Ditemukan 17535 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-08-2013 — Putus : 15-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.54089/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 15 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12718
  • E sehingga menetapkan tarif barang impor yang diajukan dalamPIB Nomor: 157927 tanggal 24 April 2013 ke dalam pos tarif 4412.39.0000 dengan pembebanan BeaMasuk 10 %, hal ini yang membuat Pemohon Banding keberatan karena Form E Nomotr:E133718061690045 tanggal 28 Maret 2013 yang Pemohon Banding terima dari supplier adalah Form Eyang diterbitkan oleh instansi yang berwenang untuk menerbitkan Form E;Mbahwa Rtapalaon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 157927 tanggal 24 April 2013 denganpemberitahuan
    Certificate Of Origin ACFTA (Form E) Nomor: E133718061690045 tanggal 28 Maret 2013;5.
    E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam RevisedOperational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The AseanChina Free TradeArea;bahwa berdasarkan Appendix I: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules OfOrigin Of The AseanChina Free Trade Area pada Rule 7 dinyatakan The Issuing Authorities shall, to thebest of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate ofOrigin (Form
    E) to ensure that:a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with therequirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed bythe authorised signatory;b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;c) The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentaryevidence submitted;d) Description, quantity and weight of products, marks and
    thepeople's Republic of China Nomor: 37000013167 tanggal 08 Juni 2013 kepada Terbanding atas suratNomor: S1822/KPU.01/2013 tanggal 08 Mei 2013, dan menyatakan Form E Nomor: E133718061690045tanggal 28 Maret 2013 adalah benar dan sah yang diterbitkan Shandong EntryExit Inspection andQuarantine Bureau of the people's Republic of China, sehingga Form E Nomor: E133718061690045tanggal 28 Maret 2013 dapat diterima.
Register : 02-10-2013 — Putus : 26-11-2014 — Upload : 22-12-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-57688/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 26 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
27339
  • E Nomor: E132102003200094 tanggal 19Menurut MajelisApril 2013 pada kolom 8 origin criteria ditulis "WO" (Wholly Obtained) sehingga olehTerbanding terkait dibatalkan/digugurkan;: bahwa Terbanding menyatakan alasan penolakan keberatan Pemohon Bandingkarena berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E132102003200094 tanggal19 April 2013, terdapat keraguan atas origin criteria yang tertera pada Form E dimanaKriteria Ketentuan Asal Barang (Origin Criterion) pada kolom 8 tidak sesuai denganAnnex 3,
    Rules of Origin for the AseanChina Free Trade Area, Rule 3: WhollyObtained Products.bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukan Terbandingdengan alasan karena WO yang tercantum di dalam Form E itu telah menyatakanbahwa semua material, pekerja, dan lainlain adalah benar berasal dari China danbukan dari negara lain karena Form E telah ditandatangani oleh pejabat yangberwenang di China.bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkasbanding dan keterangan
    E yang dikeluarkan oleh pejabatberwenang.bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, negaranegara ASEAN dan China wajibmematuhi segala ketentuan dan persyaratan dalam menerbitkan/mengeluarkan SKA(form E) yang diatur dalam ROO/OCP ACFTA, sehingga walaupun SKA (form E)telah ditandatangani dan diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara pengekspor,namun dalam hal ketentuan dan persyaratan dalam penerbitannya tidak sesuaidengan ketentuan yang diatur dalam ROO/OCP ACFTA maka SKA (form E) tersebuttidak dapat
    Goods obtained or produced in a Party solely from products referred to in paragraphs (a), to (i).MenimbangMemperhatikanMengingatMemutuskanbahwa atas permasalahan keraguan Terbanding terhadap Origin Criteria yang terterapada Form E tersebut, Terbanding menyatakan telah melakukan konfirmasi kepadapihak penerbit Form E yaitu Liaoning EntryExit Inspection And Quarantine Bereau OfThe People's Republic Of China dengan mengirimkan Surat Nomor: S5012/WBC.10/KPP.MP.01/2013 tanggal 4 Juni 2013 namun sampai
    diterbitkan keputusanTerbanding, Terbanding belum mendapat jawaban konfirmasi mengenai keabsahanpenerbitan Form E dimaksud.bahwa di dalam persidangan, Pemohon Banding melampirkan dokumen pendukungberupa PIB pembanding dengan Form E WO yang tidak dikenakan Nota Pembetulan(Notul) oleh Terbanding.bahwa menurut Majelis untuk produk manufaktur seperti yang diatur dalam Rules ofOrigin for the ACFTA pada annex 3 Rule 4 dan 5 kandungan produk minimal 40%dari suatu Negara sudah memenuhi persyratan originating
Register : 07-02-2013 — Putus : 16-01-2014 — Upload : 15-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-49913/PP/M.VII/19/2014
Tanggal 16 Januari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11528
  • E, tanda tangan pada Form Etidak sama dengan list speciment tanda tangan dari Shenzen EntryExitInspection and Quarantine of The People's Republic of China.: bahwa FORM E yang Pemohon Banding lampirkan adalah FORM E asli yangditerbitkan oleh AseanChina Free Trade Area (ACFTA).: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding PemohonBanding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukanimportasi atas Mental Photo Frame, negara asal China dengan PemberitahuanImpor Barang (PIB)
    Tarif Bea MasukMenurut Terbanding:bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pelengkap yang disampaikandiketahui bahwa proses importasi yang terjadi terindikasi keraguan akankeaslian tandatangan yang tertera pada Form E, tanda tangan pada Form Etidak sama dengan list speciment tanda tangan dari Shenzen EntryExitInspection and Quarantine of The People's Republic of China.bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka telah dimintakan konfirmasikeabsaan penerbitan Form E pada Shenzen EntryExit Inspection
    dengan Bea Masuk yang berlaku umum (MEN) 15%.Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding merasa keberatan dengan alasan sebagai berikut :1. bahwa Barang yang Pemohon Banding impor berupa Metal Photo Frame yang mendapatkanfasilitas FORM E,2. bahwa FORM E yang Pemohon Banding lampirkan adalah FORM E asli yang diterbitkanoleh AseanChina Free Trade Area (ACFTA),3. bahwa Pemohon Banding menolak Keputusan Direktur Jenderal Bea Cukai NomorKEP7178/KPU.01/2012 tanggal 19 Desember 2012 poin f, yang menyatakan
    keraguan akankeaslian tandatangan yang tertera pada FORM E.
    LTD., dengan menyebut nama Shipper: Clever (H.K.)Metals & Plastic Factory , dan barang diangkut dengan kapal Fortune Trader,dan Port of Loading: Hong Kong.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Form E NomorE12470BPH1510010 tanggal 09 Oktober 2012 diketahui bahwa Productconsigned form (Exporters business name, address, country) adalah: Clever(H.K.)
Register : 09-06-2011 — Putus : 27-02-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-43631/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 27 Februari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12233
  • Hal diatas juga dipertegas dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Bea danCukai Nomor: SE01/BC/2010 tanggal 15 Januari 2010, pada Poin 4, yang menyatakanbahwa "untuk SKA Form D, Form AK dan Form IJEPA diperbolehkan untukmenggunakan Third Country Invoicing" dan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea danCukai Nomor: SE05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010.
    Importir wajib mencantumkan kode fasilitas preferensi tarif dan Nomor: referensi SuratKeterangan Asal (Form E) pada Pemberitahuan Pabean Impor; dan4.
    Surat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikan olehimportir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhan pemasukan, pada saat pengajuanpemberitahuan Pabean Import.bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding dalam melaksanakan kegiatan importelah sesuai dengan ketentuan dalam PMK tersebut dimana: Terdapat Surat Keterangan Asal (Form E) asli, Kode fasilitas preferensi tarif dan Nomor: referensi Surat Keterangan Asal (Form E) telahdicantumkan dalam PIB, Surat Keterangan Asal
    E) yangdiatur dalam ROO/OCP ACFTA, sehingga walaupun SKA (form E) telah ditandatanganidan diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara pengekspor, namun dalam hal ketentuandan persyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalamROO/OCP ACFTA maka SKA (form E) tersebut tidak dapat dipergunakan untukmemperoleh perlakuan tarif preferensi;bahwa Attachment C dari OCP yang mengatur tentang bentuk Form E dan tata carapengisiannya, antara lain menyatakan sebagai berikut.Kolom
    Eksportir, pihak pertama (penjual, yang namanya tercantum dalam Form E), TIDAKmenjual barang yang dinyatakan dalam Form E kepada importir pihak ke dua (pembeli,yang namanya tercantum dalam Form BE); Eksportir, pihak pertama (penjual), menjual barang yang dinyatakan dalam Form Ekepada pihak ke tiga ; Pihak ke tiga menjual barang yang dinyatakan dalam Form E kepada importir pihak kedua (pembeli yang namanya tercantum pada Form E.)bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa
Register : 21-06-2013 — Putus : 30-04-2014 — Upload : 27-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-52212/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 30 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12020
  • Bukti kirim tersebut merupakan kompilasidari beberapa Form D yang dikembalikan ke negara penerbit dan tidak menyebut secaraspesifik pada form D yang dipermasalahkan.
    Pihak Issuing Country Form D yaitu Malaysia.
    Bukti kirimtersebut merupakan kompilasi dari beberapa Form D yang dikembalikan kenegara penerbit dan tidak menyebut secara spesifik pada form D yangdipermasalahkan.
    Padahal ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), Annex 8OCP for the ROO, Rule 13 paragraph 2 berbunyi Jn cases when a Certificate of Origin(Form D) is rejected by the customs authority of the importing Member State, the subjectCertificate of Origin (Form D) shall be marked accordingly in Box 4 and the originalCertificate of Origin (Form D) shall be returned to the issuing authority within a reasonableperiod not exceeding sixty (60) days.
    Memberi tanda pada Box 4 di masingmasing Asli Form D,b. Menuliskan alasan penolakan pemberian tarif preferensi pada masingmasing asli Form D,danc. Mengirimkan kembali Form D pada huruf a dan b di atas kepada MITI Ministry ofInternational Trade and Industry Malaysia (MITT) dalam jangka waktu tidak lebih dari 60hari.Tanggapan Pemohon terhadap beberapa butir SR42/WBC. 10/2014Huruf C butir 6.
Register : 20-05-2013 — Putus : 13-03-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-51199/PP/M.VIIA/19/2014
Tanggal 13 Maret 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
18720
  • Tarif Bea Masuk dalam rangka skema ATIGA yang lebih rendah dari Tarif bea masuk umumhanya diberlakukan terhadap impor barang yang dilengkapi Surat Keterangan Asal (Form DATIGA) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara ASEAN bersangkutan.(Copy Form D ATIGA terlampir);b. Importir wajib mencantumkan kode fasilitas ATIGA dan Nomor Referensi Form D ATIGA padaPemberitahuan Impor Barang (PIB). (Pemohon Banding telah mencantumkan kode fasilitas, CopyPIB terlampir);c.
