Ditemukan 1984 data
57 — 77
, jadi apabila kewenangan yangdipunyai BPK ada pada 60 (Enam puluh) hari tidak mungkin adapejabat pemeriksan lain yang berwenang mengungkitngungkit lagikerugian keuangan negaranya ;Bahwa bisa terjadi tumpang tindih kewenangan karena adanyaabuse of power atau penyimpangan kewenangan itu terjadi karenasecara administrasi sudah tidak ada mengapa ada perkara lagi danhal tersebut adalah fatal sehingga seharusnya direhabilitas ;Bahwa yang berkewajiban melakukan rehabilitasi adalah orangyang melakukan abuse
86 — 15
Kejahatan disini disebut Crime byJob (kejahatan yang dapat terjadi karena jabatan atau pekerjaan), dalamistilah kriminologinya disebut White Collar Crime, sedangkan dalam HukumAdministrasi Negara disebut Penyalahgunaan Hak (abuse of power), yangapabila sampai merugikan keuangan negara, maka termasuk TindakPidana Korupsi.Page 156 of 247Pengadilan Tipikor SemarangBahwa dalam proses perencanaan, permusyawaratan, penetapan danpelaksanaan dari PERDA No.1 Tahun 2004 sehingga merugikan keuanganNegara/Daerah
349 — 279 — Berkekuatan Hukum Tetap
persoalan sebenarnya adalahbukan pada adanya klausula harga SMS offnet melainkanadanya tindakan oleh operator incumbents yang menghalanghalangi atau setidaktidaknya melakukan restriksi terhadap newentrants untuk memasuki pasar telekomunikasi di Indonesia;Berdasarkan halhal tersebut di atas, ketentuan dalam UndangUndang Nomor 5/1999 yang seharusnya diterapkan vis a visdiuji dalam perkara a quo adalah Pasal 19 Huruf (a) karenadalam kasus ini yang terjadi sebenarnya adalahpenyalahgunaan posisi dominan (abuse
FEDRIK ADHAR, SH.
Terdakwa:
RONNY BUGIS
1448 — 2086
., oleh karena ada faktafakta tersebut, maka saksimelapor kepada Komnas HAM sekitar tahun 2018 dan kemudian hasilpemeriksaan dari Komnas HAM mengatakan Bahwa prosespenyidikannya terjadi Abuse of Process dan beberapa hal lain yangdikatakan dalam rekomendasi dan saksi membawa laporannya apabiladiperlukan; Bahwa ketika saksi diserang dan pelakunya ditangkap,harusnya saksi senang karena dilakukan tugas penegakan hukumyang benar, kemudian saksi dipanggil untuk dimintai keterangantanggal 6 Januari 2020
EVA YUSTISIANA, SH
Terdakwa:
AGUS FEISAL HIDAYAT
325 — 403
Kalauterjadi perbedaan selisin ada mediatornya dan mediator ini harus orangyang bisa dipercaya karena ini menentukan mana yang akan dipilih.Terakhir bahwa instrument yang paling digunakan untuk mencegahabuse of discretion atau abuse of administration adalah pola elektronikHalaman ke 158 dari 249 halaman, Putusan Perkara No.53/Pid.SusTPK/2018/PN.Kdipurchasing. Jadi pengadaanpengadaan sekarang menggunakanmekanisme instrumen elektronik.
115 — 41
;SeeeaHeee Menimbang, bahwa sesuai Putusan Mahkamah Agung Nomor : 572 K/Pid/2003, tanggal 12 Februari 2004 halaman 570 dan 572 : Mahkamah Agungberpendapat : Bahwa dari segi doktrin hukum administrasi negara, kewenanganpengambilan kebijaksanaan oleh pejabat atau diskresioner bukanlah bersifatsebebasbebasnya tanpa batas, sebab Hakim masih dapat melakukan penilaianterbatas (marginale toetsing), terhadap penilaian pelaksanaan diskresionertersebut, yaitu penilaian apakah ada penyalahgunaan wewenang (abuse
535 — 393 — Berkekuatan Hukum Tetap
pengurangan Pajak atasbunga dari 20% menjadi 10% (berdasarkan P3B) adalahmenguntungkan Tergugat , Tergugat IV, Tergugat V danTergugat XVI;Pemakaian nama Penggugat sebagai Penerbit (/ssuer)Sertifikat Global Note atau Surat Bond, yang didirikan diNegara Belanda hanyalah tindakan penyalahgunaan (taxabuse) Perjanjian Pajak Berganda (P3B) antara NegaraIndonesia dengan Negara Belanda dan menurut Dit.JenPajak dengan surat tertanggal 23 Juni 2004 NomorS440/PJ.341/2004 (bukti P13);Bukti Penyalahgunaan (7ax Abuse
ENANG SUTARDI, S.H., M.Hum.
Terdakwa:
AMBROS KEDA Bin FRANS GILI
134 — 36
Mengenai meskipun di bawah 5 Haapakah Kepala SKPD boleh memintakan pembentukkan timpengadaan, ahli mengatakan agar tidak abuse of power(penyalahgunaan wewenang);Menurut ahli mengenai pertimbangan teknis (pertek) mengenaipenguasaan penggunaan dan pemanfaatan tanah atas tanah yangakan izin lokasi penetapan lokasi. Jadi itu wajib pertimbangan teknisdari aspek pertanahan.
105 — 15
willekeuir);Menimbang, bahwa sesuai Putusan Mahkamah Agung Nomor : 572 K/Pid/2003, tanggal 12 Februari 2004 halaman 570 dan 572 : Mahkamah Agungberpendapat : Bahwa dari segi doktrin hukum administrasi negara, kewenanganpengambilan kebijaksanaan oleh pejabat atau diskresioner bukanlah bersifatsebebasbebasnya tanpa batas, sebab Hakim masih dapat melakukan penilaianterbatas (marginale toetsing), terhadap penilaian pelaksanaan diskresionertersebut, yaitu penilaian apakah ada penyalahgunaan wewenang (abuse
82 — 22
Akbar Tanjung dkk, tanggal 12 Februari 2004halaman 570 dan 572 : Mahkamah Agung berpendapat : Bahwa dari segi doktrinhukum administrasi negara, kewenangan pengambilan kebijaksanaan oleh pejabatatau diskresioner bukanlah bersifat sebebasbebasnya tanpa batas, sebab Hakimmasih dapat melakukan penilaian terbatas (marginale toetsing), terhadap penilaianpelaksanaan diskresioner tersebut, yaitu penilaian apakah ada penyalahgunaanwewenang (abuse of power) atau kesewenangwenangan (wilekeuir) pada diripejabat
744 — 796
Pst.menghalanghalangi atau setidaktidaknya melakukanrestriksi terhadap new entrants untuk memasuki pasartelekomunikasi di Indonesia ;Berdasarkan halhal tersebut di atas, ketentuan dalam UUNo.5/1999 yang seharusnya diterapkan vis a vis diuji dalamperkara aguo adalah Pasal 19 Huruf (a) karena dalam kasusini vang terjadi sebenarnya adalah penyalahgunaan posisidominan (abuse of dominant power) oleh pelaku dominan(incumbents) terhadap new entrants,termasuk Pemohon.Pasal 19Pelaku usaha dilarang melakukan
ENANG SUTARDI, S.H., M.Hum.
Terdakwa:
Drh. RATNA PANCA MARDANI Binti Alm. SOEMARWO
140 — 43
Mengenai meskipun di bawah 5 Haapakah Kepala SKPD boleh memintakan pembentukkan timpengadaan, ahli mengatakan agar tidak abuse of power(penyalahgunaan wewenang);Menurut ahli mengenai pertimbangan teknis (pertek) mengenaipenguasaan penggunaan dan pemanfaatan tanah atas tanah yangakan izin lokasi penetapan lokasi. Jadi itu wajib pertimbangan teknisdari aspek pertanahan.
