Ditemukan 117233 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 30-06-2010 — Upload : 30-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 35 PK/TUN/2010
Tanggal 30 Juni 2010 — JOKO BUDIARTO vs DIREKTUR PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN KEBUMEN
370 Berkekuatan Hukum Tetap
  • JOKO BUDIARTO vs DIREKTUR PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN KEBUMEN
Putus : 02-03-2017 — Upload : 22-03-2017
Putusan PN SURABAYA Nomor 149 / G / 2016 / PHI.Sby.
Tanggal 2 Maret 2017 — MOHAMMAD NUR MELAWAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATEN SITUBONDO
339
  • MOHAMMAD NUR MELAWAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATEN SITUBONDO
    PUTUSAN SALINANNomor : 149 / G/ 2016/ PHI.Sby.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabayayang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perselisihan hubunganindustrial pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara antara :MOHAMMAD NUR, Lakilaki, umur 44 tahun, Warga Negara Indonesia,Pekerjaan mantan karyawan BUMD yaitu Perusahaan DaerahAir Minum Kabupaten Situbondo, yang beralamat di Kp.Blengguan
    Eva Dian Prihatini, S.H., Para Advokat anggotaPERADI, yang berkantor di Jalan Mawar No. 43 KrajanRT.001 RW.002, Kabupaten Situbondo 68312 , berdasarkanSurat Kuasa Khusus tertanggal 11 Agustus 2016, yang untukselanjutnya disebut sebagai : Penggugat ;MelawanPERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATEN SITUBONDO ;yang berkedudukan kantor di Jalan P.B.
    (vide Pasal 1 angka 1 PeraturanMenteri Dalam Negeri No. 2 Tahun 2007 tentang Organ dan KepegawaianPerusahaan Daerah Air Minum).
    Fotocopy, Petikan Surat Keputusan PTJ Direktur Utama PerusahaanDaerah Air Minum Kabupaten Situbondo, Nomor822/03/431.603/SK/V2003 tanggal 22 Januari 2003, yang selanjutnya diberitanda P7;8. Fotocopy, Piagam Penghargaan dari Bupati Situbondo tanggal 29 Maret2004 yang selanjutnya diberitanda P8;9.
    T3;Fotocopy, Peraturan Bupati Kabupaten Situbondo No. 23 Tahun 2007,Pasal61 angka 1 dan angka 3, yang selanjutnya diberitanda T4 ;Fotocopy, Kartu Peserta Aktif Dana Pensiun Bersama Perusahaan DaerahAir Minum Seluruh Indonesia, No. 131200066, a.n.
Putus : 13-12-2022 — Upload : 30-03-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5556 B/PK/PJK/2022
Tanggal 13 Desember 2022 — PD AIR MINUM TINGKAT II PADANG VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
8717 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PD AIR MINUM TINGKAT II PADANG VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Register : 10-01-2018 — Putus : 18-04-2018 — Upload : 19-04-2018
Putusan PT JAKARTA Nomor 30/PDT/2018/PT.DKI
Tanggal 18 April 2018 — MULYADI >< PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM PROVINSI (PAM JAYA) CS
7649
  • MULYADI >< PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM PROVINSI (PAM JAYA) CS
    Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi (PAM JAYA) Jakarta JI.Penjernihanll Pejompongan Jakarta Pusat, sebagai TERGUGAT 1. Dalam halini memberikan kuasa kepada Dedi M. Lawe, SH.,M.H., dan IndraArimurto, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum pada kantor HukumMASSUDILAWE & Partners, beralamat di Pakubuwono VI Nomor100 Kelurahan Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,berdasarkan surat kuasa khusus nomor 577/086.8, tanggal 24Pebruari 2017 , sebagai TERBANDING semula TERGUGAT 1.2. PT.
    Peraturan Dana Pensiun;Bahwa sumber kekayaan TERGUGAT Ill berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat(2) Keputusan Pendiri Dana Pensiun Bersama Perusahaan Daerah Air MinumSeluruh Indonesia No.842.1/Kep.06PDAM/2012 tentang Peraturan DanaPensiun Bersama Perusahaan Daerah Air Minum Seluruh Indonesia (PDP2012) berasal dari: luranPeserta, luran Pemberi Kerja, Hasil Investasi dan Pengalihan dana dari DanaPensiun lain (jika ada).
Upload : 09-11-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 456 K/PDT.SUS/2011
MOHAMMAD YUNUS; DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM MINAHASA, DK.
3634 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MOHAMMAD YUNUS; DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM MINAHASA, DK.
    P UT US ANNo. 456 K/Pdt.Sus/2011DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalamtingkatperkarakasasi telah memutuskan sebagai berikut dalamMOHAMAD YUNUS, bertempat tinggal di Kelurahan KetangBaru, Lingkungan 2, Nomor 12, Kecamatan Singkil, KotaManado;Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat/ Pekerja ;melawan:DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM MINAHASA,berkedudukan di Kompleks Stadion Maesa Tondano, dalamhal ini diwakili
    Paniki Penggugat bersama dengan teman kerjaPenggugat yang telah pensiun pada tahun 2004 sehingga Penggugatsendiri yang melakukan pekerjaan 1 x 24 jam kerja dan setelahawal Desember 2007 sampai April 2008 Penggugat tidak mendapatupah dalam bulan berjalan sehingga menyulitkan Penggugat untukmelakukan aktifitas pekerjaan;Bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa turut~ sertasebagai Pihak Turut Tergugat oleh karena Pemerintah DaerahKabupaten Minahasa adalah pemilik dan Pengawas Perusahaan DaerahAir Minum
    Rumende, S.E. sebagai Pegawai Perusahaan DaerahAir Minum Minahasa tanpa batas waktu oleh Tergugat.
Putus : 16-12-2013 — Upload : 02-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 574 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Tanggal 16 Desember 2013 — PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA SILAUPIASA VS MUHAMMAD HAZAINI
2930 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA SILAUPIASA tersebut;
    PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA SILAUPIASA VS MUHAMMAD HAZAINI
    PUTUSANNomor 574 K/Pdt.SusPHI/2013DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada tingkat kasasimemutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM~ (PDAM)~ TIRTASILAUPIASA, yang diwakili oleh Direksi/Pengurus H. Darwinsyah,S.E., berkedudukan di Jalan Panglima Polem, No. 82, dalam hal inimemberi kuasa kepada: 1. Mahmuddin Sitorus, S.H., 2. Mhd. AlinafiahMatondang, S.H.
    Seluruh Indonesia (LPHA SPSJ),sebagai Termohon Kasasi dahulu Penggugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarang TermohonKasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Pemohon Kasasidahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan, pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa Penggugat (Muhamad Hazaini) adalah sebagai Pekerja di PerusahaanDaerah Air Minum
    KabupatenAsahan, yang berfungsi sebagai melayani masyarakat Kabupaten Asahan untukpengadaan Air Minum;Bahwa juga Tergugat adalah merupakan Perusahaan Daerah yang merupakanmilik dan Asset Pemerintah Kabupaten Asahan, yang mana harta benda Tergugattersebut bukanlah harta kekayaan dan atau milik Tergugat, akan tetapi merupakan milikmasyarakat Asahan dan berfungsi melayani kebutuhan air minum masyarakatKabupaten Asahan;Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, setiap harta kekayaan mi!
    , adalah merupakan PeraturanPerusahaan Daerah Air Minum (PDAM) diseluruh Indonesia;Bahwa sangat jelas bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 2 Tahun2007 Tentang Organ Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum adalahmerupakan peraturan/perundangundangan Khusus PDAM;Bahwa sesuai dengan peraturan yang berlaku di Negara Indonesia dengan tegasdinyatakan bahwa: Lex Specialist Drogat Lex Generalist, yang berarti peraturan khususmengenyampingkan peraturan umum;Bahwa UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
    di sah kan pada tahun2003, kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 2 Tahun 2007 Tentang OrganDan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, disahkan pada tahun 2007;Bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 2 Tahun 2007 Tentang OrganDan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum tidak pernah dilakukan Uji Materiil,tidak pernah dicabut dan tidak pernah direvisi dan atau tidak pernah dinyatakanbertentangan dengan UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;Bahwa Pengadilan Hubungan Industrial
Putus : 08-04-2011 — Upload : 13-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 188/B/PK/PJK/2008
Tanggal 8 April 2011 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK, vs PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN BANYUMAS,
2113 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK, vs PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN BANYUMAS,
    danBanding ;2 ERMA SULISTYARINI, Kepala Sub Direktorat PeninjauanKembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding ;3 YURNALIS RY, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, DirektoratKeberatan dan Banding ;4 FATCHUROHMAN, Pelaksana, Direktorat Keberatan danBanding ;Kesemuanya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak diJalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta, berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 8 April 2008 ;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding ;melawanPERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
    Pajak Nomor Put. 13115/PP/M.III/16/2008 tanggal 18 Januari 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebutadalah sebagai berikut :e Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Bandingterhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP.41/WPJ.32/KP.0109/2007 tanggal 19 Februari 2007 tentang SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barangdan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003Nomor 00112/207/03/521/06, tanggal 23 Maret 2006, atas nama: Perusahaan Daerah Air Minum
    Air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum ;Hise wes, "2e Bahwa selanjutnya dalam Pasal 2 ayat (2) huruf g Peraturan PemerintahNomor 43 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan PemerintahNomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau penyerahan Barang KenaPajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari PengenaanPajak Pertambahan Nilai dinyatakan bahwa :"Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa :g.
    Air bersih yang dialirkan melalui pipa atau dialirkan dengan cara lain baikoleh Perusahaan Air Minum milik Pemerintah maupun Swasta ;g Bahwa dalam Pasal 3 ayat (3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP539/PJ./2001 tanggal 26 Juli 2001 juncto butir 2 Surat EdaranDirektur Jenderal Pajak Nomor SE23/PJ.51/2001 tanggal 26 Juli 2001tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Air Bersih OlehPerusahaan Air Minum dinyatakan bahwa :"Perusahaan Air Minum yang di samping melakukan penyerahan air bersih
Putus : 13-12-2022 — Upload : 30-03-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5555 B/PK/PJK/2022
Tanggal 13 Desember 2022 — PD AIR MINUM TINGKAT II PADANG VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
9218 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PD AIR MINUM TINGKAT II PADANG VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Putus : 20-11-2017 — Upload : 06-04-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1380 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 20 Nopember 2017 — PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATEN KARANGASEM VS I KETUT MUDITA
7838 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATEN KARANGASEM, tersebut
    PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATEN KARANGASEM VS I KETUT MUDITA
    Pembahasan diantaranya PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ danKepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Pasal 50 bahwa Pegawaidiberhentikan dengan tidak hormat, karena;a. Melanggar sumpah pegawai dan/atau sumpah jabatan;b. Dihukum berdasarkan putusan pengadilan dalam perkara pidana yangmemperoleh kekuatan hukum tetap; dan/atau;c.
    Ketut Mudita sebagaiKaryawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Karangasemadalah cacat hukum karena proses dan prosedurnya tidak sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku, oleh karena ituSdr.
    Dan kemudian padadalil gugatan poin angka 2 (dua) Penggugat menerangkan bahwapengguga pada tanggal 9 Pebruari 2015 telah diedarkan surat keputusanDirektur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Karangasem nomor:862.1/16/PDAM/II/2015, tentang pemberhentian tidak dengan hormatpada Penggugat.
    Menyatakan Surat Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum(PDAM) Kabupaten Karangasem Nomor: 862.1/16/PDAM/II/2015 tanggal 9Pebruari 2015 tentang pemberhentian tidak dengan hormat saudara KetutHalaman 9 dari 19 hal. Put. Nomor 1380 K/Pdt.SusPHI/2017Mudita (Penggugat) sebagai karyawan perusahaan daerah air minumkabupaten karangasem adalah tidak sah;3.
    Menghukum Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan DirekturPerusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Karangasem Nomor:862.1/16/PDAM/II/2015 tanggal 9 Pebruari 2015 tentang pemberhentiantidak dengan hormat saudara Ketut Mudita (Penggugat) sebagai karyawanperusahaan daerah air minum Kabupaten Karangasem;4. Menghukum Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat ( KetutMudita) pada posisi, Jabatan, upah dan hakhak lainnya seperti semulatanpa sanksi dalam bentuk apapun;5.
Putus : 23-09-2009 — Upload : 24-08-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 495 K/PDT.SUS/2009
Tanggal 23 September 2009 — ., ; PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM BEKASI
3634 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., ; PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM BEKASI
    ., dahulu bertempattinggal di Perumahan Duta Indah Blok B 3 No. 8Jatimakmur, Pondok Gede, Kota Bekasi dan di Perum PuriGading Villa Tampak Siring Blok 11 No. 9 Jatiwarna KotaBekasi, sekarang bertempat tinggal (domisili) di TamanCikunir Indah, Blok E1 No. 17 Jaka Mulya Bekasi Selatan,Kota Bekasi ;Pemohon Kasasi dahulu Penggugat ;melawan:PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM BEKASI, yangdiwakili oleh Drs.H. Dhana Satria Wirawan, Direktur UtamaPerusahaan Daerah Air Minum Bekasi, berkedudukan diJalan KH.
    No. 1(Perum Masnaga) Kota Bekasi;Termohon Kasasi dahulu Tergugat ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangPemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarangTermohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung pada pokoknya atasdalildalil:Bahwa Penggugat bekerja pada Perusahaan Daerah Air Minum Bekasi(PDAM Bekasi) sejak tanggal 01
    No.495 K/Pdt.Sus/2009Yang Mulia Ketua Pengadilan/Majelis Hakim yang menangani perkara ini, ataskejadian ini tidak mungkin lagi terjadi hubungan kerja harmonis antaraPenggugat dan Tergugat manakala Direksi PDAM Bekasi masih dipimpin olehDireksi saat ini, oleh karena itu Penggugat secara iklas namun terhormatmenyatakan tidak dapat lagi bekerjasama dengan Direksi yang ada saat ini,namun tetap sangat mencintai lembaga perusahaan Daerah Air Minum Bekasi,maka atas pertimbangan harga diri dan penghormatan
    Menyatakan Tergugat Rekonvensi Marthin Oscar Maramis, SE, SH. tidakmempunyai hubungan kerja dengan Penggugat Rekonvensi PerusahaanDaerah Air Minum Bekasi terhitung sejak tanggal 01 Maret 2007 ;3. Menyatakan Perjanjian Kerja Penggugat Rekonvensi dengan TergugatRekonvensi berakhjir sejak tanggal 01 Maret 2007 dan telah memenuhiUndangUndang Nomor: 13 Tahun 2003 Pasal 61 ayat (1) huruf b ;4.
    Menimbang, bahwa sdalam struktur organisasi PDAM tahun 2007 (BuktiT6c) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 2 Tahun 2007 tentangOrgan dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (bukti T5),tidak terdapat struktur tentang staf ahli Direksi ;Sanggahan Pemohon Kasasi;Bahwa kesalahan ini tidak dapat dibebankan begitu saja kepadaPenggugat/Pemohon Kasasi;Alinea 4 ;Menimbang, bahwa dalam surat Badan Pengawas Perusahaan DaerahAir Minum Bekasi pada tanggal 13 Februari 2007 dinyatakan staf ahliyang tidak
Register : 06-11-2019 — Putus : 26-03-2020 — Upload : 20-05-2020
Putusan PN LUWUK Nomor 76/Pdt.G/2019/PN Lwk
Tanggal 26 Maret 2020 —
Tergugat:
1.Bupati Banggai dalam kedudukannya sebagai Pembina Perusahaan Daerah Air Minum
2.Sekretaris Kabuaten Banggai dalam kedudukannya sebagai Ketua Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum
3.Dana Pensiun Bersama Perusahaan Daerah Air Minum
4.Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kab. Banggai
12522

  • Tergugat:
    1.Bupati Banggai dalam kedudukannya sebagai Pembina Perusahaan Daerah Air Minum
    2.Sekretaris Kabuaten Banggai dalam kedudukannya sebagai Ketua Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum
    3.Dana Pensiun Bersama Perusahaan Daerah Air Minum
    4.Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kab. Banggai
Register : 24-01-2014 — Putus : 29-04-2014 — Upload : 04-07-2014
Putusan PTUN BENGKULU Nomor 4/G/2014/PTUN-BKL
Tanggal 29 April 2014 — OKTA NURSIYANTI melawan DIREKTUR PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA BENGKULU
6433
  • OKTA NURSIYANTI melawan DIREKTUR PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA BENGKULU
    ESAPengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu yang memeriksa, memutus danmenyelesaikan Sengketa Tata Usaha Negara pada peradilan tingkat pertama denganacara pemeriksaan biasa, telah menjatuhnkan putusan sebagai berikut, dalam sengketaANLAlA : 222 nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nn nnn nnn nn nnn nnn nn nnn enn nn nn neem nenOKTA NURSIYANTI, Warga Negara Indonesia, Tempat Tinggal Jalan Salak 6A No.149 Rt14 RW 04 Kelurahan Padang Nangka Kecamatan Singaran Pati KotaBengkulu, pekerjaan Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum
    KotaBGPIGQIKUIL 5 ~~~n nnn nne nnn tenn enn nnnnnnnnnnmnnananananamansuntuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ;MELAWAN: DIREKTUR PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA BENGKULU, TempatKedudukan di Jalan Hibrida XV No.61 Sidomulyo dalam hal inimemberi kuasa kepada: nn nnn nnn nnn nnn nnn ncn1.
Putus : 09-03-2022 — Upload : 26-04-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 286 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Tanggal 9 Maret 2022 — PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA WAMPU, VS ROSNA NINGSIH
6721 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA WAMPU tersebut;
    PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA WAMPU, VS ROSNA NINGSIH
Putus : 27-11-2023 — Upload : 07-03-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5150 B/PK/PJK/2023
Tanggal 27 Nopember 2023 — AIR MINUM TINGKAT II PADANG VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
127 Berkekuatan Hukum Tetap
  • AIR MINUM TINGKAT II PADANG VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
Putus : 07-10-2019 — Upload : 19-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 885 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 7 Oktober 2019 — PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE VS TONNY SALINDEHO
4929 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE tersebut; 2. Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manado Nomor 27/ Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mnd., tanggal 11 April 2019, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak putusan ini dibacakan;3.
    PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE VS TONNY SALINDEHO
    PUTUSANNomor 885 K/Pdt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATENKEPULAUAN SANGIHE, diwakili oleh Kepala SeksiAdminitrasi Umum/Personalia pada Perusahaan Daerah AirMinum (PDAM) Kabupaten Kepulauan Sangihe, EngelhardtHengkengnusa Leathlen Patras, berkedudukan di JalanPenjernihan, Kelurahan Bungalawang
    ,Advokat, beralamat di Kantor Perusahaan Daerah Air Minum(PDAM) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jalan Penjernihan 1/1,Kelurahan Bungalawang, Kecamatan Tahuna, KabupatenKepulauan Sangihe, berdasarkan Surat Kuasa Subsitusitanggal 28 Februari 2019;Pemohon Kasasi;LawanTONNY SALINDEHO, bertempat tinggal di KelurahanManente, RT 005 RW 003, Kecamatan Tahuna, KabupatenKepulauan Sangihe;Termohon Kasasi;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan
    berhak mendapatkan hakhaknya (videPasal 161 ayat (3) UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003;bahwa dengan pertimbangan tersebut di atas maka amar ke 3 perludiperbaiki sebagaimana tercantum dalam amar di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Manado dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
    Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PERUSAHAANDAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATEN KEPULAUANSANGIHE tersebut;2. Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Manado Nomor 27/ Pdt.SusPHI/2018/PN Mnhd.,tanggal 11 April 2019, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugatputus sejak putusan ini dibacakan;3.
Register : 31-01-2017 — Putus : 20-07-2017 — Upload : 20-12-2017
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 52/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst.
Tanggal 20 Juli 2017 — Mulyadi X Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi (PAM JAYA)Jakarta,Cs
11087
  • Mulyadi X Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi (PAM JAYA)Jakarta,Cs
    Kebon Sirih 6769, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 080/SNRM/MUL/PDT/X1I/16 tanggal 8 Desember 2016, yang selanjutnya disebutsebagai PENGGUGATMelawanPerusahaan Daerah Air Minum Provinsi (PAM JAYA)Jakarta Jl.Penjernihan IlPejompongan Jakarta Pusat, sebagai TERGUGAT 1.Dalam hal ini memberikan kuasa kepada Dedi M. Lawe, SH.
    Peraturan Dana Pensiun;Bahwa sumber kekayaan TERGUGAT Ill berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat(2) Keputusan Pendiri Dana Pensiun Bersama Perusahaan Daerah Air MinumSeluruh Indonesia No.842.1/Kep.06PDAM/2012 tentang Peraturan DanaPensiun Bersama Perusahaan Daerah Air Minum Seluruh Indonesia (PDP2012) berasal dari: luranPeserta, luran Pemberi Kerja, Hasil Investasi dan Pengalihan dana dari DanaPensiun lain (jika ada).
Putus : 02-10-2023 — Upload : 12-12-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3659 B/PK/PJK/2023
Tanggal 2 Oktober 2023 — PD AIR MINUM TINGKAT II PADANG vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
280 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali PD AIR MINUM TINGKAT II PADANG;
    PD AIR MINUM TINGKAT II PADANG vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Putus : 05-03-2013 — Upload : 18-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 169 B/PK/PJK/2012
Tanggal 5 Maret 2013 — PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KOTA MAKASSAR vs. DIRJEN PAJAK
3825 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KOTA MAKASSAR vs. DIRJEN PAJAK
    PUTUSANNomor 169/B/PK/Pjk/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara:PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KOTA MAKASSAR,diwakili oleh HAMZAH AHMAD, SE, MSA, Ak, selaku Direktur UtamaPerusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, tempat kedudukan diJalan Dr. Ratulangi Nomor 3, Mangkura, Makassar, 90113;Dalam hal ini memberi kuasa kepada Drs. H.
    Rp 734.475,00 Rp 2.550.000,00Bale Sawa Rp 4.103.351.128,00 Rp 0,00Lainlain Rp 410.335.113,00 Rp = 4.540.500,00Jumlah DPP Rp 454.050,00PPN Bahwa Pendapatan Air Minum dibebaskan dari pengenaan PPN 10%.
    dan Pendapatan Non Air Minum;Bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan dan memenuhi Ketentuan danPeraturan Perpajakan sebagai berikut:a.
    PPN Lebih Bayar Rp 1.208.018.663,00Bahwa sebagaimana penjelasan di atas bahwa pendapatan Pemohon Bandingterdiri dari Pendapatan Air Minum dan Pendapatan Non Air Minum, dimana PendapatanNon Air Minum merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan denganPendapatan Air Minum, sehingga Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkanKantor Pelayanan Pajak Madya Makassar tidak mencerminkan suatu ketetapan yangmemenuhi rasa keadilan, karena SKPKB didasarkan pada perhitungan PPN 10%dari Penyerahan
    Perusahaan Air Minum adalah Perusahaan Air Minum milik pemerintah atauswasta, baik merupakan kegiatan dari satu divisi atau seluruh divisi dariperusahaan tersebut yang dalam kegiatan usahanya menghasilkan danmelakukan penyerahan air bersih;Pasal 2Air bersih yang diserahkan oleh Perusahaan Air Minum sebagaimana tersebutdalam Pasal angka 2 dibebaskan dari pengenaan PPN;Pasal 31.
Register : 13-05-2015 — Putus : 30-07-2015 — Upload : 01-06-2016
Putusan PT JAKARTA Nomor 280/PDT/2015/PT.DKI
Tanggal 30 Juli 2015 — JIONERRI KAHAR >< PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM DKI JAKARTA (PDAM JAYA)
4721
  • JIONERRI KAHAR >< PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM DKI JAKARTA (PDAM JAYA)
    Rasuna Said,Kuningan, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 26September 2014, yang selanjutnya disebut PEMBANDING semulaPENGGUGAT dalam Konpensi/TERGUGAT dalam Rekonpensi ;MELAWANPERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA(PDAM JAYA) berkedudukan dan berkantor di Jalan Penjernihan II, Blok C56, Pejompongan, Jakarta Pusat, yang dalam hal ini diwakili oleh kuasahukumnya YUDI IRAWAN, S.H.
Putus : 10-01-2017 — Upload : 13-02-2017
Putusan PN SURABAYA Nomor 475/Pdt.BTH/2016/PN.Sby
Tanggal 10 Januari 2017 — PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) SURYA SEMBADA KOTA SURABAYA melawan HANNY LAYANTARA
10655
  • PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) SURYA SEMBADA KOTA SURABAYAmelawan HANNY LAYANTARA
    PUTUSANNo. 475/Pdt.BTH/2016/PN.SbyDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan megadili perkara perkara perdata pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara antara :PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) SURYA SEMBADA KOTASURABAYA, dalam hal ini diwakili oleh : 1. Drs. SUNARNO ;2. Ir. TATUR JAUHARI ;3. Drs. Ec.
    LOEKMAN HAKIM ;Para Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya, beralamat kantor di Jalan MayjenProf. Dr. Moestopo No.02 Surabaya, dalam hal ini telah memberikan Kuasa kepada :1. ANDONO KRISTANTO, SH., MH ;2. MAULIDIAZETA WIRIARDI, SH., MH ;Para Advokat pada Kantor Hukum WINS & Partners Law Firmberalamat di Perkantoran Graha Asri RK No.9, Jalan RayaNgagel 176179, Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusustertanggal 28 April 2016, selanjutnya disebut sebagai.
    No. 679/Pdt.G/2006/PN.Sby tanggal 25 Nopember2013, yang menetapkan sebagai berikut: Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut di atas; Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surabaya atau jikaberhalangan dapat menunjuk orang lain yang dipandang cakap untukmemanggil terhadap: 1) Walikota Pemerintah Kota Surabaya; 2) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Pemerintah Kota Surabaya ;3) Pimpinan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Jawa Timur.Supaya pada hari rabu tanggal 4 Desember 2013
    Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Pemerintah Kota Surabaya;3. Pimpinan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Jawa Timur.Supaya pada hari rabu tanggal 4 Desember 2013 menghadap Ketua PengadilanNegeri Surabaya di JI. Raya Arjuno No. 1618 Surabaya, guna diberi teguran(aanmaning), agar ia/mereka dalam waktu 8 (delapan) hari sejak teguran(aanmaning) diberikan, segera memenuhi bunyi Putusan Pengadilan NegeriSurabaya No. 679/Pdt.G/2006/PN.Sby tanggal 14 Agustus 2007 Jo.