Ditemukan 1529 data
Hendri Edison,SH.MH
Terdakwa:
DRS. FAIZAL IRWAN DALIMUNTHE
160 — 41
Unsur "Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau turutserta melakukan perbuatanMenimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP,sering disebut dengan istilah dee/neming, disebutkan bahwa dipidana sebagaipelaku (dader) adalah mereka yang melakukan sendiri Suatu tindak pidana(plegen), mereka yang menyuruh orang lain melakukan suatu tindak pidana(doen plegen), mereka yang turut serta (bersamasama) melakukan tindakpidana (mede plegen), dan mereka yang dengan sengaja mengajurkan oranglain
71 — 24
Dengan demikian penyertaan (dee/neming) dalambentuk bersama sama sebagai orang yang turut melakukan (medepiger) tindakpidana telah dapat dibuktikan;Menimbang, bahwa selama pelaksanaan persidangan tidak ada ditemukanfaktafakta hukum yang dapat dijadikan sebagai alasan pembenar atau alasanpemaaf pada perbuatan maupun pada diri terdakwa.
MATHEOS MATULESSY, S.H
Terdakwa:
I NYOMAN DARTA
135 — 54
Raja GrafindoPersada, Jakarta, Halaman 101)Menimbang bahwa dengan memperhatikan doktrin diatas, maka dapatdikualifisir sebagai dee/neming atau secara bersamasama melakukan suatu tindakpidana harus dipenuhi syarat mutlak yaitu adanya keinsyafan (kesadaran) bekerjasama dan/atau dalam kerjasama tersebut disadari akan kemungkinan timbulnyaakibat tersebutMenimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksisaksi danketerangan terdakwa dan alat bukti suart yang ditunjukan dimuka persidangandiperoleh fakta
115 — 41
dalam hal turut serta;Menimbang, bertitik tolak dari ketentuan pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP, makayang diklasifikasikan sebagai pelaku (dader) adalah mereka yang melakukan sendiritindak pidana (plegen), mereka yang menyuruh orang lain melakukan suatu tindakpidana (Doe plegen), mereka yang turut serta (bersamasama)melakukan tindakpidana (mede plegen) dan mereka yang dengan sengaja menganjurkan(menggerakkan) orang lain yang melakukan tindak pidana (uitloking) ;Menimbang, bahwa elemen turut serta (dee/neming
148 — 24
Unsur Yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan ituMenimbang, bahwa di dalam suatu tindak pidana yang mengandungpengambilan bagian atau penyertaan (dee/neming atau take part time in crime),khususnya kaitannya dalam perkara ini adalah penerapan Pasal 55 ayat (1) ke1KUHP yang telah terumus secara jelas dan tegas tentang kualitas keikutsertaanTerdakwa atau kualifikasi bentuk penyertaan yang disesuaikan denganperbuatan atau peranan Terdakwa di dalam mewujudkan suatu tindak
88 — 15
hal turutserta ;Menimbang, bahwa bertitik tolak dari ketentuan pasal 55 ayat (1) ke1 KHP,maka yang diklasifikasikan sebagai pelaku (dader) adalah mereka yang melakukansendiri tindak pidana (p/egen), mereka yang menyuruh orang lain melakukan suatutindak pidana (doen plegen), mereka yang turut serta (bersamasama) melakukantindak pidana (mede plegen) dan mereka yang dengan sengaja menganjurkan(menggerakkan) orang lain yang melakukan tindak pidana(uitloking)Menimbang, bahwa elemen turut serta (dee/neming
75 — 13
Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penyertaan/de/neming;Ad. 1.
Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang Penyertaaan (de/neming);Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkandakwaan Penuntut Umum Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana yang rumusannyasebagai berikut:Dipidana sebagai pembuat (dader) sesuatu perbuatan pidana merekayang melakukan, yang menyuruhlakukan dan yang turut sertamelakukan,Menimbang, bahwa pengertian turut serta sebagaimana dimaksud dalamPasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana antara lain sebagai berikut: Tetapi janganilah hendaknya mengartikan
,MT, selaku Kepala SeksiPerencanaan Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Kota Administrasi JakartaTimur dalam kegiatan Swakelola dalam Tahun Anggaran 2013 dan Tahun2014 telah merugikan keuangan Negara sejumlah Rp. 2.420.695.742, (duamilyar empat ratus dua puluh juta enam ratus sembilan puluh lima ribu tujuhratus empat puluh dua rupiah);Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian faktafakta dan pertimbanganpertimbangan hukum tersebut di atas, maka menurut Majelis Hakim unsurpenyertaan (de/neming) dalam Pasal
85 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP dalam hukumpidana sering diistilahnkan sebagai bentuk pasal penyertaan (dee/neming).Pasal tersebut terkait dengan Ajaran Penyertaan dalam arti sempit dimanadalam Pasal 55 KUHP dan rumusan Pasal 55 KUHP dimulai denganperumusan siapa yang dapat dipidana sebagai petindakpetindak. Lebihjauh lagi ditentukan ialah bahwa yang dapat dipidana sebagai Petindakantara lain mereka yang melakukan suatu tindak pidana.Bahwa unsur dalam Pasal 55 (1) KUHP adalah:a.
BUSTANIL N. ARIFIN, SH
Terdakwa:
MUS MULIADI L, STP
65 — 41
Unsur Yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut sertamelakukan perbuatan itu.Menimbang, bahwa di dalam suatu tindak pidana yang mengandungoengambilan bagian atau penyertaan (dee/neming atau take part time in crime),khususnya kaitannya dalam perkara ini adalah penerapan Pasal 55 ayat (1) ke1KUHP yang telah terumus secara jelas dan tegas tentang kualitas keikutsertaanTerdakwa atau kualifikasi bentuk penyertaan yang disesuaikan dengan perbuatanatau peranan Terdakwa di dalam mewujudkan suatu tindak
INSYAYADI
Terdakwa:
NURIKWAN, SE Bin KALIMIN
158 — 62
Bentuk de/neming yang tidak berdiri sendiri atau accessoire delnemingyaitu pertanggungjawaban dari peserta yang satu digantungkan padaperbuatan peserta yang lain maksudnya apabila oleh peserta yang laindilakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, maka perbuatan yangsatu juga dapat dihukum;Halaman 209dari 229 Putusan Nomor 11/Pid.SusTPK/2019/PN.Jmb.Menurut ilmu hukum pidana yang dimaksud dengan bersamasamaadalah yaitu adanya kerjasama yang disadari dari masingmasing pelaku delik,suatu kerjasama
1.Dewi Agustin Adiputri, SH.MH
2.Ni Komang Sasmiti, SH., MH.
Terdakwa:
I Gede Surya Pratama Putra
249 — 189
turut sertamelakukan;Menimbang, bahwa unsur ini disebut sebagai "penyertaan(deelneming) berarti turut sertanya seseorang atau lebin pada waktuseseorang lain melakukan tindak pidana;Halaman 172 dari 197 Putusan Nomor 552/Pid.Sus/2021/PN DpsMenimbang, bahwa menurut Adami Chazawi mengartikan penyertaanmeliputi semua bentuk turut serta atau terlibatnya orang atau orangorangbaik secara Psikis maupun fisik dengan melakukan masingmasingperbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;Menimbang, bahwa dee/neming
NOVITA, SH.
Terdakwa:
1.JONI HERLIAN BIN AGUSALIM
2.HAMDANI BIN ZAINAL
121 — 84
Unsur: Dipidanasebagaipelakutindak pidana: Mereka YangMelakukan, yang Menyuruh Melakukan dan yang Turut SertaMelakukan Perbuatan:Bahwa unsur yang kelima ini menurut Teori Ilmu Hukum Pidanamerupakan suatu bentuk Tindak Pidana Penyertaan atau biasadisebut dengan istilan Dee/neming, yang pada intinya ketentuan pasalini dimaksudkan memberikan perluasan makna dari kata Pelaku,atau dengan kata lain merupakan penjelasan tentang siapa saja yangdapat disebut sebagai Pelaku suatu tindak pidana dan dapat dijatuhipidana
AGUS EKO WAHYUDI, SH
Terdakwa:
NURWATI, A.Md. KL
106 — 25
Ptk(1) ke1 Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) yangberbunyi :Dihukum sebagai pelaku dari perbuatan yang dapat di hukumbarang siapa yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan;Menimbang, bahwa terhadap deelneming ini terdapat duapandangan yang melihat dee/neming sebagai dasar alasan memperluasdapat dipidananya orang dan ada pula yang melihat deelneming sebagaidasar untuk memperluas dapat dipidananya perbuatan tertentu.
133 — 40
seseorang itu sebagai orangyang melakukan, menyuruh lakukan atau turut serta melakukan perbuatan itu,yang didalam surat dakwaan dikonstruksikan dengan istilah bersamasamadan dalam ilmu hukum pidana disebut deelneming yang dalampenerapannya ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi yaitu perbuatan itudilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih, adanya kerjasama secara phisik, danadanya kesadaran sewaktu melakukan kerjasama;Menimbang, bahwa Tindak Pidana Penyertaan atau biasa disebutdengan istilah dee/neming
AGUS EKO WAHYUDI, SH
Terdakwa:
MURIYANI, S.Sos
95 — 22
,dalam perkara ini yangdijunctokan dengan Pasal 55 ayat (1) ke1 Kitab UndangUndang HukumPidana (KUHP), Majelis Hakim akan menguraikan ketentuan Pasal 55 ayat(1) ke1 Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) yangberbunyi :Dihukum sebagai pelaku dari perbuatan yang dapat di hukumbarang siapa yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan;Menimbang, bahwa terhadap deelneming ini terdapat duapandangan yang melihat dee/neming sebagai dasar alasan memperluasdapat dipidananya orang dan ada pula yang
97 — 38
bahwa di dalam suatu tindak pidana yang mengandungpengambilan bagian atau penyertaan khususnya kaitannya dalam perkara iniadalah penerapan Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yang telah terumus secara jelas dantegas tentang kualitas keikutsertaan Terdakwa atau kualifikasi bentuk penyertaanyang disesuaikan dengan perbuatan atau peranan Terdakwa di dalam mewujudkansuatu tindak pidana, berupa yang melakukan, yang menyuruh melakukan yaitu orangyang , yang turut serta melakukan; Menimbang, bahwa penyertaan (dee/neming
HAKIM ALBANA, SH., MH.
Terdakwa:
IRFAN RAKHMADANI , S.STP, MSi BIN ABDULLAH MAKDAMI FIRDAUS
153 — 78
Dapat juga terjadi bahwa seseorang saja yang melakukan delik, sedangorang lain membantu orang itu dalam melaksanakan delik ;Sementara de/neming ini menurut sifatnya dapat dibagi dua yaitu:1. Bentuk delneming yang berdiri sendiri yang artinya pertanggungjawabandari tiaptiap peserta dihargai sendirisendiri;2.
IMAM RAMDHONI, S.H.
Terdakwa:
AHMAD RIDHA HANAFI
173 — 397
Tidak seorangopun memenuhi unsur unsur delik seluruhnya, tetapi parapelaku bersamasama mewujudkan delik itu;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkanKetentuan Pasal 55 ayat 1 Ke1 Kitab Undangundang Hukum Pidana yangmenyatakan: Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana orangyang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatanitu;Menimbang, bahwa Penyertaan atau de/neming atau complicity dalambeberapa literatur, disamakan dengan istilan "Turut Campur
IMAM RAMDHONI, S.H.
Terdakwa:
YUSRAN ALIAS IWAN
145 — 92
Tidak seorangoun memenuhi unsur unsur delik seluruhnya, tetapi parapelaku bersamasama mewujudkan delik itu;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkanKetentuan Pasal 55 ayat 1 Ke1 Kitab Undangundang Hukum Pidana yangmenyatakan: Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana orangyang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatanitu;Menimbang, bahwa Penyertaan atau de/neming atau complicity dalambeberapa literatur, disamakan dengan istilan "Turut Campur
271 — 78
UnsurperbuatanItu dilakukanTerdakwa sebagai orang yangmelakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan:Menimbang, bahwa unsur ini dalam hukum pidana disebut denganpenyertaan (De/neming) yaitu turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukumyang mensyaratkan sedikitnya dua orang atau lebih secara bersamasamamewujudkan anasir suatu tindak pidana, apakah sebagai orang yang melakukansendiri, menyuruh melakukan atau turut melakukan peristiwa pidana, dansemuanya akan dipandang sebagai pelaku dari peristiwa