Ditemukan 1529 data
171 — 40
Dapat juga terjadi bahwa seseorang saja yang melakukan delik, sedangorang lain membantu orang itu dalam melaksanakan delik ;Sementara de/neming ini menurut sifatnya dapat dibagi dua yaitu:1. Bentuk delneming yang berdiri sendiri yang artinya pertanggungjawabandari tiaptiap peserta dihargai sendirisendiri;2.
82 — 22
melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan perbuatan itu ; Menimbang, bahwa di dalam suatu tindak pidana yang mengandungoengambilan bagian atau penyertaan khususnya kaitannya dalam perkara iniadalah penerapan Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yang telah terumus secara jelas dantegas tentang kualitas keikutsertaan Terdakwa atau kualifikasi bentuk penyertaanyang disesuaikan dengan perbuatan atau peranan Terdakwa di dalam mewujudkansuatu tindak pidana ; Menimbang, bahwa penyertaan (dee/neming
BAMBANG SUPARYANTO, SH
Terdakwa:
ZAEDIN MUSTOFA BIN SACHRI
136 — 39
Mereka yang melakukan, yangmenyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan ini adalah bagian daribentukbentuk penyertaan (dee/neming) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 55ayat (1) KUHPidana yang mengatur tentang pembuat (dader) dari suatu perbuatan pidana,yang terdiri dari pelaku (p/eger), penyuruh (doen pleger) dan pelaku peserta(medepleger), dan penganjur (uitlokker). stilah pembuat (dader) sematamata merupakanversamelnaam (nama pengumpul) untuk semua orang yang oleh pembuat undangundangakan
Utami Dewi, SH
Terdakwa:
MARYONO, S.Kp, M.Kes Bin MARMONO HADI
127 — 28
Jikaturut serta melakukan adalah adanya kerjasama yang erat antaramereka, maka untuk dapat menentukan apakah ada turut sertamelakukan atau tidak, kita dapat melihat apa ada perbuatan masingmasing peserta secara satu persatu dan sebagai kesatuan denganpeserta lain(KUHP dengan Penjelasannya, Yayasan Badan PenerbitGajah Mada, Yogyakarta)Menimbang, bahwa Majelis berpendapat di dalam praktekperadilan dalam hal penyertaan (dee/neming) ini selalu terdapat seorangpelaku (dader) dan seorang atau lebih pelaku
66 — 27
Unsur: Mereka Yang Melakukan, yang Menyuruh Melakukan danyang Turut Serta Melakukan Perbuatan:Menimbang, bahwa unsur yang kelima ini menurut Teori llmu HukumPidana merupakan suatu bentuk Tindak Pidana Penyertaan atau biasa disebutdengan istilah Dee/neming, yang pada intinya ketentuan pasal ini dimaksudkanmemberikan perluasan makna dari kata Pelaku, atau dengan kata lainmerupakan penjelasan tentang siapa saja yang dapat disebut sebagai Pelakusuatu tindak pidana dan dapat dijatuhi pidana yang sama
224 — 328
Unsur Yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut sertamelakukan perbuatan itu.Menimbang, bahwa di dalam suatu tindak pidana yang mengandungpengambilan bagian atau penyertaan (dee/neming atau take part time in crime),khususnya kaitannya dalam perkara ini adalah penerapan Pasal 55 ayat (1) ke1KUHP yang telah terumus secara jelas dan tegas tentang kualitas keikutsertaanTerdakwa atau kualifikasi bentuk penyertaan yang disesuaikan dengan perbuatanatau peranan Terdakwa di dalam mewujudkan suatu tindak
ENANG SUTARDI, S.H., M.Hum.
Terdakwa:
Drh. RATNA PANCA MARDANI Binti Alm. SOEMARWO
142 — 43
MUHAMMADNOOR, dan saksi MUHAMMAD YOSMIANTO dengan Terdakwa yang salingbekerja sama yang disadari telah mempunyai kehendak dalam peranannyadalam melaksanakan fungsi dan tugasnya saling sinergi yang erat, dengandemikian penyertaan (dee/neming) dalam bentuk bersama sama sebagai orangyang turut melakukan (medepleger) tindak pidana telah dapat dibuktikan;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta dalam pertimbangantersebut diatas, Majelis berpendapat unsur turut serta melakukan perbuatanpidana, dalam arti
FATIZARO ZAI,SH.MH
Terdakwa:
MARLINA DAELI ALIAS INA INDRI
134 — 49
Kerugian Keuangan Negara / selisih (34) Rp 2.083.708.934,00Menimbang, bahwa dari pertimbanganpertimbangan sebagaimanadiuraikan di atas, Majelis berpendapat bahwa terhadap unsur Dapat MerugikanKeuangan Negara atau Perekonomian Negara telah terpenuhi oleh perbuatanTerdakwa;Ad.5 Unsur Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau turutmelakukan perbuatanMenimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP,sering disebut dengan istilah dee/neming, disebutkan bahwa dipidana sebagaipelaku (dader
258 — 1000 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hakim Pengadilan Tipikor Tingkat Pertama salah menerapkan hukummenyangkut pertanggungjawaban pidana pelaku turut serta (Dee/neming,vide Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP) dengan mengurangi besarnya kerugianNegara yang dibebankan kepada Terdakwa dari Rp45.182.753.000,00menjadi Rp28.822.753.000,00 (berkurang sejumlah sisa kerugian Negarasebesar Rp16.360.000.000,00 (enam belas miliar tiga ratus enam puluhjuta rupiah).
109 — 51
Unsur: Mereka Yang Melakukan, yang Menyuruh Melakukan danyang Turut Serta Melakukan Perbuatan:Menimbang, bahwa unsur yang kelima ini menurut Teori Ilmu HukumPidana merupakan suatu bentuk Tindak Pidana Penyertaan atau Dee/neming,yang pada intinya ketentuan pasal ini dimaksudkan memberikan perluasanmakna dari kata Pelaku, atau dengan kata lain merupakan penjelasan tentangsiapa saja yang dapat disebut sebagai Pelaku suatu tindak pidana dan dapatdijatuhi pidana yang sama dengan pelaku;Menimbang, bahwa
137 — 76 — Berkekuatan Hukum Tetap
Asep Kusnan, sehingga terjadi pembayaranpembayaran oleh PerumPPD atas kegiatan yang seharusnya bisa dilakukan sendiri oleh PerumPPD, yakni kegiatan pengurusan pembuatan sertifikat Depo C, H dan K.Karena pengurusan sertifikat depo C, H dan K diserahkan kepadaPemohon Kasasi/Terdakwa maka Pemohon Kasasi/Terdakwa memperolehkeuntungan sebesar Rp4.634.027.340,00 Dengan demikian menurut JudexFacti unsur sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukanatau turut serta melakukan perbuatan itu (dee/neming
270 — 78
PBRMenimbang, bahwa di dalam suatu tindak pidana yang mengandungpengambilan bagian atau penyertaan (dee/neming atau take part time incrime), Knususnya kaitannya dalam perkara ini adalah penerapan Pasal 55ayat (1) ke1 KUHP yang telah terumus secara jelas dan tegas tentangkualitas keikutsertaan terdakwa atau kualifikasi bentuk penyertaan yangdisesuaikan dengan perbuatan atau peranan terdakwa di dalam mewujudkansuatu tindak pidana;Menimbang, bahwa Roeslan Saleh mengatakan mereka yang turutserta melakukan
95 — 25
melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turutmelakukan perbuatan itu ;ono= Menimbang, bahwa di dalam suatu tindak pidana yang mengandungoengambilan bagian atau penyertaan khususnya kaitannya dalam perkara iniadalah penerapan Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yang telah terumus secara jelas dantegas tentang kualitas keikutsertaan terdakwa atau kualifikasi bentuk penyertaanyang disesuaikan dengan perbuatan atau peranan terdakwa di dalam mewujudkansuatu tindak pidana ; Menimbang, bahwa penyertaan (dee/neming
106 — 44
Raja Grafindo Persada Jakarta Halaman 101);Menimbang, bahwa dengan memperhatikan doktrin di atas, maka untukdapat dikualifisir sebagai dee/neming atau secara bersamasama melakukan suatutindak pidana, harus dipenuhi syarat mutlak yaitu adanya keinsyafan (kesadaran)bekerja sama dan/atau dalam kerja sama tersebut disadari akan kemungkinantimbulnya akibat tersebut;Menimbang, Berdasarkan keterangan para saksisaksi dan keteranganterdakwa di persidangan diperoleh fakta hukum, bahwapemilihan lokasi rencanapengadaan
247 — 170 — Berkekuatan Hukum Tetap
mengajarkan bahwa dalamhukum pidana, untuk membuktikan subyective onrecht elementharuslah dibuktikan adanya suatu kesepakatan (meeting of mind) atausamenspaning (permufakatan jahat) dari pelaku, karena merupakansyarat dapat dipidananya seseorang yang nantinya akan dibuktikanapakah pelaku memiliki do/us malus (niat jahat) atau tidak, seandainyaniat jahat dan bertemu dengan orang lain yang juga memiliki niat jahatyang sama, maka terjadilah yang namanya subjective onrecht element,jika tidak, maka dee/neming
Jika tidak, maka dee/neming tidaklah terjadi;Kekeliruan judex facti dalam menerapkan hukum pembuktian terletakpada tidak dipertimbangkannya keharusan adanya meeting of mind padadiri Pemohon Kasasi II/Terdakwa, yang jika dipertimbangkan, maka judexfacti akan Sampai pada kesimpulan bahwa Pemohon Kasasi II/Terdakwatidak terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dalam dakwaanKedua Primair, oleh karena tidak terbukti turut serta melakukanperbuatan bersamasama Lukman Abbas.
Penyertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana, sertaAlasan Penghapusan Pidana, argumentasi keberatan PemohonKasasi Il/Terdakwa adalah sama dengan yang telah disampaikandalam keberatan tentang Delik Penyertaan dalam dakwaan KeduaPrimair di atas, dan mohon untuk dijadikan satu kesatuan;Keseimpulan dari keberatan Pemohon Kasasi II/Terdakwa adalahmenegaskan bahwa judex facti (Pengadilan Negeri) pada kasus aquo telah salah dalam menerapkan hukum pembuktian mengenaipenyertaan atau dee/neming
1.EMAN SULAEMAN, SH.,MH
2.Agus Khairudi, sh.,mh
3.RABANI. HALAWA, SH.,MH
4.RAHMAD ISNAINI, SH.,MH
5.SUSTINE PRIDAWATI, SH.
6.YANTI KRISTINA, SH.
7.ENDAH DWI HASTUTI, SH.
8.I PUTU RUDINA ARTANA, SH
9.INDRA A H SARAGIH, SH
Terdakwa:
FELIX ERWIN SIMANJUNTAK
156 — 46
dipertimbangan hukum tersebut diatas, olehkarenanya dapat disimpulkan bahwa terdapat peranan yang sedemikian eratdiantara mereka yang saling menentukan satu sama lain untuk bekerja samadalam perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan serta pelaksanaanpengawasan Pelapisan Landasan Pacu, Taxiway, Apron, Turning Area danMarking pada Bandar Udara Muara Teweh tahun anggaran 2014 berpedomankepada Master Plan dan Rencana Teknik Terinci (RTT) Sisi Udara Tahun 2009yang saling berkaitan, dengan demikian penyertaan (dee/neming
120 — 40
Dengan demikian, menurut Majelis Hakim unsur sebagaiorang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukanperbuatan itu (dee/neming) Pasal 55 ayat (1) ke1 KUH Pidana telah terpenuhimenurut hukum.Menimbang, bahwa dengan telah terbuktinya semua unsur dalamDakwaan Pertama Primair Pasal 2 ayat (1) Jo.
95 — 34
;Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yang mengatur tentangpenyertaan (dee/neming), berbunyi :"Dipidana sebagai pelaku tindak pidana :orang yang melakukan, yangmen yuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan ".Menimbang, bahwa dari rumusan Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP tersebutterdapat 3 (tiga) bentuk penyertaan, yaitu :7. orang yang melakukan ( pleger ) ;2. orang yang menyuruh melakukan ( doen pleger ) ;3. orang yang turut serta melakukan (medepleger ) ;Menimbang, bahwa pengertian
MATHEOS MATULESSY, S.H
Terdakwa:
I GEDE AGUNG PASRISAK JULIAWAN, SE
225 — 217
disesuaikan dengan perbuatan atau peranan Terdakwa didalam mewujudkan suatu tindak pidana;Menimbang, bahwa didalam suatu tindak pidana yang mengandungpengambilan bagian atau penyertaan khususnya kaitannya dalam perkara iniadalah penerapan Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yang telah terumus secara Jjelasdan tegas tentang kualitas keikutsertaan Terdakwa atau kualifikasi bentukpenyertaan yang disesuaikan dengan perbuatan atau peranan Terdakwa didalam mewujudkan suatu tindak pidana;Menimbang, bahwa penyertaan (dee/neming
79 — 32
Unsur Yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan itu.Menimbang, bahwa di dalam suatu tindak pidana yang mengandungpengambilan bagian atau penyertaan (dee/neming atau take part time in crime),khususnya kaitannya dalam perkara ini adalah penerapan Pasal 55 ayat (1) ke1KUHP yang telah terumus secara jelas dan tegas tentang kualitas keikutsertaanHalaman 238 dari 259 Halaman Putusan No. 36/Pid.SusTPK/2016/PN.