Ditemukan 10774 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-09-2015 — Putus : 19-10-2015 — Upload : 05-11-2015
Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor Nomor 1076/Pdt.G/2015/PA.Kab.Mn
Tanggal 19 Oktober 2015 — PENGGUGAT X TERGUGAT
84
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun ;5. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat yang hingga kini dihitung sebesar Rp.341.000,- (Tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah);
    IndonesiaNomor 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002 dihubungkan dengankewajiban Panitera untuk mengirimkan salinan putusan sebagaimana yangterdapat dalam Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, tentangPeradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 tahun2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 tahun 2009,maka Majelis Hakim berpendapat perlu memerintahkan Panitera PengadilanAgama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telahberkekuatan hukum tetap kepada Pengawai
    Pencatat Nikah Kantor UrusanAgama Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun;Menimbang, bahwa oleh perkara ini berada dalam ruang lingkuphukum perkawinan, maka berdasarkan pasal 89 ayat (1) Undang UndangNomor 7 tahun 1989, tentang Peradilan Agama yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangHalaman 10 dari 12 Perkara Nomor: 1076 /Pdt.G/2015/PA.Kab.MnUndang Nomor 50 tahun 2009, maka
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperolehkekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor UrusanAgama Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun dan Pengawai PencatatNikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun ;5.
Register : 07-03-2017 — Putus : 11-07-2017 — Upload : 11-09-2017
Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 329/Pdt.G/2017/PA.Kab.Mn
Tanggal 11 Juli 2017 — PENGGUGAT X TERGUGT
107
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun dan Pengawai PencatatNikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiununtuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
Register : 14-09-2017 — Putus : 10-10-2017 — Upload : 13-11-2017
Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 1124/Pdt.G/2017/PA.Kab.Mn
Tanggal 10 Oktober 2017 — PENGGUGAT X TERGUGAT
95
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tarumajaya, Bekasi dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.321.000,- ( tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah );
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Tarumajaya, Bekasi dan Pengawai Pencatat Nikah KantorUrusan Agama Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun untuk dicatatdalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
Register : 14-08-2017 — Putus : 19-09-2017 — Upload : 19-10-2017
Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 999/Pdt.G/2017/PA.Kab.Mn
Tanggal 19 September 2017 — PENGGUGAT X TERGUGAT
95
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.421.000,- ( empat ratus dua puluh satu ribu rupiah );
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun untukdicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
Register : 27-06-2016 — Putus : 14-11-2016 — Upload : 26-10-2017
Putusan PA BLORA Nomor 0826/Pdt.G/2016/PA.Bla
Tanggal 14 Nopember 2016 — Penggugat dan Tergugat
71
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Blora agar mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Blora I Kabupaten Blora dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Jepon Kabupaten Blora untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu. 4. Membebankan kepada penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 691.000,- (enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).
    perceraiansebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perundangan maka gugatan cerai daripenggugat dikabulkan.Menimbang, bahwa untuk tertionya pencatatan perceraian sebagaimana yangdikehendaki Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 sebagimana telahdiubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan diubah lagi denganUndangUndang Nomor 50 tahun 2009, maka diperintahkan kepada PaniteraPengadilan Agama Blora untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini yang telahmempunyai kekuatan hukum tetap kepada Pengawai
    Pencatat Nikah Kantor UrusanAgama Kecamatan Kabupaten dan Pengawai Pencatat Nikah KantorUrusan Agama Kecamatan 7 Kabupaten untuk dicatat dalam registeryang disediakan untuk itu.Menimbang, bahwa perkara ini termasuk dalam bidang perkawinan, makasesuai pasal 89 ayat (1) Undangundang No. 7 Tahun 1989 sebagimana telahdiubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan diubah lagi denganUndangUndang Nomor 50 tahun 2009 biaya perkara dibebankan kepadapenggugat.Hal 9 dari 11 hal put No. 0826/Pdt.G/2016/PA.Bla.Memperhatikan
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Blora agar mengirimkansalinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepadaPengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan ia Kabupateni dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kabupaten untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu.4.
Register : 16-09-2013 — Putus : 02-12-2013 — Upload : 20-12-2013
Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 1080/Pdt.G/2013/PA.Kab.Mn
Tanggal 2 Desember 2013 — PENGGUGAT X TERGUGAT
137
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Dagangan Kabupaten Madiun;-----------------------5. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat yang hingga kini dihitung sebesar Rp.491.000,- ( Empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah );-------
    Nomor 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002 dihubungkan dengan kewajibanPanitera untuk mengirimkan salinan putusan sebagaimana yang terdapat dalam Pasal84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, tentang Peradilan Agama yang telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 3 tahun 2006 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 50 tahun 2009, maka Majelis Hakim berpendapat perlumemerintahkan Panitera PengadilanAgama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telahberkekuatan hukum tetap kepada Pengawai
    Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Kalideres, Jakarta Barat dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor UrusanAgama Kecamatan Dagangan Kabupaten Madiun;Menimbang, bahwa oleh perkara ini berada dalam ruang lingkup hukumperkawinan, maka berdasarkan pasal 89 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 tahun1989, tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 tahun 2009,maka semua biaya yang timbul akibat perkara ini dibebankan kepadaPenggugat
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untukmengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetapkepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kalideres,Jakarta Barat dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama KecamatanDagangan Kabupaten Madiun; 5.
Register : 14-11-2013 — Putus : 06-01-2014 — Upload : 04-03-2014
Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 1319/Pdt.G/2013/PA.Kab.Mn
Tanggal 6 Januari 2014 — PENGGUGAT X TERGUGAT
93
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Balerejo kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Dagangan kabupaten Madiun;-------------5. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat yang hingga kini dihitung sebesar Rp.391.000,- ( Tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah );----------
    IndonesiaNomor 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002 dihubungkan dengankewajiban Panitera untuk mengirimkan salinan putusan sebagaimana yangterdapat dalam Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, tentangPeradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 tahun2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 tahun 2009,maka Majelis Hakim berpendapat perlu memerintahkan Panitera PengadilanAgama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telahberkekuatan hukum tetap kepada Pengawai
    Pencatat Nikah Kantor UrusanAgama Kecamatan Balerejo kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Dagangan kabupaten Madiun;Menimbang, bahwa oleh perkara ini berada dalam ruang lingkuphukum perkawinan, maka berdasarkan pasal 89 ayat (1) Undang UndangNomor 7 tahun 1989, tentang Peradilan Agama yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 tahun 2009, maka semua biaya yang timbul akibat perkaraini dibebankan kepada
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Balerejo kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Dagangan kabupaten Madiun;Halaman 11 dari 13 Perkara Nomor: 1319 /Pdt.G/2013/PA.Kab.Mn5.
Register : 11-03-2015 — Putus : 11-05-2015 — Upload : 16-06-2015
Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor Nomor 0341/Pdt.G/2015/PA.Kab.Mn
Tanggal 11 Mei 2015 — PENGGUGAT X TERGUGAT
84
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun ;5. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat yang hingga kini dihitung sebesar Rp.316.000,- ( tiga ratus enam belas ribu rupiah );
    IndonesiaNomor 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002 dinubungkan dengankewajiban Panitera untuk mengirimkan salinan putusan sebagaimana yangterdapat dalam Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, tentangPeradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 tahun2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 tahun 2009,maka Majelis Hakim berpendapat perlu memerintahkan Panitera PengadilanAgama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telahberkekuatan hukum tetap kepada Pengawai
    Pencatat Nikah Kantor UrusanAgama Kecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi dan Pengawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun ;Menimbang, bahwa oleh perkara ini berada dalam ruang lingkup hukumperkawinan, maka berdasarkan pasal 89 ayat (1) Undang Undang Nomor 7tahun 1989, tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndangNomor 50 tahun 2009, maka semua biaya yang timbul akibat perkara inidibebankan kepada
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi dan Pengawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun ;5.
Register : 26-06-2013 — Putus : 02-12-2013 — Upload : 20-12-2013
Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 791/Pdt.G/2013/PA.Kab.Mn
Tanggal 2 Desember 2013 — PENGGUGAT X TERGUGAT
135
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri;--------------------5. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat yang hingga kini dihitung sebesar Rp.391.000,- ( Tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah );----------
    Nomor 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002 dihubungkan dengan kewajiban Panitera untukmengirimkan salinan putusan sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, tentang Peradilan Agama yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndangNomor 50 tahun 2009, maka Majelis Hakim berpendapat perlu memerintahkanPanitera PengadilanAgama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telahberkekuatan hukum tetap kepada Pengawai
    Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah KantorUrusan Agama Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri; Menimbang, bahwa oleh perkara ini berada dalam ruang lingkup hukumperkawinan, maka berdasarkan pasal 89 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 tahun1989, tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 tahun 2009,maka semua biaya yang timbul akibat perkara ini dibebankan kepadaPenggugat
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untukmengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetapkepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Wonoasri,Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Gurah, Kabupaten Kediri;5.
Register : 15-12-2014 — Putus : 26-01-2015 — Upload : 26-02-2015
Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 1536/Pdt.G/2014/PA.Kab.Mn
Tanggal 26 Januari 2015 — PENGGUGAT X TERGUGAT
85
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun;5. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat yang hingga kini dihitung sebesar Rp.291.000,- ( Dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah );
    28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002 dihubungkan dengan kewajiban Paniterauntuk mengirimkan salinan putusan sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 84UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, tentang Peradilan Agama yang telah diubahdengan UndangUndang Nomor 3 tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 tahun 2009, maka Majelis Hakim berpendapat perlu memerintahkanPanitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan iniyang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pengawai
    Pencatat Nikah Kantor UrusanAgama Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah KantorUrusan Agama Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun;Menimbang, bahwa oleh perkara ini berada dalam ruang lingkup hukumperkawinan, maka berdasarkan pasal 89 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 tahun 1989,tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 tahun2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 tahun 2009, maka semuabiaya yang timbul akibat perkara ini dibebankan kepada
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untukmengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetapkepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Wungu,Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Madiun, Kabupaten Madiun;5.
Register : 26-10-2015 — Putus : 07-03-2016 — Upload : 21-03-2019
Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 1246/Pdt.G/2015/PA.Kab.Mn
Tanggal 7 Maret 2016 — Penggugat melawan Tergugat
115
  • Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan tidak hadir;

    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;

    3. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (IKFANNUDIN bin SUKARMIN) terhadap Penggugat (UMI FATOYAH binti KATENU);

    4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai

    IndonesiaNomor 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002 dihubungkan dengankewajiban Panitera untuk mengirimkan salinan putusan sebagaimana yangterdapat dalam Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, tentangPeradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 tahun2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 tahun 2009,maka Majelis Hakim berpendapat perlu memerintahkan Panitera PengadilanAgama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telahberkekuatan hukum tetap kepada Pengawai
    Pencatat Nikah Kantor UrusanAgama Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo dan Pengawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun;Menimbang, bahwa oleh perkara ini berada dalam ruang lingkuphukum perkawinan, maka berdasarkan pasal 89 ayat (1) Undang UndangNomor 7 tahun 1989, tentang Peradilan Agama yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 tahun 2009, maka semua biaya yang timbul akibat perkaraini dibebankan kepada
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperolehkekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor UrusanAgama Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo dan Pengawai PencatatNikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun,untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
Register : 12-11-2013 — Putus : 20-01-2014 — Upload : 04-03-2014
Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 1311/Pdt.G/2013/PA.Kab.Mn
Tanggal 20 Januari 2014 — PENGGUGAT X TERGUGAT
135
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok kabupaten Sleman Propinsi Yogyakarta;----------------------------------------------------------------------------------5.
    IndonesiaNomor 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002 dihubungkan dengankewajiban Panitera untuk mengirimkan salinan putusan sebagaimana yangterdapat dalam Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, tentangPeradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 tahun2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 tahun 2009,maka Majelis Hakim berpendapat perlu memerintahkan Panitera PengadilanAgama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telahberkekuatan hukum tetap kepada Pengawai
    Pencatat Nikah Kantor UrusanAgama Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Depok kabupaten Sleman PropinsiYOQYAK AINE j anaes aie rce erieieeree iaenre ianniMenimbang, bahwa oleh perkara ini berada dalam ruang lingkuphukum perkawinan, maka berdasarkan pasal 89 ayat (1) Undang UndangNomor 7 tahun 1989, tentang Peradilan Agama yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 tahun 2009, maka semua
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Wungu Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Depok kabupaten Sleman PropinsiNYG Gy VIII mmm mene nn nn nnn a5.
Register : 09-05-2016 — Putus : 16-06-2016 — Upload : 15-04-2019
Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 532/Pdt.G/2016/PA.Kab.Mn
Tanggal 16 Juni 2016 — Penggugat :
ITA SANJAYA binti PAMUDJI
Tergugat:
EKO HARTONO bin JOKO MARSONO
1210
  • Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan tidak hadir;