    Untuk transaksiyang melibatkan pihak ketiga di luar negara eksportir, maka: "Untuk SKA Form D dan Form AKdiberi tanda (v) pada box Third Country Invoicing serta pada kolom 7 (dibawah deskripsi barang )tercantum keterangan mengenai nama dan negara dari pihak penerbit invoice";bahwa Form D yang dilampirkan PEMOHON, diketahui bahwa pada kolom 13, box "Third CountryInvoicing" tidak diberikan tanda (v) dan pada kolom 7 (dibawah deskripsi barang) tidak tercantummengenai nama dan negara dari pihak penerbit
    Pemohon Banding tidakberkewajiban untuk menyampaikan invoice lainnya pada saat pengajuan PIB sehingga invoice yangditerbitkan oleh Sojitz Asia Pte Ltd telah cukup memenuhi syarat untuk pengeluaran barang/pengajuanPIB;bahwa tujuan dari ATIGA adalah pengurangan dan penghapusan tarif yang disertai denganpenyampaian CoO Form D sehingga sepanjang keabsahan CoO Form D tidak diragukan, maka pihak1)Bea dan Cukai tidak dapat menggugurkan CoO form D.
    the Certificate ofOrigin (Form D), if it does in fact correspond to the goods submitted."
Register : 18-10-2012 — Putus : 31-05-2013 — Upload : 13-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-45402/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 31 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
19015
  • 2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut Terbanding:Menurut Pemohon :Menurut Majelis: Bea Masuk: 2012: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadappenetapan Pembebanan atas importasi berupa Blanket and BD Spead (5 jenisbarang sesuai lembar lanjtan PIB) negara asal China yang diberitahukandalam PIB Nomor: 227918 tanggal 6 Juni 2012 dengan pembebanan BM 15%BBS 100% (ACFTA) yang ditetapkan Terbanding dengan pembebanan BM15% (MEN);bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen Form
    E Nomor:E123306048020006 tanggal 18 Mei 2012, kedapatan bahwa tanda pejabatyang berwenang menandatangani Form E berbeda dengan contoh tandatangan yang terdapat pada "Specimen Signatures of Officials Authorized toissue Certificate of Origin of the People's Republic of China";bahwa Pemohon Banding dengan ini mengajukan surat banding ke PengadilanPajak dengan alasan bahwa, pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan TarifBea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema ASEAN China Free TradeArea (ACFTA) pada Form
    E atauSurat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalamOperational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of theAseanChina Free Trade Area;bahwa dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008Pasal 2 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yangMemperhatikanMengingatdilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatanganipejabat berwenang;bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan telah melakukankonfirmasi kepada
    tersebut di atas, Majelis berpendapat FormE telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan telah dikeluarkanoleh negara pengekspor, dan Form E dapat diterima atau sah, karena pejabatberwenang yang menandatangani SKA (Form E) di negara tersebut sebelummengeluarkan SKA (Form E) juga telah melakukan verifikasi terhadapdokumendokumen yang dipersyaratkan dalam rangka penerbitan SKA (FormE) sesuai dengan aturan yang ada di negara pengekspor;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis
    Form E dari negara asal barang sebagaimana diatur PMKNomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 sehingga tarif BeaMasuk dalam rangka Skema ACFTA sebesar BM 15% BBS 100%;: Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding, SuratBantahan Penjelasan serta buktibukti di dalam persidangan.: 1.
Register : 25-03-2013 — Putus : 30-04-2014 — Upload : 27-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-52206/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 30 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11824
  • JB2012/2/2/21982 tanggal 30 oktober 2012;: bahwa Terbanding secara sepihak menolak/menggugurkan Form D yangditerbitkan otoritas Malaysia tanpa mengikuti ketentuan dalam Annex 8 OCPfor the ROO Rule 13 paragraph 2 yaitu Form D yang ditolak harus ditandaipada Kotak 4 dan asli Form D dikembalikan ke otoritas penerbit dalam jangkawaktu tidak lebih dari 60 hari.
    Terbanding tidak menanggapi alasan banding Pemohon bahwa Terbanding secara sepihakmenolak/menggugurkan Form D yang diterbitkan oleh otoritas penerbit Malaysia tanpamengikuti ketentuan dalam Annex 8 OCP for the ROO Rule 13 paragraph 2 yaitu Form Dyang ditolak harus ditandai pada Kotak 4 dan asli Form D dikembalikan ke otoritas penerbitdalam jangka waktu tidak lebih dari 60 hari.
    Terkait alasan penolakan Form D oleh Terbanding:Terbanding menyampaikan berbagai macam alasan penolakan Form D yangseharusnya dituangkan dalam Asli Form D yang ditolak dan dikirimkankepada pihak otoritas penerbit Form D Malaysia.I.TANGGAPAN PEMOHON BANDING DALAM SIDANG TANGGAL 5 DESEMBER 20131.Terkait justifikasi penolakan sepihak Form D oleh TerbandingPemohon menyatakan bahwa oleh karena ATIGA telah diratifikasi oleh RIdengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2010 tanggal 5 Januari 2010 makamengikat
    Padahal ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), Annex 8OCP for the ROO, Rule 13 paragraph 2 berbunyi Jn cases when a Certificate of Origin(Form D) is rejected by the customs authority of the importing Member State, the subjectCertificate of Origin (Form D) shall be marked accordingly in Box 4 and the originalCertificate of Origin (Form D) shall be returned to the issuing authority within a reasonableperiod not exceeding sixty (60) days.
    The exporter shall indicate third country invoicing and suchinformation as name and country of the company issuing the invoice in theCertificate of Origin (Form D).FaktaBahwa Form D yang diterbitkan oleh Ministry of International Trade andIndustry, Malaysia telah memenuhi Rule 23 OCP yaitu:a. Space/Ruang 13, kotak ThirdCountry Invoicing telah diberi TANDA; danb.
Register : 08-09-2011 — Putus : 24-04-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44690/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 24 April 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12134
  • bahwa berdasarkanpenelitian terhadap dokumen Form E yang dilampirkan ditemukan bahwatanda tangan yang tercantum dalam Form E berbeda dengan tanda tanganpada Specimen Signatures of Officials Authorized to Issue Certificate ofOrigin of the Peoples Republic of China (Shanghai) sehingga keabsahandokumen Form E diragukan dan atas importasi PIB Nomor: 122334 tanggal 6April 2011 ditetapkan berdasarkan tarif umum;: bahwa berdasarkan Form E Nomor Reference E113105100390165 tanggal 19Maret 2011 yang dikeluarkan
    Eyang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, negaranegara ASEAN dan Chinawajib mematuhi segala ketentuan dan persyaratan dalam menerbitkan/mengeluarkan SKA (form E) yang diatur dalam ROO/OCP ACFTA,sehingga walaupun SKA (form E) telah ditandatangani dan diterbitkan olehpejabat berwenang di negara pengekspor, namun dalam hal ketentuan danpersyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diaturdalam ROO/OCP ACFTA maka SKA (form E) tersebut tidak dapatdipergunakan
    E Nomor:E113105100390165 tanggal 19 Maret 2011, Form E Nomor:E113110103290004 tanggal 7 April 2011, Form E Nomor:E113107100310020 tanggal 3 April 2011, Form E Nomor:E113100170020017 tanggal 8 April 2011, dan Form E Nomor:E113106108600111 tanggal 28 Maret 2011 namun sampai denganpersidangan terakhir Terbanding menyatakan bahwa belum ada jawaban dariShanghai EntryExit Inspection and Quarantine Bureau dimaksud.bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding berpendapat bahwaberdasarkan surat keterangan
    Form ENomor: E113105100390165 tanggal 19 Maret 2011 sesuai dengan SpecimenSignatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of thePeoples Republic of China atas nama He Jing Ye nomor urut: 2.bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat bahwa SKA (Form E)Nomor: E113105100390165 tanggal 19 Maret 2011 telah ditandatangani olehpejabat berwenang dan telah dikeluarkan oleh negara pengekspor Chinasehingga SKA (Form E) dapat diterima atau sah karena pejabat berwenangyang menandatangani
    di China sebelum mengeluarkan SKA (Form E) jugamelakukan verifikasi terhadap dokumendokumen sesuai dengan yangdipersyaratkan dalam rangka penerbitan SKA (Form E).bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 235/PMK.01 1/2008,tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam RangkaASEAN CHINA Free Trade Area (AC FTA), apabila barang impor telahdilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani pejabatMemperhatikanMengingatMemutuskanberwenang dapat diberikan tarif
Register : 22-03-2016 — Putus : 18-05-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 402 B/PK/PJK/2016
Tanggal 18 Mei 2016 — PT. AGANSA PRIMATAMA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
4435 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemohon Banding sudahmenanyakan hal ini kepada supplier Pemohon Banding dan supplier PemohonBanding menanyakan hal ini kepada Bea Cukai China dan untuk Form Edengan Nomor E133107100800007 ini pihak Shanghai EntryExit Inspectionand Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China menyatakan bahwa:Form E dengan Nomor E133107100800007 adalah benar dan otentikdikeluarkan oleh Shanghai EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of ThePeoples Republic of China dan pejabat yang menandatangani Form E tersebutbernama
    dan pejabat yangmenadatangani Form E tersebut bernama Gao Pinghui;Bantahan: Form E Nomor E1331071008000007 tanggal 01 Maret 2013 yangPemohon lampirkan adalah Form E asli yang diterbitkan oleh ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) ; Berdasarkan jawaban dari Shanghai EntryExit Inspection danQuarantine Bureau of The Peoples Republic of China denganReference: 201301056 tanggal 15 July 2013 Form E dengan NomorE133107100800007 adalah benar dan otentik dikeluarkan oleh ShanghaiEntryExit Inspection dan Quarantine
    Bureau of The Peoples Republic ofChina dan pejabat yang menadatangani Form E tersebut bernama GaoPinghui;Berdasarkan jawaban dari Shanghai EntryExit Inspection danQuarantine Bureau of The Peoples Republic of China tersebut sudahseharusnya atas importasi dengan PIB Nomor 096731 tanggal 14032013 mendapat fasilitas preferensi tariff Bea Masuk dalam RangkaASEANChina Free Trade Area (ACFTA) sehingga Bea Masuk menjadi0%;2.
    Dengan telah adanya jawaban dari Shanghai EntryExit Inspection danQuarantine Bureau of The Peoples Republic of China dengan Reference :201301056 tanggal 15 July 2013 yang menyatakan Form E dengan NomorE133107100800007 benar dan otentik dikeluarkan oleh Shanghai EntryExitInspection dan Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China danpejabat yang menadatangani Form E tersebut bernama Gao Pinghui;Sudah seharusnya atas importasi dengan PIB Nomor 096731 tanggal 14032013 mendapat fasilitas preferensi
    China Free Trade Area, yang meminta konfirmasi adalahPFPD/Kepala KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok kepada Otoritas Chinapenerbit Form E/SKA tersebut, sehingga kerugian yang mungkin akan timbuldalam perkara tersebut tidak dapat dilimpahkan kepada Pemohon Banding.Dengan demikian, tidak dilakukan pembatalan form E dan menagih BeaMasuknya dan oleh karenanya koreksi Terbanding sekarang (TermohonPeninjauan Kembali) tidak dapat dipertahankan, karena tidak sesuai denganketentuan yang berlaku di bidang Kepabeanan
Register : 19-09-2011 — Putus : 07-02-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-43172/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 7 Februari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11131
  • E, tanda tangan pada Form E berbeda pada list speciment tandatangandari Shanghai EntryExit Inspection and Quarantine of The People's Republic of China;bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusankeberatan Nomor: KEP4183/KPU.01/2011 tanggal 19 Agustus 2011, dengan alasan bahwaberdasarkan keterangan dari Pihak Shipper (Eksportir), Pejabat berwenang asal yangmenandatangani Form E tersebut adalah Zhou Qian sebagai Cerificate Signer;bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan
    Pasal 2Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal dilaksanakan sebagai berikut:a. hanya berlaku terhadap impor barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal(Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang;MenimbangMengingatMemutuskanb. dalam hal tarif bea masuk dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) lebihbesar atau sama dengan tarif bea masuk yang berlaku umum, Surat Keterangan Asal(Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperlukan;c. importir wajib mencantumkan kode fasilitas
    Preferensi Tarif dan nomor referensi SuratKeterangan Asal (Form E) pada Pemberitahuan Pabean Impor; dand.
    Surat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikan olehimportir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhan pemasukan, pada saat pengajuanPemberitahuan Pabean Impor.bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas keabsahan Form E Nomor: Form E Nomor:E113105110130007 tanggal 8 Maret 2011 kepada pihak penerbit Form E dengan Surat KepalaKantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S634/KPU.01/2011tanggal 9 Mei 2011 kepada Shanghai EntryExit Inspection and Quarantine
    ,Ltd membuat pernyataan yangmenyatakan bahwa Form E ditandatangani oleh pejabat yang berwenang yaitu Zhou Qian;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Form E Nomor: E113105110130007 danSpecimen Signatures of Official Authorized to Issue Certificate of Origin of The PeoplesRepublic of China, terdapat kesesuaian antara tanda tangan pada Form E dan Spesimen tandatangan yang ada (atas nama Zhou Qian);bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalampersidangan dan
Register : 03-02-2012 — Putus : 30-05-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-45352/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 30 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10231
  • E sehigga Form E NoReferensi E113216007447006 gugur dan tidak dapat dipergunakan untuk mendapatkanskema preferensi tarif dalam rangka ACFTA;bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusankeberatan Nomor: KEP386/WBC.10/2011 tanggal 28 Desember 2011, dengan alasan bahwa:1.
    Form E no Referensi E113216007447006 adalah asli dan benar Pemohon Bandingterima dari supplie Pemohon Banding Changzhou Huatong Welding Wire Co, LTD(CHINA) yang diterbitkan oleh Departement terkait di China.4.
    SPTNP diterbitkan atas PIB Nomor: 095532 tanggal 26 Oktober2011 yang telah dilengkapi dengan persyaratan preferensial tarif ACFTA berupa SuratKeterangan Asal (SKA) Form E dan dokumen pengangkut berupa B/L yang diterbitkan dariNegara China yang memuat barang impor berasal dari negara China.
    mengkoreksi persyaratan SKA (Form EB), tetapi terlebihdulu dilakukan klarifikasi atau konsultasi kepada Negara penerbit SKA (Form E) otoritasNegara china untuk menyelesaikan sengketa dimaksud, apakah SKA (Form E) syah atau tidakdikeluarkan atau tidak ditandatangani oleh pejabat berwenang China;bahwa masalah keabsahan tanda tangan merupakan masalah yang hanya memerlukan duapilihan yaitu pertama SKA Form E syah berarti SKA Form E a quo mendapat preferensialTarif Bea Masuk ACFTA, kedua SKA Form E tidak
    dikeluarkan atau tidak ditandatanganioleh pejabat berwenang China berarti diindikasikan adanya perbuatan kejahatan (pidana),Sehingga dalam sengketa a quo keabsahan tandatangan SKA Form E yang diragukanseharusnya tidak dikoreksi kurang bayar (SPTNP) tetapi ditunggu bukti konfirmasi darjPejabat Berwenang China;bahwa oleh karenanya SKA (Form E) yang telah menjelaskan identitas barangnya dan telahditandatangani oleh Pejabat berwenang China dan telah dikeluarkan dari Negara China dantidak ada konfirmasi
Register : 30-05-2012 — Putus : 28-05-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.45186/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 28 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11523
  • Form E E12470ZC2201305 13 Januari 2012 Exporter: SHEN ZHEN YANG FENG9 INDUSTRIAL CO., LTD., CHINA3. Invoice 8590061565 22 Desember 2011 Seller: Adidas International Trading BV.Netherland4. Invoice HJRK7948 22 Desember 2011 Seller: HUA JIAN INDUSTRIALHOLDING CO.,LTD HONGKONG g. Berdasarkan dokumendokumen tersebut pada huruf f di atas, diketahuibahwa ada dua invoice diterbitkan oleh HUA JIAN INDUSTRIALHOLDING CO.
    ,LTD Hongkong dan Adidas International Trading BV.Netherland, sedangkan Surat Keterangan Asal (Form E) ditujukankepada exporter SHEN ZHEN YANG FENG INDUSTRIAL CO., LTD.,CHINA. Berdasarkan hal tersebut, terdapat kriteria sebagai third countryinvoicing,h.
    Bahwa berdasarkan LPPT (Lembar Penelitian dan PenetapanTarif) Pejabat Bea dan Cukai menyatakan pada saat pengajuandokumen PIB, invoice yang dilampirkan adalah nomor:$59061565 tanggal 22 Desember 2011 yang mana tidaktercantum dalam box 10 SKA Form E,j.
    The third partyinvoice number should be indicated in Box 10 of the Certificate of Origin(Form E), the exporter and consignee must be located in the Parties and thecopy of the third party invoice shall be attached to the Certificate of Origin(Form E) when presenting to the Customs Authority of the importing Partyyang telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37Tahun 2011 Tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The AgreementOn Trade In Goods Of The Framework Agreement On
    Dari 5 hal tersebut, terdapat satu hal yang tidak dipenuhi oleh PemohonBanding yaitu nomor third party invoice harus dicantumkan dalam box 10pada Form E. Kesalahan ini menurut saya berada di luar kekuasaanPemohon Banding, sehingga Form E tersebut masih dapat diterima untukmendapatkan preferensi tarif,3.
