Ditemukan 281 data
PT. OCEAN CHAMP SEAFOOD
Tergugat:
1.PT. KORMAN INDO EXPRESS
2.PT. SAMUDERA INDONESIA, Tbk
3.PT. MERATUS LINE
230 — 130
Bahwa dalam dokumen perjanjian yang dijadikan dasar gugatan telahdipilin forum dan hukum yang berbeda dari hukum Indonesia, sehingga tidakdapat diadili di pengadilan Indonesia sebagaimana diatur dalam pasal 27Bill of Lading tersebut yaitu: The contract evidenced by this Bill of Ladingshall be governed by English law and any dispute thereunder shall bedetermined in England according to English law to the exclusion of thejurisdiction of the courts of any other country: (kontrak yang didasarkanHal 47
Utr.Menimbang, bahwa oleh karena dalam Pasal 27 ditentukan tentang hukumdan jurisdiksi sebagai berikut disebutkan The contract evidenced by this Bill ofLading shall be governed by English law and any dispute thereunder shall bedetermined in England according to English law to the exclusion of theJurisdiction of the courts of any other country: (kontrak yang didasarkan padakonogsemen ini akan diatur menurut hukum Inggris dan tiap sengketa yangtimbul atasnya akan diputuskan di Inggris berdasarkan hukum
JUMIEKO ANDRA, SH
Terdakwa:
FITRA Als PICE Bin BASYIR
106 — 24
Bahwa pertimbangan tersebut diatas, sejalan pula denganrekomendasi studi oleh Jenni Ward, tahun 2013 dalam jurnal The Punishmentof Drug Possession Cases in the Magistrates Courts: Time for a Rethink,European Journal on Criminal Policy and Research. (19), 4, 289307, danrekomendasi studi olen Cecep Mustafa, tahun 2016 dalam artikel Punishment,in fact, did not resolve the problem": Judicial perspectives on the sentencing ofminor drug offenders in Indonesia.
18 — 4
Putusan Nomor 279/Pdt.G/2018/PA.DumIn all actions concerning children, whether undertaken by public or privatesocial welfare institutions, courts of law, administrative authorities or legislativebodies, the best interests of the child shall be a primary consideration.Artinya: semua tindakan yang menyangkut anak, yang dilakukan olehlembagalembaga kesejahteraan pemerintah atau swasta, pengadilan,penguasapenguasa pemerintahan, atau badanbadan legislatif, makakepentingan yang terbaik bagi anak harus
REZI DHARMAWAN, SH
Terdakwa:
ABD GANI Als GANI Bin MUKHTAR
68 — 19
AReader on Punishment (Oxford: Oxford University Press), rekomendasi studioleh Jenni Ward, tahun 2013 dalam jurnal The Punishment of Drug PossessionCases in the Magistrates Courts: Time for a Rethink, European Journal onCriminal Policy and Research. (19), 4, 289307, dan rekomendasi studi olehCecep Mustafa, tahun 2016 dalam artikel Punishment, in fact, did not resolvethe problem": Judicial perspectives on the sentencing of minor drug offenders inIndonesia.
13 — 2
2014 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 tahun2002 tentang Perlindungan Anak tersebut;Menimbang, bahwa pada prinsipnya, untuk melindungi danmewujudkan hakhak anak, harus didahulukan kepentingan terbaik bagianak (the best interests of the child);Menimbang, bahwa dalam Konvensi Hakhak Anak tersebut, prinsipkepentingan terbaik bagi anak dirumuskan dalam Article 3 point (1) yangmenyatakan:In all actions concerning children, whether undertaken by public or privatesocial welfare institutions, courts
263 — 253 — Berkekuatan Hukum Tetap
In its purest form, under this principle, the taxadministration and courts of one DTC contracting state should look todecisions made by the tax administration and courts of othercontracting state when interpreting and applying the DTC, and viceversa.
The rationale of this principle is that the proper functioning ofDTCs, in particular the goal of avoiding double taxation, can only beachieved if they are applied consistently by the courts and taxadministration of each the contracting states.Terjemahannya:".... Yang disebut" prinsip penafsiran yang sama "membenarkanpendekatan ini.
Putusan Nomor 375/B/PK/PJK/2015Taxation Conventions dengan pendapat sebagai berikut: (Bukti PK71)The most important precondition here is that courts andadministrative bodies charged with applying a double Tax Treaty takeinto consideration and evaluate the merits of relevant decisions madeby comparable institutions in the other contracting state and, ifnecessary, by those of third states.Terjemahannya:"Yang paling penting kondisi sebelum di sini adalah bahwapengadilan dan badanbadan administratif
24 — 4
Victims ofassault, robbery, theft, and other offences were ignored whilepolice, courts, and academicians concentrated on known violators.Bertolak dari pendapat Frank R.
124 — 34
serta baru pertama kali melakukan kenakalan (firstoffender); Orang tua ABH menyatakkan masih sanggup untuk mendidik danmengawasi terdakwa secara lebih baik ;Menimbang, bahwa restorative justice (keadilan restoratif) bertujuanuntuk memberdayakan para korban, pelaku, keluarga dan masyarakat untukmemperbaiki suatu perbuatan melawan hukum, dengan menggunakankesadaran dan keinsyafan sebagai landasan untuk memperbaiki kehidupanbermasyarakat (Restorative Justice, Diversionary Schemes and SpecialChildrens Courts
67 — 16
yang terkait dalam suatu tindak pidana secara bersamasamamencari penyelesaian terhadap tindak pidana tersebut dan implikasinya denganmenekankan pemulihan kembali pada keadaan semula;Menimbang, bahwa restorative justice bertujuan untuk memperdayakankorban, pelaku, keluarga dan masyarakat untuk memperbaiki suatu perbuatanmelawan hukum, dengan menggunakan kesadaran dan keinsyafan sebagailandasan untuk memperbaiki kehidupan bermasyarakat (restorative justice,diversionary schemes and special childrens courts
16 — 4
.436/Pdt.G/2018/PA.Dumatas UndangUndang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anaktersebut;Menimbang, bahwa pada prinsipnya, untuk melindungi danmewujudkan hakhak anak, harus didahulukan kepentingan terbaik bagi anak(the best interests of the child);Menimbang, bahwa dalam Konvensi HakHak Anak tersebut, prinsipkepentingan terbaik bagi anak dirumuskan dalam Article 3 point (1) yangmenyatakan:In all actions concerning children, whether undertaken by public or privatesocial welfare institutions, courts
19 — 3
2014 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 tahun2002 tentang Perlindungan Anak tersebut;Menimbang, bahwa pada prinsipnya, untuk melindungi danmewujudkan hakhak anak, harus didahulukan kepentingan terbaik bagianak (the best interests of the child);Menimbang, bahwa dalam Konvensi Hakhak Anak tersebut, prinsipkepentingan terbaik bagi anak dirumuskan dalam Article 3 point (1) yangmenyatakan:In all actions concerning children, whether undertaken by public or privatesocial welfare institutions, courts
13 — 3
2014 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 tahun2002 tentang Perlindungan Anak tersebut;Menimbang, bahwa pada oprinsipnya, untuk melindungi danmewujudkan hakhak anak, harus didahulukan kepentingan terbaik bagianak (the best interests of the child);Menimbang, bahwa dalam Konvensi Hakhak Anak tersebut, prinsipkepentingan terbaik bagi anak dirumuskan dalam Article 3 point (1) yangmenyatakan:In all actions concerning children, whether undertaken by public or privatesocial welfare institutions, courts
19 — 4
