Ditemukan 46781 data
88 — 70 — Berkekuatan Hukum Tetap
TOYOTA ASTRA MOTOR
TOYOTA ASTRA MOTOR, berkedudukan di Jl. Laksda YosSudarso, Sungai Bambu II, Jakarta Utra, yang diwakili oleh DarmawanWidjaja, selaku Direktur, dalam hal ini memberi kuasa kepadaA. Kemalsjah Siregar, dan kawankawan, para Advokat, berkantor diPlaza Bapindo, Menara Mandiri Lantai 22, Jl. Jend.
Toyota Astra Motor, dan memulihkan seluruh hakhak yangselama ini diperoleh Penggugat rekonvensi/Tergugat konvensi;. Menyatakan Surat Peringatan 3/terakhir, Surat skorsing dan PemutusanHubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat rekonvensi/Penggugat konvensi terhadap Penggugat rekonvensi/Tergugat konvensiadalah tidak sah menurut hukum sehingga batal demi hukum;Hal. 5 dari 57 hal.Put.Nomor 91 K/Pdt.SusPHI/20166.
Hakim telah salah dalam pertimbangan hukumnya denganmengikuti dalil Termohon Kasasi (Penggugat) yang sebenarnya jugatelah salah dalam menafsirkan penjelasan Pasal 161 ayat (2) UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana Termohon Kasasi jugasalah dalam mendalilkan Pemutusan Hubungan Kerja yang dapatdilakukan hanya melalui SP3 tanpa melalui pemberian surat peringatanpertama (SP1) dan terakhir (SP3) atau (SP2) dan terakhir (SP3)sebagaimana tercantum Pasal 49 ayat 4 huruf (b) PKB tahun 20132015PT Toyota
TOYOTA ASTRAMOTOR dan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ENDANGWERDININGSIH;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, MahkamahAgung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonankasasi dari Pemohon Kasasi II : PT.
TOYOTA ASTRA MOTOR tersebut danmembatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat Nomor 16/Pdt.SusPHI/2015/PN.JKT.PST tanggal 26 Oktober2015 serta Mahkamah Agung akan mengadili sendiri dengan amarsebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawahRp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimana ditentukandalam Pasal 58 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkaradalam semua tingkat
91 — 44
TOYOTA ASTRA MOTOR >< ENDANG WERDININGSIH
TOYOTA ASTRA MOTOR,ENDANG WERDININGSIH,Perseroan, diwakili oleh Lani Rulianti, bertindakselaku Direktur Utama PT. Inkenas Agung, yangberalamat di Jl. Laksda Yos Sudarso, SungaiBambu Ill, Jakarta Utara, dalam hal ini diwakilioleh Kuasanya JAH Siregar dan HarivenoHaarmaily, Kewarganegaraan Indonesia, ParaAdvokat pada Kantor Advokat KEMALSJAH &ASSOCIATES, yang beralamat di Plaza BapindoMenata Mandiri Lt. 22, Jl. Jend.
Toyota Astra Motor. Dimana dalam SuratPemberitahuan tersebut Jabatan TERGUGAT KONVENSVPENGGUGATREKONVENSI tertera adalah Section Head.Bahwa TERGUGAT KONVENSV/PENGGUGAT REKONVENSI menolak denganTegas dailildalil Gugatan pada butir 5 halaman 2. Dimana fakta yangsebernarnya terjadi adalah sebagai berikut ;a.
Memerintahkan dan menetapkan Sita Jaminan berupa "Mobil Toyota Innova E A/TTahun 2011 bernomor Polisi B 1107 UOV warna Beige, Jika TERGUGATREKONVENSVPENGGUGAT KONVENSI tidak segera melaksanakan PUTUSANSELA ini dengan tunai dan seketika kepada PENGGUGATREKONVENSI/TERGUGAT KONVENSLb. DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan GUGATAN REKONVENSI PENGGUGATREKONVENSITERGUGAT KONVENSI untuk seluruhnya.2.
Toyota Astra Motor, yang sebelumnya memang TERGUGATKONVENSIV/PENGGUGAT REKONVENSI lakukan. Bukannya TERGUGATKONVENSVPENGGUGAT REKONVENSI diberikan support dan penghargaan,sebaliknya TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI justru diintimidasi, disingkirkan bahkan di hadiahi sanksi berupa Surat PeringatanlVTerakhir.
Memerintahkan dan menetapkan Sita Jaminan berupa "Mobil Toyota Innova EA/T Tahun 2011 bernomor Polisi B 1107 UOV warna Beige, Jika TERGUGATREKONVENSVPENGGUGAT KONVENSI tidak segera melaksanakanPUTUSAN SELA ini dengan tunai dan seketika kepada PENGGUGATREKONVENSITERGUGAT KONVENSI.b. DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan GUGATAN REKONVENSI PENGGUGAT REKONVENS/TERGUGAT KONVENSI untuk seluruhnya;2.
33 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
TOYOTA ASTRA MOTOR;
TOYOTA ASTRA MOTOR, tempat kedudukan JI.
Kedudukan Penggugat adalah sebagai distributor kendaraan bermotordengan merk Toyota;b. Penggugat melakukan impor kendaraan dalam keadaan CBU danmelakukan pembelian kendaraan dari pabrikan dalam negeri (PTToyota Motor Manufacturing Indonesia);Halaman 4 dari 25 halaman. Putusan Nomor 148 /B/PK/PJK/2012c. Atas impor atau pembelian ini Penggugat dipungut Pajak PertambahanNilai sebesar 10% dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (tarifsesuai dengan type kendaraan);d.
Penggugat kemudian melakukan penjualan kendaraan toyota ini keberbagai pihak, salah satunya adalah kepada Kedutaan/PerwakilanNegara Asing;e.
Toyota Astra Motor, NPWP: 02.116.115.3056.000,alamat : Jl. Jenderal Sudirman No. 5 Karet Tengsin, Jakarta Pusat;Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatanhukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak NomorHalaman 6 dari 25 halaman.
Toyota Astra Motor, NPWP: 02.116.115.3056.000,alamat: JI. Jenderal Sudirman No. 5, Karet Tengsin, Jakarta Pusat.Adalah tidak benar dan telah cacat hukum serta telah nyatanyata bertentangandengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebut,Mahkamah Agung berpendapat:1.
138 — 115 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES tersebut;
PT TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES VS SUNITA
PUTUSANNomor 935 K/Pdt.SusBPSK/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus sengketa konsumen pada tingkat kasasimemutuskan sebagai berikut dalam perkara:PT TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES, yang diwakili olehPetrosio Browsky, dalam hal ini selaku Branch Head PT Toyota AstraFinancial Services, berkedudukan di Jalan Iskandar Muda Nomor 15B, Medan, dalam hal ini memberi kuasa kepada Faisal Arbi, S.H.
Nomor 935 K/Padt.SusBPSk/2016Januari 2016, Perihal Panggilan Persidangan atas nama PelakuUsaha/Pimpinan PT Toyota Astra Financial Services Kantor CabangMedan, pada hari Rabu/Tanggal 3 Februari 2016;2.
Surat Panggilan Sidang Arbitrase Badan Penyelesaian SengeketaKonsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor 142/PG/ARBl/JSIV/BPSK/BB/II/2016 tanggal 3 Februari 2016, Perihal PanggilanPersidangan atas nama Pelaku Usaha/Pimpinan PT Toyota AstraFinancial Services Kantor Cabang Medan, pada hari Kamis/Tanggal 11Februari 2016;3.
Surat Panggilan Sidang Arbitrase Badan Penyelesaian SengeketaKonsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor 214/PG/ARBII/JSIV/BPSKBB/II/2016 tanggal 9 Februari 2016, Perihal PanggilanPersidangan atas nama Pelaku Usaha/Pimpinan PT Toyota AstraFinancial Services Kantor Cabang Medan, pada hari Selasa/Tanggal 16Februari 2016;Sehingga Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara bahwa Pelaku Usaha telah melepaskan haknyauntuk bersidang di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK
gugatansecara perdata dan selanjutnya ditindaklanjuti dengan permohonanPelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri (Eksekusi) yang tata caranyatelah diatur didalam Bagian V HIR dimulai dari Pasal 195 tentangMenjalankan Putusan atau Bagian IV RBg yang dimulai dari Pasal 200tentang Menjalankan Putusan, maka perbuatan Pelaku Usaha dalam dalammelakukan pengambilan/penarikan unit kKendaraan yang menjadi ("barangjaminan") tersebut merupakan perbuatan eksekusi/penarikan ilegal, yaituberupa: 1 (satu) Mobil Merk Toyota
115 — 44
Toyota Astra Finance CQ PT. Toyota Astra Financial Services
41 — 32
Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok dan Hutang Bunga secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 215.523.000,- (Dua Ratus Lima Belas Juta Lima Ratus Dua Puluh Tiga Juta Rupiah), atau menyerahkan 1 (satu) Unit Kendaraan Merk/Model/Type : TOYOTA RUSH/ F 80 S M/T 10, Tahun 2019, Warna Hitam Metalik, No. Rangka : MHKE8FA3JKK024291, No. Mesin : F801055 secara sukarela kepada Penggugat;8.
Toyota Astra Financial ServicesMelawanRosmawati
38 — 3 — Berkekuatan Hukum Tetap
TOYOTA TSUSHO INDONESIA;
Pjk/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanGatot Subroto Nomor 4042 Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kKuasa Teguh Budiharto,kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan danBanding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawankawan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus NomorSKU1486/P J/2018, tanggal 16 Maret 2018:Pemohon Peninjauan Kembali ;LawanPT TOYOTA
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT90623/PP/M.XVIB/16/2017, tanggal 21 Desember 2017, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor KEP01486/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 7Oktober 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan PajakLebin Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa PajakDesember 2013 Nomor 00015/407/13/056/15 tanggal 14 Juli 2015, atasnama PT Toyota
Menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur JenderalPajak Nomor KEP01486/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 7 Oktober2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan PajakLebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa MasaPajak Desember 2013 Nomor 00015/407/13/056/15 tanggal 14 Juli2015, atas nama PI Toyota Tsusho Indonesia, NPWP01.069.247.3056.000, beralamat di Mid Plaza II Lt.3, JalanJenderal Sudirman Kav. 1011, Karet Tengsin, Tanah Abang,Jakarta Pusat10220, adalah telah sesuai dengan
123 — 70
puluh ribu rupiah), serta membayar lunas kewajiban pembayaran angsuran ke 30 s/d 47 yang belum dibayar terhitung 14 (empat belas) hari sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ; Selanjutnya sejak bulan Agustus 2015 (angsuran ke-48) sampai angsuran ke-60 (lunas) pembayaran angsuran kembali kepada perjanjian semula ; Menghukum Pemohon Keberatan untuk menyerahkan kepada Termohon Keberatan 1 (satu) unit mobil dengan Nomor Polisi 1300 G BK 1932 QF, dengan spesifikasi :- Merk/Model/Type : TOYOTA
Toyota Astra Financial ServicesLAWANNetty Sihombing
Toyota AstraFinancial Service, beralamat di Jalan Iskandar Muda No. 15B KotaMedan ;Selanjutnya disebut PEMOHON KEBERATAN (d/h PELAKU USAHA) ;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya Faisal Arbi, SH, Andi Akbar,SH dan Muhammad Habibi, SH, Advokad/Pengacara pada kantorHukum FAISAL ARBI & REKAN, beralamat di Jalan Amaliun No. 11Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 18 Mei 2015;MELAWANe NETTY SIHOMBING, beralamat Jalan Rakyat Gang Beli No. 22 Medan ;Selanjutnya disebut TERMOHON KEBERATAN
Toyota Astra Financial Service(Pelaku Usaha/Pemohon Keberatan).
Bahwa uang muka untuk membeli mobil Toyota Avanza 1300 G BK 1932QF yang dikeluarkan oleh Termohon keberatan adalah sebesar Rp.30.000.000, (tiga puluh juta rupiah)5.
Bahwa Termohon keberatan telah melakukan pembayaran selama 26 bulanyang mana tiaptiap bulan pembayaran angsurannya sebesar Rp. 4.286.000x 26 bulan = Rp. 111.436.000, (seratus sebelas juta empat ratus tiga puluhenam ribu rupiah) di tambah uang muka sebesar Rp. 30.000.000, (tigapuluh juta rupiah) jadi keseluruhanya berjumlah Rp. 141.436.000, (seratusempat puluh satu juta empat ratus tiga puluh enam rupiah) uang yang telahdikeluarkan oleh Termohon keberatan untuk membeli mobil Toyota Avanza1300 G BK
Amplop Pengiriman surat dari BPSK Kota Medan kepada PT Toyota AstraFinancial Services, diberi tanda P6 ;7.
