Ditemukan 1424 data
100 — 76
Penyedia Barang dan Jasa yang merasa dirugikan baik secara sendirimaupun bersama dengan Peserta lain dapat mengajukan Sengketa secara tertulis ;14 Bahwa Tergugat dalam menerbitkan objek sengketa aquo telah jelasjelasmengenyampingkan penerapan AAUPB yang lain dengan mengacu pada doktrinyang berkembang sudah diterapkan di dalam Yurisprudensi antara lain :a Asas persamaan perlakuan;b Asas kepercayaan;c Asas kecermatan/ketelitian;d Asas pemberian alasan/motivasi;e Asas larangan penyalahgunaan wewenang (detournement
87 — 25
tentangPeradilan Tata Usaha Negara; Bahwa dengan. keluarnya Surat Keputusan TergugatNomor :141/293/2013, tertanggal 5 Juli 2013 TentangPemberhentian Sementara atas nama Bambang Edi SukocoHalaman 11 dari 70 hal Putusan Nomor: 45/G/2013/PTUN.Smg.1212.selaku Kepala Desa Sumberwulan Kecamatan SelomertoKabupaten Wonosobo, menunjukkan sikap kecerobohan dankesewenangwenangan Seorang Pejabat Bupati selaku KepalaDaerah Kabupaten Wonosobo yang dalam mengambil suatukeputusan telah bertindak melebihi kewenangannya (detournement
103 — 41
dinyatakan memenuhipersyaratan teknis apabila spesifikasi teknis barang yangditawarkan berdasarkan contoh, brosur dan gambargambar sesuaidalam dokumen pemilihan ;dengan yang ditetapkanBahwa berdasarkan Surat LKPP tersebut membuktikanbahwa spesifikasi teknis Penggugat telah memenuhi syarat ; Bahwa selain Tergugat telah melanggar ketentuan Peraturan PresidenRepublik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 di atas, Tergugat jugamelanggar Asasasas Umum Pemerintahan yang Baik, antara lainAsas Penyalahgunaan Wewenang (Detournement
97 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
benar sebabperbuatan Kepala BPN di Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan DaerahTingkat Il Bogor sebagai turut Termohon Kasasi/turut Tergugat memasukkanobyek sengketa sebagai bagian dari keseluruhan tanah PTP Nusantara VIIIsehingga terbitlah surat HGU No. 8/HGU/DA/1973 tanggal 321973,melakukan perbuatan bertentangan dengan peraturan perundangundanganyang berlaku (onrechtmatige overheidsdaad), setidak tidaknya telahmenggunakan kewenangannya untuk tujuan lain dari pada maksud diberikanwewenang tersebut (detournement
54 — 15
Kepolisian (SKCK)tidak diatur tentang pencabutan terhadap SKCK yang sudahditerbitkan berdasarkan persyaratanpersyaratan yanglengkap oleh yang bersangkutan, jika pemohon SKCKmempunyai catatan Kepolisian maka Tergugat Il hanyamempunyai kewenangan mencantumkan catatan Kepolisianyang bersangkutan didalam SKCK, oleh karena Tergugat IImempunyai kewenangan akan tetapi kewenangan tersebuttelah disalahgunakan, maka tindakan Tergugat telahbertentangan dengan asasasas pemerintahan yang baikkhususnya asas detournement
23 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Timbulnyakerugian itu dapat terjadi baik karena tidakmengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara yangdimohonkan atau tidak melakukan sesuatuperbuatan yang seharusnya dilakukannya;b Asas Larangan Menyalahgunakan Wewenangdalam istilah bahasa Perancis disebut detournement de pouvoir. Pemberian setiap (suatu)wewenang oleh peraturan perundangundangan didalamnya selalu disertai dengan maksud atautujuan diberikannya wewenang tersebut.
