Ditemukan 166 data
39 — 14
AMALIA DEWIKUSMANINGRUM) beberapa kali datang ke rumah TerdakwaSANUDIN Als UDIN, saksi maupun istri saksi belum pernahmengetahui atau melihat ataupun diperlinatkan uang kertas palsupecahan Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) oleh terdakwaSANUDIN Als UDIN.NUR HILDAYANTI binti H.SOLEH, dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut :e Bahwa saksi sekarang ini dalam keadaan sehat jasmani maupunrohani, bersedia untuk dimintakan keterangannya sebagai saksisehubungan dengan adanya dugaan tindak
65 — 57
Profesional Telekomunikasi Indonesia Nomor 2 tertanggal 8Nopember 2002, yang dibuat dihadapan Hildayanti, S.H., Notaris diBandung, yang telah mendapatkan pengesahan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia berdasarkan keputusan Nomor C00079 HT.01.01.TH.2003 tertanggal 3 Januari 2003 dan yang Anggaran Dasarnya telah beberapakali mengalami perubahan, terakhirsebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor : 195 tertanggal 22 Maret 2010, dibuat dihadapan Notaris DR. lrawan
PT PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA
Tergugat:
Surya Darma
Turut Tergugat:
Tasman Thahir
88 — 20
Fotocopy Akta Pendirian Perseroan terbatas ProfesionalTelekomunikasi Indonesia No. 2 Tertanggal 8 November 2002, yang dibuatdi hadapan HILDAYANTI, S.H. Notaris di Bandung (Selanjutnya disebutsebagai Akta Pendirian), diberi tanda Bukti P2A;8. Fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Pemegang SahamPerseroan Terbatas PT Profesional Telekomonikasi Indonesia (PTProtelindo) No. 32 Tertanggal 4 Februari 2016, dibuat di hadapan Dr.IRAWAN SOERODJO,S.H., M.Si, Notaris di Jakarta, diberi tanda Bukti P2B;4.
154 — 39
Bahwa PENGGUGAT I Rekonpensi adalah adalah sebuah perseroan terbatasyang bergerak dalam bidang usaha pembangunan, pengelolaan danpengoperasian menara telekomunikasi untuk perusahaanperusahantelekomunikasi di Indonesia, yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian PT.Profesional Telekomunikasi Indonesia Nomor 2 tertanggal 8 November 2002,yang dibuat dihadapan Hildayanti, S.H., Notaris di Bandung, yang telahmendapatkan pengesahan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusiaberdasarkan keputusan nomor
120 — 62
Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 1971perihal Surat Kuasa Khusus, tertanggal 23 Januari 1971, yang selanjutnyapada fotocopi bukti surat tersebut diberi tanda T.Il2;Fotocopi dari printout, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1994tentang Surat Kuasa Khusus, tertanggak 14 Oktober 1994, yang selanjutnyapada fotocopi bukti surat tersebut diberi tanda T.II3;Asli dan fotocopi, Akta Pendirian Perseroan Terbatas ProfesionalTelekomunikasi Indonesia Nomor 2 tanggal 8 November 2002, dibuatdihadapan Notaris Hildayanti
123 — 44
ProfesionalTelekomunikasi Indonesia , beralamat di Jalan Janur Blok A Nomor 16, RT. 001,RW. 007, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Baratberdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Profesional TelekomunikasiIndonesia tanggal 08 Nopember 2002 Nomor : 2 dihadapan Notaris Hildayanti, SH.Dan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT.