial guilt ;Menimbang, bahwa disharmoni sebuah perkawinan dalam hukum Islam disebutjuga azzawwaj almakhsuroh (roken marriage), yang dalam permasalahan keluargalandasannya bukan sematamata
12 — 9
Mlg.tahun 1 bulan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa alasan cerai gugat tersebuttelah beralasan hukum dan harus diterima;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim memberikanpertimbanganpertimbangan sebagai berikut :Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat bahwa untuktegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidak bijaksanaapabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satu pihak (matri monialguilt), akan tetapi Majelis Hakim menitikberatkan
rumahtangga), hal ini dimaksudkan agar tetap terjaganya sendisendi kehidupan anakketurunan Pemohon dan Termohon dimasa yang akan datang, prinsip yang demikian inisesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991, bahwa dalam pemeriksaan perceraian denganalasan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan adalah marriagebreakdown atau broken marriage bukanlah matri
59 — 9
MATRI danyang lain ;Bahwa selanjutnya terdakwa bersama yang lain mendorongPortal dan dibengkokan ke arah jalan Jlalu tedakwameninggalkan lokasi kejadian ;Bahwa selanjutnya sekira pukul 15.45 Wib, telah terjadiPengrusakan dan Pembakaran pos Jaga Security di Lahan BlokL.42 PT. MSM 2 Desa Kawan Batu Kec. Mentawa Hulu Kab. Kotimyang di lakukan oleh Sdr. MASKUR Als. ENTOI, Sdr. ISAM,saksi MUHAMAT HATA, Saksi SYAMSUDIN Als. MADIN, Sdr. SUPRI,Sdr. YANI, Sdr. JOHAN dan tersangka MULIADI Als.
MATRI dan yang lain ;Bahwa selanjutnya Sdr. MASKUR Als. ENTOI, Sdr. YAYAN, Sdr.EBOK, Sdr. JOHAN, Sdr. ISAM, Sdr. SUPRI dan Terdakwamendorong Portal dan Membengkokkannya selanjutnya Sdr.MASKUR Als. ENTOI, Sdr. YAYAN, Sdr. EBOK, Sdr. JOHAN, Sdr.ISAM, Sdr. SUPRI dan Terdakwa meninggalkan Pos Satpam ;Bahwa kemudian sekira Pukul 16.00 Wib, datang lagi Sdr.MASKUR Als. ENTOI, Sdr. YAYAN, Sdr. EBOK, Sdr. JOHAN, Sdr.ISAM, Sdr.
MATRI dan yang lain. Kemudian Sdr. MASKURAls. ENTOI, Sdr. YAYAN, Sdr. EBOK, Sdr. JOHAN, Sdr. ISAM, Sdr.SUPRI dan Terdakwa mendorong Portal dan Membengkokkannya ke arahjalan selanjutnya Sdr. MASKUR Als. ENTOI, Sdr. YAYAN, Sdr. EBOK,Sdr. JOHAN, Sdr. ISAM, Sdr. SUPRI dan Terdakwa meninggalkan PosSatpam ;Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa menerangkan sekirapukul 15.45 Wib, telah terjadi Pengrusakan dan Pembakaran posJaga Security di Lahan Blok L.42 PT. MSM 2 Desa Kawan Batu Kec.Mentawa Hulu Kab.
MATRI dan yang lain.Kemudian Sdr. MASKUR Als. ENTOI, Sdr. YAYAN, Sdr. EBOK, Sdr.JOHAN, Sdr. ISAM, Sdr. SUPRI dan Terdakwa mendorong Portal danMembengkokkannya ke arah jalan selanjutnya Sdr. MASKUR Als.ENTOI, Sdr. YAYAN, Sdr. EBOK, Sdr. JOHAN, Sdr. ISAM, Sdr. SUPRIdan Terdakwa meninggalkan Pos Satpam ;Menimbang, bahwa selanjutnya sekira pukul 15.45 Wib,telah terjadi Pengrusakan dan Pembakaran pos Jaga Security diLahan Blok L.42 PT. MSM 2 Desa Kawan Batu Kec.
13 — 11
bahkan sudah berpisah tempat tinggal selama kurang lebih 3.tahun 11 bulan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa alasan cerai gugat tersebuttelah beralasan hukum dan harus diterima;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim memberikanpertimbanganpertimbangan sebagai berikut :Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat bahwa untuktegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidak bijaksanaapabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satu pihak (matri
rumahtangga), hal ini dimaksudkan agar tetap terjaganya sendisendi kehidupan anakketurunan Pemohon dan Termohon dimasa yang akan datang, prinsip yang demikian inisesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991, bahwa dalam pemeriksaan perceraian denganalasan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan adalah marriagebreakdown atau broken marriage bukanlah matri
11 — 7
Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam; Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim memberikanpertimbanganpertimbangan sebagai berikut :Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat bahwa untuktegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidak bijaksanaapabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satu pihak (matri monialguilt), akan tetapi Majelis Hakim menitikberatkan pada penilaian terhadap kondisirumah tangga antara Pemohon dan Termohon yang
rumahtangga), hal ini dimaksudkan agar tetap terjaganya sendisendi kehidupan anakketurunan Pemohon dan Termohon dimasa yang akan datang, prinsip yang demikian inisesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991, bahwa dalam pemeriksaan perceraian denganalasan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan adalah marriagebreakdown atau broken marriage bukanlah matri
83 — 44
Matri karena ayahdan ibu saya sudah bercerai, saksi tidak tahu dimana keberadaanayah saksi, sedangkan ibu saksi bekerja di luar kota; Bahwa perbuatan yang saksi dan Terdakwa HERIYANTO, S.Pd binMUNIR als.
HERI tersebut, saksi menyatakan tetap dengan keterangannya; Saksi Il: MATRI Binti NURKHALIM;Dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut : Bahwa saksi membenarkan keterangan yang diberikan pada BAP kepolisian;Bahwa saksi diperiksa terkait penangkapan Terdakwa HERIYANTO,S.Pd bin MUNIR als.
karena Matriadalah bibinya saksi korban RINI RAHMASARI, dan setahu saksi,dimana saksi korban RINI RAHMASARI tinggal bersama bibinya diDesa Bago; Bahwa nama ibu saksi adalah Margi, sementara nama ibunya saksikorban RINI RAHMASARI adalah Marni, dan nama bibinya saksikorban RINI RAHMASARI yang tinggal di Desa Bago adalah Matri;Bahwa saksi pernah mendengar ada masalah antara TerdakwaHERIYANTO, S.Pd bin MUNIR als.
Marni ikut dengan Bok Yuli yang juga Mucikari dilokalisasi pelacuran, sedangkan Terdakwa bisa kenal dengan Bok Yulikarena Bok Yuli pernah menjadi tetangga Terdakwa di Desa Banyuputih, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang ;Bahwa Terdakwa tidak sering pergi ke rumah Bok Yuli namun pernahkarena setiap ada acara Bok Yuli pasti carter mobil Terdakwa, danTerdakwa sebelumnya tidak kenal dengan Matri dan Terdakwa tidakpernah pergi ke rumah Matri;Bahwa Terdakwa dan saksi korban RINI RAHMASARI berduaan
Matri bisamengetahui kejadian ini karena diberitahu orang yang saksi korban tidak kenal yang mengaku sebagai Wartawan, yang pada saat itu Terdakwadan saksi korban ketika keluar dari Hotel Cantik Lumajang ada kepergok atau berjumpa dengan Wartawan;Bahwa benar setelah 2 (dua) hari dari kejadian di Hotel Cantik Lumajang,Vagina saksi korban RINI RAHMASARI masih sakit lalu diantar bibi saksikorban yaitu sdr.
13 — 7
Mlg.tahun 1 bulan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa alasan cerai gugat tersebuttelah beralasan hukum dan harus diterima;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim memberikanpertimbanganpertimbangan sebagai berikut :Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat bahwa untuktegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidak bijaksanaapabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satu pihak (matri monialguilt), akan tetapi Majelis Hakim menitikberatkan
rumahtangga), hal ini dimaksudkan agar tetap terjaganya sendisendi kehidupan anakketurunan Pemohon dan Termohon dimasa yang akan datang, prinsip yang demikian inisesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991, bahwa dalam pemeriksaan perceraian denganalasan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan adalah marriagebreakdown atau broken marriage bukanlah matri
14 — 1
Pasal 116 huruf (f) KHI, karena masingmasing keluarga tidak sanggup merukunkannya;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat untuktegaknya prinsip tasnihun bi ihsan (berpisah dengan baik) maka tidakbijaksana apabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satupihak (matri monial goilt), akan tetapi Majelis Hakim menitik beratkan padapenilaian terhadap kondisi rumah tangga Penggugat dan Tergugat yang dikenaldengan prinsip WMamage breakdow natau broken mariage atau azzawe
Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, dimanadoktrin yang harus ditetaobkan adalah Marnage breakdown atau brokenmarriage atau azzawwaj almaksuro bukanlah (matri monial goilt);Menimbang, bahwa setelah mengkonstatir dan mengkualifisir faktafaktadipersidangan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa sehubungan denganperistiwa perselisihan Penggugat dan Tergugat telah sesuai dengan sifat,kualitas, dan karakteristik keadaan sesuai Pasal 39 ayat (2) UndangUndangNo. 1 tahun 1974 jo.
11 — 6
kekejamanmental (mental cruelty), sehingga meskipun tidak terjadi pertengkaran mulut ataukekerasan fisik maupun penganiayaan secara terus menerus, akan tetapi telah secaranyata terjadi dan berlangsung kekejaman mental terhadap salah satu pihak, maka sudahdianggap terjadi broken marriage ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat bahwa untuktegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidak bijaksanaapabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satu pihak (matri
marriage (pecahnya rumah tangga), hal ini dimaksudkanagar tetap terjaganya sendisendi kehidupan anak keturunan Penggugat dan Tergugatdimasa yang akan datang, prinsip yang demikian ini sesuai dengan YurisprudensiMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991,bahwa dalam pemeriksaan perceraian dengan alasan Pasal 19 huruf (f) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrinyang harus diterapkan adalah marriage breakdown bukanlah matri
11 — 6
kekejamanmental (mental cruelty), sehingga meskipun tidak terjadi pertengkaran mulut ataukekerasan fisik maupun penganiayaan secara terus menerus, akan tetapi telah secaranyata terjadi dan berlangsung kekejaman mental terhadap salah satu pihak, maka sudahdianggap terjadi broken marriage;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat bahwa untuktegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidak bijaksanaapabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satu pihak (matri
marriage (pecahnya rumah tangga), hal ini dimaksudkanagar tetap terjaganya sendisendi kehidupan anak keturunan Penggugat dan Tergugatdimasa yang akan datang, prinsip yang demikian ini sesuai dengan YurisprudensiMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991,bahwa dalam pemeriksaan perceraian dengan alasan Pasal 19 huruf (f) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrinyang harus diterapkan adalah marriage breakdown bukanlah matri
14 — 7
suatu perceraian;Menimbang, bahwa berdasarkan pengakuan Pemohon yang didukung olehketerangan saksisaksi terbukti bahwa antara Pemohon dengan Termohon telahterjadi perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus yang disebabkan olehTermohon tidak mau pulang kerumah Pemohon ketika datang dari luar negeritanpa alasan yang jelas , Menimbang, bahwa untuk tegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisahdengan baik), maka tidak bijaksana apabila Majelis Hakim melemparkan kesalahankepada salah satu pihak (matri
brokenmarriage (pecahnya rumah tangga), hal ini dimaksudkan agar tetap terjaganyasendisendi kehidupan anak keturunan Pemohon dan Termohon dimasa yang akandatang, prinsip yang demikian ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991, bahwa dalampemeriksaan perceraian dengan alasan Pasal 19 huruf (f) Peraturan PemerintahNomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yangharus diterapkan adalah marriage breakdown bukanlah matri
11 — 5
Mlg.tahun 4 bulan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa alasan cerai gugat tersebuttelah beralasan hukum dan harus diterima;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim memberikanpertimbanganpertimbangan sebagai berikut :Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat bahwa untuktegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidak bijaksanaapabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satu pihak (matri monialguilt), akan tetapi Majelis Hakim menitikberatkan
rumahtangga), hal ini dimaksudkan agar tetap terjaganya sendisendi kehidupan anakketurunan Pemohon dan Termohon dimasa yang akan datang, prinsip yang demikian inisesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991, bahwa dalam pemeriksaan perceraian denganalasan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan adalah marriagebreakdown atau broken marriage bukanlah matri
11 — 13
, selama itu keduanya sudah tidak saling menghiraukan dan memperdulikan,maka Majelis Hakim berpendapat bahwa alasan cerai gugat tersebut telah beralasanhukum dan harus diterima;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim memberikanpertimbanganpertimbangan sebagai berikut :Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat bahwa untuktegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidak bijaksanaapabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satu pihak (matri
rumahtangga), hal ini dimaksudkan agar tetap terjaganya sendisendi kehidupan anakketurunan Pemohon dan Termohon dimasa yang akan datang, prinsip yang demikian inisesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991, bahwa dalam pemeriksaan perceraian denganalasan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan adalah marriagebreakdown atau broken marriage bukanlah matri
25 — 19
Tergugat sudah pisah tempat tinggal yanghingga kini telah berlangsung sejak November 2018 dan sejak saat itusudah tidak terbangun komunikasi yang baik sebagaimana layaknya suamiisteri;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim memberikanpertimbanganpertimbangan sebagai berikut :Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat untuktegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidakbijaksana apabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satupihak (matri
tangga), hal ini dimaksudkan agar tetapterjaganya sendisendi kehidupan anak keturunan Penggugat dan Tergugatdimasa yang akan datang, prinsip yang demikian ini Ssesuai denganYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990tanggal 5 Oktober 1991, bahwa : dalam pemeriksaan perceraian denganalasan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal116 Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan adalahmarriage breakdown atau broken marriage bukanlah matri
8 — 6
kekejamanmental (mental cruelty), sehingga meskipun tidak terjadi pertengkaran mulut ataukekerasan fisik maupun penganiayaan secara terus menerus, akan tetapi telah secaranyata terjadi dan berlangsung kekejaman mental terhadap salah satu pihak, maka sudahdianggap terjadi broken marriage;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat bahwa untuktegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidak bijaksanaapabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satu pihak (matri
almaksuroh (pecahnya rumahtangga), hal ini dimaksudkan agar tetap terjaganya sendisendi kehidupan anakketurunan Penggugat dan Tergugat dimasa yang akan datang, prinsip yang demikian inisesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991, bahwa dalam pemeriksaan perceraian denganalasan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan adalah marriagebreakdown bukanlah matri
11 — 5
Mlg.Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim memberikanpertimbanganpertimbangan sebagai berikut :Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat bahwa untuktegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidak bijaksanaapabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satu pihak (matri monialguilt), akan tetapi Majelis Hakim menitikberatkan pada penilaian terhadap kondisirumah tangga antara Pemohon dan Termohon yang dikenal dengan prinsip marriagebreakdown
rumahtangga), hal ini dimaksudkan agar tetap terjaganya sendisendi kehidupan anakketurunan Pemohon dan Termohon dimasa yang akan datang, prinsip yang demikian inisesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991, bahwa dalam pemeriksaan perceraian denganalasan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan adalah marriagebreakdown atau broken marriage bukanlah matri
1.J.W.PATTIASINA,SH.,MH
2.SECRETCHIL E. PENTURY, SH
3.HUBERTUS TANATE, SH
Terdakwa:
ARHAM MARIS LUMAELA alias PAK HARIS
55 — 19
dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Minyak tanah sebanyak 2.200 liter yang sudah terisi dalam wadah berupa 11 drum kapasitas 200 liter, mesin alkon kapasitas 7,0 merk MATRI
82 — 5
TESTIMONIUM MATRI MONIUM No.0612.ANNO 2003/VEL L.1B (fotocopysesuai dengan aslinya, diberi tanda P.6);7). TESTIMONIUM MATRI MONIUM No.0642.ANNO 2003/VEL L.1 (fotocopysesuai dengan aslinya, diberi tanda P.7);8). Kartu Keluarga No.1805112805090007 (fotocopy sesuai dengan aslinya, diberitanda P.8);9).
10 — 5
berdasarkan pengakuan Penggugat yang didukungoleh keterangan saksisaksi terbukti bahwa antara Penggugat dengan Tergugattelah terjadi perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus yangdisebabkan oleh Tergugat tidak memberikan nafkah yang layak kepadaPenggugat dan kurang memperhatikan Penggugat dan cuma mementingkandirinya sendin;Menimbang, bahwa untuk tegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisahdengan baik), maka tidak bijaksana apabila Majelis Hakim melemparkankesalahan kepada salah satu pihak (matri
marriage (pecahnya rumah tangga), hal ini dimaksudkan agartetap terjaganya sendisendi kehidupan anak keturunan Penggugat danTergugat dimasa yang akan datang, prinsip yang demikian ini sesuai denganYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990tanggal 5 Oktober 1991, bahwa dalam pemeriksaan perceraian dengan alasanPasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan adalahmarriage breakdown bukanlah matri
14 — 13
, selama itu keduanya sudah tidak saling menghiraukan dan memperdulikan,maka Majelis Hakim berpendapat bahwa alasan cerai gugat tersebut telah beralasanhukum dan harus diterima;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim memberikanpertimbanganpertimbangan sebagai berikut :Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat bahwa untuktegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidak bijaksanaapabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satu pihak (matri
rumahtangga), hal ini dimaksudkan agar tetap terjaganya sendisendi kehidupan anakketurunan Pemohon dan Termohon dimasa yang akan datang, prinsip yang demikian inisesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991, bahwa dalam pemeriksaan perceraian denganalasan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan adalah marriagebreakdown atau broken marriage bukanlah matri