Ditemukan 421 data
21 — 5
Muljatno (Ramlan, 2003 : 5862) tentang tindakpidana/perbuatan pidana perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, laranganmana yang disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yangmelanggar larangan tersebut Bahwa untuk mempunyai hak bagi diri sendiri dalam hal ini adalah Narkotikaharuslah adalah ijin dari pihak yang berwenang yaitu oleh Menteri berdasarkanrekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan berdasarkan alasanalasanyang ditentukan oleh undangundang
1.BELMENTO
2.ARYANSA, S.H
Terdakwa:
AGUS SAHER BIN RUSLAN
29 — 3
Muljatno (Ramlan, 2003 : 5862) tentangtindak pidana/perbuatan pidana perbuatan yang dilarang oleh suatu aturanhukum, larangan mana yang disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidanatertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut Bahwa untuk mempunyai hak bagi diri sendiri dalam hal ini adalah Narkotikaharuslah adalah ijin dari pihak yang berwenang yaitu oleh Menteri berdasarkanrekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan berdasarkan alasanalasan yang ditentukan oleh undangundang
63 — 8
Bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah sengaja sebagai maksud,sengaja sebagai kemungkinan, sengaja sebagai kepastian.Menimbang, bahwa berdasarkan teori dan doktrin hukum dalam hukumpidana menurut Prof Muljatno Azasazas hukum Pidana halaman 172175terbitan Rineka tahun 1993 terdapat dan tujuan yang dikehendaki oleh pelakuku.
ARSITHA AGUSTIAN SH
Terdakwa:
FERRY HERLAMBANG CANIAGO BIN RUSWANUDIN
19 — 3
Muljatno (Ramlan, 2003 : 5862) tentangtindak pidana/perbuatan pidana perbuatan yang dilarang oleh suatu aturanhukum, larangan mana yang disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidanatertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut Halaman 11 dari 15 Putusan No.102/Pid.Sus/2021/PN MreBahwa untuk mempunyai hak bagi diri sendiri dalam hal ini adalah Narkotikaharuslah adalah jjin dari pihak yang berwenang yaitu oleh Menteri berdasarkanrekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan berdasarkan
43 — 18
yang dimaksud dengan penganiayaan itu adalah suatu kesengajaan menimbulkan rasa sakit atau menimbulkan luka padaatubuh orang lain dengan demikian untuk menyebut seseorang itu telahmelakukan penganiayaan terhadap orang lain, maka orang tersebut harusmempunyai opzet atau suatu kesengajaan untuk :1. menimbulkan rasa sakit pada orang lain ;2. menimbulkan luka pada tubuh orang lain ;3. merugikan kesehatan orang lain;Menimbang, bahwa berdasarkan teori dan doktrin hukum dalam hukumpidana menurut Prof Muljatno
1.ESTER MARISSA R SIHOMBING,SH
2.ARSITHA AGUSTIAN SH
Terdakwa:
Dedi Kusuma Jaya Bin Zainal Abidin
16 — 4
Muljatno (Ramlan, 2003 : 5862) tentangtindak pidana/perbuatan pidana perbuatan yang dilarang oleh suatu aturanhukum, larangan mana yang disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidanatertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut Bahwa untuk mempunyai hak bagi diri sendiri dalam hal ini adalah Narkotikaharuslah adalah ijin dari pihak yang berwenang yaitu oleh Menteri berdasarkanrekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan berdasarkan alasanalasan yang ditentukan oleh undangundang
85 — 12
Dengan sengaja:Menimbang, bahwa berdasarkan teori dan doktrin hukum dalam hukumpidana menurut Prof Muljatno, terdapat 3 teori hukum mengenai kesengajaan,yaitu :Halaman 12 dari 20 Putusan Nomor 672/Pid.B/2014/PN.Pdg Sengaja sebagai maksud (tujuan) adalah terjadinya suatu tindakanPidana atau akibat tertentu dari perbuatan itu merupakan perwujudandari maksud dan tujuan yang dikehendaki oleh pelaku.
Oki Sadarina,SH
Terdakwa:
Jimmi Margo Bin Jinggo
82 — 39
Hal ini tersimpulkan dari perumusan dengan tenaga bersamamenggunakan / melakukan yang berarti setidaktidaknya ada saling pengertianmengenai yang dilakukan dengan tenaga bersama itu, apakah salingpengertian itu terjadi jauh sebelum kejadian itu atau pada waktu kejadian itutidaklah dipersoalkan, Vide Tindak Pidana di KUHP berikut uraiannya, SR.Sianturi, S.H, Alumni AhaemPetehaem, Jakarta 1983, halaman 325 alinea ke 3,Menimbang, bahwa dari teori dan doktrin hukum dalam hukum pidanamenurut Prof Muljatno
HETTY VERONICA M SIHOTANG, SH
Terdakwa:
JEFRI Bin RUSLAN ABDUL GANI
26 — 15
Muljatno (Ramlan, 2003 : 5862) tentangtindak pidana/perbuatan pidana perbuatan yang dilarang oleh suatu aturanhukum, larangan mana yang disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidanatertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut Menimbang, bahwa berdasarkan dari fakta yang terungkap di persidangansebagaimana yang telah diuraikan oleh saksisaksi yaitu saksi Trisnawati dan saksiYuniha dimuka persidangan serta berdasarkan keterangan terdakwa yang salingberkesesuaian dikaitkan dengan barang
51 — 19
Berdasarkan teori dan doktrinhukum dalam hukum pidan menurut Prof Muljatno Azas azas hukum Pidanahalaman 172 175 terbitan Rineka Cipta tahun 1993 terdapat 3 teori hukummengenai kesengajaan, yaitu : Sengaja sebagai maksud (tujuan) adalah terjadinya suatu tindakan Pidanaatau akibat tertentu dari perobuatan itu merupakan perwujudan dari maksuddan tujuan yang dikehendaki oleh pelaku.
47 — 2
;Selanjutnya berdasarkan teori dan doktrin hukum dalam hukum pidana menurutProf Muljatno, dalam bukunya Azasazas Hukum Pidana halaman 172175terbitan Rineka Cipta tahun 1993 terdapat 3 teori hukum mengenai kesengajaan,yaitu :1. Sengaja sebagai maksud (tujuan) adalah terjadinya suatu tindakan Pidana atauakibat tertentu dari perbuatan itu merupakan perwujudan dari maksud dantujuan yang dikehendaki oleh pelaku. ;2.
87 — 19
Unsur Dengan Sengaja;Menimbang, bahwa berdasarkan teori dan doktrin hukum dalam hukumpidana menurut Prof Muljatno, terdapat 3 teori hukum mengenai kesengajaan,yaitu : Sengaja sebagai maksud (tujuan) adalah terjadinya suatu tindakan Pidanaatau akibat tertentu dari perbuatan itu merupakan perwujudan dari maksuddan tujuan yang dikehendaki oleh pelaku;Hal.12.
1.DODI JAUHARI, SH
2.HENDRI ARITONANG.SH
Terdakwa:
DEDI HARYANTO Bin HERI
76 — 19
Unsur Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu,yang seluruhnya atausebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapiyang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan;Menimbang, bahwa berdasarkan teori dan doktrin hukum dalam hukumpidana menurut Prof Muljatno, terdapat 3 teori hukum mengenai kesengajaan,yaitu : Sengaja sebagai maksud (tujuan) adalahterjadinya suatu tindakan Pidana atau akibat tertentu dari perbuatan itumerupakan perwujudan dari maksud dan tujuan yang dikehendaki oleh pelaku
38 — 16
yang berbeda yaitu dolus ataukesengajaan dan culpa atau ketidaksengajaan, jadi apakah seseorang dengansengaja atau tidak dengan sengaja telah melakukan penadahan, orang tersebuttetap dapat dituntut karena melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP;Menimbang bahwa unsur kesengajaan tersebut tenyata dari perkataanyang ia ketahui, sedang unsur ketidak sengajaan, itu ternyata dari perkataanyang ia patut dapat menduga;Menimbang bahwa selanjutnya berdasarkan teori dan doktrin hukumdalam hukum pidana menurut Prof Muljatno
67 — 31
;Menimbang, bahwa berdasarkan teori dan doktrin hukum dalam hukumpidana menurut Prof Muljatno dalam bukunya Azasazas hukum Pidana halaman172175 terbitan Rineka Cipta tahun 1993 terdapat 3 teori hukum mengenaikesengajaan, yaitu :Halaman 12 dari 17 Putusan Nomor 142/Pid.B/2017/PN Mrt.
48 — 6
Muljatno (Ramlan, 2003 : 5862) tentang tindak pidana/perbuatan pidana perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan mana yang disertaiancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut Menimbang, bahwa berdasarkan dari fakta yang terungkap di persidangan sebagaimanayang telah diuraikan oleh saksisaksi yaitu saksi HENDRA SAPUTRA, saksi ADI PUTRARAMADHAN dipersidangan serta berdasarkan keterangan terdakwa yang saling berkesesuaiandikaitkan dengan
66 — 20
Unsur Dengan SengajaMenghilangkan Nyawa Orang Lain;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur dengan sengajaadalah menghendaki dan mengetahui, dalam hal ini pelaku menghendaki adanyasuatu perobuatan dan mengetahui bila perbuatan tersebut akan menimbulkanakibat;Menimbang, berdasarkan teori dan doktrin hukum dalam hukum pidanamenurut Prof Muljatno Azasazas hukum Pidana halaman 172175 terbitanRineka Cipta tahun 1993 terdapat 3 teori hukum mengenai kesengajaan, yaitu :Putusan Nomor 184/Pid.B/2017/PN
1.YERRY TRIMULYAWAN,SH
2.ANDI AKBAR, SH
Terdakwa:
YENDI ALIAS YENDI BIN TAMRI
29 — 3
Muljatno (Ramlan, 2003 : 5862) tentangtindak pidana/perbuatan pidana perbuatan yang dilarang oleh suatu aturanhukum, larangan mana yang disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidanatertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut Bahwa untuk mempunyai hak bagi diri sendiri dalam hal ini adalah Narkotikaharuslah adalah ijin dari pihak yang berwenang yaitu oleh Menteri berdasarkanrekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan berdasarkan alasanalasan yang ditentukan oleh undangundang
Nasrudin.,SH
Terdakwa:
BAINI ALS YARI BENI BIN SUPARMAN
33 — 4
Muljatno (Ramlan, 2003 : 5862) tentangtindak pidana/perbuatan pidana perbuatan yang dilarang oleh suatu aturanhukum, larangan mana yang disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidanatertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut Menimbang, bahwa berdasarkan dari fakta yang terungkap di persidangansebagaimana yang telah diuraikan oleh saksisaksi yaitu Dedi Junaidi dan saksiTatang Suhendar dimuka persidangan serta berdasarkan keterangan terdakwayang saling berkesesuaian dikaitkan dengan
MUHAMMAD FARHAN, S.H
Terdakwa:
FAIZAL Bin SAIRNO Alias EGHA
31 — 2
Muljatno (Ramlan, 2003 : 5862) tentangtindak pidana/perbuatan pidana perbuatan yang dilarang oleh suatu aturanhukum, larangan mana yang disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidanatertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut Bahwa untuk mempunyai hak bagi diri sendiri dalam hal ini adalah Narkotikaharuslah adalah jjin dari pihak yang berwenang yaitu oleh Menteri berdasarkanrekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan berdasarkan alasanalasan yang ditentukan oleh undangundang