229 — 357
Penuntut Umum tidak pernah membuktikan telah terjadipertentangan kepentingan para pihak yang terkait dalam hal ini antarapeserta lelang dengan Pejabat pengadaan, system pelelangan etendering dibuat dengan tujuan untuk menghindari penyalahgunaankekuasaan (abuse of power);. Bahwa Pasal 16 ayat (4) UU 1 Tahun 2004 hanya berlaku untuk pegawainegeri;Halaman 46 dari 265 Putusan Nomor 34/Pid.Sus/TPkK/2017/PN.
SALEMUDDIN THALIB, S.H.,M.H.
Terdakwa:
Dr. BUHARDIMAN, S.T.,M.S.
311 — 211
Maka Jjelastermuat dalam Pasal 15 bawa ada pembatasan wilayah atau daerah berlakunyakewenangan sehingga agar tidak terjadi overlao kewenangan maka adapembatasan terkait materi atau substansi dari Kkewenangan masingmasing pejabatpemerintah ini yang dipetakan atau diarahkan seorang pejabat itu benarbenarmelaksanakan sejauh ruang lingkup kewenangannya maka artinya dalampenyelenggaraan pelaksanaan kewenangannya seorang pejabat pemerintahmelanggar materi atau substansi kKewenangannya Abuse of power, mak
Kdipemerintah ini yang dipetakan atau diarahkan seorang pejabat itu benarbenarmelaksanakan sejauh ruang lingkup kewenangannya maka artinya dalampenyelenggaraan pelaksanaan kewenangannya seorang pejabat pemerintahmelanggar materi atau substansi Kewenangannya Abuse of power, mak ada normayang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan pada Pasal 17 danseterusnya dalam UndangUndang 30 Tahun 2014 tentang AdministrasiPemerintahan, Maka di dalam UndangUndang 30 Tahun 2014 tentangAdministrasi Pemerintahan
111 — 18
kedudukan; Menimbang, bahwa sesuai Putusan Mahkamah Agung Nomor : 572 K/Pid/2003,tanggal 12 Februari 2004 halaman 570 dan 572 : Mahkamah Agung berpendapat :Bahwa dari segi doktrin hukum administrasi negara, kewenangan pengambilankebijaksanaan oleh pejabat atau diskresioner bukanlah bersifat sebebasbebasnyatanpa batas, sebab Hakim masih dapat melakukan penilaian terbatas (marginaletoetsing), terhadap penilaian pelaksanaan diskresioner tersebut, yaitu penilaianapakah ada penyalahgunaan wewenang (abuse
1.DIDIK MULYO NUGROHO, SH., MH
2.DARWIS, SH
3.R. HARWIADI, SH.
4.FURKON ADI HERMAWAN, SH
Terdakwa:
HANDAYANI BINTI PAO THIEN TJIU
706 — 190
Mitra Integrasi Informatika, 2011;Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) FHP LawEducation Jakarta, Tahun 2012;Anti Money Laundering/Counter Financing and TerrorismeTraining Programme (SERIE 3),Key Principle in CombatingFinancial Crimes & Abuse in Financial Gatekeepers,Malaysia, 2012;Workshop Keamanan Nuklir, Badan Pengawasan TenagaNuklir, Jakarta, 2013;Legal Opinion dan Legal Audit, FHP Law EducationJakarta, 2013;Global Counter Terrorism Forum, Global Best Practices onTerrorist Financing Prevention
SALEMUDDIN THALIB, S.H.,M.H.
Terdakwa:
Dr. BUHARDIMAN, S.T.,M.S.
