Ditemukan 1044 data
1.Ashary
2.Jamaluddin
3.Hamzah
4.Sukri Sumantri
5.Drs. Muhammad Arham
6.Anwar Azhar Latief
7.Tjutju Djamedi
8.Jiyanto Rangga Warsi
9.Murniati Rajab
10.Ingrid M. M. Manucule
11.Abdul Wahab
12.Budi Rahmat
13.Harlina Hamid, M. Si. M, Psi, Psi
Tergugat:
1.PT Bank Tabungan Negara Persero Tbk Cabang Makassar
2.PT H. Banca Utama
133 — 58
kemudian hari atau kerugian dari kehilangankeuntungan yang mungkin diterima olen Penggugat di kemudian hari;Menimbang, bahwa terkait pemenuhan tuntutan kerugian immateril yangdiajukan oleh Penggugat, Majelis Hakim berpendapat jika belum adapengaturan yang jelas mengenai tuntutan ganti rugi imateril dalam perkaraperbuatan melawan hukum, oleh karena itu guna memberikan suatu pedomandalam pemenuhan gugatan imaterial, maka Mahkamah Agung dalam PutusanPerkara Peninjauan Kembali Nomor 650/PK/Pdt/1994 menerbikan
189 — 126
hal 59 Putusan No : 1271/Pid.B/2015/PN Jkt.Sel.Bahwa sebagai PKP faktur pajak dilaporkan dalam SPT masa PPNoleh penjual barang karena setiap bulan besarnya 10 % dari hargapenjualan ;Bahwa Pembeli melaporkan juga, faktur pajak ini sebagai pengurangkewajiban dia karena pembeli membayar PPN ke penjual diberitanda penerimaan pajak berupa faktur pajak, bukti bahwa dia sudahdipungut pajak ;Bahwa penjual juga bisa kena pajak karena berate SPTnya tidakbenar ;Bahwa pembuat faktur fiktif kena pidana, dia menerbikan
Terbanding/Penggugat I : Hj. DARMAWATI
Terbanding/Penggugat II : AZDARIT AMURA AZIS
Terbanding/Penggugat III : ADWAN FRIJALFAT, ST
Terbanding/Penggugat IV : AZDAROBAHIDERLA
Terbanding/Penggugat V : AZTRIMAISEM
Turut Terbanding/Tergugat I : Pemerintah Republik Indonesia Cq. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Turut Terbanding/Tergugat III : Kementriaan Lingkungan Hidup dan kehutanan Republik Indonesia
Turut Terbanding/Tergugat IV : Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara
Turut Terbanding/Tergugat V : Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Kendari
109 — 51
Kerugian dimaksud dapat berupa kerugian yang nyatatelah diderita (materil) maupun kerugian akibat hilangnyakeuntungan yang akandiperoleh di kKemudian hari (immateril); Terkait pemenuhan tuntutan~ kerugian immateril, perlumemperhatikan dalam Putusan Mahkamah Agung dalam PerkaraPeninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbikan pedomanyang isinya Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata gantikerugian immateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu sajaseperti perkara kematian, luka berat
KOBIT Bin KALAM
Tergugat:
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanggamus
Intervensi:
ADI DARIANTO
216 — 111
terhadapKTUN/ objek sengketa a quo yang mana mengenai hal tersebut juga telah teruraidalam pertimbangan terhadap Eksepsi Kompetensi Absolut putusan ini;Menimbang, bahwa dalam proses persidangan sengketa a guo ditemukantiga issu atau permasalah pokok, dan dalam konsep memeriksa, memutus danmeyelesaikan Sengketa Tata Usaha Negara, Majelis Hakim berwenangmemeriksa dan mempertimbangkan: pertama, Apakah Kepala Kantor PertanahanHalaman 85 Putusan Nomor : 35/G/2021/PTUNBLKabupaten Tanggamus berwenang menerbikan
I MADE ECA MARIARTHA, S.H.
Terdakwa:
M NASIR ABDUL WAHAB
126 — 48
., Surat Perietujuan Pembelian BBM kepada sdr DIRMAWAN, Nomor : 1472 /E25G33 / 200550 tanegal 31 Oktober 2005, yang ditujukan ig onSPH 51,543.01 Kebavan, a t Porbuntan terdakwa menerbikan Surat Perectujuan Pembelian GEM tanpa memativerifikest ati rekomendas: dirt instams) terkait ate dari Pemecintah Daerah KabupatenSumbawa, pengusaha tuambak vaitu .
100 — 32
RIA KURNIATI> Bahwe pada tanggal 7 Juni 2012, Bupati Sumbawa Barat menerbikan Peraturan BupatiSumbawa Barat Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan StimufanPerumahan Tidak Layak Huni Bagi Masyarakat Berpenghasian Rendah di KabupatenSumbawa Barat Tahun 2012.
Newmont Nusa Tenggara menandatangani Perjanjan Kerja SamaPelaksanaan Pembangunan Rumah Baru dan Peningkatan Kualtas Rumah Tidak LayakHuni Bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Sumbawa Barat.Bahwa pada tanggal 7 Juni 2012, Bupati Sumbawa Barat menerbikan Peraturan BupatiSumbawa Barat Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan StimufanPerumahan Tidak Layak Huni Bagi Masyarakat Berpenghasian Rendah di KabupatenSumbawa Barat Tahun 2012.
Irsan Fahdin Isfany Kaimuddin Salle, SE. SH Bin Prof. Dr. H. Kaimuddin Salle, SH. MH
Tergugat:
1.Dr. H. Syahrul Yasin Limpo, SH., M.Si.,MH., Bin H. Muh. Yasin Limpo
2.H. Muhammad Hatta, S.STP
3.Ir. Hj. Fitri MP
4.Ir. H. Suaib, MP
301 — 21
sejumlah Rp625.102.500,00(enam ratus dua puluh lima juta seratus dua ribu lima ratus rupiah) patutdikabulkan;Menimbang, bahwa terkait pemenuhan tuntutan kerugian immateril yangdiajukan oleh Penggugat, Majelis Hakim berpendapat jika belum adapengaturan yang jelas mengenai tuntutan ganti rugi imateril dalam perkaraperbuatan melawan hukum, oleh karena itu guna memberikan suatu pedomandalam pemenuhan gugatan imaterial, maka Mahkamah Agung dalam PutusanPerkara Peninjauan Kembali Nomor 650/PK/Pdt/1994 menerbikan
MUHAMMAD ZAIN
Tergugat:
GUBERNUR ACEH
277 — 164
Maka telah tepat dan benarpulaTindakan Tergugat dalam menerbikan objek sengketa dan keliru pula bilaPenggugat mengatakan dalam gugatannya bila objek perkara bertentangandengan Pasal 247 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sehinggadengan demikian alasan Penggugat harus dikesampingkan.Bahwa tidak benar dalil Penggugat huruf g pada halaman 37 gugatanmengenai objek sengketa bertentangan dengan Pasal 248 ayat (1) huruf ddan ayat (2) dan Pasal 249 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah nomor 11Tahun
106 — 21
., MSi, sebagai Ketua, Philipus Sitepu sebagai Sekretaris, dan Darwanis,Isroi serta Budi Syahputra masing masing sebagai anggota ;Menimbang, bahwa pada tanggal 2 Januari 2010 Menteri PendidikanNasional RI menerbikan Surat Nomor : 533 / A.A3 / KU / 2010 tanggal 2 Januari2010 tentang penunjukan Prof. Chairuddin P.
MSi,sebagai Ketua,Philipus Sitepu sebagai Sekretaris,dan Darwanis, Isroi serta BudiSyahputra masing masing sebagai anggota ;Menimbang, bahwa pada tanggal 2 Januari 2010 Menteri PendidikanNasional RI menerbikan Surat Nomor : 533 / A.A3 / KU / 2010 tentang penunjukanProf. Chaerudin P.
Kertas Kerja RKAKL T.A. 2010 tanggal 29 Oktober 2010dengan pagu anggaran tergabung bersama Pengadaan Peralatan FakultasFarmasi dan Etnomusikologi (Lanjutan) APBNP 2010 Rp. 30.000.000.000, (tigapuluh milyar rupiah) untuk Pengadaan Peralatan Fakultas Farmasi (Lanjutan) Rp.15.000.000.000, (lima belas milyar rupiah) dan Pengadaan PeralatanEtnomusikologi Fakultas Sastra USU sebesar Rp. 15.000.000.000, (lima belasmilyar rupiah) ;Menimbang, bahwa pada tanggal 2 Januari 2010 Menteri PendidikanNasional RI menerbikan
Suranto, ST, MT. menanda tanganiDokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pengadaan Peralatan Fakultas FarmasiUniversitas Sumatera Utara TA. 2010, dokumen HPS tersebut berupa daftar itembarang sebanyak 144 (seratus empat puluh empat) barang lengkap denganspesifikasi dan harga satuan dengan total sebesar Rp. 25.000.000.000, (duapuluh lima milyar), yang selanjutnya HPS tersebut digunakan sebagai dasar dalampelaksanaan pelelangan ;Menimbang, bahwa pada tanggal 2 Januari 2010 Menteri PendidikanNasional RI menerbikan
SE, M.Si. bersama Suranto, ST, MT.menandatangani Dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pengadaan PeralatanFakultas Farmasi (Lanjutan) Universitas Sumatera Utara TA 2010, dokumen HPStersebut berupa daftar 30 (tiga puluh) item barang lengkap dengan spesifikasi danharga satuan dengan total sebesar Rp. 15.000.000.000, (lima belas milyarrupiah), yang selanjutnya HPS tersebut digunakan sebagai dasar dalampelaksanaan pelelangan ;Menimbang, bahwa pada tanggal 2 Januari 2010 Menteri PendidikanNasional RI menerbikan
JOKO RISKIYONO, SH.,MH
Tergugat:
KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA KPU RI
255 — 162
Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangandengan asasasas umum pemerintahan yang baik.Bahwa tindakan Tergugat menerbikan Keputusan Komisi PemilihanUmum Republik Indonesia Nomor : 1696/PP.06Kpt/05/KPU/XI/2018Tanggal 1 Nopember 2018 Tentang Penetapan Calon Anggota KomisiPemilihan Umum Kabupaten/Kota Sepanjang Unit Keja Kota SemarangProvinsi Jawa Tengah Periode 20182023 (objek sengketa) adalah cacathukum baik formil dan materiil, melawan hukum, bertentangan UndangUndang Nomor 7 Tahun
62 — 17
Sehingga tidak ada relevansi apabila sebuah bank tidakmemberikan Salinan Perjanjian Kredit, TERLEBIH LAGIPERJANJIAN KREDIT BUKAN PRODUK BANK YANG HARUSDIINFORMASIKAN KEPADA NASABAH, KARENA BANK TIDAKPERNAH MENERBIKAN PERJANJIAN KREDIT. BAHWA AKTAHalaman 43 dari 106 Putusan Perdata Gugatan Nomor 52/Pdt.G/2018/PN Bpp11.12.13.PERJANJIAN KREDIT MERUPAKAN PRODUK NOTARIS,SEHINGGA SEHARUSNYA DEBITUR YANG MEMPUNYAI HAKTERSEBUT MEMINTA KEPADA NOTARIS HANGKY RIBOWO,S.H. (in casu Tergugat II).d.
100 — 13
yang diajukan kepersidangan khususnya buktibuktisurat tentang pengeluaranpengeluaran yang dapat dikategorikan menjadikerugian materiil dari Penggugat yang dapat dibebankan ganti kerugianterhadap Tergugat Majelis Hakim berpendapat bahwa tidak ada buktibuktisurat tersebut dapat dijadikan dasar untuk menghukum Tergugat membayarganti rugi materiil ;Menimbang, bahwa terhadap gugatan ganti rugi immaterii berdasarkanYurisprudensi Mahkamah Agung dalam Putusan perkara Peninjauan KembaliNo. 650/PK/Pdt/1994 menerbikan
PT. PERDANA BUMI SYARIHARTI
Tergugat:
1.KPA, Pejabat Penandatangan SPM Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I, Propinsi Sulawesi Tengah.
