Ditemukan 224 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-05-2021 — Putus : 31-05-2021 — Upload : 24-10-2022
Putusan PN Dataran Hunipopu Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2021/PN Drh
Tanggal 31 Mei 2021 — Terdakwa
618
  • MENETAPKAN:

    1. Menghentikan Pemeriksaan Perkara Anak Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2021/PN Drh;
    2. Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada Penuntut Umum, Pembimbing Kemasyarakatan, Anak/Orang tua, Korban dan Para Saksi;
    1/Pid.Sus-Anak/2021/PN Drh
Register : 06-04-2021 — Putus : 13-04-2021 — Upload : 13-04-2021
Putusan PT GORONTALO Nomor 3/PID.SUS-Anak/2021/PT GTO
Tanggal 13 April 2021 — Pembanding/Penuntut Umum I : Muhammadong, SH
Terbanding/Anak Berhadapan dengan Hukum : Aldimas Suduri Alias Dimas
10242
  • Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tilamuta, tanggal 30 Maret 2021 Nomor 1 /Pid.Sus-Anak/2021/PN Tmt mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Anak sehingga amarnya sebagai berikut:
- Menjatuhkan pidana kepada Anak ALDIMAS SUDURI alias DIMAS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun di dalam tahanan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Gorontalo dan pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Ummu
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tilamuta, tanggal 30 Maret 2021 Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2021/PN Tmt tersebut untuk selebihnya;
4. Menetapkan Anak tetap berada dalam tahanan LPKA.
5. Membebankan biaya perkara kepada Anak dalam dua tingkat peradilan, untuk tingkat banding berjumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah).