Ditemukan 106 data
179 — 82
Bahwa, Penggugat menolak dengan tegas atas seluruh dalildalil yang telahdisampaikan dalam Eksepsi dan Jawaban Tergugat , kecuali secara tegasdiakui kebenarannya oleh Pengggat dalam Replik ini ;2 Bahwa rupanya Tergugat I telah mengulas tentang materi gugatan Penggugatyang digunakan sebagai dasar Eksepasi Tergugat , dimana Tergugat telahmenguraikan tentang bukti bukti berupa : Akta Perjanjian Kerjasama Pemegang Saham, PT.
Doktor Dokter Ida Bagus Gede Fajar Manuaba
Tergugat:
1.Dokter Ida Ayu Ratih Wulansari Manuaba
2.Dokter Ida Ayu Chandranita Manuaba Spesialis Obstetri dan Ginekologi, Magister Manajemen
3.Dokter Ida Bagus Surya Manuaba
4.Hajjah Sri Subekti
Turut Tergugat:
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
195 — 126
Eksepasi Tergugatl, Il, Ill Konvensi:1. Pengadilan Negeri Denpasar tidak berwenang memeriksa danmengadili perkara aquo (Kompetensi Absolut);2. Kuasa yang dipergunakan untuk mengajukan gugatan tidaksesuai dengan ketentuan undangundang;3. Bahwa Penggugat tidak mempunyai kapasitas (legal standing)mengajukan gugatan kepada Tergugat , Tergugat II, Tergugat III;4. Kedudukan Tergugat I, Tergugat Il, Tergugat III dalam gugatansangat kabur;5.
222 — 244
Hamida lebih dahulu meninggal dari padaAlmarhum H.Badorra Yunus (Sesuai pasal 174 ayat (1.60) KHI Jo Pasal 209KHI) dengan demikian Ahli Waris Almarhum H.Badorra Yunus berhak atasobyek sengketa tersebut, sehingga seharusnya menurut hukum Ahli WarisAlmarhum H.Badorra Yunus (Sebagaimana yang disebutkan pada Jawabandan Eksepasi Para Tergugat Dan Para Turut Tergugat point 2) diikut sertakansebagai pihak dalam perkara ini.4.Bahwa demikian pula Para Tergugat dan Para Turut Tergugat tetapmenyatakan bahwa
198 — 126
Menyatakan Eksepasi Kewenangan Mengadili dari Kuasa Tergugat , TergugatIl dan Tergugat Ill ditolak;2. Menyatakan Pengadilan Negeri Cibinong berwenang mengadili perkara perdataNomor : 34/Pdt.G/2018/PN.Cbi;3. Menyatakan pemeriksaan terhadap perkara perdata Nomor34/Pdt.G/2018/PN.Cbi dilanjutkan;4.
116 — 0
M E N G A D I L I
Dalam Eksepsi
- Menolak eksepasi Para Tergugat untuk seluruhnya.
Dalam Pokok Perkara
-
- Menetapkan ahli waris dari H. Abdullah yang telah meninggall dunia pada 02-04-1958 sebagai berikut:
Mat Djoeri bin
H.
Register : 27-04-2018 — Putus : 12-09-2019 — Upload : 23-10-2019Putusan PN BANDUNG Nomor 205/Pdt.G/2018/PN Bdg
Tanggal 12 September 2019 — Penggugat melawan Tergugat
337 — 92Dengan tidak adanya posita tentang uang Qdwangsom didalam gugatan menyebabkan gugatan yang diajukan oleh Penggugatmenjadi kabur;Menimbang, bahwa inti dari eksepasi Tergugat bagian A tersebutadalah Gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat formil karena tidakmenjelaskan dasar hukum (Rechts Grond) dan dasar fakta (Feitelijk Grond)dalilinya yang menyatakan bahwa sebagai pemegang saham 350 sahamsebesar Rp. 525.000.000, dalam Tergugat IV, Ketidakjelasan objek perkaradimana Penggugat tidak menjabarkan secara