58 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kepolisian (SKCK) tidakdiatur tentang pencabutan terhadap SKCK yang sudah diterbitkanberdasarkan persyaratanpersyaratan yang lengkap oleh yangbersangkutan, jika pemohon SKCK mempunyai catatan Kepolisian makaTergugat Il hanya mempunyai kewenangan mencantumkan catatanKepolisian yang bersangkutan didalam SKCK, oleh karena Tergugat IImempunyai kewenangan akan tetapi kewenangan tersebut telahdisalahgunakan, maka tindakan Tergugat telah bertentangan denganasasasas pemerintahan yang baik khususnya asas detournement
58 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
TUNMDN);Menyatakan menolak permohonan Penggugat untuk seluruhnya;Adapun gugatan ini diajukan dengan alasanalasan sebagai berikut:1Bahwa perlindungan hukum kepada Rakyat terhadap penyalahgunaankewenangan (detournement de pouvoir) dan tindakan sewenangwenang(abus de pouvoir) merupakan suatu gejala yang melekat terhadapkewenangan yang dimiliki oleh penyelenggara kekuasaan badan atauPejabat Tata Usaha Negara dimana hal tersebut merupakan suatu ciri darikekuasaan.Bahwa tidak imbangnya kedudukan hukum
Bahwa melihat lebih spesifik, Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu padahakikatnya lahir akibat banyaknya persoalan sengketa tata usaha negaradalam pelaksanaan pemilihnan umum di Indonesia lebih rinci dalamPelaksanaan Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi,DPRD Kabupaten/Kota tidak terlepas dari penggunaan kewenangan yangtidak sebagaimana mestinya (detournement de pouvoir&abus de pouvoir).5.
103 — 67
Putusan Nomor : 32/G/2010/PTUNBDGsecurity), Asas Bertindak Cermat (principle ofcarefulness) dan oleh KOENTJORO PURBOPRANOTO, padaAsas Kebijaksanaan (principle ofsapiently) poor ee ee eee ee ee ee ee eSehingga Tergugat tidak menggunakan wewenang yangmenyimpang dari maksud dan tujuan pemberian wewenang(detournement de povoir) dan Keputusan Tata UsahaNegara tersebut tidak bertentangan dengan peraturanperundang undangan yang berlaku serta tanpa wewenangyang sah menurut hukum melakukan tindakan hukum
74 — 24
Bahwa Keputusan a quo yang lahir akibat kesewenangwenangan yang dilakukan oleh TERGUGAT, jelas telahmengabaikan, mengurangi, dan tidak memberikan jaminanterpenuhinya hak asasi dan hak konstitusional PENGGUGATatas perlindungan hukum dan kepastian hukum ;Bahwa TERGUGAT juga telah dikualifikasi melakukanperbuatan yang tidak tepat (onjuist); perbuatan yang tidakbermanfaat (ondoelmatig); dan perbuatan yangmenyalahgunakan wewenang (detournement de pouvioir) dalamranah administrasi negara yang jelas merugikan
179 — 98 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penggunaan wewenang diluar wewenangan yang dimilikinya (penyalahgunaan wewenang) dikenaldengan istilah detournement de pouvoir. Dengan diterbitkannya objeksengketa oleh Tergugat telah melakukan perbuatan penyalahgunaankewenangan ;e. Asas perlakuan yang jujur atau asas permainan yang layak.
68 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tergugat IIIntervensi 1 dapatlah diterima dan dijadikan acuan dalam menolak gugatan dariPenggugat karena segala tindakan Tergugat II Intervensi 1 atas penerbitanKeputusan Tata Usaha Negera oleh Tergugat adalah telah sah secara hukum dantidak bertentangan dengan AzasAzas Umum Pemerintahan Yang Baik khususnyaAzas Kecermatan dan Ketelitian dengan memperhatikan yaitu :1 Asas Kecermatan (principleof carefullnes);2 Asas kepastian Hukum(principle of legal secutity );3 Asas laranganpenyalagunaan wewenang(detournement
87 — 59 — Berkekuatan Hukum Tetap
korupsi yang dikenal dengan perkara SertifikatEkspor, oleh Mahkamah Agung R.I. dilakukan penghalusan hukum(rechtsvervijning) pengertian yang luas dari Pasal 1 ayat (1) sub b UndangUndang Nomor 3 Tahun 1971 dengan cara mengambil alin pengertianmenyalahgunakan kewenangan yang ada pada Pasal 52 ayat (2) huruf bUndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 (tentang Peradilan Tata Usaha Negara),yaitu telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksuddiberikannya wewenang tersebut atau yang dikenal dengan detournement
depouvoir.Bahwa pengertian detournement de pouvoir dalam kaitannya denganFreies Ermessen ini melengkapi perluasan arti berdasarkan Yurisprudensi diPrancis yang menurut Prof.
No.1552 K/Pid.Sus/2016diberikannya wewenang tersebut atau yang dikenal dengan detournement depouvoir.Bahwa pengertian detournement de pouvoir dalam kaitannya denganFreies Ermessen ini melengkapi perluasan arti berdasarkan Yurisprudensi diPrancis yang menurut Prof. Jean Rivero dan Prof. Waline, pengertianpenyalahgunaan kewenangan dalam Hukum Administrasi dapat diartikan dalam3 wujud, yaitu:1.
No.1552 K/Pid.Sus/2016undang dan tidak sesuai dengan jurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1340K/PID/1992 tanggal 17 Pebruari 1992 perkara tindak pidana korupsi yangdikenal dengan perkara Sertifikat Ekspor, yaitu telah menggunakanwewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebutatau yang dikenal dengan detournement de pouvoir.Bahwa Pemohon Kasasi adalah perorangan swasta, bukan organpemerintah atau pejabat administrasi Negara yang mempunyai kewenanganatas dasar atribusi atau delegasi
No.1552 K/Pid.Sus/2016Nomor 1340 K/PID/1992 tanggal 17 Pebruari 1992 perkara tindak pidanakorupsi yang dikenal dengan perkara Sertifikat Ekspor, yaitu telahmenggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannyawewenang tersebut atau yang dikenal dengan detournement de pouvoir.Bahwa Judex Facti Tingkat Pertama telah keliru dalam pertimbangannyakarena tidak membuktikan bahwa fakta hukum di atas adalah suatu perbuatanmelanggar hukum pidana.Bahwa Pemohon Kasasi akan membuktikan bahwa fakta
40 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Padatingkat tertentu hal itu benar, namun pada lain pihak juga jelas bahwakebebasan yang dinikmati hakim tidak boleh memunculkan willekeurataupun detournement de pouvouir.
Drs. BASUKI RAHMAD, M.Si.
Tergugat:
BUPATI BLITAR
107 — 40
., halaman 18 dari halaman 84wewenang yang diberikan oleh undangundang, sehingga dalam setiaptindakannya tidak boleh menyalahgunakan wewenang (detournement duPOUVOIN). 220 n nnn nn nnn nnn nnn nnn ncn ncn cece ence een nn enn enenesBahwa oleh karenanya setiap tindakan yang dilakukan oleh penyelenggaranegara dalam hal menyangkut aparatur sipil negara (ASN) harus didasarkanpada Undangundang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negaradan PP 11/2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Administrasi Negara dapat terhindar dari perbuatan onrechtmatige daad,detournement de pouvoir, abus de darioit, dan ultravires. Bagi masyarakat, sebagai pencari keadilan, asasasas umum pemerintahan yangbaik dapat digunakan sebagai dasar gugatan terhadap keputusan Pejabat TataUsaha Negara yang tidak memenuhi rasa keadilan dan kemanfaatan bagimasyarakat dan dirinya.
520 — 240 — Berkekuatan Hukum Tetap
Disini akan diupayakan keterkaitan pengertian yang samabunyinya antara cabang Ilmu Hukum Pidana dengan cabang IImu Hukumlainnya;Bahwa Apakah pengertian menyalahgunakan kewenangan tidakditemukan eksplisitasnya dalam Hukum Pidana, maka Hukum Pidanadapat mempergunakan pengertian dan kata yang sama terdapat atauberasal dari cabang hukum lainnya;Memang, pengertian detournement de pouvoir, dalam kaitannya denganFreies Ermessen ini mengalami perluasan arti berdasarkan Yurisprudensidi Perancis, Menurut Jean
Danbagaimana kaitannya dengan unsur ini terhadap Terdakwa/Pembanding;Bahwa pengertian penyalahgunaan wewenang (detournement depouvoir) adalah penggunaan wewenang yang dipunyai seorang pejabatuntuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut; sedangkesewenangwenangan (willekeur) terjadi apabila penguasa setelahmempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut dalam keputusanyang dikeluarkannya atau dengan tindakan yang dilakukan seharusnyaHal. 39 dari 53 hal. Put.
sebagaimanadisebutkan dalam Pasal 52 ayat (2) huruf b UndangUndang Nomor 5Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu menggunakanwewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenangtersebut ;Menimbang, bahwa untuk mengukur apakah Terdakwa telahmelakukan penyalahgunaan wewenang adalah dengan cara menilaiapakah tindakan Terdakwa telah menyimpang dari maksud dan tujuanpemberian wewenang tersebut, apabila menyimpang perbuatan tersebutdikualifikasi sebagai penyalagunaan wewenang (Detournement
46 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Rumah Ilegal/Tanpa Izin diatas Tanah MilikUNSRAT (objek sengketa) telah merugikan kepentingan Penggugat, sehinggaPenggugat berhak mengajukan gugatan in casu sebagaimana maksud Pasal 53 ayat(1) UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 yang telah dua kali diubah terakhirdengan UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata UsahaNegara;Bahwa Tergugat yang telah menerbitkan objek sengketa, telah melanggar AsasAsas Umum Pemerintahan Yang Baik, terutama melanggar Asas LaranganPenyalahgunaan Wewenang (detournement
50 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
tentangPeradilan Tata Usaha Negara, Pasal 47 menyatakan bahwa Pengadilanbertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikansengketa Tata Usaha Negara dan Pasal 50 yang menyatakan bahwaPengadilan Tata Usaha Negara bertugas dan berwenang memeriksa,memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara di tingkatpertama,Bahwa tindakan TERGUGAT dalam menerbitkan objek sengketa adalahtindakan Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) yang konkrit,individual dan final dengan menyalahgunakan kewenangan (detournement
GarangSelatan : BandarBarat : Tanggul Air Batang HarauFakta hukum ini membuktikan penerbitan objek sengketa olehTermohon Kasasi/Terbanding/Tergugat atas nama TermohonKasasi/Terbanding/Para Tergugat II Intervensi adalah tindakanKeputusan Tata Usaha Negara (beschikking) yang konkrit,individual dan final dengan menyalahgunakan kewenangan (detournement de pouvoir) yang cacat prosesudur danbertentangan dengan asasasaS umumpenyelenggaraanpemerintahan yang baik;Bahwa buktibukti yang diajukan oleh Termohon
70 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 273K/TUN/2017Mengajukan Gugatan adalah pertimbangan hukum yang Detournement DePouvoir sehingga sangat patut dimohonkan agar Mahkamah Agungmembatalkannya;Bahwa selain daripada itu Judex Facti Tingkat dan PTTUN justru tidakmenyebutkan dasar hukum Kepentingan Mengajukan Gugatan sehinggadalam hal ini Judex Facti terkesan memaksakan kehendaknya sendiri bukankehendak hukum;Judex Facti Tingkat telah sangat salah dalam pertimbangan hukumnyamenyangkut diterimanya/dikabulkannya eksepsi bahkan
maupun Keberatan yaitu Judex Facti Tingkat dan tingkat Iltelahmengabaikan dan bahkan tidak mempertimbangkan kalau Terbanding telahTerbukti Melalaikan Azasazas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB)Dalam Menerbitkan Sertifikat a quo, Bahkan telah membohongi Judex Factidengan menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 134/Sidikalang Telah Matialias Telah Dipecah Habis;Majelis Hakim Agung Yang Mulia,Perlu kami jelaskan dan tegaskan bahwa pada awalnya Terbanding telahmenstir bahkan telah melakukan perbuatan Detournement
98 — 47
Tergugat juga tidak meneliti secaracermat atas faktafakta yang melandasi penerbitan suratKeputusannya, bahwa Penggugat tidak pernah menandatanganisurat kuasa menjual/pelepasan Hak atas tanah empang pada butir 5diatas terhadap PT TANJUNG JATI POWER COMPANY yangberkedudukan di Jakarta, bahkan ahli Waris yang lain pun samaseperti Penggugat, tidak pernah menandatangani dan tidak pernahmenghadap Pejabat Pembuat Akta Tanah atas pelepasan hak atastanah empang tersebul.Asas penyalahan proses (Principle Of Detournement