Ditemukan 249 data
100 — 76 — Berkekuatan Hukum Tetap
Jika debitur menerima perjanjian dan menandatanganiitu berarti ia secara sukarela setuju pada isi perjanjian tersebut.Bahwa begitu juga pendapat Asser Rutten yang dikutip dari bukuHukum Perlindungan Konsumen halaman 117, menyebutkan:Bahwa setiap orang yang menandatangani perjanjian, bertanggungjawab pada isi dan apa yang ditandatanganinya.
118 — 50
Jika debitur menerima perjanjian dan menandatanganiitu berarti ia secara sukarela setuju pada isi perjanjian tersebutBahwa begitu juga pendapat ASSER RUTTEN yang dikutip dari bukuHukum Perlindungan Konsumen halaman 117, menyebutkan :Bahua setiap orang yang menandatangani perjanjian, bertanggungJawab pada isi dan apa yang ditandatanganinya.
85 — 77 — Berkekuatan Hukum Tetap
Jika debitur menerimaperjanjian dan menandatangani itu berarti ia secara sukarela setujupada isi perjanjian tersebut;Bahwa begitu juga pendapat Asser Rutten yang dikutip dari buku HukumPerlindungan Konsumen halaman 117, menyebutkan: Bahwa setiaporang yang menandatangani perjanjian bertanggung jawab pada isi danapa yang ditandatanganinya.
109 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
Jika debitur menerima perjanjian dan menandatangani ituberarti ia secara sukarela setuju pada isi perjanjian tersebut;Bahwa begitu juga pendapat Asser Rutten yang dikutip dari buku HukumPerlindungan Konsumen halaman 117, menyebutkan:Bahwa setiap orang yang menandatangani perjanjian, bertanggungjawab pada isi dan apa yang ditandatanganinya.
79 — 64 — Berkekuatan Hukum Tetap
Jika debitur menerima perjanjian dan menandatangani ituberarti ia secara sukarela setuju pada isi perjanjian tersebut;Bahwa begitu juga pendapat Asser Rutten yang dikutip dari buku HukumPerlindungan Konsumen halaman 117, menyebutkan:Bahwa setiap orang yang menandatangani perjanjian, bertanggungjawab pada isi dan apa yang ditanda tanganinya.
109 — 69 — Berkekuatan Hukum Tetap
Jika debitur menerima perjanjian dan menandatangani ituberarti ia secara sukarela setuju pada isi perjanjian tersebut;Bahwa begitu juga pendapat Asser Rutten yang dikutip dari buku HukumPerlindungan Konsumen halaman 117, menyebutkan:Bahwa setiap orang yang menandatangani perjanjian, bertanggung jawabpada isi dan apa yang ditandatanganinya. Jika ada orang yangmembubuhkan tandatangan pada formulir perjanjian baku, tandatangan ituHalaman 13 dari 30 hal. Put.
93 — 58
Jika debitur menerima perjanjian dan menandatangani ituberarti ia secara sukarela setuju pada isi penanjian tersebut.Bahwa begitu juga pendapat ASSER RUTTEN yang dikutip dari bukuHukum Perlindungan Konsumen halaman 117, menyebutkan :Bahwa setiap orang yang menandatangani perjanjian, bertanggung jawabpada isi dan apa yang ditandatanganinya.
Pembanding/Tergugat III : HAPOSAN LUMBANGAOL Diwakili Oleh : BINTON PANDIANGAN
Pembanding/Tergugat IV : SARI BANJARNAHOR Diwakili Oleh : BINTON PANDIANGAN
Pembanding/Tergugat V : HARJON LUMBANGAOL Diwakili Oleh : BINTON PANDIANGAN
Pembanding/Tergugat VI : REMMI Br SIMBOLON Diwakili Oleh : BINTON PANDIANGAN
Pembanding/Tergugat VIII : TAIF MANALU Diwakili Oleh : BINTON PANDIANGAN
Pembanding/Tergugat IX : ASSER BANJARNAHOR Diwakili Oleh
91 — 55
BANJARNAHOR Diwakili Oleh : BINTON PANDIANGAN
Pembanding/Tergugat III : HAPOSAN LUMBANGAOL Diwakili Oleh : BINTON PANDIANGAN
Pembanding/Tergugat IV : SARI BANJARNAHOR Diwakili Oleh : BINTON PANDIANGAN
Pembanding/Tergugat V : HARJON LUMBANGAOL Diwakili Oleh : BINTON PANDIANGAN
Pembanding/Tergugat VI : REMMI Br SIMBOLON Diwakili Oleh : BINTON PANDIANGAN
Pembanding/Tergugat VIII : TAIF MANALU Diwakili Oleh : BINTON PANDIANGAN
Pembanding/Tergugat IX : ASSER BANJARNAHOR Diwakili OlehDairi;Asser Banjarnahor, 55 tahun, LakiLaki, Indonesia, Petani, KristenProtestan, Beralamat di Desa Simanduma Kec. Pegagan Hilir Kab. Dairi;Sanna Simamora, 50 tahun, Perempuan, Indonesia, Petani, KristenProtestan, Beralamat di Desa Simanduma Kec. Pegagan Hilir Kab. Dairi;Sumurung Manalu, 50 tahun, LakiLaki, Indonesia, Petani, KristenProtestan, Beralamat di Desa Simanduma Kec. Pegagan Hilir Kab.
99 — 72 — Berkekuatan Hukum Tetap
Jika debitur menerima perjanjian dan menandatangani ituberarti ia secara sukarela setuju pada isi perjanjian tersebut.Bahwa begitu juga pendapat Asser Rutten yang dikutip dari bukuHukum Perlindungan Konsumen halaman 117, menyebutkan:Bahwa setiap orang yang menandatangani perjanjian, bertanggungjawab pada isi dan apa yang ditandatanganinya.
249 — 177 — Berkekuatan Hukum Tetap
Ehces Tidlage, Clan, Tanger, CO Piseap haTALES A Se aane OPER dia i Me ee RANeda TASS PAS Saiiaheverce IER YUN xe feed ol bates age 2 FL PTE AG Apel Racha rad buds ar. arrayweed tae oriadier Leper veg die aaa oath Targgpel Peer + Age Toga 7Lf Lien Poet dewey te depfoe tee, beeen ta ig at Eniteem bahar ae bend ene ewer, peneae (COREE YA primatiitin uittak soba eu Boe I: orelagen Penh ) Lila 21)Pitindoage Pee eerie bee peabee erie om cokers Jt wes ongTaqget Pete PeelFeartifiieat Pete Vo iLaepirt big Asser
47 — 11
menegaskan bahwa dalam hal sesorang menderita kerugian sebagai akibatdari suatu perbuatan melawan hukum maka timbul suatu perikatan yangmewajibkan orang karena salahnya mengakibatkan terjadinya kerugian;Menimbang, bahwa baik UndangUndang maupun Yurisprudensi tidaklahmemberikan definisi namun beberapa penulis memberikan definisi secaraberbedabeda tentang ganti rugi sebagai berikut : Kerugian adalah segi yang tidak menguntungkan yang diderita oleh seseorangsebagai akibat suatu kejadian tertentu demikian Asser
Rutten ( Asser Rutteen Ill Tahun 1981 hal 103) ; Kerugian dalam arti Yuridis adalah Kerugian yang secara abstracto ( dapat )memperoleh penggantian yang diderita dalam suatu kepentingan yangdilindungi hukum demikian yang ditulis oleh Schut ( Onrechtmatigedaad );Hal. 58 Putusan No. 317/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Tim.Kerugian menurut Hoffman Drion membedakan 3 macam :1.
117 — 96 — Berkekuatan Hukum Tetap
Jika debitur menerima perjanjian dan menandatangani ituberarti ia secara sukarela setuju pada isi perjanjian tersebut;Bahwa begitu juga pendapat Asser Rutten yang dikutip dari buku HukumPerlindungan Konsumen halaman 117, menyebutkan:Bahwa setiap orang yang menandatangani perjanjian, bertanggungjawab pada isi dan apa yang ditandatanganinya.
120 — 45
gugatanwanprestasi dengan perbuatan melawan hukum adalah dalam perbuatanmelawan hukum Penggugat harus membuktikan semua unsur sedangkanwanprestasi cukup menunjukkan adanya wanprestasi, pembuktian ada tidaknyawanprestasi dibebankan kepada Tergugat kemudian gugatan pengembalian padakeadaan semula hanya dikenal dalam perbuatan melawan hukum;Menimbang, bahwa kaitan antara perbuatan melawan hukum danwanprestasi, mungkinkah dalam satu perbuatan adalah wanprestasi danperbuatan melawan hukum sekaligus, sesuai dengan Asser
45 — 37
Asser dalam bukunya Handleiding Tot de Beofening van hetNederlands Burgerlijk Recht (Panduan Untuk Hukum Perdata Belanda)pada halaman 251 menyatakan sebagai berikut:Si berutang dan terhutang yang tidak memenuhi dalam penunaianperikatannya karena ta tidak memenuhi kewajibannya, tidak memenuhi padawaktunya atau tidak semestinya, melakukan cidera janji (wanprestasi).Hal ini juga senada dengan apa yang disebutkan oleh Prof.
75 — 59 — Berkekuatan Hukum Tetap
harus dilindungi dan harus mendapat porsi yang seimbang;Bahwa selanjutnya Stein di dalam buku Hukum Perlindungan Konsumenhalaman 117, menyebutkan:Perjanjian Baku dapat diterima sebagai perjanjian, berdasarkan fiksiadanya kemauan dan kepercayaan (tctie van en vertrouwen) yangmembangkitkan kepercayaan bahwa para pihak mengikatkan diri padaperjanjian itu.Jika debitur menerima perjanjian dan menandatangani ituberarti ia secara sukarela setuju pada isi perjanjian tersebut;Bahwa begitu juga pendapat Asser
143 — 42
Jika debitur menerima perjanjian danmenandatangani itu berarti ia secara sukarela setuju pada isipenanyjian tersebut.Bahwa begitu juga pendapat ASSER RUTTEN yang dikutip dari bukuHukum Perlindungan Konsumen halaman 117, menyebutkan :Bahve setiap orang yang menandatangani pernanjian, bertanggungjawab pada isi dan apa yang ditandatanganinya.
243 — 88
Jika debitur menerima perjanjian dan menandatangani ituberarti ia secara sukarela setuju pada isi penanjian tersebut.Bahwa begitu juga pendapat ASSER RUTTEN yang dikutip dari bukuHukum Perlindungan Konsumen halaman 117, menyebutkan :Halaman 15 dari 33 halamanPutusan Perkara Perdata No.31/Pdt.SusBPSK/2016/PN.PsbBahve setiap orang yang menandatangani penanjian, bertanggung javebpada isi dan apa yang ditandatanganinya.
134 — 29
Bahwa Asser Rutten menyatakan " bahwa setiap orang yang menandatangani perjanjian,bertanggung gugat pada isi dari apa yang ditandatanganinya, jika ada orang yangmembubuhkan tanda tangan pada formulir perjanjian baku, tanda tangan itu akanmembangkitkan kepercayaan bahwa yang bertanda tangan mengetahui dan menghendakiisi formulir yang ditandatangani, tidak mungkin seseorang menandatangani apa yangtidak diketahui isinya.6.
65 — 42
Jika debitur menerima perjanjian danmenandatangani itu berarti ia secara sukarela setuju pada isipenanyian tersebut.Bahwa begitu juga pendapat ASSER RUTTEN yang dikutip daribuku Hukum Perlindungan Konsumen halaman 117, menyebutkan :Bahwa setiap orang yang menandatangani perjanjian, bertanggungJawab pada isi dan apa yang ditandatanganinya.
64 — 37
Jika debitur menerima perjanjian dan menandatangani ituberarti ia secara sukarela setuju pada isi perjanjian tersebut.Bahwa begitu juga pendapat ASSER RUTTEN yang dikutip dari bukuHukum Perlindungan Konsumen halaman 117, menyebutkan :Bahwa setiap orang yang menandatangani perjanjian, bertanggungjawab pada isi dan apa yang ditandatanganinya.