2.Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I,PPK 06, Tonggolobibi, Malala
250 — 233
pekerjaanPelebaran Jalan OgoamasSiboang di BADAPSKI.Bahwa UndangUndang No. 30 Tahun 2014 tentang AdministrasiPemerintahan memberikan defisnisi AsasAsas UmumPemerintahan yang Baik (AUPB), yaitu prinsip yang digunakansebagai acuan penggunaan wewenang bagi Pejabat Pemerintahandalam mengeluarkan keputusan dan/ atau tindakan dalampenyelenggaraan pemerintahaan (vide Pasal 1 angka 17).Bahwa merupakan fakta, dalam hal proses pelaksanaan pekerjaanPelebaran Jalan Ogoamas/Siboang, Tergugat sama sekali tidakmengeluarkan/ menerbikan
54 — 19
karena saksi dalam keadaan sakit dan saksi hanyapernah dimintai blanko kosong ole Terdakwa mungkin atas balankokosong yang ditanda tangani tersebut di tulis / diisi chek lispenghitungan beras dan yang mengisinya bukan lah Saksi ; Bahwa atas Catatan kecil tersebut Saksi tidak mengetahui yang pastipada tanggal tersebut saksi dalam keadaan sakit sehingga tidakmelaksanakan tugas dan tidak melakukan penimbangan / cek beras danatas catatatan kecil tersebut seharusnya tidak dapat dipergunakan untukdasar menerbikan
Bahwa atas catatan kecil tersebut Saksi menerima dari Terdakwa KADIONO untukdiproses (dimasukan data ) pada SIL dan dicetakan GD 1 Mnamun saksi tidakmengetahui Fisik dari beras tersebut ada atau tidak ada dan saksi juga tidakmengetahui apakah telah dilakukan penimbangan / cek beras dan atas catatatan keciltersebut seharusnya tidak dapat dipergunakan untuk dasar menerbikan GD 1 M.namun semua menjadi tanggung jawab Kepala Gudang (terdakwa KADIONO) yangmenyuruh untuk melakukannya; 156e Bahwa sepengetahuan
RUDI SUSANTA, SH., MH.
Terdakwa:
BAHARUDDIN KUDU Bin KUDU
134 — 28
Pada bulan Agustus 2012 saksi mendapat informasi akan adapembayaran di Bank BPD Kaltim Cabang Sangatta, saat itu adapembayaran sehingga saksi menerima pembayaran Tahap IlHalaman 43 dari 84 Putusan Nomor 2/Pid.SusTPK/2019/PN Smrsebesar Rp. 18.600.000, dari Dinas PL&TR dan saksi adamenandatangani kwitansi pembayaran;Bahwa untuk mengajukan SPPTP saksi hanya menyerahkan fotocopy KTP saja yang saksi berikan kepada Sukiman Acong;Bahwa yang menerbikan yaitu Kades Sangatta Utara Sdr. H.
Terbanding/Pembanding/Penggugat IV : SUMARNO
Terbanding/Pembanding/Penggugat II : SUMINTO
Terbanding/Pembanding/Penggugat V : EDI RAHMAT
Terbanding/Pembanding/Penggugat III : SLAMET C
Terbanding/Pembanding/Penggugat I : GALIMAN
62 — 29
Hal ini Sesuaidengan Putusan Mahkamah Agung RI dalam perkara Peninjauan KembaliNo.650/PK/Pdt/1994 yang menerbikan pedoman yang isinya BerdasarkanPasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugian immateriel hanya dapatdiberikan dalam halhal tertentu saja seperti perkara Kematian, luka beratdan penghinaan.