135 — 48
TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES melawan BACHTIAR BURHAN
TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES, dalam hal ini diwakilioleh: Roni Achdiat, SH. dan Tedja Lesmana HS, SH.dari Kantor Hukum A.R.T & Co. Lawyers & LegalConsultants, beralamat di Graha Mas Fatmawati, BlokA No. 38, jalan RS.
Toyota Astra Financial Servicesuntuk mengembalikan kendaraan/mobil kepada Penggugat dengansepesifikasi sebagai berikut:Merk/Model/Type : Toyota Rush/F 70 S M/T DU 10Tahun : 2012Warna : PutihNo. Rangka : MHFE2CJ3JCK0594493No. Mesin : DDF8972No. Polisi :B 108 UDYHalaman 3 dari 35 Putusan Nomor 99 /Pat.SusBPSK/2014./PN. Pag.3. Menghukum/mewajibkan Penggugat untuk membayar semua tunggakandari angsurannya dan melanjutkan kembali angsuran dari Penggugatkepada Tergugat sesuai yang diperjanjikan;4.
Toyota Astra Financial Services telahmelakukan perbuatan melawan hukum yang melakukan penarikan obyekperkara secara paksa perbuatan mana bertentangan dengan hukumyang berlaku dan tanpa izin dari Pengadilan Negeri;5. Menghukum/mewajibkan kepada Tergugat/PT. Toyota Astra FinancialServices membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp.300.000, (tiga ratus ribu) per hari terhitung sejak kendaraan/mobil ditarikoleh pihak Tergugat dan sampai putusan ini dilaksanakan oleh Tergugat;6.
Toyota Astra Financial Servicesuntuk mengembalikan kendaraan/mobil kepada Penggugat dengansepesifikasi sebagai berikut:Merk/Model/Type : Toyota Rush/F 70 S M/T DU 10Tahun : 2012Warna : PutihNo. Rangka : MHFE2CJ3JCK0594493No. Mesin : DDF8972No. Polisi :B 108 UDY3. Menghukum/mewajibkan Penggugat untuk membayar semua tunggakandari angsurannya dan melanjutkan kembali angsuran dari Penggugatkepada Tergugat sesuai yang diperjanjikan;4. Menyatakan Tergugat/PT.
Toyota Astra Financial Services kepada BPSKKota Padang Nomor 01/JCAR/2014, diberi dengan tanda PK2A;3. Fotocopy Surat PT. Toyota Astra Financial Services kepada BPSKKota Padang Nomor 02/JCAR/2014, diberi dengan tanda PK2B;4. Fotocopy Perjanjian Pembiayaan Nomor 0569212, diberi dengantanda PK3;5. Fotocopy Akta Jaminan Fidusia Nomor 945 tertanggal 22 Januari2013 Notaris Amelya Zahara,SH, diberi dengan tanda PK4A;6.
21 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
TOYOTA TSUSHO INDONESIA
TOYOTA TSUSHO INDONESIA, berkedudukan di Mid Plaza 2 Lantai10, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 1011, Jakarta Pusat 10220 ;Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyata PemohonPeninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonanpeninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 38562/PP/M.IV/16/2012 tanggal 5 Juni 2012 yang telah
44 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
TOYOTA TSUSHO INDONESIA,
TOYOTA TSUSHO INDONESIA, beralamat di Mid Plaza 2Lantai 10, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 1011, JakartaPusat 10220, dalam hal ini diwakili oleh Masahito Kito, selakuDirektur PT. Toyota Tsusho Indonesia;Selanjutnya memberikan kuasa kepada:1. Prof. Dr. D. Sidik Suraputra, S.H.;2. Mulyana, S.H., LL.M.;3. Bobby C. Manurung, S.H.;4. Drs. H. Kusmedi:5. Drs. Tannawi, S.E., Ak.
Putusan Nomor 1355/B/PK/PJK/2016> Penjual mengirim BKP kepada pembeli di luar negerikemudian Pembeli melakukan pembayaran kepada penjual(eksportir) BKP di dalam negeri:> Setelah realisasi penjualan, pembeli BKP di luar negerimemberikan komisi kepada Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) di Indonesia;e bahwa berdasarkan Sales Agency Agreement antara TermohonPeninjauan Kembali (Ssemula Pemohon Banding) denganPenjual di luar negeri, contohnya dengan Toyota TsushoCorporation (TTC), Tokyo
TsushoCorporation yang terdaftar di KPP Badan dan Orang Asing SatuNPWP 01.000.389.5053.000;e Bahwa berdasarkan hasil penelitian dan konfirmasi kepadaAccount Representative BUT Toyota Tsusho IndonesiaCorporation serta data dari Sistem Informasi Direktorat JenderalPajak, diketahui bahwa BUT Toyota Tsusho Corporationmemiliki 2 (dua) Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yaitu:(1) KLU 45231: Bangunan Elektrikal(2) KLU 54220: Jasa Perdagangan;e Bahwa BUT Toyota Tsusho Corporation juga diketahui telahmelaporkan
Putusan Nomor 1355/B/PK/PJK/2016BUT Toyota Tsusho Corporation tidak hanya melakukan jasakonstruksi bangunan elektrikal namun juga melakukan jasaperdagangan sehingga atas penerimaan komisi dari BUTToyota Tsusho Corporation terutang PPN;Bahwa berdasarkan ketentuan, fakta serta datadata salamapersidangan maka dapat disampaikan halhal sebagai berikut:> Bahwa jasa perdagangan yang dilakukan oleh TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) merupakanjasa kena pajak;bahwa kegiatan yang dilakukan
Tsusho Corporation juga diketahuitelah melaporkan SPT PPh Final Pasal 15 Masa Januari 2008sampai dengan Desember 2008 yang terkait denganpenghasilan dari perwakilan dagang asing, sehingga dapatdisimpulkan bahwa BUT Toyota Tsusho Corporation tidakhanya melakukan jasa konstruksi bangunan elektrikal namunjuga melakukan jasa perdagangan sehingga atas penerimaankomisi dari BUT Toyota Tsusho Corporation terutang PPN.Dalam hal ini pendapat Majelis bahwa kegiatan BUT TTC bukanuntuk jasa perdagangan hanya
140 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
TOYOTA TSUSHO INDONESIA
TOYOTA TSUSHO INDONESIA, beralamat di Gedung MidPlaza IILantai 10, Jl. Jend. Sudirman Kav. 1011, Jakarta 10220Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding.Mahkamah Agung tersebut.Membaca suratsurat yang bersangkutan.Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyata PemohonPeninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauankembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 23 Maret 2010 No.
berkekuatan hukum tetap tersebut adalahsebagai berikut :Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP1423/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 3 November 2008 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan PajakLebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2005 Nomor: 00080/407/05/056/07 tanggal 13 Agustus 2007 dan Surat Ketetapan Pajak Lebih BayarPajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2005 Nomor :00080/407/05/056/07 tanggal 13 Agustus 2007 atas nama : PT Toyota
/PP/M.XI/16/2010 tanggal 23 Maret 2010 yang menyatakan : Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP1423/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 3 November 2008 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan PajakLebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2005Nomor : 00080/407/05/056/07 tanggal 13 Agustus 2007 dan Surat Ketetapan PajakLebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2005Nomor: 00080/407/05/056/07 tanggal 13 Agustus 2007 atas nama : PT Toyota
dibenarkankarena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang membatalkan KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor : KEP1423/WPJ.07/ BD.05/2008 tanggal 3 November2008 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan NilaiBarang dan Jasa Masa Pajak Desember 2005 Nomor : 00080/407/05/056/07 tanggal 13Agustus 2007 dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barangdan Jasa Masa Pajak Desember 2005 Nomor : 00080/407/05/056/07 tanggal 13 Agustus2007 atas nama: PT Toyota
70 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
SUSILOWATI VS PT TOYOTA ASTRA MOTOR, DK
Rasuna SaidBlok X7 Kavling 5, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 12 Oktober 2016;Pemohon Kasasi;LawanPT TOYOTA ASTRA MOTOR, suatu perseroan terbatas yangdidirikan berdasarkan hukum yang berlaku di Negara RepublikIndonesia, yang diwakili olen Presiden Direktur, Hiroyuki Fukuidan Wakil Presiden Direktur, Henry Tanoto, berkedudukan diJalan Laksda Yos Sudarso, Sunter II, Jakarta Utara, dalam hal inimemberi kuasa kepada: Dedy Kurniadi, S.H., M.H. dan kawankawan, Para Advokat dan Konsultan
Gugatan Penggugat error in persona karena keliru menarik danmendudukkan PT Toyota Astra Motor sebagai pihak Tergugat dalamperkara a quo yang sama sekali tidak memiliki hubungan hukum denganPenggugat;4.
