Ditemukan 9293 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-07-2022 — Putus : 27-12-2022 — Upload : 18-01-2023
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 106/Pid.Sus/2022/PN Gst
Tanggal 27 Desember 2022 — Penuntut Umum:
DANIEL RAJA PHILIPS HUTAGALUNG, S.H.,M.H.
Terdakwa:
WISEMAN ALFA AMA'ESEA GEA
669
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan penuntutan dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli terhadap perkara pidana Nomor 106/Pid.Sus/2022/PN Gst gugur karena Daluwarsa;
    2. Memulihkan hak-hak terdakwa-terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya kepada keadaan semula;
    3. Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) buah Flashdisk Vandisk 4GB berwarna putih berisikan 1 (satu) buah file Video berdurasi 12 menit 08 detik tetap terlampir dalam
Register : 29-08-2017 — Putus : 10-01-2018 — Upload : 14-03-2018
Putusan PTUN MATARAM Nomor 164/G/2017/PTUN.MTR
Tanggal 10 Januari 2018 — Penggugat:
I NENGAH SUMARTHA
Tergugat:
KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KOTA MATARAM
10747
  • M E N G A D I L I

    DALAM EKSEPSI

    • Mengabulkan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai gugatan lewat waktu (daluwarsa) ;

    DALAM POKOK PERKARA

    • Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvankelijk verklaard);
    • Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 305.000,-
    Dengan demikianmasa daluwarsa Gugatan ini adalah terhitung sejak Penggugat mengetahuikeberadaan Surat Keputusan a quo (Obyek Sengketa).Bahwa sesuai uraian diatas (pada point No.1), yaitu tenggang waktumengajukan gugatan bagi mereka yang tidak dituju oleh suatu Keputusan TataUsaha Negara tetapi merasa kepentinganya dirugikan.
    Gugatan lewat waktu (daluwarsa);2.
    mengajukan duplik tertanggal 6 November 2017, yangpada pokoknya Tergugat dan tergugat Il Intervensi tetap pada jawaban yangdiajukan dan oleh karenanya selanjutnya Majelis Hakim = akanmempertimbangkannya sebagaimana pertimbangan hukum di bawah ini ;Putusan Nomor : 164 /G/2017/PTUN.MTRHalaman 41Menimbang, bahwa selanjutnya sebelum mempertimbangkan pokokperkara, Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu tentang eksepsiTergugat dan Tergugat II Intervensi angka 1 tentang Gugatan lewat waktu(daluwarsa
    ) dipandang cukup beralasanhukum, maka eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai gugatan telahlewat waktu (daluwarsa) haruslah dikabulkan dan terhadap gugatan Penggugatharuslah dinyatakan tidak dapat diterima ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim berpendapat bahwa olehkarena eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai gugatan lewat waktu(daluwarsa) terbukti, maka terhadap eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensilainnyatidak perlu dipertimbangkan lagi pembuktiannya;Menimbang
    , bahwa oleh karena eksepsi mengenai gugatan lewat waktu(daluwarsa) dari Tergugat dan Tergugatlil Intervensi dikabulkan dan gugatanPenggugat telah dinyatakan tidak dapat diterima, maka terhadap pokok perkaratidak perlu lagi untuk dipertimbangkan pembuktiannya ;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat dan Tergugat IlIntervensi dinyatakan diterima, maka gugatan Penggugat haruslah dinyatakanTidak Dapat Diterima (niet onvantkelijk verklaard), sehingga dengan demikianberdasarkan ketentuan Pasal 110
Putus : 15-12-2009 — Upload : 25-04-2014
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 304-K/PM II-08/AL/X/2009
Tanggal 15 Desember 2009 —
2410
  • Bahwa tenggang daluwarsa kewenangan menuntut pidanaterhadap perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa tersebutmeliputi jangka waktu sesudah 6 (enam) tahun berdasarkan ketentuanpasal 78 KUHP.2. Bahwa berjalannya tenggang daluwarsa tersebut dihitung mulaitanggal 29 Januari 1996 yaitu sehari sesudah perbuatan tindak pidanadilakukan.3.
    Dengan demikian tenggang daluwarsa tersebutdihitung kembali sejak tanggal 11 Juli 2006 yaitu sehari sesudahtanggal penerimaan Skeppera beserta Surat Dakwaan oleh Terdakwa.4.
    Bahwa sejak terjadinya penghentian tenggang daluwarsatersebut sampai hari ini, tenggang daluwarsa itu berlangsungterusmenerus tanpa terhenti lagi oleh sesuatu alasan, berartitelah berjalan selama 6 (enam) tahun dengan akibattenggang daluwarsa untuk menuntut pidana terhadap perbuatanyang didakwakan kepada Terdakwa pada saat ini sudahdilampaui.5.
Register : 27-02-2017 — Putus : 02-05-2017 — Upload : 08-01-2020
Putusan PT MAKASSAR Nomor 85/PID/2017/PT MKS
Tanggal 2 Mei 2017 — Pembanding/Terdakwa : SADDIA ALS SADI BINTI ROE Diwakili Oleh : SADDIA ALS SADI BINTI ROE
Terbanding/Penuntut Umum : MUHAMMAD FAKHRY, SH.
9255
  • , dilakukan secara terus menerus tanpa berhentisampai perkara ini diperiksa di Pengadilan;Menimbang, bahwa daluwarsa menurut hukum pidana mulai munculsaat tindak pidana dimulai sampai tindak pidana itu berhenti atau telahdiselesaikan oleh Terdakwa; Secara faktual bahwa tindak pidana yangdilakukan oleh Terdakwa, dimulai sejak tahun 2007 sampai denganHal. 10 dari 26 Hal Put.
    Terdakwa menduduki dan menguasaisecara teruS menerus sampai perkara ini diperiksa, sehingga dianggaptidak ada daluwarsa dalam perkara ini.
    Sehingga jika pertimbangan Majelis Hakim demikian, maka semuaperkara peyerobotan tidak berlaku atau tidak mengenal daluwarsa, sertatidak dapat diterapkan Pasal 78, KUHPidana. Padahal secara hukumsemua tindak pidana yang terjadi, sudah pasti berlaku masa daluwarsa,sesuai ketentuan Pasal 78, KUHPidana;Hal. 11 dari 26 Hal Put.
    Jika peyerobotandianggap terjadi sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim, makapenyerobotan yang dilakukan oleh Terdakwa pada tahun 2007, tidakmengenal daluwarsa dan hal ini bertentangan dengan Hak Azasi Manusia( HAM ) dan tujuan hukum itu sendiri, utamanya untuk kepastian hukum.Sebab jika perkara penyerobotan dianggap tidak mengenal daluwarsa,maka salah satu tujuan yaitu untuk adanya kepastian hukum, tidak berlakudan tidak dapat dicapai dalam perkara ini;Bahwa dengan berdasarkan alasan tersebut, maka
    No 85/PID/2017/PT.MKSmenganggap bahwa seharusnya perkara ini berdasarkan Pasal 78KUHP sudah daluwarsa sebab terdakwa telah menempati tanah sawahtersebut pada tahun 2007 sampai dengan saat ini, dan jika dianggaptidak daluwarsa maka hal ini tentunya sangat bertentangan dengan HakAsasi Manusia, tujuan hukum dan kepastian hukum itu sendiri.Oleh karena itu sebaiknya kita memperatikan terlebin dahulu ketentuanPasal 167 ayat (1) KUHP yakni Barang siapa memaksa masuk kedalam rumah, ruangan atau pekarangan
Register : 01-09-2021 — Putus : 28-09-2021 — Upload : 15-10-2021
Putusan PN POLEWALI Nomor 204/Pid.B/2021/PN Pol
Tanggal 28 September 2021 — Penuntut Umum:
M. FARID, SH
Terdakwa:
JONI DAUD
1150
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa diterima;
    2. Menyatakan Perkara Pidana Nomor 204/Pid.B/2021/PN Pol. atas nama Terdakwa Joni Daud telah Daluwarsa;
    3. Menyatakan penuntutan Perkara Pidana Nomor 204/Pid.B/2021/PN Pol. atas nama Terdakwa Joni Daud hapus karena daluwarsa, sehingga penuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima;
    4. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
Putus : 30-06-1987 — Upload : 10-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3726 K/Pdt/1985
Tanggal 30 Juni 1987 — Ny. Aisah Gani
14859 Berkekuatan Hukum Tetap
  • keyman;bahwa makna dari keyman, sebenarnya hanyalah merupakan suatubuku petunjuk dan tidak dapat disamakan dengan polis, disebabkan dibuat sendiri oleh termohon kasasi/tergugat asal dan tidakditanda tangani oleh pemohon kasasi/penggugat asal, sehinggatidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi kedua. belah pihak;bahwa seharusnya termohon kasasi/tergugat asal sejak tanggal penolakan klaim pada tanggal 25 Pebruarj 1982 memberitahukankepada pemohon kasasi/pengugat asal tentang akibat hukum danada daluwarsa
    + 3 bulan jika tidak menggunakan hakhaknya,sehingga alasan daluwarsa tersebut tidak sah dan tidak dapat ditempatkan pada proporsi yang sebenarnya, akibat tidak ada itikadbaik dari termohon kasasi/tergugat asal baik dalam pemberitahuanmengenai daluwarsa selama 3 bulan dan atau untuk membayarklaim: yang telah diajukan pemohon kasasi/penggugat asal daritanggal 5 Desember 1981 berikut lengkap persyaratannya, ternyata setelah pemohon kasasi/penggugat asal menunggu pembayaranklaim tersebut, keluarlah
    pernyataan penolakan klaim secara sepihak dari termohon kasasi/tergugat asal pada tanggal 25 Pebruari1982 dengan alasan yang tidak relevant mengenai pembatalan Polisdengan pengembalian secara sepihak dan termohon kasasi/tergugatasal lalu seenaknya menyatakan bebas dari pembayaran kepadapemohon kasasi/pengeugat asal sebagai penanggung yang beritikadbaik dengan pembayaran premi secara terus menerus;bahwa Pengadilan Tinggi salah dalam penerapan hukumnya,Karena untuk adanya alasan daluwarsa menurut hukum
    dianjurkan oleh undangundang antaralain:a. harus ada alasan yang syah;b. harus adanya itikad baik;c. menurut/sesuai aturan yang terdapat dalam undangundang;ad.a.bahwa termohon kasasi/tergugat asal tidak beritikad baikserta penolakan klaim pada tanggal 25 Pebruari 1982 tidakdidukung alasan yang sesuai dengan undangundang, di manajustru sejak penolakan ini termohon kasasi/tergugat asalmemberitahukan kepada pemohon kasasi/penggugat asal mengenai keyman yang tertulis dalam bahasa Inggris tentangadanya daluwarsa
    Retno Wulan Sutanto SH. dalam bukunya hukum Acara Perdata dalam teori dan praktek halaman 168 disebutkan bahwauntuk adanya daluwarsa diperlukan adanya itikad baik, sertadalam hukum adat tidak dikenal mengenai pengertian daluwarsa,sedangkan dalam arti hukum barat dasar adanya daluwarsa/lampauwaktu ditentukan yaitu antara 2% sampai dengan 20 tahun;bahwa Pengadilan Tinggi salah dalam penerapan hukumnya dantidak sesuai dengan undangundang, karena bertentangan denganpasal 1950 BW dan pasal 1993 BW,Menimbang
Register : 24-05-2019 — Putus : 04-12-2019 — Upload : 04-06-2020
Putusan PN CIBINONG Nomor 312/Pid.B/2019/PN.Cbi
Tanggal 4 Desember 2019 — HASAN SJAFEI
267147
  • Menyatakan Penuntutan dari Penuntut Umum terhadap Terdakwa HASAN SJAFEI Tidak Dapat Diterima Karena Daluwarsa ;2. Menetapkan Barang Bukti berupa : Salinan Warkah SHM dengan Nomor : 215/Citaringgul an. HASAN SJAFEI dan 217/Citaringgul an. HASAN SJAFEI, Salinan Warkah HGB No. 35 An. PT. Bukit Sentul, Tbk., Salinan C Desa Citaringgul Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor No. 153/205 an. SARONI H IBRAHIM, No. 120/167 an. TOHA H IBRAHIM, 784 An.
    Putusan Nomor 312/Pid.B/2019/PN Cbipada sekitar tahun 1999, sehingga sempatterjadi musyawarah antara pihak PT.Sentul City dengan pihak Terdakwa pada sekitar tahun tersebut ;Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa sebelumnya pada saatmengajukan Jawaban pada awal masa persidangan telah mengajukan dalilmengenai Daluwarsa terkait perkara ini, dan pada saat Majelis Hakimmenjatuhkan Putusan Sela, dalam pertimbangan hukum, Majelis Hakimberpendapat jika mengenai Daluwarsa yang didalilkan oleh Penasihat
    adalah padaBulan September 2017, hal ini jika dicermati dalam penerapan daluwarsa yangdemikian yang dimaksud oleh Penasihat Hukum terdakwa bahwasanya prinsipDaluwarsa adalah ketika tenggang waktunya dihitung setelah perbuatanHalaman 28 dari 41 Hal.