Terbanding/Tergugat I : PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN cq PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALTIM CABANG BALIKPAPAN
Terbanding/Tergugat II : HANGKY RIBOWO,SH
Terbanding/Tergugat III : Badan Pertanahan Nasional di Jakarta Cq Kanwil Badan Pertanahan Nasional Propinsi Kalimantan Timur Cq Kantor Pertanahan Kota Balikpapan
Terbanding/Tergugat IV : OTORITAS JASA KEUANGAN
105 — 71
Sehingga tidak ada relevansi apabila sebuah bank tidakmemberikan Salinan Perjanjian Kredit, TERLEBIH LAGIPERJANJIAN KREDIT BUKAN PRODUK BANK YANG HARUSDIINFORMASIKAN KEPADA NASABAH, KARENA BANK TIDAKPERNAH MENERBIKAN PERJANJIAN KREDIT. BAHWA AKTAPERJANJIAN KREDIT MERUPAKAN PRODUK NOTARIS,SEHINGGA SEHARUSNYA DEBITUR YANG MEMPUNYAI HAKTERSEBUT MEMINTA KEPADA NOTARIS HANGKY RIBOWO,S.H. (in casu Tergugat Il).d.
Terbanding/Tergugat I : GUNAWAN MAKMUR
Terbanding/Tergugat II : MISNAWATI alias ATIK binti S. NAWAWI
Terbanding/Tergugat III : Ny. NURMA NK
Terbanding/Tergugat IV : Jauhari Chandra
Terbanding/Tergugat V : H. Adnan
Terbanding/Tergugat VI : Camat Tampan
Terbanding/Tergugat VII : Kepala Kelurahan Simpang Baru
Terbanding/Tergugat VIII : Kepala Kelurahan Bandaraya
Terbanding/Tergugat IX : Camat Payung Sekaki
Terbanding/Tergugat X : Walikota Pekanbaru
Terbanding/Tergugat XI : KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PEKANBARU
Terbanding/Turut Tergugat I : SINGGIH SUSILO,SH
Terbanding/Turut Tergugat II : H. warman SH
Terbanding/Turut Tergugat III : THERESIA LUSIATISITI RAHAYU,SH
141 — 79
Bahwa guna memberikan suatu pedoman dalam pemenuhangugatan Immateril, Mahkamah Agung dalam Putusan perkara PeninjauanKembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbikan pedoman yangisinyaBerdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugianimmateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara Kematian, luka berat dan penghinaan,Bahwa hal mana juga dipertegas dalam Yurisprudensi tetap MahkamahAgung RI No. 459 K/Sip/1975, tanggal 18 September 1975 seperti dikutipdi bawah ini:Penuntutan
135 — 27
Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi, Tergugat ll Konvensi/Penggugat ll Rekonvensi dan Tergugat IllKonvensi/Penggugat Ill Rekonvensi baik itu kerugian materiil maupun kerugianimmateriil, terlebin kerugian Materil yang didalilkan oleh Para PenggugatKonvensi/Para Tergugat Rekonvensi tersebut bukan kerugian yang nyata atauriil akan tetapi kerugian yang berandaiandai, sedangkan berkaitan dengankerugian immateril Mahkamah Agung sendiri didalam Putusan perkaraPeninjauan Kembali Nomor 650/PK/Pdt/1994 telah menerbikan
35 — 2
Namun gunamemberikan suatu pedoman dalam pemenuhan gugatan Immateril makaMahkamah Agung dalam Putusan perkara Peninjauan Kembali No.650/PK/Pdt/1994 menerbikan pedoman yang ismya Berdasarkan Pasal 1370,1371, 1372 KUHPerdata gantikerugian immateril hanya dapat diberikan dalamhalhal tertentu saja seperti perkara Kematian, luka berat dan penghinaan, dalmhal int Hakim Majelis menilai bahwa Penggugat tidak cukup memberikan buktikepada Majelis oleh karena itu tidak beralasan menurut hukum, karena itu tidakdapat