Ditemukan 2444 data
56 — 19
(sepuluh jutarupiah), sehingga sangatlah tidak adil bagi terdakwa untuk menjalani hukuman yangsedemikian lamanya sebagaimana tuntutan Penuntut Umum, lagi pula pada hakekatnyapemidanaan adalah bukan suatu pembalasan bagi Terdakwa, namun Pemidanaan tersebutdiharapkan dapat mendidik, menyadarkan, mengubah perangai dan tingkah laku Terdakwa,agar dikemudian hari Terdakwa berlaku lebih baik dan tidak mengulangi lagi perbuatannya(DOEL THE ORIENT) dan menjadikan cermin dalam bertindak dan berprilaku didalamkehidupan
Samsul Hadi, S.H.
Terdakwa:
MUJIANTO.,S.Pd
58 — 5
Sianturi; Tindak Pidana di KUHP BerikutUraiannya, penerbit Alumni AnaemPeterhaem Jakarta);Menimbang, bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau oranglain, ini adalah tujuan dari pelaku tindak pidana, dan unsur maksud/tujuan(doel) tidak berbeda artinya dengan maksud atau kesalahan sebagaimaksud (opzet als oogmerk) atau kesengajaan dalam arti sempit. Dalambukunya, Drs.
ENIZARTI, S.H.
Terdakwa:
NOFRI ILHAM Panggilan ILHAM Alias SI IL
83 — 18
bersama adalahdua orang atau lebih dengan menyatukan tenagatenaga mereka untukmelakukan tidak kekerasan secara terbuka, baik dengan diperjanjikan lebihdahulu ataupun oleh suatu impuls atau suatu dorongan kolektif yang timbulsecara kebetulan atau bersifat seketika itu juga;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan adalahbertindak dengan menggunakan kekuatan atau tenaga badaniah yang tidakterlalu ringan, dimana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP, perbuatan melakukankekerasan itu merupakan tujuan (doel
276 — 184 — Berkekuatan Hukum Tetap
TjeenkWillink, Zwolle, 1964, halaman 393: /n latere jaren evenwel kwam hethoogste rechtscollege tot de formulering, welke thans als de gelijkte magworden beschouwd, dat oorzaak van een overeenkomst datgene is watpartiien beogen door haar te bewerken, of wel: doel of strekking van deovereenkomst. H.R. 17 November 1922 W. 10988 S.B., N.J. 1923 blz. 155,)atau sebagaimana dikemukakan oleh Mr.
II Solekhan. M.Pdi. Bin Matsiraman
33 — 5
Dan unsur maksud/tujuan (doel) tidakberbeda artinya dengan maksud atau kesalahan sebagai maksud (opzet als oogmerk)atau kesengajaan dalam arti sempit. Dalam bukunya, Drs. ADAMI CHAZAWI, S.H..,menyebutkan, yang dimaksud dengan fujuan ialah suatu kehendak yang ada dalampikiran atau alam batin si pembuat yang ditujukan untuk memperoleh suatukeuntungan (menguntungkan bagi dirinya sendiri atau orang lain atau sesuatukorporasi).
31 — 3
Apabila maksud (oogmerk) dibatasi sampai tujuan terdekat(naaste doel) dari pembuat, berarti pengertian maksud (oogmerk) lebih terbatasdaripada sengaja (opzet). Setiap maksud (oogmerk) selalu juga berarti sengaja(opzet), tetapi tidak setiap sengaja (opzet) juga merupakan maksud (oogmerk). (Baca : Prof. Dr. Jur.
143 — 49
Yang disebut dengan orang yang menyuruh lakukan (doel plegen) disini sedikitnya ada dua orang, yangmenyuruh (doen plegen) dan yang disuruh (pleger). Jadi bukan orang itu sendiri yangmelakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain.