292 — 203
Maka Jjelastermuat dalam Pasal 15 bawa ada pembatasan wilayah atau daerah berlakunyakewenangan sehingga agar tidak terjadi overlao kewenangan maka adapembatasan terkait materi atau substansi dari Kkewenangan masingmasing pejabatpemerintah ini yang dipetakan atau diarahkan seorang pejabat itu benarbenarmelaksanakan sejauh ruang lingkup kewenangannya maka artinya dalampenyelenggaraan pelaksanaan kewenangannya seorang pejabat pemerintahmelanggar materi atau substansi kKewenangannya Abuse of power, mak
Kdipemerintah ini yang dipetakan atau diarahkan seorang pejabat itu benarbenarmelaksanakan sejauh ruang lingkup kewenangannya maka artinya dalampenyelenggaraan pelaksanaan kewenangannya seorang pejabat pemerintahmelanggar materi atau substansi Kewenangannya Abuse of power, mak ada normayang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan pada Pasal 17 danseterusnya dalam UndangUndang 30 Tahun 2014 tentang AdministrasiPemerintahan, Maka di dalam UndangUndang 30 Tahun 2014 tentangAdministrasi Pemerintahan
ENANG SUTARDI, S.H., M.Hum.
Terdakwa:
MUHAMAD YOSMIANTO Bin MUHAMMAD JUSUF ADJIR Alm.
136 — 33
Mengenai meskipun di bawah 5 Haapakah Kepala SKPD boleh memintakan pembentukkan timpengadaan, ahli mengatakan agar tidak abuse of power(penyalangunaan wewenang);Menurut ahli mengenai pertimbangan teknis (pertek) mengenaipenguasaan penggunaan dan pemanfaatan tanah atas tanah yangakan izin lokasi penetapan lokasi. Jadi itu wajib pertimbangan teknisdari aspek pertanahan.
SALEMUDDIN THALIB, S.H.,M.H.
Terdakwa:
Dr. BUHARDIMAN, S.T.,M.S.
266 — 166
Maka Jjelastermuat dalam Pasal 15 bawa ada pembatasan wilayah atau daerah berlakunyakewenangan sehingga agar tidak terjadi overlao kewenangan maka adapembatasan terkait materi atau substansi dari Kkewenangan masingmasing pejabatpemerintah ini yang dipetakan atau diarahkan seorang pejabat itu benarbenarmelaksanakan sejauh ruang lingkup kewenangannya maka artinya dalampenyelenggaraan pelaksanaan kewenangannya seorang pejabat pemerintahmelanggar materi atau substansi kKewenangannya Abuse of power, mak
Kdipemerintah ini yang dipetakan atau diarahkan seorang pejabat itu benarbenarmelaksanakan sejauh ruang lingkup kewenangannya maka artinya dalampenyelenggaraan pelaksanaan kewenangannya seorang pejabat pemerintahmelanggar materi atau substansi Kewenangannya Abuse of power, mak ada normayang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan pada Pasal 17 danseterusnya dalam UndangUndang 30 Tahun 2014 tentang AdministrasiPemerintahan, Maka di dalam UndangUndang 30 Tahun 2014 tentangAdministrasi Pemerintahan
ARDIANITA FEBRINIARTY
Terdakwa:
1.ARSAD SUTARYA, S.Pd, MM.Pd bin Engki
2.SIMAH, S.Pd binti Emod.
152 — 46
Istilahpenyalahgunaan/menyalahgunakan dalam istilah Belanda dikenal denganmisbruik yang memiliki kemiripan dengan istilah missbrauch dalam bahasaJerman atau misuse dan abuse dalam istilan bahasa Inggris yang maknanyaselalu diasosiasikan dengan hal yang bersifat negatif yaitu penyelewenangan.Jadi antara istilan penyalahgunaan dan menyalahgunakan tidak adaperbedaan, penyalahgunaan menunjuk pada proses, cara, perbuatannya,sedangkan menyalahgunakan menunjuk pada tindakan atau pelaksanaanya.Penyalahgunaan
wewenang dalam konsep Hukum Administrasi Negara selaludiparalelkan dengan konsep detournament de pouvoir dalam sistem hukumPrancis atau abuse of power/misuse of power dalam istilan bahasa Inggris.Secara historis, konsep detournament de pouvoir pertama kali muncul diPrancis dan merupakan dasar pengujian lembaga Peradilan AdministrasiNegara terhadap tindakan pemerintahan dan dianggap sebagai asas hukumyang merupakan bagian dari de principes generaux du droit.