Register : 26-08-2013 — Putus : 14-10-2014 — Upload : 12-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.56111/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 14 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13531
  • E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yangdiatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) ForThe Rules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area.bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP)For The Rules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area pada Rule 7dinyatakan The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability,carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form
    E)to ensure that:The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with therequirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by theauthorised signatory,The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentaryevidence submitted,Description, quantity and weight of products, marks and number of packages
    E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang dinegaranegara bersangkutan,Importir wajib mencantumkan Nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimanadimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka AseanChina Free Trade Area (ACFTA),pada pemberitahuan impor barang,Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka AseanChina Free Trade Area(ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuanpemberitahuan impor barang sebagaimana
    Oil bukanlah jenis barang yangmenggunakan criteria "W0/Wholly Obtained, dan dikenakan tarif bea masuk yangberlaku umum (MFN) sebesar 5%.bahwa Terbanding dengan surat Nomor: S2569/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal21 Juni 2013 melakukan konfirmasi atas Form E Nomor: E133713121311203 tanggal26 April 2013 kepada Shandong EntryExit Inspection & Quarantine Bureau of ThePeople Republic of China, namun sampai dengan akhir persidangan Terbanding tidakdapat membuktikan bahwa Form E Nomor: E133713121311203 tanggal
    26 April2013 tidak syah.bahwa Shandong EnitryExit Inspection & Quarantine Bureau of The People Republicof China menerbitkan Certification tanggal 13 Januari 2014 untuk 5 (lima) Form Eyang salah satunya adalah untuk Form E E133713121311203 tanggal 26 April 2013sebagai kelengkapan PIB Nomor: 013938 tanggal 15 Mei 2013, dan menyatakanbahwa Form E Nomor: E133713121311203 tanggal 26 April 2013 tersebut adalahsah dan benar ditandatangani oleh Liu Jingjing dan semua material yang digunakandalam proses
Register : 05-12-2012 — Putus : 21-08-2013 — Upload : 06-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-46665/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 21 Agustus 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11324
  • Pemohon Banding tidak dapat diberikan penetapan tarif preferensi Bea dalam rangka Skema ASEANChina Free Trade Area dengan alasan validitas Form E Nomor:E123201S90650026 tanggal 22 Mei 2012 diragukan karena Specimen tanda tangan pada Form Eberbeda dengan contoh Specimen of Signature petugas yang berwenang menerbitkan COO JiangsChina sebagaimana ditentukan dalam daftar yang berwenang menandatangani SKA Form E dari asal barang yang bersangkutan, sehingga atas importasinya dikenakan Tarif Preferensi
    SKA Form E tersebut diragukan dengialasan, Specimen tanda tangan pada Form E berbeda dengan contoh Specimen of Signature petugberwenang menerbitkan COO Jiangsu, sehingga atas keraguan tersebut maka tarif ditetapkan sesudengan tarif BTKI 2012 sebesar BM 5% (MEN);bahwa untuk mengecek keabsahan tanda tangan pada Form E Nomor: E123201S90650026 tanMei 2012, telah diminta konfirmasi kepada Jiangsu EntryExit Inspection and Quarantine BureauPeoples Republic of China dengan Surat Terbanding Nomor: S1108/
    Pemohon Banding tidak dapat diberikan penetapan tarif preferensi Beadalam rangka Skema ASEANChina Free Trade Area dengan alasan validitas Form E E123201S90650026 tanggal 22 Mei 2012 diragukan karena Specimen tanda tangan pada Form E dengan contoh Specimen of Signature petugas yang berwenang menerbitkan COO Jiangsu.sebagaimana ditentukan dalam daftar yang berwenang menandatangani SKA Form E dari Neg:barang yang bersangkutan, sehingga atas importasinya dikenakan Tarif Preferensi Bea Masuberlaku umum
    E atau Surat KeterangBarang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for Thof Origin of The AseanChina Free Trade Area;bahwa dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 Pasal 2 huruf (a)hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yaditandatangani pejabat berwenang;bahwa atas perbedaan tanda tangan pejabat yang berwenang yang menandatangani Form Econtoh Specimen tanda tangan petugas yang berwenang
    , dan Form E Nomor: E123201S90650026 tanggal 22 Mei 201diterima atau sah, karena pejabat berwenang yang menandatangani SKA (Form E) di negara 1sebelum mengeluarkan SKA (Form E) juga telah melakukan verifikasi terhadap dokumendokumdipersyaratkan dalam rangka penerbitan SKA (Form E) sesuai dengan aturan yang ada dipengekspor;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Bandinmemenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NomPMK.011/2008
Register : 24-04-2013 — Putus : 27-02-2014 — Upload : 30-09-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-50812/PP/M.IXB/19/2014
Tanggal 27 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
17011
  • E Nomor 125300001234040tanggal 26 November 2012, terdapat keraguan atas keabsahan Form E,dimana tanda tangan yang tertera pada Form E tidak sama dengan yangtercantum pada Specimen Signatures of Officials Authorized to issueCertificate of Origin of The Peoples Republic of China dari Yunnan EntryExit Inspection and Quarantine Bureau Of The Peoples Republic of China;: bahwa barang impor Pemohon Banding yang diberitahuan dalam PIBNomor 498367 tanggal 10 Desember 2012 telah dilengkapi denganSurat Keterangan
    Asal (Form E) nomor E125300001234040 tanggal 26November 2012 yang diterbitkan oleh Yunnan EntryExit Inspectionand Quarantine Bureau Of The People's Republic Of China, yangditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
    Dengan demikianpernyataan dari Terbanding yang meragukan keabsahan Form E nomorE125300001234040 adalah tidak berdasar dan dipaksakan;: bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP1190/KPU.01/2013 tanggal27 Februari 2013, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwaberdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E125300001234040 tanggal26 November 2012, terdapat keraguan atas keabsahan Form E, dimana tandatangan yang tertera pada Form E tidak sama dengan yang tercantum padaSpecimen Signatures of Officials
    E)yang diterbitkan oleh pemerintah China, sebagaimana yang diatur dalamPMK nomor 117 tanggal 10 Juli 2012.bahwa barang impor Pemohon Banding yang diberitahuan dalam PIBNomor 498367 tanggal 10 Desember 2012 telah dilengkapi denganSurat Keterangan Asal (Form E) nomor E125300001234040 tanggal 26November 2012 yang diterbitkan oleh Yunnan EntryExit Inspectionand Quarantine Bureau Of The People's Republic Of China, yangditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
    Keterangan Asal (Form E)sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang,Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEANChinaFree Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wayjibdisampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barangsebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhanpemasukan, danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih
Register : 10-10-2012 — Putus : 25-07-2013 — Upload : 27-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-46444/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 25 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10637
  • Tarif Bea MasukMenurut Terbanding:bahwa berdasarkan penelitian, tanda tangan pada dokumen Form E NomorRef. E123110100501006 tanggal 11 April 2012 yang dilampirkan olehimportir tidak terdapat dalam daftar specimen signature pejabat yangberwenang terkait, sehingga keabsahan dokumen Form E diragukan.bahwa atas Form E Nomor Ref.
