Ditemukan 13392 data
MEI TJEN alias MEYCHE CHANDRIANY
Tergugat:
1.WILLIAM GUNADI
2.JAYA ASLIM
3.ELLEN RUMAMBI, SH.,M.Kn
4.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA MAKASSAR
44 — 22
- Dalam Eksepsi :
- Menerima eksepsi Tergugat I dan Tergugat II ;
- Dalam Pokok Perkara :
- Menyatakan Gugatan Penggugat Nebis In Idem ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.211.000,00 (dua juta dua ratus sebelas ribu rupiah ) ;
ITA
Tergugat:
Pemerintah RI cq. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq. Dirjen Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Cimanuk - Cisanggarung cq. Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pembangunan Bendungan
22 — 10
MENGADILI:
- Menyatakan perkara perdata Nomor : 52/Pdt.G.S/2021/PN Smd mengandung azas Nebis In Idem;
- Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima / NO (Niet Ontvankelijke Verklaard);
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini yang hingga putusan ini ditaksir sebesar Rp. 364.000,- (tiga ratus enam puluh empat ribu rupiah).
65 — 19
MENGADILI
DALAM EKSEPSI
- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan Penggugat Nebis In Idem dan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard) ;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp. 981.000,- (sembilan ratus delapan puluh satu ribu rupiah).
Tasdik Bin Sulaeman
Tergugat:
Drg Desi Akbareti Binti Mas'Ud
Turut Tergugat:
1.Kepala Kantor Tanah Indramayu
2.Camat Kandanghaur
3.Kepala Desa Ilir
4.Daima Binti Carmin
85 — 35
M E N G A D I L I :
Dalam Eksepsi ;
- Mengabulkan eksepsi Tergugat mengenai nebis in idem ;
Dalam Pokok Perkara ;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.362.000,00 ( lima juta tiga ratus enam puluh dua ribu rupiah ) ;
97 — 31
Mengabulkan Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; Menyatakan gugatan Penggugat Nebis In Idem;Dalam pokok perkara. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Dalam Rekonpensi. Menolak gugatan Penggugat DR/Tergugat DK untuk seluruhnya;Dalam Konpensi dan Rekonpensi. Menghukum Penggugat DK/Tergugat DR untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp .1.856.000.- ( Satu juta delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah);
PutusanPengadilian Tinggi Jawa Barat No. 174/Pdt/2006/PT.BDG Jo Putusan PengadilanNegeri Kls.1a Kota Bandung No. 194/Pdt/g/2005/Pn.Bdg yang sudah berkekuatanhukum tetap (in kraht van gewijsde) sehingga sangatlah jelas gugatan aquo telahmelanggar norma hukum yang berlaku, pelaksanaan asas nebis in idem ini telahditegaskan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No.3 tahun 2002tentang penanganan yang berkaitan dengan asas nebis in idem, dalamsurat edaran mahkamah agung aquo menghimbau agar para hakimuntuk
In Idem karena merupakanpengulangan dari gugatan sebelumnya yang menyangkut obyek perkara dan sudahada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in Kracht Van Gewijsde);Menimbang , bahwa pengertian yang terkandung dalam azas Nebis In Idemadalah hakim tidak boleh memutus perkara yang pernah diputus sebelumnya antarapara pihak yang sama serta menjadi pokok perkara yang sama;Menimbang , bahwa selain pengertian nebis in idem seperti tersebut diatas,Majelis Hakim juga mengambil alin pengertian
nebis in idem dalam yurisprudentie MARI No.647/K.Sip/1973. tanggal 13 April 1976 (dalam buku kompilasi kaidah hukum putMA), yang menyatakan bahwa Nebis In Idem dalam gugatan, bilamana dalam suatuobyek gugatan yang disengketakan para pihak telah diputuskan dan diadili dalamputusannya telah memperoleh kekuatan hukum tetap , maka hal ini mengandungpengertian bahwa obyek sengketa telah diberikan status hukum dalam putusanHakim.Oleh karena itu adanya perkara yang sama obyeknya dengan putusan hakim yangterdahulu
tersebut, maka disini berlaku asas Nebis In Idem, tidak hanya ditentukanadanya kesamaan pihak saja, melainkan juga adanya kesamaan subyek dan obyeksengketanya;aMenimbang, bahwa berdasarkan pengertian tersebut diatas maka yangmenjadi syarat utama suatu perkara gugatan perdata dinyatakan Nebis In Idemadalah jika gugatan Penggugat dan obyek gugatan penggugat tidak berbeda atausama dengan perkara yang pernah diputuskan dan di adili, yang putusannya telahberkekuatan hukum tetap, yang artinya bahwa obyek
Mengabulkan Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; Menyatakan gugatan Penggugat Nebis In Idem;Dalam pokok perkara. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Dalam Rekonpensi. Menolak gugatan Penggugat DR/Tergugat DK untuk seluruhnya;Halaman 35 dari 37 Putusan Nomor 85/Pdt.G/2018/PN BdgDalam Konpensi dan Rekonpensi.
63 — 0
M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI :- Menerima eksepsi para Tergugat untuk sebahagian ; --------------------------- Menyatakan Gugatan Penggugat NEBIS IN IDEM ; ------------------------------DALAM POKOK PERKARA :1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard) ; -----------------------------------------------------------------------------------2.
109 — 47
M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI Mengabulkan eksepsi nebis in idem dari Tergugat I tersebut;DALAM POKOK PERKARA1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.3.271.000,00 (tiga juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
;Menimbang, bahwa Mahkamah Agung RI dengan putusannya nomor647 K/Sip/1973 tanggal 13 April 1973, juga telah memberikan kaidah hukumbahwa : "ada tidaknya asas nebis in idem tidak sematamata ditentukan olehpara pihak saja, melainkan terutama bahwa objek sengketa sudah diberi statustertentu oleh Pengadilan Negeri yang lebih dahulu dan telah mempunyaikekuatan hukum yang pasti dan alasannya adalah sama."
,Menimbang, bahwa Mahkamah Agung juga telah mengeluarkan SuratEdaran kepada seluruh Pengadilan Tingkat Banding dan seluruh PengadilanTingkat Pertama di seluruh Indonesia agar memperhatikan Surat EdaranMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2002 tentangPenanganan Perkara Yang Berkaitan dengan Azas Nebis In Idem, yang dalampoin huruf (c) menyebutkan bahwa" Majelis Hakim wajib memperhatikan, baikputusan eksepsi maupun pada pokok perkara, mengenai perkara serupa yangpernah diputus di masa /
alu", agar azas Nebis In Idem dapat terlaksana denganbaik dan demi kepastian bagi pencari keadilan dengan menghindari adanyaputusan yang berbeda";Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim membaca dan meneliti suratgugatan Penggugat, surat jawaban dari Tergugat , dan menghubungkannyadengan alat bukti surat yang diajukan oleh kedua belah pihak dalampersidangan, serta dihubungkan dengan hasil sidang pemeriksaan di lokasiobjek sengketa sebagaimana telah tercatat dalam berita acara sidang perkaraini, maka
in idem;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka eksepsinebis in idem dari Tergugat , menurut Majelis Hakim dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi nebis in idem dari Tergugat dikabulkan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa eksepsi lainnya dariTergugat tersebut tidak perlu untuk dipertimbangkan lagi;DALAM POKOK PERKARAMenimbang, bahwa oleh karena dalam pertimbangan sebelumnyaMajelis Hakim telah menyatakan bahwa perkara a quo telah berlaku asas nebisin idem, maka Majelis
Nomor : 28/Padt.G/2019/PN.ArmMemperhatikan UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 49 tahun 2009 tentangPerubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 2 tahun 1986 tentang PeradilanUmum, Pasal 1917 Kitab UndangUndang Hukum Perdata, Surat EdaranMahkamah Agung RINomor 3 Tahun 2002, dan Reglemen Acara Hukum untukdaerah luar jawa dan madura (Rbg) S. 1927227, serta peraturanperaturan lainyang bersangkutan dengan perkara ini;MENGADILI:DALAM EKSEPSIe Mengabulkan eksepsi nebis
MUSTAIN
Tergugat:
M.ASY ARI YASID
16 — 7
M E N G A D I L I:
- Menyatakan bahwa ini nebis in idem;
- Menyatakan gugatan dari Pergugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijkverklaard);
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini diperhitungkan sejumlah Rp. 259.000,- (dua ratus lima puluh sembilan ribu rupiah);
270 — 57
M E N G A D I L II.DALAM EKSEPSI : 1.Menerima eksepsi dari Tergugat ;2.Menyatakan gugatan Penggugat Nebis In Idem ;II.DALAM POKOK PERKARA : 1.Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) ; 2.Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 21.877.000,- (Dua Puluh Satu Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah) :
SAFARUDDIN DG. MILE
Tergugat:
1.Nurlia Dg. Tarring
2.Nurdaliah, S.Ag. Dg. Ngani'
3.Darul Akza Dg. Buang
27 — 18
DALAM EKSEPSI
- Menolak eksepsi Para Tergugat Untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan Penggugat Nebis in Idem;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat di terima (Niet Ontvankelijke Verklaard) ;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.175.000,- (dua juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
159 — 61
Nebis in Idem;DalamPokok Perkara :- Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijkeverklaar);- Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp1.911.000,00 (satu juta sembilan ratus sebelas ribu rupiah);
82 — 15
Mengabulkan Eksepsi Para Tergugat I, II, III dan IV sepanjang Nebis in idem;2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) ; 3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp2.441.000,00 (dua juta empat ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Bahwa gugatan Penggugat Pada Posita Angka 2 juga dapat di kategorikansebagai error in persona karena Tergugat selaku Kapolsek Sijunjung saatini (saat diajukan gugatan oleh Penggugat) adalah tidak tepat kiranyadidudukkan sebagai Subjek Tergugat oleh karena Tergugat tidak dapatdibebankan tanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan oleh anggotasaat itu, sehingga dengan demikian dapat dikatakan bahwa gugatanPenggugat error in persona;Gugatan Penggugat nebis in idemHalaman 20 dari 78 Putusan Perdata Gugatan
Gugatan Penggugat nebis in idem.Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Para Tergugat , Il, Ill dan IV melaluikuasanya poin keenam yang menyatakan Gugatan Penggugat Nebis in Idem,Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa tidak dengan sendirinya pada setiapputusan melekat unsur nebis in idem, agar unsur tersebut melekat pada putusan,Halaman 75 dari 78 Putusan Perdata Gugatan Nomor 08/Pdt.G/2015/PN.Pdg.harus dipenuhi syaratsyarat yang ditentukan dalam pasal 1917 KUHPerdata,syaratsyarat tersebut bersifat kumulatif
, apabila salah satu diantaranya tidakterpenuhi, pada putusan tidak melekat nebis in idem , syarat tersebut adalahsebagai berikut :1.
in Idem beralasan hukum dikabulkan dan karena itupula gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijkeverklaard);Menimbang, bahwa dengan telah dipertimbangkannya eksepsi ParaTergugat , Il, Ill dan IV yang menyatakan Gugatan Penggugat Nebis in Idemberalasan hukum dikabulkan dan karena itu pula gugatan penggugat dinyatakantidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard),maka secara hukum Majelistidak perlu lagi mempertimbangkan pokok perkaranya;Menimbang, bahwa karena eksepsi
Mengabulkan Eksepsi Para Tergugat , Il, Ill dan VV sepanjang Nebis in idem;2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijkeverklaard) ;Halaman 77 dari 78 Putusan Perdata Gugatan Nomor 08/Pdt.G/2015/PN.Pdg.3.
107 — 39
Menyatakan gugatan Penggugat Nebis In Indem;3. Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II untuk selebihnya;Dalam Pokok Perkara:1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);2. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.756.000 (dua juta tujuh ratus lima puluh enam ribu rupiah);
Bahwa dengan tidak ditariknya kakak beradik sebagai Ahli waris dalamGugatan, berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.621 K/Sip/1975tanggal 25 Mei 1997 dinyatakan tidak dapat diterima karena Tergugat tidaklengkap (plurium itis consorsium) hal mana Gugatan Penggugat telahmelanggar asas Legitima Persona Standi In Juidisio;GUGATAN PENGGUGAT CACAT FORMAL KARENA NEBIS IN IDEM.4.
Bahwa dari semua putusan sebagaimana disebutkandiatas telah berkekuatan hukum tetap, sehingga berdasarkan asas Nebis Inidem tidak dapat diadili lagi sebagaimana pasa) 1917 BW menentukan nebis InIdem.Bahwa berdasarkan uraian Eksepsi diatas sudah sepatutnya GugatanPenggugat tersebut seharusnya ditolak atau sekurangkurangnya harusdinyatakan tidak dapat diterima (nietontvankelijke verklaard).B. DALAM POKOK PERKARA.Hal. 12 dari 29 Hal. Putusan No.32/Pdt.G/2016/PN. Bit1.
MHsebagai Turut Tergugat Il, hal mana pada saat itu Turut Tergugat ll sebagaiNotaris yang membuat jual beli pada tanggal 49 Juni 2007 sudah diujimelalui Putusan.Peninjauan Kembali (PK) No. dan Putusan Kasasi No.1253K/PDT/2012 yang kesemuanya telah memiliki kekuatan hukum tetap.Sehingga berdasarkan asas Nebis In. Idem tidak dapat diadili lagisebagaimana pasal 4917 BW menentukan Nebi In Idem. Olehnya semuadalil gugatan Penggugat ditolak secara tegas oleh Para Tergugat danTergugat il. 5.
Gugatan Nebis in idem;Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Kuasa Tergugat dan Tergugat I5!diatas Majetis Hakim akan mempertimbangankan sebagai benkut:1.
ARMAN EFENDI alias FAUZAN ALNYAMAN,
Tergugat:
1.NYAMI
2.PEMERINTAH DESA WONOREJO TRISULO
Turut Tergugat:
1.BADAN PERTANAHAN NASIONAL BPN Kabupaten Kediri
2.BADAN PERTANAHAN NASIONAL KAB. KEDIRI
20 — 9
- Mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tersebut diatas ;
- Menyatakan perkara perdata No.48/Pdt.G/2020/PN.Gpr, mengandung azas nebis in idem ;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini, yang diperhitungkan hingga saat ini berjumlah Rp2.210.000,00 (dua juta dua ratus sepuluh ribu rupiah);
ARMAN EFENDI alias FAUZAN ALNYAMAN,
Tergugat:
1.NYAMI
2.PEMERINTAH DESA WONOREJO TRISULO
Turut Tergugat:
1.BADAN PERTANAHAN NASIONAL BPN Kabupaten Kediri
2.BADAN PERTANAHAN NASIONAL KAB. KEDIRI
105 — 8
- Mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tersebut diatas ;
- Menyatakan perkara perdata No.48/Pdt.G/2020/PN.Gpr, mengandung azas nebis in idem ;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini, yang diperhitungkan hingga saat ini berjumlah Rp2.210.000,00 (dua juta dua ratus sepuluh ribu rupiah);
.676/Pdt.G/2019/PA.Kdr tanggal 3 Oktober 2019 yang telahberkekuatan hukum tetap, dimana atas gugatan Penggugat a quonyatanyata ditolak sehingga berdasarkan Putusan MahkamahAgung RI No. 123 K/Sip/1968, tanggal 23 April 1969 menyatakanMeskipun posita gugatan tidak sama dengan gugatanterdahulu, namun karena memiliki kesamaan dalam subjekdan objeknya serta status hukum tanah telah ditetapkan olehputusan terdahulu yang sudah inkracht, maka terhadapperkara yang demikian ini dapat diterapkan asas hukum nebis
NEBIS IN IDEMMenurut pendapat ahli M. YAHYA HARAHAP, S.H.: "disebut juga exceptievan gewijsde zaak. Kasus perkara yang sama, tidak dapat diperkarakan duakali.
/PA.Kab.Kediri tanggal 03 Oktober 2019 merupakan putusan yang bersifat positif.Putusan Mahkamah Agung RI No. 123 K/Sip/1968, tanggal 23 April 1969menyatakan "Meskipun gugatan tidak sama dengan gugatan terdahulu, namunkarena memiliki kesamaan dalam subyek dan obyeknya serta status hukumtanah telah ditetapkan oleh putusan terdahulu yang yang sudah inkracht, makaterhadap perkara yangdemikian ini dapat diterapkan asas hukum ne bis in idem.Dengan demikian Gugatan Penggugat dalam perkara a quo adalah Nebis
lainnya serta pokok perkara termasukgugatan rekonpensi Tergugat tidak perlu dipertimbangkan lagi ;Menimbang, bahwa oleh karena itu Penggugat wajib dibebani untukmembayar keseluruhan biayabiaya yang timbul sehubungan adanya perkaraini, sejumlah yang ditentukan dalam amar putusan ini nanti ;Mengingat, akan ketentuan hukum dan perundangundangan yangbersangkutan ;MENGADILI Mengabulkan eksepsi Tergugat dan Tergugat II tersebut diatas ; Menyatakan perkara perdata No.48/Pdt.G/2020/PN.Gpr, mengandungazas nebis
1.Samiati
2.Budi Chandra
Tergugat:
2.Siono
3.Camat lawang
4.Badan pertanahan Nasional kabupaten Malang
73 — 0
DALAM EKSEPSI:
- Menolak eksepsi dari Tergugat III untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
- Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) karena nebis in idem ;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.227.000,00 (dua juta dua ratus dua puluh tujuh ribu);
37 — 0
MENGADILI
Dalam Eksepsi:
- Mengabukan eksepsi Tergugat II tentang gugatan Nebis in Idem;
Dalam pokok Perkara:
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 197.000,00 (seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah);
31 — 24
Dalam Eksepsi
- Mengabulkan eksepsi Tergugat;
- Menyatakan gugatan Penggugat nebis in idem;
Dalam Pokok Perkara
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard);
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp223.000,00 (dua ratus dua puluh tiga ribu rupiah);
142 — 0
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI
- Mengabulkan eksepsi Tergugat II tentang gugatan Nebis in Idem
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.860.000,00 (dua juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah)
Pembanding/Penggugat II : yoyon kenedi Diwakili Oleh : ADRIL.SH
Pembanding/Penggugat III : sri wahyuni Diwakili Oleh : ADRIL.SH
Pembanding/Penggugat IV : salwendi nafia Diwakili Oleh : ADRIL.SH
Pembanding/Penggugat V : yusrianto Diwakili Oleh : ADRIL.SH
Pembanding/Penggugat VI : nurlaili Diwakili Oleh : ADRIL.SH
Pembanding/Penggugat VII : rapi'ah Diwakili Oleh : ADRIL.SH
Terbanding/Tergugat VII : SYAFI'I
Terbanding/Tergugat VIII : MASRIL
Terbanding/Tergugat IX : ALEX CNDRA
Terbanding/Tergugat X : GINA DWI AMELIA
Terbanding/Tergugat XI : sardianto
Terbanding/Turut Tergugat : taufiq liscan
63 — 27
in idem tidakhanya ditentukan oleh kesamaan para pihaknya saja, melainkan juga adanyakesamaan dalam objek sengketanya;Namun Perlu diingat bahwa berbentuk gugatan jika terdapat kesamaan denganpermohonan ( voluntaire jurisdictie ) tidak dapat dikata gorikan nebis in idem,meskipun subjek dan objeknya yang sama, yaitu perkara satu merupakanpermohonan declaratoirvolintaire jurisdictie dan perkara lainya bersifatgugatan contentieus juricdictie, dalam tersebut tidak ada Nebis In idem;Maka untuk menilai
siatu perkara terkwalifikasi nebis in idem maka harus dilihatdari gugatan yang dijaukan oleh penggugat.
lainya bersifat gugatan contentieus juricdictie, dalam tersebut tidak ada Nebis In idem "Bahwa dalamTingat Pertama Pengadilan Negeri Batusangkar, namun disini untukmempertimbangkan mengenai perkara serupa yang pernah diputus dimasalau baik dalam eksepsi maupun dalam pokok perkara, tetapi ada hal yangmenarik berkaitan dengan yurisprodensi, yaitu. pertentangan antarayurisprodensi yang satu dangan yurisprodensi yang lain tentang nebis inidem, menurut kamus istilah hukum Foekema Andreal, BELANDAINDONESIA
Nebis in idem penunjukan yang berlaku untuk asas bahwa satusengketa atau perkara yang sama tidak boleh lebih dari satu kali diserahkanuntuk di putus oleh pengadilan, seperti yang terdapat dalam PutusanMahkamah Agung tanggal, 23 Juli 1973 No. 102 K/Sip/1972 apabila dalamHalaman 7 dari 18 halaman Putusan Nomor 188/PDT/2021/PT PDGperkara yang baru ternyata para pihak berbeda dengan pihak pihak dalamperkara baru yang sudah di Putus lebih dahulu, maka tidak ada Nebis inidem, dalam putusan Mahkamah tanggal
Namun untuk beberapa kasus sepesifiktertantu keberlakuan Nebis In Idem yang mendasarkan diri pada asas kepastianhukum dapat disimpangi dengan asas keadilan dan kemanfaatan.