2014 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 tahun2002 tentang Perlindungan Anak tersebut;Menimbang, bahwa pada prinsipnya, untuk melindungi danmewujudkan hakhak anak, harus didahulukan kepentingan terbaik bagianak (the best interests of the child);Menimbang, bahwa dalam Konvensi Hakhak Anak tersebut, prinsipkepentingan terbaik bagi anak dirumuskan dalam Article 3 point (1) yangmenyatakan:In all actions concerning children, whether undertaken by public or privatesocial welfare institutions, courts
13 — 6
2014 tentang Perubahan atasUndangUndang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tersebut;Menimbang, bahwa pada prinsipnya, untuk melindungi dan mewujudkanhakhak anak, harus didahulukan kepentingan terbaik bagi anak (the bestinterests of the child);Menimbang, bahwa dalam Konvensi HakHak Anak tersebut, prinsipkepentingan terbaik bagi anak dirumuskan dalam Article 3 point (1) yangmenyatakan:In all actions concerning children, whether undertaken by public or privatesocial welfare institutions, courts
16 — 2
2014 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tersebut;Menimbang, bahwa pada prinsipnya, untuk melindungi danmewujudkan hakhak anak, harus didahulukan kepentingan terbaikbagi anak (the best interests of the child);Menimbang, bahwa dalam Konvensi Hakhak Anak tersebut,prinsip kepentingan terbaik bagi anak dirumuskan dalam Article 3 poin(1) yang menyatakan:In all actions concerning children, whether undertaken by public orprivate social welfare institutions, courts
98 — 16
Justice lebin menggunakan Moral Justice (keadilan menurut nurani)dan memperhatikan Sosial Justice (keadilan masyarakat) selain wajibmempertimbangkan Legal Justice (keadilan berdasarkan perundangundangan)sehingga tercapainya Presice Justice (Penghargaan tertinggi untuk keadilan) ;(Panel Session VI, Access to Justice For Children And Youth dipaparkan oleh DiahHalaman 18 dari 21 Putusan Nomor 3/Pid.SusAnak/2021/PN KrsSulastri Dewi mengenai Restorative Justice, Diversionary Schemes and SpecialChildrens Courts
13 — 2
2014 tentang Perubahan atasUndangUndang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tersebut;Menimbang, bahwa pada prinsipnya, untuk melindungi dan mewujudkanhakhak anak, harus didahulukan kepentingan terbaik bagi anak (the bestinterests of the child);Menimbang, bahwa dalam Konvensi HakHak Anak tersebut, prinsipkepentingan terbaik bagi anak dirumuskan dalam Article 3 point (1) yangmenyatakan:In all actions concerning children, whether undertaken by public or privatesocial welfare institutions, courts
46 — 7
sebutkan : "Yang dimaksud dengan "buktibukti pendukung yang cukup" adalah surat keterangan yang membuktikanbahwa usia mempelai masih di bawah ketentuan undangundang dan suratketerangan dari tenaga kesehatan yang mendukung pernyataan orang tuabahwa perkawinan tersebut sangat mendesak untuk dilaksanakan,Menimbang, bahwa dalam Pasal 3 ayat 1 Convention on the Rights of theChild disebutkan bahwa "In all actions concerning children, whether undertakenby public or private social welfare institutions, courts
24 — 4
2014 tentang Perubahan atasUndangUndang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tersebut;Menimbang, bahwa pada prinsipnya, untuk melindungi dan mewujudkanhakhak anak, harus didahulukan kepentingan terbaik bagi anak (the bestinterests of the child);Menimbang, bahwa dalam Konvensi HakHak Anak tersebut, prinsipkepentingan terbaik bagi anak dirumuskan dalam Article 3 point (1) yangmenyatakan:In all actions concerning children, whether undertaken by public or privatesocial welfare institutions, courts
24 — 2
Putusan Nomor 296/Pdt.G/2018/PA.DumIn all actions concerning children, whether undertaken by public or privatesocial welfare institutions, courts of law, administrative authorities or legislativebodies, the best interests of the child shall be a primary consideration.Artinya: semua tindakan yang menyangkut anak, yang dilakukan olehlembagalembaga kesejahteraan pemerintah atau swasta, pengadilan,penguasapenguasa pemerintahan, atau badanbadan legislatif, makakepentingan yang terbaik bagi anak harus