Ditemukan 1586 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 03-09-2014 — Upload : 28-04-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 104 PK/Pid.Sus/2014
Tanggal 3 September 2014 — Drs. H. ABDUL HAMID BASIR
113200 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Memperlihatkan Suatu Kekhilafan HakimBahwa dalam putusan Kasasi Perkara Kasasi No. 1311K/Pid.Sus/2010 tanggal 13 Januari 2011 terhadap Pemohon Peninjauan/Terdakwa tersebut, dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakimatau suatu kekeliruan yang nyata;Bahwa dalam perkara aquo yang menjadi dasar dakwaan JaksaPenuntut Umum adalah PP No. 105 Tahun 2000 Tentang DanaPertanggungjawaban Keuangan Daerah, Keputusan Menteri DalamNegeri Nomor 29 Tahun 2002 dan Peraturan Mendagri Nomor 2 Tahun1994
Register : 08-01-2019 — Putus : 16-05-2019 — Upload : 04-05-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal 16 Mei 2019 — Penuntut Umum:
LUKI DWI NUGROHO, SH.
Terdakwa:
MERRY PURBA
712382
  • pertanyaan Hakim Ketua Majelis apakah saksi sebelumnyapernah juga memberi sesuatu atau mengurus sesuatu atau perkarayang lain dengan HELPANDI, saksi menerangkan belum pernah dantidak ada ;Atas pertanyaan Hakim Ketua Majelis apa yang menjadi tujuan saksimemberi uang melalui HADI yang diserahkan ke HELPANDI, saksimenjawab tujuannya adalah supaya Majelis Hakim bersikap obyektifyaitu sesuai fakta sidang seharusnya saksi dibebaskan atau onslag,namun saksi tidak pernah mengucapkan secara langsung ke Hakimatau
Putus : 15-03-2012 — Upload : 18-06-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 59/PID.B/TPK/2011/PN.JKT.PST
Tanggal 15 Maret 2012 — IR. RACHMAN HAKIM, MBA
14839
  • Ditandatangani oleh TERDAKWA RACHMAN HAKIMatau saksi ILHAM MARTUA HARAHAP) dan telahdiverifikasi oleh saksi ITIMAN HARRY BASUKI. Bahwa selanjutnya saksi memeriksa kebenaran tandatangan nasabah pada bilyetgiro dan pada aplikasi pengiriman uang dan membandingkan dengan contohtanda tangan nasabah pada sistem SVS. Kemudian saksi memaraf pada bilyetgiro sebagai tanda telah saksi periksa. Selanjutnya saksi serahkan kekoordinator operasional untuk dilakukan pemeriksaan ulang.
Putus : 20-07-2017 — Upload : 28-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 217 PK/Pid.Sus/2015
Tanggal 20 Juli 2017 — H. Yulius Nawawi bin Nawawi Alhaj
13097 Berkekuatan Hukum Tetap
  • berlangsung,hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segalatuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atauterhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;b. apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatutelah terbukti, akan tetapi hal atau kKeadaan sebagai dasar dan alasanputusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangansatu dengan yang lain;c. apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakimatau
Putus : 04-06-2014 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 537 K/Pid.Sus/2014
Tanggal 4 Juni 2014 — INSPEKTUR JENDERAL POLISI Drs. DJOKO SUSILO, SH., M.Si
26844549 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DJOKO SUSILO, SH, MSi)melakukan perbuatan "melawan hukum" atau tidak, tentu dasarpijakannya harus terlebin dahulu) merujuk pada PutusanMahkamah Konstitusi No. 003/PUUIV/2006 tanggal 25 Juli 2006,yang pada intinya putusan MK tersebut menghilangkan sifatmelawan hukum materiel dalam tindak pidana korupsi; dengandemikian yang dimaksud "melawan hukum" dalam undangundang korupsi adalah sifat melawan hukum formil.Bahwa boleh jadi, sebagian aparat penegak hukum atau hakimatau Judex Facti tidak sependapat
Putus : 28-06-2011 — Upload : 30-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 119 PK/PID.SUS/2010
Tanggal 28 Juni 2011 — H. TENGKU AZMUN JAAFAR, S.H.
235162 Berkekuatan Hukum Tetap
  • alasan ad.N, ad.O dan ad.P:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena merupakandiskresi Hakim dalam menjatuhkan pidana, sehingga putusan judex juris tidakmemperlihatkan suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut ternyata alasanalasanPeninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tersebut tidak dapat membuktikan adanya Novum, adanya putusanyang bertentangan satu dengan yang lain maupun adanya kekhilafan Hakimatau