Ditemukan 222 data
130 — 154 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menurut Pasal 1946Kitab Undang Undang Hukum Perdata daluarsa atau lewat waktu(expiration) selain menjadi dasar hukum untuk memperoleh sesuatu, jugamenjadi landasan hukum untuk membebaskan (release) seseorang darisuatu perikatan setelah lewat jangka waktu tertentu;5.
122 — 91 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa dengan alasan hukum tersebut jelas bahwa gugatan Penggugattelah kedaluwarsa atau lewat waktu untuk diajukan (expiration), olehkarenanya gugatan Penggugat tersebut haruslah dinyatakan ditolak atausetidaktidaknya tidak dapat diterima (Niet onvanlijke verklaard);3. Tentang tidak berkuasanya Hakim mengadili (kKompetensi absolute);a.
371 — 382 — Berkekuatan Hukum Tetap
Eksepsi Temporis (eksepsi daluwarsa);3.1.Bahwa menurut Pasal 1946 Kitab Undang Undang Hukum Perdata,daluwarsa atau lewat waktu (expiration) adalah dasar hukum untukmemperoleh sesuatu atau landasan hukum untuk membebaskan(release) seseorang dari suatu perikatan setelah lewat jangka waktutertentu.
82 — 96
makapihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapatlagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam wakiu 5(lima) tahun sejak diterbitkannya Sertipikat itu tidak mengajukankeberatan secara tertulis kepada pemegang sertipikat dan kepalakantor Pertanahan yang bersangkutan atau tudak mengajukangugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitanSertipikat tersebutBahwa dengan alasan hukum tersebut jelas bahwa gugatanPenggugat telah daluwarsa atau lewat waktu untuk diajukan(expiration
menguasainya, maka pihak lain yang merasamempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan haktersebut apabila dalam waktu 5 tahun sejak diterbitkan sertifikat itu tidakmengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan KepalaKantor Pertanahan yang bersangkutan atau tidak mengajukan gugatan kePengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut ;Bahwa dengan alasan hukum tersebut diatas maka gugatan Penggugat telahdaluwarsa atau lewat waktu diajukan (expiration
1.PT.MIRAH SEGAR
2.PT.Mirah Agung Perdana
Tergugat:
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat Cq. Komando Resir Militer no.enamsatu suryakencana
Turut Tergugat:
1.Kementerian Pertahanan Republik Indonesia
2.Kementerian Keuangan Republik Indonesia
188 — 66
Putusan No.112/Pdt.G/2019/PN.Bgr.Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, PenerbitSinar Grafika, halaman 458, dinyatakan : Menurut Pasal 1946KUHPerdata, daluwarsa atau lewat waktu (expiration) selain menjadidasar hukum untuk memperoleh sesuatu, juga menjadi landasanhukum untuk membebaskan (release) seseorang dari suatuperikatan setelah lewat jangka waktu tertentu.C.
346 — 150
Tentang Daluwarsa (Exceptio Temporis)1.Bahwa berdasarkan Pasal 1946 KUH Perdata, daluwarsa atau lewatwaktu (expiration) selain dapat menjadi dasar hukum untuk memperolehsesuatu, juga menjadi landasan hukum untuk membebaskan (release)seseorang dari suatu perikatan setelah lewat jangka wakiu tertentu.Kiranya prinsip ini sudah sangat jelas, bagaimana Para Penggugatsudah tidak bisa lagi menuntut haknya apabila perjanjian telah berakhir,apalagi hak menuntutnya secara undangundang juga sudah berakhir;Bahwa
PT. Pentana Sejahtera Energi,
Tergugat:
PT. Triview Geospatial Mandiri
573 — 324
Bahwa di dalam Pasal 12.2 huruf (a) Notes Agreement,diatur mengenai forum penyelesaian permasalahan dalam halterjadi sengketa dan/atau permasalahan sehubungan denganperjanjian, yaitu arbitrase, sebagaimana dikutip sbb:Halaman 9 dari 58 Putusan Perdata Gugatan Nomor 472/Padt.G/2020/PN JKT.SELany and all disputes, controversies or conflicts arising from or inrelation to this Agreement, including disputes on its validity,conclusion, binding effect, breach, amendment, expiration andtermination (collectively
340 — 399 — Berkekuatan Hukum Tetap
., telah lewat waktu/daluarsa, karena itu Penggugattidak lagi memiliki hak untuk menuntut, sebagaimana diatur dalam ketentuanPasal 1946 KUH Perdata yang pada pokoknya menyatakan bahwa:Daluarsa atau lewat waktu (expiration) selain menjadi dasar hukum untukmemperoleh sesuatu, juga menjadi landasan hukum untuk membebaskan(release) seseorang dari suatu perikatan, setelah lewat jangka waktu tertentu;Membaca posita Penggugat, issue sentral dalam perkara a quo adalahberkaitan dengan: tuntutan Penggugat