Susilowati) tidak dapat membuktikan dalilgugatannya yaitu Tergugat (PT Toyota Astra Motor) telah melakukanperbuatan melawan hukum;Bahwa pada saat Penggugat mengendarai mobil Toyota Fortuneryang dijual oleh Tergugat mengalami kecelakaan menabrak pohon, ternyataairbag/kantong udara mobil tersebut tidak mengembang sehingga Penggugatlukaluka di bagian kepala, retak gigi dan lainlain padahal dalam reklamepenjualan hal itu dinyatakan sebagai keunggulan mobil tersebut;Bahwa ternyata tidak mengembangnya
37 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
TOYOTA TSUSHO INDONESIA
TOYOTA TSUSHO INDONESIA, beralamat di Mid Plaza 2 Lt.10, Jalan Jend. Sudirman Kav. 1011, Jakarta Pusat 10220, dalamhal ini diwakili oleh Masahito Kito selaku Direktur;Selanjutnya memberikan kuasa kepada:1. Prof. Dr. D. Sidik Suraputra, SH., Mulyana, S.H., LL.M., danBobby C. Manurung, S.H., Para Advokat pada Kantor HukumMochtar Karuwin Komar yang beralamat di World Trade Centre6 (dahulu bernama Wisma Metropolitan Il) Lantai 14, JalanJenderal Sudirman Kav. 31, Jakarta 12920, dan2. Drs. H.
Toyota Tsusho Indonesia adalah Pengusaha Jasa Perdaganganyang berada di daerah Pabean; Pembeli Barang adalah Perusahaan yang berada di daerah Pabean; Penjual Barang selaku Penerima Jasa Perdagangan berada di LuarDaerah Pabean adalah; Penjual Barang selaku Penerima Jasa tidak mempunyai BUT diIndonesia; Pembayaran Jasa diberikan langsung dari Penjual Barangselaku Penerima Jasa kepada Pengusaha Jasa Perdagangan;Bahwa mengingat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret
157 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT TOYOTA TSUSHO INDONESIA
KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto, Kavling 4042, Jakarta, 12190;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto,kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan danBanding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawankawan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU1961/PJ/2018, tanggal 16 April 2018;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT TOYOTA
Januari 2018,yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat atas sengketa pajakterhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP00343/NKEB/WP4J.07/2017 tanggal 1 Februari 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atasSurat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan JasaMasa Pajak Januari 2014 Nomor 00183/107/14/056/15 tanggal 14 Juli 2015Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak,atas nama PT Toyota
Putusan Nomor 1227/B/PK/Pjk/20192017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat TagihanPajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan JasaMasa Pajak Januari 2014 Nomor 00183/107/14/056/15 tanggal 14Juli 2015 Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karenaPermohonan Wajib Pajak, atas nama PT Toyota TsushoIndonesia, NPWP 01.069.247.3056.000, beralamat di Mid Plaza2 Lantai 10, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 1011, KaretTengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 10220, adalah telah sesuaidengan ketentuan
104 — 69 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT TOYOTA ASTRA FINANCE SERVICES tersebut
PT TOYOTA ASTRA FINANCE SERVICES VS ABDUL MANAP
Menghukum Teradu mengembalikan 1 unit kendaraan (mobil) Toyota Dyna,Nopol: N 8290 UP, Nomor rangka MHFC1 JU 41 A5017391, Nomor mesin W04 DTPJ 15810, Warna Merah;5. Menyatakan perjanjian Nomor 04113710, melanggar ketentuan UndangUndang RI. Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen bataldemi hukum;Keberatan dalam eksepsi;A.