    E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang,2. dalam hal tarif bea masuk dalam rangka ASEANChina Free Trade Area(ACFTA) lebih besar atau sama dengan tarif bea masuk yang berlakuumum, Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud padahuruf a tidak diperlukan,3. importir wajib mencantumkan kode fasilitas Preferensi Tarif dan nomorreferensi Surat Keterangan Asal (Form E) path Pemberitahuan PabeanImpor, dand.
    Surat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajibdisampaikan oleh importir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhanpemasukan, pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Impor.bahwa berdasarkan uraian diatas, mengingat bahwa importasi tidak dilengkapidengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang ditandatangani oleh pejabatberwenang, maka disimpulkan bahwa atas importasi dengan PIB Nomor:160584 tanggal 24 April 2012 tidak berhak mendapat preferensi tarif beamasuk dalam rangka ASEANChina FTA
    Pos 2 = 2936.25.0000 BM 5% BBS 100% terlampir Form E.bahwa kemudian pada PIB tersebut dicantumkan/dilampirkan Form E sehingga Bea Masukuntuk Pos 2 menjadi bebas 100% (BM 0%),bahwa hasil pemeriksaan dokumen oleh PFPD dengan basil yaitu menolak form E tersebutdengan alasan yaitu tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani CPP/Form Etidak cocok/ berbeda.
    Dan sampai dengan keputusan ini dikeluarkan konfirmasi form E daripihak China tentang kebenaran tersibut, helm didapat,bahwa Form E yang kami lampirkan dalam PIB, untuk mendapatkan tarif referensi tersebutadalah asli/ benar,bahwa untuk membuktikan keaslian/ kebenaran Form E tersebut dapat di lakukan konfirmasike pemerintah China/ Pejabat yang berwenang menandatangani COO/Fonn E tersebut,bahwa sangat diharapkan konfirmasi ini mendapat jawaban secara tepat sehingga keraguanatas kebenaran dokumentasi
Register : 22-10-2013 — Putus : 31-12-2013 — Upload : 15-01-2014
Putusan PN MATARAM Nomor 9/PHI/2013/PN.MTR
Tanggal 31 Desember 2013 — - ADOLFUS SALIM, S.Pd - AYASAN INSAN MANDIRI DENPASAR CABANG LOMBOK, DK
8038
  • MARGARETA MARIA RETNOWATI.Bahwa saksi sudah lama kenal dengan Penggugat, karena satu Gereja,dan saksi juga pernah mengajar di SMAK Kesuma dari tahun 2006 s/dtahun 2009, mengajar Bahasa Inggris ;Bahwa di Yayasan ada 3 (tiga) kategori yang pertama Form C (GuruHonorer), kemudian meningkat menjadi Form B (Guru tidak tetap),selanjutnya Form A (Guru tetap) kalau statusnya sudah menjadi pegawaitetap ;Bahwa Status Penggugat masih Form B (Guru tidak tetap) ;Bahwa Penggugat bekerja pada Yayasan (Tergugat)
    sejak tahun 1996 ;e Bahwa saksi tidak tahu berapa gaji Penggugat, tetapi yang saksi lihatdalam Surat Perjanjian Kerja, komponen gajinya terdiri dari Gaji Pokok,Bonus dan Tunjangan Pangan ;e Bahwa, status Form B setiap tahun harus mengajukan lamaran kerjabaru ;e Bahwa setahu saksi sudah ada yang diangkat oleh Yayasan (Tergugat)dari Form B menjadi Form A (menjadi Guru Tetap) ;e Bahwa ada aturan dari Yayasan (Tergugat) yang harus dipenuhi untukbisa naik dari Form B menjadi Form A ;e Bahwa setahu saksi
    , masingmasing Form A untuk gurutetap, Form B untuk guru tidak tetap dan Form C untuk guru honor ;Bahwa Guru honor dibayar sesuai jam kerja ;Bahwa Guru tidak tetap atau Form B mempunya gaji pokok, sekitarRp.1.000.000, sampai.Rp.1.500.000, ditambah tunjangan sekitarRp.500.000, sampai Rp.600.000, pendapat perbulan sekitarRp.2.500.000, sampai Rp.3.000.000, perbulan ;Bahwa Status Penggugat guru tidak tetap (Form B) ;Bahwa syarat untuk bisa diangkat menjadi guru tetap atau Form A adalahraport baik, usia
    B ;Bahwa Form A untuk Guru Tetap Yayasan, Form B untuk Guru TidakTetap dan Form C untuk Guru Lepas ;Bahwa persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa beralih dari Form Bke Form A antara lain formasi memungkinkan, berdasarkan penilaianmemang layak untuk diangkat dan usia maksimum 35 tahun ;Bahwa saksi adalah PNS yang diperbantukan pada Yayasan sejak tahun1993, aturan persyaratan tersebut sudah ada sebelum saksi menjabatsebagai Kepala Sekolah ;Bahwa selama saksi menjabat sebagai Kepala Sekolah, Penggugat
    B (Gurutidak tetap) menjadi Form A (Guru tetap), sedangkan Para Tergugat menyatakantidak mengangkat Penggugat menjadi Form A (Guru tetap) karena Penggugattelah melakukan kesalahankesalahan, namun tetap menerima Penggugat denganstatus Form B (Guru tidak tetap) karena alasan kemanusiaan.Menimbang, bahwa sebagaimana surat bukti bertanda P1 berupaPeraturan Kerja dan surat bukti bertanda P2 (sama dengan surat bukti bertandaT1) berupa Perjanjian Kerja, serta keterangan seluruh saksisaksi yang diajukanoleh
Register : 04-12-2012 — Putus : 21-08-2013 — Upload : 06-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-46660/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 21 Agustus 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10128
  • Dalam importasi tersebut terdapat Form E dengan specimensignature pejabat yang sama dengan Form E importasi yang dikenakan SPTNP Notul ini, dan atasimportasi pembanding di atas dapat dikeluarkan SPPB tanpa dikenakan SPTNP Notul pada tangg: Menurut Majelis : BantemesuaPKputusan Terbanding Nomor: KEP5903/KPU.01/2012 tanggal 24 Oktober 2012,berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapapreferensi tarif dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (Form E);bahwa
    penelitian terhadap uraian masalah dan dokumen pelengkap adalah bahwa berda:penelitian terhadap dokumen Form E yang dilampirkan, ditemukan bahwa tanda tangan yang terc:dalam Form E berbeda dengan Specimen tanda tangan pada Specimen Signatures of OfAuthorized to Issue Certificate of Origin of The Peoples Republic of China (Jiangsu), selkeabsahan dokumen Form E diragukan dan atas importasi PIB Nomor: 349886 tanggal 31 A2012 ditetapkan berdasarkan tarif yang berlaku umum;bahwa berdasarkan hasil penelitian
    ,Ltd. melakukan pengurusan Surat Keterangai(Form E) Nomor: E123203901110102 tanggal 19 Agustus 2012 dengan uraian barang TerPlastic Sheet sejumlah 1.076 Rolls; bahwa Form E Nomor: E123203901110102 tanggal 19 Agustus 2012 sedang Bill of Lading )HASLNM80D8CAM?
    E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Oper:Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the AseanChina Free Trade Area;bahwa dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 Pasal 2 huruf (a) thanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form Etelah ditandatangani pejabat berwenang;bahwa atas perbedaan tanda tangan pejabat yang berwenang yang menandatangani Form Econtoh Specimen tanda tangan petugas
    E Nomor: E123203901110102 tanggal 19 A2012 sesuai dengan tanda tangani oleh pejabat yang berwenang Bie Zhi;bahwa dari penelitian Majelis Form E Nomor: E123203901110102 tanggal 19 Agustus 2012 tetelah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang untuk menandatangani Form E BkE123203901110102 tanggal 19 Agustus 2012 tersebut;bahwa dari penelitian Majelis Form E Nomor: E123203901110102 tanggal 19 Agustus 2012 te telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang untuk menandatangani Form E JkE123203901110102
Register : 20-06-2013 — Putus : 10-09-2014 — Upload : 06-04-2016
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-55041/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 10 September 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
29077
  • oleh pejabat yang berwenang.: bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP2308/KPU.01/2013 tanggal 24April 2013, berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E13470ZC33900042tanggal 4 Februari 2013, terdapat keraguan atas tanda tangan pejabat yangmenandatangani Form E dibandingkan dengan Specimen Signatures of OfficialsAuthorized to Issue Certificate of Origin of The Peoples Republic of China andSpecimen Official Seals dari Shenzhen EntryExit Inspection And QuarantineBeureau of The Peoples Republic
    The request shall bemade in writing,accompanied with acopy of the Certificate ofOrigin (Form E) andshall specify thereasons and anyadditional informationsuggesting that theparticulars given on thesaid Certificate of Origin(Form E) may beinaccurate, unless theretroactive check isrequested on a randombasis;i.
    E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatursecara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the AseanChinaFree Trade Area;bahwa dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 Pasal 2 huruf (a) tertulis hanyaberlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telahditandatangani pejabat berwenang;bahwa atas perbedaan tanda tangan pejabat yang berwenang yang menandatangani Form E dengan contohSpecimen
    bahwa Form E Nomor:E13470ZC33900042 tanggal 4 Februari 2013 telah ditandatangani oleh pejabat yang sah;bahwa dari penelitian Majelis Form E Nomor: E13470ZC33900042 tanggal 4 Februari 2013 terbukti telahditandatangani oleh pejabat yang berwenang untuk menandatangani Form E Nomor: E13470ZC33900042tanggal 4 Februari 2013 tersebut;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat Form E Nomor: E13470ZC33900042tanggal 4 Februari 2013 telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang
    dan telah dikeluarkan olehnegara pengekspor, dan Form E Nomor: E13470ZC33900042 tanggal 4 Februari 2013 dapat diterima atausah, karena pejabat berwenang yang menandatangani SKA (Form E) di negara tersebut sebelummengeluarkan SKA (Form E) juga telah melakukan verifikasi terhadap dokumendokumen yangdipersyaratkan dalam rangka penerbitan SKA (Form E) sesuai dengan aturan yang ada di negarapengekspor ;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telah memenuhiketentuan