45 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dengan tujuan mengutungkan diri sendiri atauorang lain atau suatu Korporasi;Bahwa unsur dengan tujuan mengutungkan diri sendiriatau orang lain atau suatu Korporasi harus dan selaludidahului oleh unsur kesengajaan dengan kata katadengan tujuan, yang dalam bahasa Belanda dikenaldengan istilah Met het oogmerk atau disingkat Oogmerk,bahwa dengan pengertian oogmerk ini selalu. terkandungmotif yang mendorong orang yang melakukan suatuperbuatan tertentu, berupa usaha untuk mencapai suatutujuan akhir /ein doel
1.IMMANUEL TARIGAN, SH.,MH
2.SENOPATI, S.H.
3.Eka P Kristian Waruwu, SH.MH
Terdakwa:
ROSITA BINTI ALM KASIM
124 — 39
Unsurdengan maksud selalu harus diartikan sebagai maksud pelaku selanjutnya ataunaaste doel yaitu untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secaramelawan hukum;Menimbang, bahwa unsur dengan maksud memiliki fungsi ganda,dimana di satu pihak menguatkan unsur sengaja pada delik ini dan dilain pihakberperan untuk menonjolkan peran dan tujuan si pelaku yang bermaksud untukmelakukan sesuatu, sehingga tidak bisa dipungkiri lagi bahwa si pelakumempunyai kehendak untuk melakukan sesuatu itu.
1035 — 556 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa memang benarlah adanya alinea ke18 Penjelasan Umum tersebutmendeskripsikan alasan permohonan pembatalan yang sama persis denganalasan yang disebut pada Pasal 70 UU Arbitrase, namun sungguhlah dapatterlihat jelas deskripsi pada alinea ke18 Penjelasan Umum tersebut didahuluidengan kata "antara lain":Dengan demikian secara gramatikal dan redaksional membuktikan kehendak/maksud daripada pembuat UndangUndang (Wetgevende Doel), yaitu alasanalasan yang disebutkan dalam Pasal 70 UU Arbitrase tersebut
130 — 79
Apabila maksud (oogmerk) dibatasisampai tujuan terdekat (naaste doel) dari pembuat, berarti pengertian maksud (oogmerk)lebih terbatas dari pada sengaja (opzet). Setiap maksud (oogmerk) selalu juga berartisengaja (opzet) juga merupakan maksud (oogmerk). (Vide: Prof. DR. jur.
Unsur tujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan maksud ataukesalahan sebagai maksud (opzet als oogmerk) atau kesengajaan dalam arti sempit yangada pada pemerasan, pengancaman maupun penipuan (pasal 368, 369 dan 378 KUHP).Apa yang dimaksud dengan tujuan ialah suatu kehendak yang ada dalam pikiran ataualam batin si pembuat yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan(menguntungkan) bagi dirinya sendiri atau orang lain. (Vide: Drs.
1.Sulaiman
2.Abdul Mutaleb
3.Boinom
4.Nurjani
5.Zulbaidah
6.Nandra
7.Nurmala
8.Tgk. Neh
Tergugat:
1.Kementrian Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
2.PT.Kalista Alam
Turut Tergugat:
Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh
315 — 280
Bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor: 1982 K/Pdt/1994 tanggal29 April 1998, menyatakan:Dengan memperlunak makna dan pengertian yang terkandung dalamdoktrin proses doel matigheid beracara perdata di Pengadilan, makahakim boleh mengambil aturan beracara dalam Rv bilamana ketentuandalam Rv tersebut dinilai lebih efektif, efisien, dan mendekati padaHalaman 16 dari 102 Putusan Perdata Gugatan Perlawan Nomor 7/Pat.Bth/2019/PN SkmJiwa dan semangat asas Pasal 4 ayat (2) UU No. 14 TAhun 1970,tentang peradilan
Bahwa senada dengan dalil tersebut di atas, yurisprudensi sebagaimanatertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1982 K/Pdt/1994tanggal 29 April 1998, menyatakan:Dengan memperlunak makna dan pengertian yang terkandung dalamdoktrin proses doel matigheid beracara perdata di Pengadilan, makahakim boleh mengambil aturan beracara dalam Rv bilamana ketentuandalam Rv tersebut dinilai lebih efektif, efisien, dan mendekati pada jiwadan semangat asas Pasal 4 ayat (2) UU No. 14 TAhun 1970, tentangHalaman 53
105 — 48
Unsur Dengan maksud untukmenguntungkan diri sendiri atauorang lain secara melawan hukum ;Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur yang bersifat alternatiflimitatif yang berarti bahwa apabila salah satu perbuatan dalam unsur ini telahterbukti maka unsur ini juga harus dinyatakan telah terbukti;Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur subjektif yang melekatpada sikap batin terdakwa dalam melakukan perbuatannya ;Menibang, bahwa Unsur tujuan (doel) tidak berbeda artinya denganmaksud atau kesalahan
HASNAWATI SINAGA
Tergugat:
1.1. BPR IndoBaru
2.2.Fernando Napitu
3.3.Dominggo Simanungkalit
4.4. PT SAP jasa pengiriman surat dan barang ( PT. SATRIA ANTARAN PRIMA)
5.5. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Cabang Batam ( KPKNL )
111 — 45
Heiligt het doel debewijsmiddelen? (preadvies voor de Nederlandse Vereniging voorProcesrecht), Deventer: Kluwer 1991, halaman 34) menegaskandalam hukum acara perdata menekankan pertanggungJawaban untukdalildalil fakta utama dari para pihak, yang membawa peran peranpasif dari hakim perdata.
31 — 24
ProfVan Hamel berpendapat bahwa dalam * dengan tenagatenaga yangdisatukan itu diisyaratkan, bahwa para pelaku dari tindakkekerasan itu telah menyatukan tenaga mereka untuk melakukantindak kekerasan secara terbuka, baik dengan diperjanjikanterlebih dahulu ataupun oleh suatu dorongan impuls atau olehSsuatu dorongan kolektif yang timbul secara kebetulan ataubersifat seketika itu juga;Menimbang,bahwa yang di maksud dengan kekerasan (geweld)dalam hal ini adalah perbuatan kekerasan yang merupakan tujuan(doel
99 — 41
Yang disebut dengan orang yang menyuruhlakukan ( doel plegen ) disini sedikitnya ada dua orang, yang menyuruh ( doen plegen ) danyang disuruh ( pleger ). Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akantetapi ia menyuruh orang lain.
52 — 17
Unsur tujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan maksudatau kesalahan sebagai maksud (opzet als oogmerk) atau kesengajaan dalam artisempit seperti yang ada pada pemerasan, pengancaman maupun penipuan (pasal368,369 dan 378 KUHP).
60 — 32
Apabila maksud (oogmerk) dibatasiSampai tujuan terdekat (naaste doel) dari pembuat, berarti pengertianmaksud (oogmerk) lebih terbatas daripada sengaja (opzet). Setiapmaksud (oogmerk) selalu juga berarti sengaja (opzet), tetapi tidak setiapsengaja (opzet) juga merupakan maksud (oogmerk) (Baca juga HamzahAndi, AsasAsas Hukum Pidana, Edisi Revisi 2008, Penerbit RinekaCipta, Jakarta, 2008, Halaman 108109).
30 — 5
kekerasan terhadaporang atau barangUnsur melakukan kekerasan terhadap orang atau barangMenimbang, bahwa undangundang tidak memberikan penjelasantentang apa yang dimaksud dengan gewe/ld plegen atau melakukankekerasan, melainkan di dalam Pasal 89 KUHP menyebutkan bahwa membuatorang pingsan atau tidak berdaya disamakan dengan menggunakan kekerasan.Menurut NoyonLangemeijer bahwa kekerasan dapat berupa pengrusakanbarang atau penganiayaan dimana perbuatan melakukan kekerasan tersebutmerupakan tujuan atau doel
53 — 33
Unsur tujuan (doel) tidakberbeda artinya dengan maksud atau kesalahan sebagai maksud (opzet alsoogmerk) atau kesengejaan dalam arti sempit ;Menimbang, bahwa suatu keuntungan (menguntungkan) artinyamemperoleh atau menambah kekayaan dari yang sudah ada , kekayaan dalamarti ini tidak sematamata berupa benda atau uang saja, tetapi segala sesuatuyang dapat dinilai dengan uang termasuk hak, menguntungkan itu belum tentuyang diperloeh itu berupa harta kekayaan akan tetapi dapat berupa fasilitas ataukeuntungankeuntungan