Menghukum kepada Teradu mengembalikan/menyerahkan kembalikendaraan (mobil) kepada Pengadu berupa 1 (satu) unit kKendaraan(mobil) sebagai berikut: Toyota/Dyna/2010 Nomor Polisi N 8290 UP No mesin WO4DTPJ15810 No Rangka MHFC1JU41A501 7391 Warna Merah3. Menyatakan, surat Perjanjian yang dibuat dan ditandatanganibersama (Pengadu dan Teradu) pada tanggal 4 November 2010 bataldemi hukum;4.
Toyota Astra Financial Services(Teradu) yang beralamat di JI. Letjen Sutoyo Nomor 11, RT/RW 01/01,lowokwaru Malang. Dengan cara diangsur setiap bulan sebesarRp5.832.000,00 selama 4 tahun (48 bulan), akan Pemohon Keberatandahulu Teradu tanggapi sebagai berikut:a.
Astra Financial Services, tetapi tidak disetorkan, teradu tidakmemberitahu bahwa petugas yang menarik setoran angsuran itu sudahdiberhentikan, sehingga kendaraan disita oleh PT Toyota Astra FinancialServices,.... dan seterusnya, yang akan Pemohon Keberatan dahuluTeradu tanggapi sebagai berikut:a.
Menghukum kepada Teradu untuk mengembalikan/menyerahkankembali kendaraan (mobil) kepada Pengadu berupa 1 (satu) unitkendaraan (mobil) sebagai berikut: Merk/Type/Tahun : Toyota/Dyna/2010 Nomor polisi : N 8290 UP Nomor Mesin : W 04DTPJ15810 Nomor Rangka : MHFC1JU41A5017391 Warna : Merah3. Menyatakan, Surat Perjanjian yang dibuat dan ditandatanganibersama (Pengadu dan Teradu) pada tanggal 4 November 2010batal demi hukum;4.
36 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
TOYOTA TSUSHO INDONESIA;
PUTUSANNomor 3119/B/PK/Pjk/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta 12190;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatanDirektur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak,dan kawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus NomorSKU1478/PJ/2018, tanggal 16 Maret 2018;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT TOYOTA
Menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur JenderalPajak Nomor: KEP01488/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 7 Oktober2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan PajakLebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa MasaPajak Maret 2014 Nomor 00013/407/14/056/15 tanggal 14 Juli2015, atas nama PI Toyota Tsusho Indonesia, NPWP01.069.247.3056.000, beralamat di Mid Plaza II Lt.3, JI.
8 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT TOYOTA BOSHOKU INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
35 — 6
TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES
TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES, S$ 1 =1. 6 25S +!5 ( 1 # & %* 3 (5S ! ! 1, "ts!5 ( "* # (ai 1. Agustinus Pohan, SH.MS.,2. Moch Erick Ernawan Rachman, SH., dan Firman Arief, SH.," ! r " xk * wd s s !7 * z y + W 7 * 1 * + 1 ( * + * + i7% J # S$ )* # 1X SH! !TERBANDING SEMULA TERGUGAT# 1%So ( (2 &* &H#* % 1" + se % # !TENTANG DUDUK PERKARA :8 * 1S * (Ss 1! # S$ & 1 4r 2 (eM$s #58! # &* +H 1g * 1S 7ky Vk ! + 7 !
31 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
TOYOTA TSUSHO INDONESIA;
Pjk/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanGatot Subroto Nomor 4042 Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kKuasa Teguh Budiharto,kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan danBanding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawankawan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus NomorSKU1479/P J/2018, tanggal 16 Maret 2018:Pemohon Peninjauan Kembali ;LawanPT TOYOTA
Dengan mengadili sendiri3. 1.3. 2.3. 3.Atau:Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;Menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur JenderalPajak Nomor KEP01467/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 7 Oktober2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan PajakLebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa MasaPajak Februari 2014 Nomor 00012/407/14/056/15 tanggal 14 Juli2015, atas nama PI Toyota Tsusho Indonesia, NPWP01.069.247.3056.000, beralamat di Mid Plaza Il Lt.3, JalanJenderal