Ditemukan 10774 data
8 — 4
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun ;5. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat yang hingga kini dihitung sebesar Rp.341.000,- (Tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah);
IndonesiaNomor 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002 dihubungkan dengankewajiban Panitera untuk mengirimkan salinan putusan sebagaimana yangterdapat dalam Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, tentangPeradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 tahun2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 tahun 2009,maka Majelis Hakim berpendapat perlu memerintahkan Panitera PengadilanAgama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telahberkekuatan hukum tetap kepada Pengawai
Pencatat Nikah Kantor UrusanAgama Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun;Menimbang, bahwa oleh perkara ini berada dalam ruang lingkuphukum perkawinan, maka berdasarkan pasal 89 ayat (1) Undang UndangNomor 7 tahun 1989, tentang Peradilan Agama yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangHalaman 10 dari 12 Perkara Nomor: 1076 /Pdt.G/2015/PA.Kab.MnUndang Nomor 50 tahun 2009, maka
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperolehkekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor UrusanAgama Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun dan Pengawai PencatatNikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun ;5.
10 — 7
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun dan Pengawai PencatatNikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiununtuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
9 — 5
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tarumajaya, Bekasi dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.321.000,- ( tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah );
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Tarumajaya, Bekasi dan Pengawai Pencatat Nikah KantorUrusan Agama Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun untuk dicatatdalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
9 — 5
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.421.000,- ( empat ratus dua puluh satu ribu rupiah );
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun untukdicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
7 — 1
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Blora agar mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Blora I Kabupaten Blora dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Jepon Kabupaten Blora untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu. 4. Membebankan kepada penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 691.000,- (enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).
perceraiansebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perundangan maka gugatan cerai daripenggugat dikabulkan.Menimbang, bahwa untuk tertionya pencatatan perceraian sebagaimana yangdikehendaki Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 sebagimana telahdiubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan diubah lagi denganUndangUndang Nomor 50 tahun 2009, maka diperintahkan kepada PaniteraPengadilan Agama Blora untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini yang telahmempunyai kekuatan hukum tetap kepada Pengawai
Pencatat Nikah Kantor UrusanAgama Kecamatan Kabupaten dan Pengawai Pencatat Nikah KantorUrusan Agama Kecamatan 7 Kabupaten untuk dicatat dalam registeryang disediakan untuk itu.Menimbang, bahwa perkara ini termasuk dalam bidang perkawinan, makasesuai pasal 89 ayat (1) Undangundang No. 7 Tahun 1989 sebagimana telahdiubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan diubah lagi denganUndangUndang Nomor 50 tahun 2009 biaya perkara dibebankan kepadapenggugat.Hal 9 dari 11 hal put No. 0826/Pdt.G/2016/PA.Bla.Memperhatikan
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Blora agar mengirimkansalinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepadaPengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan ia Kabupateni dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kabupaten untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu.4.
13 — 7
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Dagangan Kabupaten Madiun;-----------------------5. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat yang hingga kini dihitung sebesar Rp.491.000,- ( Empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah );-------
Nomor 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002 dihubungkan dengan kewajibanPanitera untuk mengirimkan salinan putusan sebagaimana yang terdapat dalam Pasal84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, tentang Peradilan Agama yang telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 3 tahun 2006 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 50 tahun 2009, maka Majelis Hakim berpendapat perlumemerintahkan Panitera PengadilanAgama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telahberkekuatan hukum tetap kepada Pengawai
Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Kalideres, Jakarta Barat dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor UrusanAgama Kecamatan Dagangan Kabupaten Madiun;Menimbang, bahwa oleh perkara ini berada dalam ruang lingkup hukumperkawinan, maka berdasarkan pasal 89 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 tahun1989, tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 tahun 2009,maka semua biaya yang timbul akibat perkara ini dibebankan kepadaPenggugat
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untukmengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetapkepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kalideres,Jakarta Barat dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama KecamatanDagangan Kabupaten Madiun; 5.
9 — 3
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Balerejo kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Dagangan kabupaten Madiun;-------------5. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat yang hingga kini dihitung sebesar Rp.391.000,- ( Tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah );----------
IndonesiaNomor 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002 dihubungkan dengankewajiban Panitera untuk mengirimkan salinan putusan sebagaimana yangterdapat dalam Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, tentangPeradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 tahun2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 tahun 2009,maka Majelis Hakim berpendapat perlu memerintahkan Panitera PengadilanAgama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telahberkekuatan hukum tetap kepada Pengawai
Pencatat Nikah Kantor UrusanAgama Kecamatan Balerejo kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Dagangan kabupaten Madiun;Menimbang, bahwa oleh perkara ini berada dalam ruang lingkuphukum perkawinan, maka berdasarkan pasal 89 ayat (1) Undang UndangNomor 7 tahun 1989, tentang Peradilan Agama yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 tahun 2009, maka semua biaya yang timbul akibat perkaraini dibebankan kepada
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Balerejo kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Dagangan kabupaten Madiun;Halaman 11 dari 13 Perkara Nomor: 1319 /Pdt.G/2013/PA.Kab.Mn5.
8 — 4
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun ;5. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat yang hingga kini dihitung sebesar Rp.316.000,- ( tiga ratus enam belas ribu rupiah );
IndonesiaNomor 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002 dinubungkan dengankewajiban Panitera untuk mengirimkan salinan putusan sebagaimana yangterdapat dalam Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, tentangPeradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 tahun2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 tahun 2009,maka Majelis Hakim berpendapat perlu memerintahkan Panitera PengadilanAgama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telahberkekuatan hukum tetap kepada Pengawai
Pencatat Nikah Kantor UrusanAgama Kecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi dan Pengawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun ;Menimbang, bahwa oleh perkara ini berada dalam ruang lingkup hukumperkawinan, maka berdasarkan pasal 89 ayat (1) Undang Undang Nomor 7tahun 1989, tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndangNomor 50 tahun 2009, maka semua biaya yang timbul akibat perkara inidibebankan kepada
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi dan Pengawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun ;5.