    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;

    3. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (EKO HARTONO bin JOKO MARSONO) terhadap Penggugat (ITA SANJAYA binti PAMUDJI);

    4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai

    Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Jiwan,Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Taman,Kota Madiun, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;

    5. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat yang hingga kini dihitung sebesar Rp.451000,- ( empat ratus lima puluh satu ribu rupiah );

    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Jiwan,Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah KantorUrusan Agama Kecamatan Taman,Kota Madiun, untuk dicatat dalam daftaryang disediakan untuk itu;5.
Register : 26-08-2015 — Putus : 15-12-2015 — Upload : 30-12-2015
Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 0982/Pdt.G/2015/PA.Kab.Mn
Tanggal 15 Desember 2015 — PENGGUGAT X TERGUGAT
322
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Siman Kabupaten Ponorogo;5. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 416.000,- (empat ratus enam belas ribu rupiah);
Register : 05-06-2017 — Putus : 13-06-2017 — Upload : 07-07-2017
Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 601/Pdt.G/2017/PA.Kab.Mn
Tanggal 13 Juni 2017 — PENGUGGAT X TERGUGAT
95
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.361000,- ( tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah );
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun dan Pengawai PencatatNikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiununtuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
Register : 20-05-2013 — Putus : 15-07-2013 — Upload : 11-12-2013
Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 621/Pdt.G/2013/PA.Kab.Mn
Tanggal 15 Juli 2013 — PENGGUGAT X TERGUGAT
104
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun;--------- ----------------------------------------5.
    Nomor 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002 dihubungkan dengan kewajibanPanitera untuk mengirimkan salinan putusan sebagaimana yang terdapat dalam Pasal84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, tentang Peradilan Agama yang telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 3 tahun 2006 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 50 tahun 2009, maka Majelis Hakim berpendapat perlumemerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkansalinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pengawai
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untukmengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetapkepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan PilangkencengKabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun; 5.
Register : 02-03-2017 — Putus : 12-07-2017 — Upload : 10-10-2017
Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 318/Pdt.G/2017/PA.Kab.Mn
Tanggal 12 Juli 2017 — PENGGUGAT X TERGUGAT
82
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Saradan, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru,Kalimantan Selatan, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
Register : 08-05-2017 — Putus : 07-06-2017 — Upload : 30-10-2017
Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 577/Pdt.G/2017/PA.Kab.Mn
Tanggal 7 Juni 2017 — PENGGUGAT X TERGUGAT
94
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.391.000,- (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, untukdicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
Register : 06-07-2017 — Putus : 21-08-2017 — Upload : 08-09-2017
Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 771/Pdt.G/2017/PA.Kab.Mn
Tanggal 21 Agustus 2017 — Penggugat X Tergugat
84
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 476.000,- (empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah)
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Wungu, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, untuk dicatatdalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
Register : 29-03-2017 — Putus : 17-05-2017 — Upload : 12-07-2017
Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 430/Pdt.G/2017/PA.Kab.Mn
Tanggal 17 Mei 2017 — PENGGUGAT X TERGUGAT
73
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Wirobrajan, Kota Yogyakarta, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.431.000,- (empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah);