Ditemukan 3119 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-10-2022 — Putus : 16-02-2023 — Upload : 26-04-2023
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna
Tanggal 16 Februari 2023 — Penuntut Umum:
ASMADI SYAM, SH., MH.
Terdakwa:
Mirza Bin Ramli
1168
  • 11.1 (satu) SK Kepala Dispora Aceh Nomor 252/KPTS/XI/2017 tanggal 13 November 2017 tentang Penetapan Para Tim Sepak Bola pada Aceh World Solidarity Cup 2017 di Banda Aceh.

    12.1 (satu) Surat Nomor 30/XI/2017 tanggal 8 November 2017 perihal Permohonan Pemakaian Stadion Lhong Raya Turnamen Sepak Bola Aceh World Solidarity Tahun 2017.

    9) Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Jasa Keamanan Aceh World Solidarity Cup 2017 di Banda Aceh pada Kegiatan Pembinaan Olahraga yang Berkembang di Masyarakat Tahun Anggaran 2017.

    10) Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Jasa Tim Medis Aceh World Solidarity Cup 2017 di Banda Aceh pada Kegiatan Pembinaan Olahraga yang Berkembang di Masyarakat Tahun Anggaran 2017.

    11) Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Jasa Damkar Aceh World Solidarity Cup 2017 di Banda Aceh pada Kegiatan Pembinaan Olahraga yang Berkembang di Masyarakat Tahun Anggaran 2017.

    12) Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Pengadaan Obat-obatan Atjeh World Solidarity Cup 2017 di Banda Aceh pada Kegiatan Pembinaan Olahraga yang Berkembang di Masyarakat Tahun Anggaran 2017.

    10) Berkas Pengajuan SPM untuk Keperluan Pembayaran Biaya Pekerjaan Pengadaan Konsumsi Pembukaan dan Penutupan Turnamen Atjeh World Solidarity Cup 2017 di Banda Aceh pada Kegiatan Pembinaan Olahraga yang Berkembang di Masyarakat Tahun Anggaran 2017 (PAA). (CV. Fajar).

    18. 1 (satu) Laporan Keuangan Aceh World Solidarity Cup Tahun 2017.

    19. 1 (satu) Bundel Kwitansi Pengeluaran Aceh World Solidarity Cup Tahun 2017.

    Dunia Barusa (Sponsorship) Rp. 26.600.000,-

    31. 1 (satu) Invoice Hermes Palace Hotel (Penginapan Aceh World Solidarity Cup).

    32. 1 (satu) Rekening Koran Hermes Palace Hotel.

    33. 1 (satu) bundel Invoice Kyriad Muraya Hotel.

    34. 3 (tiga) lembar Kwitansi Kegiatan Aceh World Solidarity Cup Tahun 2017.

Putus : 29-09-2016 — Upload : 17-11-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 10/HKI.HAK CIPTA/2016/PN.Niaga.Sby.
Tanggal 29 September 2016 — PT. INTER SPORT MARKETING lawan PT. BALI GIRI KENCANA
729211
  • Menyatakan bahwa Penggugat adalah satu-satunya Penerima Lisensi dari FEDERATION INTERNATIONAL DE FOOTBALL ASSOCIATION (FIFA) untuk Media rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruh wilayah Republik Indonesia ; 4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal Komersial yaitu di RESTORANT dan KAMAR-KAMAR FOUR SEASON RESORT tanpa ijin dari Penggugat ; 5.
    Menyatakan hukum Penggugat mengalami Kerugian atas tayangan 2014 Fifa World Cup Brazil di areal komersial tanpa ijin sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;6. Menghukum Tergugat membayar Ganti Rugi Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) ; 7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pembayaran ganti rugi setiap hari Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah ) ; 8. Menolak gugatan selain dan selebihnya ; 9.
    subkan oleh penggugat kepada Pihaklain harus sepengetahuam Pemberi Lesensi yaitu FEDERATIONINTERNATIONAL DE FOOTBALL ASSOCIATION ( FIFA ), demikian pula111213141516Pihak yang menerima Sub Lisensi dari penggugat tersebut tidak boleh untukmengesubkan lagi kepada Pihak Ketiga, dan bila itu terjadi tanpa sepengetahuanpenggugat maka perjanjian tersebut dengan Pihak ketiga lainnnya tersebut adalahcacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum 5Bahwa bagi penerima sub lisensi untuk tayangan 2014 FIFA World
    Cup Brazilmaka juga diberikan hakhak lainnya berupa penggunaan, logo, merk atau nama2014 FIFA World Cup Brazil dengan persetujuan tertulis dari penggugat ;Bahwa terhadap hak cipta atas 2014 FIFA World Cup Brazil oleh Penggugatmaupun PT.
    Cup Brazil atau Piala Dunia FifaBrazil 2014 tersebut ditayangkan oleh Tergugat tanpa ijin dari Penggugat yangmempunyai Hak Media atas tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil, danperbuatan yang melakukan nonton siaran 2014 FIFA World Cup Brazil di tempatkomersial tanpa ijin dari Penggugat adalah perbuatan melawan hukum, danakibatnya Penggugat sangat dirugikan , karena Tergugat tidak membayar biayaperijinan kepada Penggugat atau yang ditunjuk oleh Penggugat yaituPT.NONBAR 3522 nnn nnn nn nnn ne ncn ncn
    Cup Brazil berada di arealkomersial yang mana jelas bertentangan dengan Perjanjian Lisensi antaraPenggugat dengan FIFA tertanggal 05 Mei 2011 ;20 Bahwa tindakan Tergugat yang menayangkan siaran 2014 FIFA World CupBrazil tanpa ijin Penggugat selaku Penerima Lesensi dari FIFA jelas merugikanPenggugat karena Penggugat telah membayar royalty kepada FIFA sebanyakUS$. 54.000.0000,( lima puluh empat juta dollar Amerika Serikat ) yang biladihitung jumlah sebagai berikut :Biaya lisensi hak siar Tayangan
    INTER SPORTS MARKETING( PTISM ) dengan FEDERATION INTERNATIONAL DE FOOTBALLASSOCIATION (FIFA ) tertanggal 05 Mei 2011 adalah sah ;3 Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya Penerima Lisensi dariFEDERATION INTERNATIONAL DE FOOTBALL ASSOCIATION ( FIFA )untuk Media rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil diseluruh wilayah Republik Indonesia ;4 Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum denganmenayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal Komersial yaitu diRESTORANT
Register : 22-11-2017 — Putus : 05-03-2018 — Upload : 19-03-2019
Putusan PN SEMARANG Nomor 3_Pdt_Sus_HKI_2017_PN_Smg
Tanggal 5 Maret 2018 — PT. INTERS SPORTS MARKETING PT. GRAND ARTOS
608227
  • Menyatakan bahwa Penggugat salah satunya Penerima Lisensi dari Federation International De Football Assotiation (FIFA) untuk MEDIA RIGHTS menyiarkan tayangan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL, diseluruh wilayah Republik Indonesia;4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa pelanggaran Hak Cipta dengna menayangkan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL di area komersial yaitu GRAND ARTOS HOTEL & CONVENTION, Jl. Mayjend.
    Smg9.10.1112.13.Bahwa bilamana terdapat penayangan siaran 2014 FIFA WORLD CUPBRAZIL ditempattempat komersial dan atau untuk kepentingan komersialbaik yang ditonton secara beramairamai seperti nonton bareng maupunhanya sendiri dan atau untuk kepentingan komersial merupakan kegiatankomersial yang menggunakan tayangan siaran 2014 FIFA WORLD CUPBRAZIL adalah bagian dari hak PENGGUGAT untuk mempromosikan,dan melindungi Hak PENGGUGAT atas Siaran 2014 FIFA WORLD CUPBRAZIL di Wilayah Hukum Republik Indonesia
    Bahwa bagi penerima sub lisensi untuk tayangan siaran 2014 FIFA WORLDCUP BRAZIL juga diberikan hakhak lainnya berupa penggunaan, logo,merk atau nama 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL dengan persetujuantertulis dari PENGGUGAT;Bahwa kegiatan nonton bareng dan atau penggunaan atau penayanganSiaran 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL ditempattempat komersial danatau untuk kepentingan komersial merupakan kegiatan komersial yangmenggunakan siaran FIFA WORLD CUP BRAZIL 2014, sebagai bagiandari Hak PENGGUGAT untuk mempromosikan
    dan melindungi Hak Siar2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL di wilayah hukum Republik Indonesiasesuai dengan ketentuan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL;Bahwa PENGGUGAT juga telah melakukan sosialiasi, pengumumanmaupun teguran terkait Hak atas Siaran 2014 FIFA WORLD CUP BRAZILsecara nasional melalui Media Cetak Nasional, antara lain :a.
    NONBAR;Bahwa atas perbuatan TERGUGAT yang telah menayangkan siaran2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL di areal komersil di Grand Artos Hotel &Convention, JI. Mayjend.
    SmgPT GRAND ARTOS yang menayangkan siaran 2014 FIFA World CupBrazil di area komersial GRAND ARTOS HOTEL & CONVENTIOn,tanpa ijin dari PT INTER SPORTS MARKETING selaku satusatunyapenerima lisensi dari FEDERATION INTERNATIONAL DE FOOTBALLASSOCIATION (FIFA) untuk Media Right 2014 World Cup Brazil diseluruh wilayah Republik Indonesia. Demikian pengumumandisampaikan untuk diketahui khalayak ramai.8.
Register : 05-09-2022 — Putus : 10-10-2022 — Upload : 13-06-2023
Putusan PN JEPARA Nomor 133/Pid.B/2022/PN Jpa
Tanggal 10 Oktober 2022 — Penuntut Umum:
BASUKI EKO YULIANTO,SH
Terdakwa:
MOHAMMAD ROCHIM Bin BASIRUN
4617
  • PWI (Parkland World Indonesia) Jepara;
    4) 1 (satu) buah Buku catatan manual barang gedung F6 milik PT. PWI (Parkland World Indonesia) Jepara;
    5) 1 (satu) buah Flash disk warna putih merk Toshiba yang berisi video rekaman cctv di PT. PWI (Parkland World Indonesia) Jepara;
    6) 4 (empat) bendel Data sistem barang milik PT.
    PWI (Parkland World Indonesia) Jepara pada tanggal 01 Juni 2022;
    7) 1 (satu) bendel Data sistem barang milik PT. PWI (Parkland World Indonesia) Jepara pada tanggal 04 Juni 2022;
    8) 8 (delapan) pasang sepatu merk Adidas
    9) 1 (satu) buah Karton / Kardus warna coklat berukuran besar;
    Dikembalikan kepada PT. PWI (Parkland World Indonesia) melalui Saksi Nurhalim Bin Idjut Mardjuki.
Putus : 18-12-2018 — Upload : 03-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1182 K/Pdt.Sus-HKI/2018
Tanggal 18 Desember 2018 — PT GRIYA ASRI HIDUP ABADI d/a GRAND QUALITY HOTEL YOGYAKARTA VS PT INTER SPORT MARKETING
543308 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan bahwa Penggugat satu satunya Penerima Lisensi dari Federation International De Football Assotiation (FIFA) untuk Media Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruh wilayah Republik Indonesia;4. Menolak gugatan untuk selain dan selebihnya;- Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
    Menyatakan bahwa Perjanjian Lisensi (License Agreement) tertanggal 5Mei 2011 antara PT Inter Sports Marketing (Penggugat) dengan TheFederation Internationale De Football Association (FIFA) adalah sah;Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya penerima lisensidari Federation International De Football Association (FIFA) untuk MediaRights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruhwilayah Republik Indonesia;Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumdengan menayangkan
    2014 FIFA World Cup Brazil di areal komersialyaitu Grand Quality Hotel Yogyakarta, Jalan Laksda Adisucipto Nomor48, Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, ProvinsiHalaman 2 dari 9 hal.
    Keterangan Nilai4 Biaya lisensi tayangan 2014 FIFA World Re250.000.000,00 (duaCup Brazil ratus lima puluh juta rupiah) 10 x Rp250.000.000,00 =Rp2.500.000.000,00 (duamilyar lima ratus jutaDenda karena tidak secepatnya merespon2 teguran/somasi dari Penggugat yakni: 10 xdari harga Lisensirupiah) Penghargaan atas nilai Investasi yang tidak Re10.000.000.000,00dihormati olen Tergugat (sepuluh milyar rupiah) Keuntungan yang seharusnya diterimaPenggugat apabila kerugian Penggugatdalam poin 1, 2, dan 3 di
    Nomor 1182 K/Padt.SusHKI/2018Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 55282menyampaikan permohonan maaf kepada PT INTER SPORTSMARKETING, atas perbuatan Management PT GRIYA ASRI HIDUPABADI yang menayangkan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil di areakomersial GRAND QUALITY HOTEL YOGYAKARTA tanpa ijin dari PTINTER SPORTS MARKETING selaku satusatunya penerima lisensi dariFEDERATION INTERNATIONAL DE FOOTBALL ASSOCIATION (FIFA)untuk Media Right 2014 World Cup Brazil di seluruh wilayah
    Nomor 1182 K/Pdt.SusHKI/2018Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruhwilayah Republik Indonesia;4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumberupa pelanggaran Hak Cipta dengan menayangkan 2014 FIFA WorldCup Brazil di area komersial yaitu Grand Quality Hotel Yogyakarta, JalanLaksda Adisucipto Nomor 48 Maguwoharjo, Kecamatan Depok,Kabupaten Sleman, Jawa Tengah 56172 tanpa ijin dari Penggugat;5.
Putus : 28-01-2009 — Upload : 01-03-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1542 K/ PID.SUS/2008
Tanggal 28 Januari 2009 — ANIS ALMAGHRABY alias ANIS
493250 Berkekuatan Hukum Tetap
  • bahwa sebagai agen pelayaran kamimemberikan jasa pelayanan kepada KapalPesiar Leisure World tersebut untuk mengurusHal. 43 dari 84 hal.
    adalah Kapal berbenderaasing yang berlayar di perairan Internasional / perairan bebasbukan di perairan Indonesia dan Kapal Pesiar Leisure Worldsejak tahun 2001 tidak pernah masuk perairan Indonesiasehingga Kapal Pesiar Leisure World berada di luar wilayahIndonesia dan limbah yang diangkut oleh ANDI ABDULLAH aliasTE LAI berasal dari Kapal Pesiar Leisure World tersebut,sehingga dengan diangkutnya limbah / sampah dari Kapal PesiarLeisure World untuk dibuang ke Tempat Pembuangan Sampah(TPS) Kampung
    Andi BangunWahana sebagai tempat penampungan sampah dari KapalLeisure World :Bahwa PT.
    ada bentuk permainanjudi dan di Indonesia judi termasuk perbuatan yang dilarangmaka sejak tahun 2001 Kapal Pesiar Leisure World tidakpernah masuk perairan Indonesia sehingga Kapal PesiarLeisure World berada di luar wilayah Indonesia ; Bahwa pada saat Terdakwa mengangkut limbah dari KapalPesiar Leisure World, Terdakwa mengangkutnya denganmenggunakan kapal pompong kayu dengan cara kapalpompong kayu milik Terdakwa tersebut merapat ke KapalHal. 51 dari 84 hal.
    World, lalu saksi menghubungi ANDIABDULLAH alias TE LAI dan ANDI ABDULLAH alias TEHal. 62 dari 84 hal.
Putus : 05-11-2014 — Upload : 27-10-2015
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 1381/Pid.B/2014/PN.Jkts.Pst
Tanggal 5 Nopember 2014 — -pidana KARTIKA OKTAVIA
6417
  • 02 Januari 2014;(7) 1 (satu) lembar Invoice PT Dwidaya World Wide dengan GIHI 14000011tanggal 02 Januari 2014;(8) 1 (Satu) lembar Invoice PT Dwidaya World Wide dengan GITI 14000012tanggal 02 Januari 2014;(9) 1 (satu) lembar Invoice PT Dwidaya World Wide dengan GIO!
    Dwidaya World Wide Grand IndonesiaShopping Town East Lt.3 Unit 26 JI. MH.
    Dwidaya World Wide Grand Indonesia ShoppingTown East Lt3 Unit 26 JI. MH.
    Dwidaya World Wide IndonesiaShopping Town East. Lt. 3 Unit 26 JI. MH.
    Dwidaya World Wide IndonesiaShopping Town East Lt. 3 Unit 26 Jl.
Register : 07-05-2019 — Putus : 12-06-2019 — Upload : 01-07-2019
Putusan PN DENPASAR Nomor 548/Pid.B/2019/PN Dps
Tanggal 12 Juni 2019 — Penuntut Umum:
Dewa Arya Lanang Raharja, SH
Terdakwa:
Ni Wayan Juliasih
3919
  • Menetapkan barang bukti berupa : 9 (sembilan) lembar nota pembelian HP Second dan 8 (delapan)lembar Invoice Pembelian Hp Second an Ni Wayan Juliasih dengantotal Rp. 17.500.000 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah).Hal 1 dari 14 hal Putusan Nomor : 548/Pid.B/2019/PNDps. 1 (Satu) unit handphone F1F merk Oppo warna Gold Mei861074032860879(dikembalikan kepada Celular World melalui LUH GEDEYUBIKA) 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Vario Dk 4456 TF NokaMH1JF8118DK843862, Nosin JF81E1838185, warna hitam
    Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000, (seriou rupiah).Menimbang, bahwa atas tuntutan Pidana tersebut terdakwa hanyamenyampaikan secara lisan mohon keringan hukuman ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke Persidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Kesatu :Bahwa ia Terdakwa NI WAYAN JULIASIH pada hari kurun wakru bulan Juli2018 s/d Desember 2018, atau setidaktidaknya pada waktu lain dalamtahun 2018, bertempat di Toko Celular World Jalan Teuku
    Setelah ditelusuri hape Oppo F1FRam 3 warna gold yang dijual kepada KETUT SUDIARTA merupakan hapestock Celular World yang tidak dilaporkan penjualannya oleh terdakwa.Bahwa Terdakwa merupakan pegawai Celuluar World yang di kontrakberdasarkan Surat Kesepakatan Kerja No : 613/SKKCW/HRD/X/2018 danterdakwa menerima gaji sebesar Rp. 2.363.000 (dua juta tiga ratus enampuluh tiga ribu rupiah).Hal 3 dari 14 hal Putusan Nomor : 548/Pid.B/2019/PNDps.Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Celuluar Wolrd mengalami kerugiansebesar
    Setelah ditelusurihape Oppo F1F Ram 3 warna gold yang dijual kepada KETUTSUDIARTA merupakan hape stock Celular World yang tidak dilaporkanpenjualannya oleh terdakwa.e Bahwa Hape Oppo F1iF dibawah kekuasan terdakwa karena terdakwabertugas membeli hape seconf dari konsumen dan menjual kembalihanphone tersebut. Dengan demikian unsur ada dalam kekuasaannya bukan karenakejahatan yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan telahterbukti secara sah dan meyakinkan.5.
    Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan: Bahwa Terdakwa merupakan pegawai Celuluar World yang di kontrakberdasarkan Surat Kesepakatan Kerja No : 613/SKKCW/HRD/X/2018dan terdakwa menerima gaji sebesar Rp. 2.363.000 (dua juta tiga ratusenam puluh tiga ribu rupiah).
Putus : 25-10-2005 — Upload : 06-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1916K/PDT/2001
Tanggal 25 Oktober 2005 — PT Inter World Steel; Wong Kam Ling; Chueng Chung Ning; Ong Ka Tong (Ong Ka Bee); Ong Wei Chien; Setijo Tirto Atmojo
2623 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT Inter World Steel; Wong Kam Ling; Chueng Chung Ning; Ong Ka Tong (Ong Ka Bee); Ong Wei Chien; Setijo Tirto Atmojo
Putus : 08-05-2006 — Upload : 31-10-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 06K/N/2006
Tanggal 8 Mei 2006 — Fair Haven Offshore Inc.; Stratford Development, Inc.; PT Alpha Sarana
263205 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HARITA KENCANA SECURITIES, haktagih berdasarkan Pengakuan Hutang No. 29, Pengakuan Hutang No. 30 danPengakuan hutang No. 31 tersebut dialihkan kepada NEW AGE WORLDLIMITED, suatu badan hukum yang didirikan berdasarkan UndangUndangNegara British Virgin Islands (New Age World Limited).
    Limited (vide bukti P12 danBukti P13), dimana New Age World Limited memperoleh hak tagihtersebut..., a 19tersebut dari PT.
    HARITA KENCANA SECURITIESkepada New Age World Limited, apalagi dalam butir 5.24 Tanggapan,Termohon Kasasi dengan New Age World Limited untuk membahaspenyelesaian kewajiban hutang Termohon Kasasi berdasarkan Pengakuan Hutang No. 29, Pengakuan Hutang No. 30 dan PengakuanHutang No. 31 serta kewajiban Termohon Kasasi berdasarkan Perjanjian Kredit No. 18, Perjanjian Kredit No. 004 serta PerjanjianPenerbitan Bank Garansi No. 155, bahkan Termohon Kasasi secarategas telah melakukan penawaran untuk membayar
    hutang tersebutkepada New Age World Limited;Butir 5.24 Tanggapan berbunyi :*Bahwa antara Termohon dan New Age World Limited pernah terjadipembicaraan untuk menyelesaikan hutangpiutang tersebut dimanaNew Age World Limited menawarkan angka Rp. 13,000.000.000, ( tigabelas... oy, blbhbelas miliar rupiah) kepada Termohon sebagai pelunasan seluruhhutang.
    Penawaran terakhir New Age World Limited adalah pada angkaRp. 8.500.000.000 (delapan miliar lima ratus juta rupiah), SedangkanTermohon dengan mengingat kondisi kuangannya pada saat itumenawar pada angkat Rp. 4.500.000.000.
Putus : 13-08-2019 — Upload : 01-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 93 PK/Pdt.Sus-HKI/2019
Tanggal 13 Agustus 2019 — PT INTER SPORT MARKETING VS PT BALI DIRI TATA WISATA
400168 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 93 PK/Padt.SusHKI/2019Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruhwilayah Republik Indonesia;Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perobuatan melawanhukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di arealkomersial yaitu di Restorant Hotel Risata Bali Resort & Spa beralamat diJalan Wana Segara, Kuta, Badung, Bali, tanpa ijin dari Penggugat;Menyatakan hukum Penggugat mengalami kerugian atas tayangan 2014FIFA World Cup Brazil di areal komersial tanpa ijin dengan perincian
    : Biaya lisensi hak siar tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil untuksetara hotel bintang 5 adalah Rp100.000.000,00 (seratus jutarupiah); Denda karena tidak secepatnya merespon teguran/somasi dariPenggugat (ganti rugi materiil) 20 x dari harga lisensi yaitu 20 xRp100.000.000,00 = Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); Penghargaan atas nilai investasi yang tidak dihormati oleh Tergugat(ganti rugi materiil) sebesar Rp5.000.000,000,00 (lima miliar rupiah); Keuntungan yang akan diterima Penggugat dari
    bunga uangbilamana dana investasi sebesar US$54,000,000.00 didepositokan diBank Pemerintah saat itu 1 US$ = Rp13.170,00 xUS$54,000,000.00 = Rp711.180.000.000,00 x 6% per tahun atauper bulan 0,5% = Rp3.555.900.000,00/per bulan dari gugatan inididaftarkan sampai mempunyai kekuatan hukum yang tetap;Menghukum Tergugat memberikan ganti rugi kepada Penggugat karenamenayangkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal komersialdengan perincian: Biaya lisensi hak siar tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil
    Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya penerima lisensidari Federation International De Football Association (FIFA) untuk meaiarights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruhwilayah Republik Indonesia;4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawanhukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di arealkomersial yaitu di Restoran Hotel Risata Bali Resort & Spa beralamat diJalan Wana Segara, Kuta, Badung, Bali, tanpa ijin dari Penggugat;5.
    Menghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat atastayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal komersial tanpa ijinsebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);6.
Register : 16-07-2019 — Putus : 13-08-2019 — Upload : 24-08-2019
Putusan PN TANGERANG Nomor 1301/Pid.B/2019/PN Tng
Tanggal 13 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
UMI HANINDYA KUSUMA, SH
Terdakwa:
1.SYAIPUL ANWAR ALS. IPUL BIN KAMZAH
2.ASEP FIKRIYANDI ALS. ASEP BIN SUKIYA
3.CECEP MAULANA ALS. CECEP BIN SUKIYA
3510
  • World Music Industry

    • 1 (satu) buah obeng kembang bergagang kayu

    Dirampas untuk Dimusnahkan.

    1. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing masing sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
    World Music Industry 1 (Satu) buah obeng kembang bergagang kayuDirampas untuk Dimusnahkan.4.
    World Music Industri.Kemudian terdakwa T. SYAIPUL mengajak Terdakwa II. ASEP dan terdakwa. III.CECEP untuk melakukan pencurian di sebuah pabrik PT. World Music Industri.Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2019 sekira pukul 22.00 Wib, paraterdakwa mendatangi pabrik. Kemudian terdakwa memanjat tembok pembataspabrik lalu diikuti dengan Terdakwa II dan Terdakwa Ill.
    World MusicIndustri yang beralamatkan di Desa Cirarab, RT. 01/ 02, Kecamatan Legok,Kabupaten Tangerang. Bahwa Para Terdakwa telah mengambil 5 (lima) unit gitar elektrik merkMichael Kelly dan 1 (Satu) unit gitar bass merk Michael Kelly. Bahwa Para terdakwa masuk ke dalam PT. World Music Industri dengancara memanjat tembok pembatas hingga dapat masuk ke dalam areapabrik.
    World Music Industri.Maka oleh karena itu unsur mengambil barang sesuatu, yang seluruhnyaatau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secaramelawan hukum hal ini dianggap telah terbukti.Ad. 3.
Putus : 26-08-2020 — Upload : 08-03-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 22 PK/Pdt.Sus-HKI/2020
Tanggal 26 Agustus 2020 — PT INTER SPORTS MARKETING VS PT SAPTO HARGO MANUNGGAL d/a. Merapi Merbabu Hotel & Resorts Yogyakarta
812386 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya penerima lisensidari Federation International De Football Association (FIFA) untuk MediaRights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruhwilayah Republik Indonesia;5. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumdengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal komersialHalaman 2 dari 12 hal. Put. Nomor 22 PK/Pdt.
    Sapto Hargo Manunggal yangmenayangkan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil di area komersialHalaman 4 dari 12 hal. Put. Nomor 22 PK/Pdt. SusHKI/2020Merapi Merbabu Hotel & Resorts Yogyakarta tanpa izin dari PT. InterSports Marketing selaku satusatunya penerima lisensi dari FederationInternational De Footballassociation (FIFA) untuk Media Right 2014World Cup Brazil di seluruh wilayah Republik Indonesia. Demikianpengumuman disampaikan untuk diketahui khalayak ramai.8.
    perbuatan melawan hukum berupapelanggaran hak cipta dengan menayangkan 2014 Fifa World CupBrazil di area komersiil yaitu PT.
    Cup 2014 Brazil tanggal 9 Juli 2014 di kamarNomor 322 Hotel Tergugat sebagaimana bukti T3, Tergugat ternyatadalam memberikan fasilitas pelayanan tayangan TV kepada penyewakamar Hotel adalah melalui kerjasama dengan TV berbayar yaitu TelkomVision dan Yes TV yang bukan merupakan pihak sebagai pemegang sublicense agreement yang dapat menyiarkan siaran pertandingansepakbola FIFA World Cup 2014 Brazil, namun ternyata Tergugat dapatmengakses siaran langsung sepakbola tersebut.
    Hal ini dapatdisimpulkan Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap hak terkaitdalam Undang Undang Hak Cipta dalam siaran langsung sepakbolatersebut, karena tanpa izin Penggugat sebagai pemegang hak ekslusifpemegang lisensi hak siar pertandingan FIFA World Cup 2014 telahmelakukan siaran langsung sepakbola di kamar hotel yang merupakanHalaman 9 dari 12 hal. Put. Nomor 22 PK/Pdt.
Putus : 19-10-2020 — Upload : 01-02-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1315 K/Pdt.Sus-HKI/2020
Tanggal 19 Oktober 2020 — PT INTER SPORTS MARKETING, diwakili oleh Direktur Imansyah Budianto VS PT JAVA REALTY, d/a MAX ONE HOTEL LEGIAN, diwakili oleh Direktur Utama Ir. Tatang Gowarman, dk.
1091485 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan bahwa Penggugat adalah satu-satunya Penerima Lisensi dari Federation Internationale De Football Association (FIFA) untuk Media Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruh wilayah Republik Indonesia;4.
    Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Pelanggaran Hak Cipta dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal komersial yaitu Max One Hotel Legian, Jalan Werkudara, Legian, Kuta, Kabupaten Badung, Bali 80361, tanpa ijin dari Penggugat;5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng memberikan ganti rugi kepada Penggugat sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) karena menayangkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal komersial;6.
    Tergugat danTergugat Il yang menayangkan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil diareal komersial milik Tergugat tanpa ijin, di Max One Hotel Legian, JalanWerkudara, Legian, Kuta, Kabupaten Badung, Bali 80361, tanpa seijinPenggugat.
    Biaya/harga lisensi penayangan 2014 FIFA World Cup Brazil diareal komersial hotel Tergugat dan Tergugat II adalah sebesarRp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);3. Denda atas kerugian Penggugat selama 4 (empat) tahun ataskesengajaan keterlambatan Tergugat membayar Lisensi, adalah10 x harga Lisensi (10 x Rp250.000.000,00), maka sebesarRp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah);4.
    Menghukum Tergugat dan Tergugat Il secara tanggung rentengmemberikan ganti rugi kepada Penggugat karena menayangkantayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal komersial denganperincian:Il. Kerugian materiil:1. Harga pembelian lisensi dari FIFA senilai USD.54.000.000.000(lima puluh empat juta dolar Amerika) atau setara denganRp810.000.000.000,00 (delapan ratus sepuluh miliar rupiah);2.
    CupBrazil di seluruh wilayah Republik Indonesia;Menyatakan bahwa Tergugat dan Tergugat II telah melakukanPelanggaran Hak Cipta dengan menayangkan 2014 FIFA World CupBrazil di areal komersial yaitu Max One Hotel Legian, JalanWerkudara, Legian, Kuta, Kabupaten Badung, Bali 80361, tanpa ijindari Penggugat;Menghukum Tergugat dan Tergugat Il secara tanggung rentengmemberikan ganti rugi kepada Penggugat sejumlahRp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) karena menayangkantayangan 2014 FIFA World Cup Brazil
Register : 26-04-2018 — Putus : 02-08-2018 — Upload : 20-09-2018
Putusan PN SEMARANG Nomor 3/Pdt.Sus-HKI/2018/PN Smg
Tanggal 2 Agustus 2018 — Penggugat:
PT. INTER SPORT MARKETING
Tergugat:
PT. RAHAYU PRAMID BIYANY
705245
  • INTER SPORT MARKETING (Penggugat) dengan The Federation International Football (FIFA), Zurich Swiss, tertanggal 5 Mei 2011;
  • Menyatakan bahwa Penggugat salah satunya Penerima Lisensi dari Federation International De Football Assotiation (FIFA) untuk MEDIA RIGHTS menyiarkan tayangan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL, diseluruh wilayah Republik Indonesia;
  • Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa pelanggaran Hak Cipta dengan menayangkan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL
    Siaran2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL ditempattempat komersial dan atau untukkepentingan komersial merupakan kegiatan komersial yang menggunakan siaranFIFA WORLD CUP BRAZIL 2014, sebagai bagian dari hak PENGGUGAT untukmempromosikan dan melindungi Hak Siar 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL diwilayah hukum Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan 2014 FIFA WORLDCUP BRAZIL.Bahwa PENGGUGAT juga telah melakukan sosialiasi, pengumuman maupunteguran terkait Hak atas Siaran 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL secara nasionalmelalui
    Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah satusatunya Penerima Lisensi dariFEDERATION INTERNATIONAL DE FOOTBALL ASSOCIATION ( FIFA ) untukMedia Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruhwilayah Republik Indonesia;. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum denganmenayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal Komersial yaitu CAKRAKUSUMA HOTEL YOGYAKARTA, Jl.
    RAHAYU PRAMID BIYANY yangmenayangkan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil di area komersial CAKRAKUSUMA HOTEL YOGYAKARTA tanpa ijin dari PT INTER SPORTSMARKETING selaku satusatunya penerima lisensi dari FEDERATIONINTERNATIONAL DE FOOTBALL ASSOCIATION (FIFA) untuk Media Right2014 World Cup Brazil di seluruh wilayah Republik Indonesia. Demikianpengumuman disampaikan untuk diketahul khalayak ramal.8.
    Bahwa Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi berdalil telah melakukan sosialiasiterkait hak atas siaran 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL pada tanggal 3 Juni 2014 diHotel Grand Quality Yogyakarta.3. Bahwa terhadap sosialisasi tersebut, Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi tidakmenerima undangan sosialisasi serta tidak menghadiri sosialisasi terkait penayangansiaran 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL sebagaimana Tergugat Rekonpensi/PenggugatKonpensi dalilkan.4.
    Menyatakan bahwa Penggugat salah satunya Penerima Lisensi dariFederation International De Football Assotiation (FIFA) untuk MEDIARIGHTS menyiarkan tayangan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL, diseluruhwilayah Republik Indonesia;4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupapelanggaran Hak Cipta dengan menayangkan 2014 FIFA WORLD CUPBRAZIL di area komersial yaitu CAKRA KUSUMA HOTEL YOGYAKARTA,berkedudukan di Jl.
Putus : 29-10-2018 — Upload : 02-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 202 PK/Pdt.Sus-HKI/2018
Tanggal 29 Oktober 2018 — PT INTER SPORT MARKETING VS PT ORIENTAL INDAH BALI HOTEL, d/a CONRAD BALI RESORT & SPA
253179 Berkekuatan Hukum Tetap
  • bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukumdengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal komersial yaitudi ruangan Reflection Conrad Bali tanpa ijin dari Penggugat;Menyatakan hukum Penggugat mengalami kerugian atas tayangan 2014FIFA World Cup Brazil di areal komersial tanpa ijin dengan perincian:Biaya lisensi hak siar Tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil untuksetara hotel bintang 5 adalah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);Denda karena tidak secepatnya merespon teguran/somasi
    Cup Brazil di areal komersialdengan perincian:Biaya lisensi hak siar Tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil untuksetara hotel bintang 5 adalah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);Halaman 2 dari 12 hal.
    Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya Penerima Lisensidari Federation International De Football Association (FIFA) untuk MediaRights menyiarkan Tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruhwilayah Republik Indonesia;4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukumdengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal komersial yaitudi ruangan Reflection Conrad Bali tanpa ijin dari Penggugat;5.
    Menghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat atasTayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal komersial tanpa ijinsebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);6.
    Nomor 202 PK/Pat.SusHKI/2018(lima ratus juta rupiah);Menghukum Tergugat memberikan ganti rugi kepada Penggugatkarena menayangkan Tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di arealkomersial dengan perincian:Biaya lisensi hak siar Tayangan 2014 FIFA World Cup Braziluntuk setara hotel bintang 5 adalah Rp100.000.000,00 (seratusjuta rupiah); Denda karena tidak secepatnya merespon teguran/somasi dariPenggugat (ganti rugi materiil): 20 x dari harga Lisensi yaitu20 x Rp100.000.000,00 = Rp2.000.000.000,00 (dua
Register : 18-09-2019 — Putus : 22-10-2019 — Upload : 29-10-2019
Putusan PN TANGERANG Nomor 1670/Pid.B/2019/PN Tng
Tanggal 22 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
W. BARNAD, SH
Terdakwa:
WAWAN RISWANDI Als WAWAN Bin DADANG
508
  • terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan mendengartanggapan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :Bahwa terdakwa WAWAN RISWANDI Als WAWAN BiN DADANG pada hariSabtu tanggal 27 Juli 2019 sekitar jam 11.00 Wib atau setidaktidaknya padasuatu waktu dalam bulan Juli tahun 2019 atau setidaknya dalam tahun 2019,bertempat di kolam renang Water World
    laki laki yang berbadan gemuk dan setelah saksi ceritakepada petugas jaga kolam renang yaitu saksi ROHMAN baru melihatorang seperti dengan ciri ciri tersebut kKemudian petugas securitylangsung mencari di parkiran dan langsung mengamankan orangtersebut dan setelah diinterogasi mengaku bernama WAWANRUSWANDI Alias WAWAN Bin DADANG dirinya menerangkan benartelah melakukan pencurian tersebut, dan pelaku menerangkan bahwabarangbarang yang diambil tersebut disimpan didalam kamar mandikolam renang Water World
    SUIH, dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:Bahwa saksi mengerti dihadirkan di persidangan karena telahterjadinya tindak pidana pencurian ditempat saksi bekerja yaitu dikolam renang Water World Citra Raya;Bahwa Peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2019sekira pukul 11.00 WIB di kawasan kolam renang Water World CitraRaya, Kelurahan Mekar bakti, Kecamatan Panongan, KabupatenTangerang;Bahwa saksi bekerja sudah sekitar 7 (tujuh) tahun dan ditugaskanuntuk keamanan
    kolam renang Water World Citra Raya;Bahwa barang yang telah hilang diambil oleh pelaku adalah barangberupa :e 1 (satu) buah tas jinjing dari kain warna hijau yang berisikan :e 1 (satu) buah dompet warna gold berisikan uang sebesarRp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah);e 1 (satu) buah dompet kulit warna coklat berisikan uang sebesarRp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan 60 (enam puluh ringgitMalaysia);e 1 (satu) Unit Handphone Merk Xiaomi Note 5 warna hitam;e 1 (satu) Unit handphone Merk Xiaomi A4
    Saksi ABDUL ROHMAN PRATAMA, dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut :Bahwa saksi mengerti dihadirkan di persidangan karena telahterjadinya tindak pidana pencurian ditempat saya bekerja yaitu dikolam renang Water world Citra Raya;Bahwa Peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2019sekira pukul 11.00 WIB di kawasan kolam renang Water World CitraRaya, Kelurahan Mekar bakti, Kecamatan Panongan, KabupatenTangerang;Bahwa saksi bekerja sudah sekitar 1 (satu) tahun dan ditugaskanuntuk
Register : 13-06-2019 — Putus : 07-08-2019 — Upload : 07-06-2020
Putusan PT MATARAM Nomor 32/PID.SUS/2019/PT MTR
Tanggal 7 Agustus 2019 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : MARCEL LOTHAR MANFRED NAVEST Diwakili Oleh : I GDE PASEK SANDIARTYKE, SH
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum II : ADI HELMI.SH.
Terbanding/Penuntut Umum I : SARI YUNI PRAMANTHI,SH.
Terbanding/Penuntut Umum III : M A AGUNG S.FAIZAL, SH
295136
  • Penertiban berupa menertibkan pemilik tempattempat komersil yang akanmenayangkan siaran FIFA World Cup Brazil 2014 dan akan mengkomersilkansiaran FIFA World Cup Brazil 2014 tanpa seizin PT. Nonbar, dane. Perizinan adalah setelah dilakukan kontrak kerjasama, lalu diberikan lisensiuntuk menayangkan siaran FIFA World Cup Brazil 2014.Bahwa PT.
    MTRto air broadcaster (Siaran yang dapat ditonton melalui sarana TV berlangganan)untuk menyiarkan tayangan pertandingan World Cup Brazil 2014 ;Bahwa PT. Nonbar sebagai koordinator tunggal telah melakukan kegiatankegiatan berupa:a. Pemasaran adalah memasarkan produk/konten penyiaran FIFA World CupBrazil 2014 di seluruh wilayah Indonesia melalui media elektronik dan Internetserta Email,b.
    Penertiban berupa menertibkan pemilik tempattempat komersil yang akanmenayangkan siaran FIFA World Cup Brazil 2014 dan akan mengkomersilkansiaran FIFA World Cup Brazil 2014 tanpa seizin PT. Nonbar, danHalaman 10 dari 32 hal.Put. No. 32/PID.SUS/2019/PT.MTRe. Perizinan adalah setelah dilakukan kontrak kerjasama, lalu diberikan lisensiuntuk menayangkan siaran FIFA World Cup Brazil 2014.Bahwa PT.
    Latar Belakang peristiwa hukum Penyiaran Fifa World Cup Brazil2014;1. Bahwa pada tanggal 14 Juli 2014, PT.
Putus : 30-11-2018 — Upload : 27-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 811 PK/Pdt//2018
Tanggal 30 Nopember 2018 — PETER alias LIOE PETER selaku Ahli Waris Almarhum LIOE YENNY WIJAYA lawan DHARMADI BUDIMAN dan PT TORAS INTER WORLD AGENCIES MUDA CONTRAC- TOR disingkat PT TIWA MUDA CONTRACTOR, DKK
232121 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PETER alias LIOE PETER selaku Ahli Waris Almarhum LIOE YENNY WIJAYAlawanDHARMADI BUDIMANdanPT TORAS INTER WORLD AGENCIES MUDA CONTRAC-TOR disingkat PT TIWA MUDA CONTRACTOR, DKK
    PT TORAS INTER WORLD AGENCIES MUDA CONTRACTOR disingkat PT TIWA MUDA CONTRACTOR,berkedudukan di Jalan Balikpapan Nomor 20, JakartaPusat, saat ini berkedudukan di Gedung SMP/SMA DwiPutra Jalan Aria Putra Raya Nomor 4, Real Estate BukitNusa Indah, Ciputat, Tangerang Selatan, Tangerang;2. JONATAN WIRIAWAN, bertempat tinggal di Jalan SumurBatu, RT 11 RW 1, Kelurahan Sumur Batu, KecamatanKemayoran, Jakarta Pusat;Halaman 1 dari 7 hal. Put. Nomor 811 PK/Pdt/20183.
Register : 09-08-2023 — Putus : 16-11-2023 — Upload : 22-11-2023
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 341/Pid.B/2023/PN Byw
Tanggal 16 Nopember 2023 — Penuntut Umum:
1.Muhammad Toriq Fahri, S.H.
2.I Made Adi Sudiantara, S.H.
Terdakwa:
SILVYA KURNIAWATI
6653
  • INTER TEHNIK GEMILANG No.22/V/lTG/2019 tanggal 22 Mei 2019 untuk pembayaran down payment (termasuk PPN 10 %) atas pembelian 1 (satu) unit Wheel Loader merk "WORLD W 120" sesuai surat pernyataan jual beli No. 21/ITG/V/19 tanggal 22 Mei 2019 Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);

Dikembalikan kepada Saksi Yayuk Wijiastuti.

  • 1 (satu) unit Alat berat jenis loader type W 120 merk WORLD (WORLD WHEEL LOADER) Nomor Rangka 19042 Nomor Mesin 19042 Tahun 2019 warna kuning;
  • 2 (dua) buah anak kunci Alat berat jenis loader type W 120 merk WORLD (WORLD WHEEL LOADER) Nomor Rangka 19042 Not-nor Mesin 19042 Tahun 2019 warna kuning.

Dikembalikan kepada PT. BFI Finance Indonesia

6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);