13 — 5
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri;--------------------5. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat yang hingga kini dihitung sebesar Rp.391.000,- ( Tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah );----------
Nomor 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002 dihubungkan dengan kewajiban Panitera untukmengirimkan salinan putusan sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, tentang Peradilan Agama yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndangNomor 50 tahun 2009, maka Majelis Hakim berpendapat perlu memerintahkanPanitera PengadilanAgama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telahberkekuatan hukum tetap kepada Pengawai
Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah KantorUrusan Agama Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri; Menimbang, bahwa oleh perkara ini berada dalam ruang lingkup hukumperkawinan, maka berdasarkan pasal 89 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 tahun1989, tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 tahun 2009,maka semua biaya yang timbul akibat perkara ini dibebankan kepadaPenggugat
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untukmengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetapkepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Wonoasri,Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Gurah, Kabupaten Kediri;5.
8 — 5
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun;5. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat yang hingga kini dihitung sebesar Rp.291.000,- ( Dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah );
28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002 dihubungkan dengan kewajiban Paniterauntuk mengirimkan salinan putusan sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 84UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, tentang Peradilan Agama yang telah diubahdengan UndangUndang Nomor 3 tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 tahun 2009, maka Majelis Hakim berpendapat perlu memerintahkanPanitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan iniyang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pengawai
Pencatat Nikah Kantor UrusanAgama Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah KantorUrusan Agama Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun;Menimbang, bahwa oleh perkara ini berada dalam ruang lingkup hukumperkawinan, maka berdasarkan pasal 89 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 tahun 1989,tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 tahun2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 tahun 2009, maka semuabiaya yang timbul akibat perkara ini dibebankan kepada
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untukmengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetapkepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Wungu,Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Madiun, Kabupaten Madiun;5.
11 — 5
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (IKFANNUDIN bin SUKARMIN) terhadap Penggugat (UMI FATOYAH binti KATENU);
4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai
IndonesiaNomor 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002 dihubungkan dengankewajiban Panitera untuk mengirimkan salinan putusan sebagaimana yangterdapat dalam Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, tentangPeradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 tahun2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 tahun 2009,maka Majelis Hakim berpendapat perlu memerintahkan Panitera PengadilanAgama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telahberkekuatan hukum tetap kepada Pengawai
Pencatat Nikah Kantor UrusanAgama Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo dan Pengawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun;Menimbang, bahwa oleh perkara ini berada dalam ruang lingkuphukum perkawinan, maka berdasarkan pasal 89 ayat (1) Undang UndangNomor 7 tahun 1989, tentang Peradilan Agama yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 tahun 2009, maka semua biaya yang timbul akibat perkaraini dibebankan kepada
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperolehkekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor UrusanAgama Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo dan Pengawai PencatatNikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun,untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
13 — 5
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok kabupaten Sleman Propinsi Yogyakarta;----------------------------------------------------------------------------------5.
IndonesiaNomor 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002 dihubungkan dengankewajiban Panitera untuk mengirimkan salinan putusan sebagaimana yangterdapat dalam Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, tentangPeradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 tahun2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 tahun 2009,maka Majelis Hakim berpendapat perlu memerintahkan Panitera PengadilanAgama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telahberkekuatan hukum tetap kepada Pengawai
Pencatat Nikah Kantor UrusanAgama Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Depok kabupaten Sleman PropinsiYOQYAK AINE j anaes aie rce erieieeree iaenre ianniMenimbang, bahwa oleh perkara ini berada dalam ruang lingkuphukum perkawinan, maka berdasarkan pasal 89 ayat (1) Undang UndangNomor 7 tahun 1989, tentang Peradilan Agama yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 tahun 2009, maka semua
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Wungu Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Depok kabupaten Sleman PropinsiNYG Gy VIII mmm mene nn nn nnn a5.
ITA SANJAYA binti PAMUDJI
Tergugat:
EKO HARTONO bin JOKO MARSONO
12 — 10
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (EKO HARTONO bin JOKO MARSONO) terhadap Penggugat (ITA SANJAYA binti PAMUDJI);
4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai
Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Jiwan,Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Taman,Kota Madiun, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
5. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat yang hingga kini dihitung sebesar Rp.451000,- ( empat ratus lima puluh satu ribu rupiah );
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Jiwan,Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah KantorUrusan Agama Kecamatan Taman,Kota Madiun, untuk dicatat dalam daftaryang disediakan untuk itu;5.
32 — 2
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Siman Kabupaten Ponorogo;5. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 416.000,- (empat ratus enam belas ribu rupiah);
9 — 5
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.361000,- ( tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah );
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun dan Pengawai PencatatNikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiununtuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
10 — 4
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun;--------- ----------------------------------------5.
Nomor 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002 dihubungkan dengan kewajibanPanitera untuk mengirimkan salinan putusan sebagaimana yang terdapat dalam Pasal84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, tentang Peradilan Agama yang telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 3 tahun 2006 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 50 tahun 2009, maka Majelis Hakim berpendapat perlumemerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkansalinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pengawai
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untukmengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetapkepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan PilangkencengKabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun; 5.
8 — 2
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Saradan, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru,Kalimantan Selatan, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
9 — 4
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.391.000,- (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, untukdicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
8 — 4
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 476.000,- (empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah)
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Wungu, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, untuk dicatatdalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
7 — 3
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Wirobrajan, Kota Yogyakarta, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.431.000,- (empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah);