Ditemukan 7090 data
5 — 3
kekejamanmental (mental cruelty), sehingga meskipun tidak terjadi pertengkaran mulut ataukekerasan fisik maupun penganiayaan secara terus menerus, akan tetapi telah secaranyata terjadi dan berlangsung kekejaman mental terhadap salah satu pihak, maka sudahdianggap terjadi broken marriage;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat bahwa untuktegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidak bijaksanaapabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satu pihak (matri
Mlg.alasan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan adalah marriagebreakdown bukanlah matri manialMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakimberpendapat unsur pertama tersebut telah terpenuhi dalam perkara ini; Menimbang, bahwa selanjutnya terbukti pula bahwa akibat dari perselisihandan pertengkaran yang terjadi antara Penggugat dengan Tergugat telah terjadi pisahtempat tinggal kurang lebih
9 — 4
kekejamanmental (mental cruelty), sehingga meskipun tidak terjadi pertengkaran mulut ataukekerasan fisik maupun penganiayaan secara terus menerus, akan tetapi telah secaranyata terjadi dan berlangsung kekejaman mental terhadap salah satu pihak, maka sudahdianggap terjadi broken marriage;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat bahwa untuktegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidak bijaksanaapabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satu pihak (matri
almaksuroh (pecahnya rumahtangga), hal ini dimaksudkan agar tetap terjaganya sendisendi kehidupan anakketurunan Penggugat dan Tergugat dimasa yang akan datang, prinsip yang demikian inisesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991, bahwa dalam pemeriksaan perceraian denganalasan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan adalah marriagebreakdown bukanlah matri
8 — 4
kekejamanmental (mental cruelty), sehingga meskipun tidak terjadi pertengkaran mulut ataukekerasan fisik maupun penganiayaan secara terus menerus, akan tetapi telah secaranyata terjadi dan berlangsung kekejaman mental terhadap salah satu pihak, maka sudahdianggap terjadi broken marriage ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat bahwa untuktegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidak bijaksanaapabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satu pihak (matri
marriage (pecahnya rumah tangga), hal ini dimaksudkanagar tetap terjaganya sendisendi kehidupan anak keturunan Penggugat dan Tergugatdimasa yang akan datang, prinsip yang demikian ini sesuai dengan YurisprudensiMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991,bahwa dalam pemeriksaan perceraian dengan alasan Pasal 19 huruf (f) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrinyang harus diterapkan adalah marriage breakdown bukanlah matri
37 — 25
bisa didamaikan lagi, maka hakim wajyibmenceraikannya dengan talak (satu) bain;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 39 ayat (2) UndangUndangNomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor1 Tahun 1974 bahwa untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan,bahwa antara suami isteri itu tidak akan hidup rukun sebagai suami isteri;Menimbang, bahwa dalam masalah perceraian, doktrin yang harusditerapkan bukanlah matri
6 — 6
, selama itu keduanya sudah tidak saling menghiraukan danmemperdulikan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa alasan cerai gugattersebut telah beralasan hukum dan harus diterima;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim memberikanpertimbanganpertimbangan sebagai berikut :Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat bahwa untuktegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidak bijaksanaapabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satu pihak (matri
rumahtangga), hal ini dimaksudkan agar tetap terjaganya sendisendi kehidupan anakketurunan Pemohon dan Termohon dimasa yang akan datang, prinsip yang demikian inisesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991, bahwa dalam pemeriksaan perceraian denganalasan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan adalah marriagebreakdown atau broken marriage bukanlah matri
10 — 4
kekejamanmental (mental cruelty), sehingga meskipun tidak terjadi pertengkaran mulut ataukekerasan fisik maupun penganiayaan secara terus menerus, akan tetapi telah secaranyata terjadi dan berlangsung kekejaman mental terhadap salah satu pihak, maka sudahdianggap terjadi broken marriage ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat bahwa untuktegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidak bijaksanaapabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satu pihak (matri
marriage (pecahnya rumah tangga), hal ini dimaksudkanagar tetap terjaganya sendisendi kehidupan anak keturunan Penggugat dan Tergugatdimasa yang akan datang, prinsip yang demikian ini sesuai dengan YurisprudensiMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991,bahwa dalam pemeriksaan perceraian dengan alasan Pasal 19 huruf (f) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrinyang harus diterapkan adalah marriage breakdown bukanlah matri
14 — 7
kekejamanmental (mental cruelty), sehingga meskipun tidak terjadi pertengkaran mulut ataukekerasan fisik maupun penganiayaan secara terus menerus, akan tetapi telah secaranyata terjadi dan berlangsung kekejaman mental terhadap salah satu pihak, maka sudahdianggap terjadi broken marriage;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat bahwa untuktegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidak bijaksanaapabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satu pihak (matri
marriage (pecahnya rumah tangga), hal ini dimaksudkanagar tetap terjaganya sendisendi kehidupan anak keturunan Pemohon dan Termohondimasa yang akan datang, prinsip yang demikian ini sesuai dengan YurisprudensiMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991,bahwa dalam pemeriksaan perceraian dengan alasan Pasal 19 huruf (f) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrinyang harus diterapkan adalah marriage breakdown bukanlah matri
37 — 20
PENETAPANNomor 78/Pdt.P/2020/PA Ktg.woh Ai beDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Kotamobagu yang memeriksa dan mengadiliperkara tertentu pada tingkat pertama dalam persidangan hakim tunggal telahmenjatuhkan penetapan atas perkara dispensasi kawin :Kurnia Mokodongan alias Kuriniati Mokodongan Binti Matri Mokodongan,Tempat, tanggal lahir Genggulang, 05 Agustus 1984,Umur 35 Tahun, Agama Islam, PekerjaanPedagang Ikang, Pendidikan SMP, Alamat Jin.
Mokodongan binti Matri Mokodongan, umur 20 tahun,Agama Islam, pekerjaan tidak ada, tempat kediaman di JInGenggulangRT 5 RW 3 Kelurahan Genggulang, Kecamatan Kotamobagu Utara,Kota Kotamobagu; Bahwa saksi kenal Pemohon bernama Kurnia Mokodongan sebagaitetangga; Bahwa Pemohon akan menikahkan anak kandungnya dengan calonSsuaminya yang bernama, Yobby Cahyadi Mokoginta, akan tetapiumurnya belum cukup sehingga ditolak oleh Kantor Urusan AgamaKecamatan Kotamobagu Utara, karena umurnya masih 18 tahun 7bulan
9 — 0
, antara Penggugat dan Tergugat sudah pisah tempat tinggalsejak 2 bulan yang lalu, selama itu. kKeduanya sudah tidak salingmemperdulikan dan menghiraukan seperti layaknya suami isteri;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim memberikanpertimbanganpertimbangan sebagai berikut :Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat untuktegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidakbijaksana apabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satupihak (matri
tangga), hal ini dimaksudkan agar tetapterjaganya sendisendi kehidupan anak keturunan Penggugat dan Tergugatdimasa yang akan datang, prinsip yang demikian ini seSuai denganYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990tanggal 5 Oktober 1991, bahwa : dalam pemeriksaan perceraian denganalasan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal116 Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan adalahmarriage breakdown atau broken marriage bukanlah matri
11 — 3
SALINANPUTUSANNomor 0575/Pdt.G/2015/PA.Sel.wo = ll > Ul, sa,DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Selong yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam persidangan Majelis telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara antara :Hendri bin Matri, umur 27 tahun, agama Islam, Pendidikan SD, pekerjaanTani , tempat tinggal di Dasan Reban,RT.17, Desa Bagik Payung Selatan,Kecamatan Suralaga, KabupatenLombok Timur, selanjutnya disebutsebagai : Pemohon
152 — 87
PENETAPANNomor 32/Pdt.G.S/2020/PN JapDemi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha EsaPengadilan Negeri Jayapura, yang memeriksa, mengadili dan memutusperkara gugatan sederhana pada pengadilan tingkat pertama, telahmenetapkan sebagai berikut dalam perkara:PT.BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Kantor Unit Kota Jayapura dalam halini diwakili Agus Subandi selaku Assisten Manager Bisnis Mikro,serta I Bagus Ariefian selaku Kepala Unit, serta Esra YunitaMagdalena selaku Matri dalam jabatannya masingmasing
9 — 2
kekejamanmental (mental cruelty), sehingga meskipun tidak terjadi pertengkaran mulut ataukekerasan fisik maupun penganiayaan secara terus menerus, akan tetapi telah secaranyata terjadi dan berlangsung kekejaman mental terhadap salah satu pihak, maka sudahdianggap terjadi broken marriage;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat bahwa untuktegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidak bijaksanaapabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satu pihak (matri
Mlg.Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrinyang harus diterapkan adalah marriage breakdown bukanlah matri manial guilt;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka Majelis Hakimberpendapat unsur pertama tersebut telah terpenuhi dalam perkara ini; Menimbang, bahwa selanjutnya terbukti pula bahwa akibat dari perselisihandan pertengkaran yang terjadi antara Penggugat dengan Tergugat telah terjadi pisahtempat tinggal kurang lebih selama 4 tahun bulan
17 — 8
Mlg.Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim memberikanpertimbangansebagaiberikut :Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat bahwa untuktegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidak bijaksanaapabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satu pihak (matri monialguilt), akan tetapi Majelis Hakim menitikberatkan pada penilaian terhadap kondisirumah tangga antara Pemohon dan Termohon yang dikenal dengan prinsip marriagebreakdown atau broken
rumahtangga), hal ini dimaksudkan agar tetap terjaganya sendisendi kehidupan anakketurunan Pemohon dan Termohon dimasa yang akan datang, prinsip yang demikian inisesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991, bahwa dalam pemeriksaan perceraian denganalasan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan adalah marriagebreakdown atau broken marriage bukanlah matri
9 — 5
kekejamanmental (mental cruelty), sehingga meskipun tidak terjadi pertengkaran mulut ataukekerasan fisik maupun penganiayaan secara terus menerus, akan tetapi telah secaranyata terjadi dan berlangsung kekejaman mental terhadap salah satu pihak, maka sudahdianggap terjadi broken marriage;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat bahwa untuktegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidak bijaksanaapabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satu pihak (matri
marriage (pecahnya rumah tangga), hal ini dimaksudkanagar tetap terjaganya sendisendi kehidupan anak keturunan Penggugat dan Tergugatdimasa yang akan datang, prinsip yang demikian ini sesuai dengan YurisprudensiMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991,bahwa dalam pemeriksaan perceraian dengan alasan Pasal 19 huruf (f) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrinyang harus diterapkan adalah marriage breakdown bukanlah matri
77 — 8
RENGGA YUDHA SANTOSO selaku matri BRI Tanjunganom tahukarena saat pertama kali saksi mempunyai nasabah bernama HARTONO yangberalamat dikertosono saat itu saksi memberitahu sdr.
tersebut layak untuk menerima kreditlalu diserahkan kepada kepala unit dan setelah ditandatangani kepala unit diberikankepada CS untuk menandatangani administrasi pengakuan hutang kemudian diserahkankesupervisor dan kemudian baru ke teller (kasir) untuk diterimakan kepada nasabah;Bahwa benar dari beberapa urutan tersebut yang paling penting atau yang menjadidasar petugas selanjutnya untuk memberikan paraf atau tanda tangan bahwa nasabahpenerima kredit KUR tersebut layak untuk diberikan kredit adalah matri
karena matritersebut yang melakukan surveydilapangan sehingga matri tahu kondisi ssebenarnyasehingga bisa dikatakan kalau petugas mantrinya tersebut pengecekan lolos petugasselanjutnya bisa dipastikan lolos;Bahwa benar saksi mengetahui kalau ternayat surat yang dibuat pengajuan kredit diBRI tersebut palsu dari pimpinan BRI Unit tanjunganom kemudian teman teman esamekaryawan BRI yang mengatakan ternyata nasabah yang dibawa sdr.
karena matritersebut yang melakukan surveydilapangan sehingga matri tahu kondisi ssebenarnyasehingga bisa dikatakan kalau petugas mantrinya tersebut pengecekan lolos petugasselanjutnya bisa dipastikan lolos;Bahwa benar jumlah berkas palsu yang telah diajukan menggunakan surat palsu yangsaksi ketahui berjumlah 21 (dua puluh satu) berkas namun untuk yang lima berkaspengajuan bukan saksi yang menandatangani (memberikan persetujuan/meng ACC)melainkan pejabat baru sedangkan dalam pengajuan kredit nasabah
yang diajukanberasal dari luar tersebut yang paling bertanggungjawab adalah pemrakarsa (Matri);Bahwa benar semua data yang diajukan oleh 21 (dua puluh satu) nasabah tersebut tidakbenar alias palsu dibuat seolaholah sama dengan aslinya;Bahwa benar setelah mengetahui kejadian tersebut saksi melakukan pengecekanterhadap satu satu nasabah yang datanya masuk ke BRI dan ternyata benar bahwa datayang dipergunakan untuk pengajuan kredit di BRI tersebut palsu/tidak benar meliputinama dan alamatnya namun
7 — 3
unsurunsur terjadinya suatu perceraian;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi yang diajukanPenggugat terbukti bahwa antara Penggugat dengan Tergugat sering terjadi perselisihandan pertengkaran disebabkan masalah ekonomi, Tergugat tidak dapat memberikannafkah yang layak kepada Penggugat;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa untuk tegaknya prinsiptasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidak bijaksana apabila MajelisHakim melemparkan kesalahan kepada salah satu pihak (matri
(pecahnya rumah tangga), halini dimaksudkan agar tetap terjaganya sendisendi kehidupan Penggugat dan Tergugatdimasa yang akan datang, prinsip yang demikian ini sesuai dengan YurisprudensiMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991,bahwa dalam pemeriksaan perceraian dengan alasan Pasal 19 huruf (f) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, dimanadoktrin yang harus diterapkan adalah marriage breakdown atau broken marriagebukanlah matri
9 — 8
Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam; Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim memberikanpertimbanganpertimbangan sebagai berikut :Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat bahwa untuktegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidak bijaksanaapabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satu pihak (matri monialguilt), akan tetapi Majelis Hakim menitikberatkan pada penilaian terhadap kondisirumah tangga antara Pemohon dan Termohon yang
rumahtangga), hal ini dimaksudkan agar tetap terjaganya sendisendi kehidupan anakketurunan Pemohon dan Termohon dimasa yang akan datang, prinsip yang demikian inisesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991, bahwa dalam pemeriksaan perceraian denganalasan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan adalah marriagebreakdown atau broken marriage bukanlah matri
77 — 45
Bahwa pihak keluarga telah berusaha mendamaikan Penggugat danTergugat, akan tetapi tidak berhasil dan menyatakan tidak sanggup lagiuntuk mendamaikan Penggugat dan Tergugat;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim memberikanpertimbanganpertimbangan sebagai berikut:Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat untuktegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidakbijaksana apabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satupihak (matri monial guilt
sendisendi kehidupan anak keturunan Penggugat danTergugat dimasa yang akan datang, prinsip yang demikian ini sesuai denganYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990tanggal 5 Oktober 1991, bahwa dalam pemeriksaan perceraian dengan alasanHalaman 10 dari 14 putusan Nomor 48/Pat.G/2018/PA.SbgaPasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan adalahmarriage breakdown atau broken marriage bukanlah matri
14 — 6
kekejamanmental (mental cruelty), sehingga meskipun tidak terjadi pertengkaran mulut ataukekerasan fisik maupun penganiayaan secara terus menerus, akan tetapi telah secaranyata terjadi dan berlangsung kekejaman mental terhadap salah satu pihak, maka sudahdianggap terjadi broken marriage;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat bahwa untuktegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidak bijaksanaapabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satu pihak (matri
marriage (pecahnya rumah tangga), hal ini dimaksudkanagar tetap terjaganya sendisendi kehidupan anak keturunan Penggugat dan Tergugatdimasa yang akan datang, prinsip yang demikian ini sesuai dengan YurisprudensiMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991,bahwa dalam pemeriksaan perceraian dengan alasan Pasal 19 huruf (f) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrinyang harus diterapkan adalah marriage breakdown bukanlah matri
9 — 5
kekejamanmental (mental cruelty), sehingga meskipun tidak terjadi pertengkaran mulut ataukekerasan fisik maupun penganiayaan secara terus menerus, akan tetapi telah secaranyata terjadi dan berlangsung kekejaman mental terhadap salah satu pihak, maka sudahdianggap terjadi broken marriage ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat bahwa untuktegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidak bijaksanaapabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satu pihak (matri
Mlg.dimasa yang akan datang, prinsip yang demikian ini sesuai dengan YurisprudensiMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991,bahwa dalam pemeriksaan perceraian dengan alasan Pasal 19 huruf (f) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrinyang harus diterapkan adalah marriage breakdown bukanlah matri manial guilt;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka Majelis Hakimberpendapat unsur pertama tersebut telah