Register : 10-06-2013 — Putus : 04-09-2013 — Upload : 18-09-2013
Putusan PTA SEMARANG Nomor 150/Pdt.G/2013/PTA.Smg Tanggal 4 September 2013 — Pembanding, umur 44 tahun, pendidikan SMP, agama Islam, pekerjaan Swasta ( Kuli Bangunan ), bertempat tinggal di Kapupaten Pati semula sebagai Tergugat sekarang Pembanding;------------------------
MELAWAN
Terbanding, umur 40 tahun, agama Islam, pendidikan SD, pekerjaan TKI (tenaga kerja Indonesia) di Malaysia, bertempat tinggal di Kabupaten Pati, semula sebagai Penggugat sekarang Terbanding;-------------------------
21 — 12
Pembanding, umur 44 tahun, pendidikan SMP, agama Islam, pekerjaan Swasta ( Kuli Bangunan ), bertempat tinggal di Kapupaten Pati semula sebagai Tergugat sekarang Pembanding;------------------------ MELAWANTerbanding, umur 40 tahun, agama Islam, pendidikan SD, pekerjaan TKI (tenaga kerja Indonesia) di Malaysia, bertempat tinggal di Kabupaten Pati, semula sebagai Penggugat sekarang Terbanding;-------------------------
PTA.SmgBISMILLAHIRRAHMANIRRAHIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Agama Semarang yang mengadili perkara tertentu padatingkat banding dalam persidangan majelis telah memberikan putusan dalamperkara Gugatan Perceraian antara :Pembanding, umur 44 tahun, pendidikan SMP, agama Islam,pekerjaan Swasta ( Kuli Bangunan ), bertempat tinggal diKapupaten Pati semula sebagai Tergugat sekarangPembanding;MELAWANTerbanding, umur 40 tahun, agama Islam, pendidikan SD, pekerjaanTKI (tenaga kerja Indonesia) di Malaysia
adalah bohong, pada dasarnya telah di pertimbangkan denganbenar, dan cermat, oleh Majelis Hakim tingkat Pertama termasuk kesaksian parasaksi yang terlebih dulu diambil sumpahnya, sehingga dapat diambil alih dandianggap sebagai pendapat sendiri oleh Majelis Hakim tingkatBanding ;Menimbang , bahwa namun demikian majelis Hakim perlu memberikanpertimbangan tambahan sebagai berlikut;Bahwa pernyataan Pembanding yang masih bersilaturahmi bersamaTerbanding dan para keluarga ketika Terbanding pulang dari Malaysia
, dan merekamasih pula mengantar sampai Semarang ketika Terbanding akan berangkat kembalike Malaysia , tidak bisa menafikan perselisihan perselisihan terdahulu yang telahterbukti ;Bahwa, keterangan saksi saksi Pembanding yang menyatakan bahwa antaraPembanding dan Terbanding kelihatannnya masih harmonis harmonis saja, adalahketerangan yang merupakan kesimpulan saksi, bukan mengenai fakta kejadian,sehingga tidak bisa dijadikan fakta hukum ;Menimbang, bahwa berdasarkan tambahan pertimbanganpertimbangantersebut