243 — 370
surat tertanggal 22 Februari 2016, yaitusebagai berikut : DALAM EKSEPSI ; 2nnn nen n cece nner ceccnnnee eee nnnnnnnnnnes1EKSEPSI BERKENAAN DENGAN GUGATAN PENGGUGAT LEWATWAKTU/DALUWARSA (EXCEPTIO TEMPORIS) ; Bahwa gugatan Penggugat sebagaimana teregister dalam perkara No. 903/Pdt.G/2015/PN.Dps telah lewat waktu/daluarsa, karena itu Penggugat tidak lagimemiliki hak untuk menuntut, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1946KUH Perdata yang pada ~pokoknya menyatakan bahwaDaluarsa atau lewat waktu (expiration
84 — 968 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 438 K/Pdt/2016Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan Sertifikattersebut:Bahwa dengan alasan hukum tersebut jelas bahwa gugatan Penggugattelah daluwarsa atau lewat waktu untuk diajukan ( expiration), olehkarenanya gugatan Penggugat tersebut haruslah dinyatakan ditolak atausetidaktidaknya tidak dapat diterima (niet onvankelijke veklaard).Bahwa berdasarkan alasan tersebut di atas maka Tergugat II memohonkepada Majelis Hakim yang Terhormat untuk menerima Eksepsi Tergugat II danmemutuskan
79 — 46
Eksepsi daluwarsa (Exeptio temporis);Bahwa gugatan PENGGUGAT dalam perkara a quo adalah telah lewatwaktu / daluwarsa (expiration / verjaring), karena tanah sengketa yangdiuraikan dalam gugatan perkara a quo, telah dibeli dan dikuasai olehPENGGUGAT semenjak tahun 1972, sebagaimana didasarkan padaAkta Jual Beli Nomor : 29 / 1972 tanggal 28 Pebruari 1972 yang dibuatdinadapan Camat Kuta : A.A.Ngr Gde Agung B.A. selaku PPAT.
Terbanding/Tergugat V : Kantor Pertanahan Kota Denpasar, Bali
Terbanding/Tergugat III : Desak Ketut Budiani sebagai Komisaris PT. Dharma Budhi Lestari
Terbanding/Tergugat I : I Ketut Sunia sebagai Direktur Utama P.T. Dharma Budhi Lestari
Terbanding/Tergugat IV : Menteri Keuangan RI. Cq. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Selatan
Terbanding/Tergugat II : Sony Budiantara sebagai Direktur P.T. Dharma Budhi Lestari
Terbanding/Turut Tergugat : Notaris Nuraini Zachman
Turut Terbanding/Penggugat II : Ir. Mohammad Said Diwakili Oleh : Benny Batubara
186 — 130
Karena apa yang digugat telah tersingkir.Bentuk exceptio peremptoria (peremptoir exceptie), antara lainterdiri dari:(1) Exceptio temporis (eksepsi daluwarsa)Menurut Pasal 1946 KUH Perdata, daluwarsa atau lewatwaktu (expiration) selain menjadi dasar hukum untukmemperoleh sesuatu, juga menjadi landasan hukum untukmembebaskan (release) seseorang dari suatu perikatan setelahlewat jangka waktu tertentu.ill.
100 — 16
Hal iniberdasarkan:a) Pasal 1946 KUH Perdata menyatakan Lewat waktu ialah suatu saranahukum untuk memperoleh sesuatu daluwarsa atau lewat waktu (expiration)selain menjadi dasar hukum untuk memperoleh sesuatu, juga menjadilandasan hukum untuk membebaskan (release) seseorang dari suatuperikatan setelah lewat jangka waktu tertentu.b) Bahwa pengajuan gugatan yang dilakukan oleh para Penggugat sudahlewat waktu (daluarsa), sebagaimana ketentuan Pasal 1963 KUH Perdatadan Pasal 32 Ayat (2) Peraturan Pemerintah
123 — 81
The fees andexpenses of the arbitrating entity and other related expenses shall beborne by the losing Party unless otherwise determined by the arbitratingentity.Pending the submission to arbitration and thereafter until the arbitration tribunalissues its decision, each Party shall, except in the event of expiration, termination orfailure by any of the other Parties to obey or comply with a specific order or decisionof the arbitration tribunal, continue to perform all of its obligations under thisAgreement
80 — 51
bulan sejak Putusan Pengadilan mempunyai kekuatanhukum tetap sebagaimana diatur didalam pasal 7 ayat (1) PP Nomor 27 tahun 1983tentang Peraturan Pelaksanaan KUHAP tuntutan ganti kerugian sebagaimanadimaksud dalam pasal 95 KUHAP hanya dapat diajukan dalam tenggang waktu 3 (tiga)bulan sejak putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, sehingga GugatanPara Penggugat harus diinyatakan ditolak / atau Batal Demi Hukum ;Menimbang, bahwa menurut Pasal 1946 KUH Perdata, daluwarsa atau lewatwaktu (expiration
82 — 48
Menurut Pasal 1946 KUH Perdata daluarsa atau lewatwaktu (expiration) selain menjadi dasar hukum untuk memperolehsesuatu, juga menjadi landasan hukum untuk membebaskan(release) seseorang dari suatu perikatan setelah lewat jangka waktutertentu.5.
Pembanding/Penggugat II : TAUFIQ ISHAQ Diwakili Oleh : MAHYUDIN ILYAS, SE.MM.
Pembanding/Penggugat III : MASAGUS M. BADARUDDIN Diwakili Oleh : MAHYUDIN ILYAS, SE.MM.
Pembanding/Penggugat IV : DARMAWEL Diwakili Oleh : MAHYUDIN ILYAS, SE.MM.
Pembanding/Penggugat V : NANI ATIKA Diwakili Oleh : MAHYUDIN ILYAS, SE.MM.
Pembanding/Penggugat VI : SYAMSIR ALAM Diwakili Oleh : MAHYUDIN ILYAS, SE.MM.
Pembanding/Penggugat VII : YUSRI MAISON Diwakili Oleh : MAHYUDIN ILYAS, SE.MM.
Pembanding/Penggugat VIII : DARLIAS Diwakili Oleh : MAHYUDIN ILYAS, SE.MM.
Pembanding/Penggugat IX : NURHAYATI, SE. KH. AMANCIK Diwakili Oleh : MAHYUDIN ILYAS, SE.MM.
Pembanding/Penggugat X : JASMAN Diwakili Oleh : MAHYUDIN ILYAS, SE.MM.
Pembanding/Penggugat XI : NY. NURJANAH Diwakili Oleh : MAHYUDIN ILYAS, SE.MM.
Pembanding/Penggugat XII : MUHAMMAD ROZALI Diwakili Oleh : MAHYUDIN ILYAS, SE.MM.
Pembanding/Penggugat XIII : Ny.
146 — 303
Yahya Harahap, S.H. dalam bukunya yangberjudul Hukum Acara PerdataTentang Gugatan, Persidangan,Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, terbitan SinarGrafika, pada halaman 458 menyatakan sebagai berikut:Menurut Pasal 1946 KUH Perdata, daluwarsa atau lewat waktu(expiration) selain menjadi dasar hukum untuk memperoleh sesuatu,juga menjadi landasan hukum untuk membebaskan (release)seseorang dari suatu perikatan setelah lewat jangka waktu tertentu.12.
178 — 176
berdasarkan Pasal 7 UndangUndang No.2 0 Tahun 1947.Putusan MA No.350K/P dt/1 984 yang menyatakan : Jika salah seorangTergugat tidak hadir dipersidangan, pemeriksaan dapat dilanjutkan secarakontradiktoir tanpa jawaban dari Tergugat bersangkutan, jika ternyata padasaat putusan diucapkan Tergugat tersebut tetap tidak hadir, putusan yangdijatuhkan adalah Kontradiktoir bukan putusan Verstek,Sehingga tidak ada kewenangan Pengadilan Negeri Denpasar untuk mengadilidan memeriksa perkara AQuo.EXCEPTIO TEMPORIS (EXPIRATION
81 — 47
Yahya Harahap, SH, menyebutkan bahwamenurut ketentuan Pasal 1946 KUH Perdata,daluwarsa atau lewat waktu (expiration) selainmenjadi dasar hukum untuk memperoleh sesuatu,juga menjadi landasan hukum untukHalaman 17 dari 185 Putusan Nomor 211/PDT/2016/PT DPSmembebaskan (release) seseorang dari suatuperikatan setelah lewat jangka waktu tertentu ;(M. Yahya Harahap, SH, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika,Jakarta; April 2005, Cetakan Pertama)b.
Lewat waktu jalahSuatu Sarana hukum untuk memperoleh sesuatu....daluwarsaatau lewat waktu (expiration) selain menjadi dasar hukumuntuk memperoleh sesuatu, juga menjadi landasan hukumuntuk membebaskan (release) seseorang dari Suatu perikatansetelah lewat jangka waktu tertentu.b.
H.BAHDAR JOHAN Bin AWANG
Tergugat:
1.PT. ADARO INDONESIA
2.Drs. M.HARLIE,
3.BADAN PERTANAHAN NASIONAL
4.KEPALA DESA MABURAI
224 — 95
Bahwa menurut Pasal 1946 KUH Perdata, daluwarsa atau lewatwaktu (expiration) selain menjadi dasar hukum untuk memperolehsesuatu, juga menjadi landasan hukum untuk membebaskan (release)seseorang dari Ssuatu perikatan setelah lewat jangka waktu tertentu.2.