    Putusan Nomor 312/Pid.B/2019/PN Cbidilakukan hal ini dapat mencedarai rasa Keadilan, sebagaimana Tujuan HukumPidana adalah Kepastian, keadilan dan kemantaatan maka tujuan tersebut tidakakan tercapal oleh karena korban (Pelapor) telah dirugikan oleh Pelaku.Prinsip daluwarsa pada mulanya adalah karena pelaku kejahatan dalam jangkawaktu daluwarsa tersebut merasakan penderitaan (nestapa) karena harus terusbersembunyi dari penegakan hukum dan dalam persembunyiannya itu pelakukejahatan merasa tidak tenang
    Dakwaan KetigaPenuntut Umum dalam perkara ini juga Gugur karena Daluwarsa ;Menimbang, bahwa dengan demikian Penuntutan terhadap Terdakwaatas perbuatannya sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu atau Dakwaan Kedua,atau Dakwaan Ketiga Penuntut Umum dalam perkara ini harus dinyatakanGugur karena Daluwarsa ;Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim sependapatdengan Nota Pembelaan yang diajukan oleh Terdakwa dan PenasihatHukumnya terkait dalil mengenai Daluwarsa ;Menimbang, bahwa terkait pendapat Majelis
    Sedangkan poin ke3nya menyebutkan mengenai kejahatan yang diancam pidana penjara lebih daritiga tahun, sesudah dua belas tahun;Menimbang, bahwa dalam Pasal 79 ayat (1) ke1 KUH Pidanadisebutkan Tenggang daluwarsa mulai berlaku pada hari sesudah perbuatandilakukan, kecuali dalam halhal berikut: terhadap pemalsuan atau perusakanmata uang, tenggang daluwarsa itu mulai berlaku pada hari sesudah barangyang dipalsukan atau mata uang yang dirusak digunakan.
Register : 21-12-2021 — Putus : 27-01-2022 — Upload : 27-01-2022
Putusan PT SAMARINDA Nomor 225/PDT/2021/PT SMR
Tanggal 27 Januari 2022 — Pembanding/Penggugat : TAUFIK Diwakili Oleh : BUDIYANTO, SH.
Terbanding/Tergugat I : H. AJI YULIUS HUSEIN
Terbanding/Tergugat II : KUSHARIYADI Bin H. USRA UTUH (Alm)
Terbanding/Tergugat III : HJ. BAYAH Binti KADRI
Terbanding/Tergugat IV : HJ. RUSIDAH Binti H. USRA UTUH (Alm)
Terbanding/Tergugat V : H. SYAMSUDDIN Bin H. USRA UTUH (Alm)
Terbanding/Tergugat VI : NINAWATI Binti H. USRA UTUH (Alm)
Terbanding/Tergugat VII : SITI RACHMAH Binti H. USRA UTUH (Alm)
Terbanding/Tergugat VIII : ROCHANI Binti H. USRA UTUH (Alm)
Terbanding/Tergugat IX : AZIZIAH Binti H. USRA UTUH (Alm)
Terbanding/Turut Tergugat I : PEMERINTAH RI Cq. KEMENTERIAN DALAM NEGERI RI Cq. GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR Cq. WALI KOTA SAMARINDA Cq. CAMAT SUNGAI KUNJANG
Terbanding/Turut Tergugat II : PEMERINTAH RI Cq. KEMENTERIAN DALAM NEGERI RI Cq. GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR Cq. WALI KOTA SAMARINDA Cq. CAMAT SUNGAI KUNJANG Cq. LURAH LOA BAKUNG
140100
  • Berdasarkan KUHPerdata Buku keIV Tentang Pembuktian danDaluwarsa Bagian Ketiga Tentang Daluwarsa dipandang sebagaisuatu alasan untuk dibebaskan dari Ssuatu Kewajiban, Pasal 1967KUHPerdata yang menyebutkan sebagai berikut :Segala tuntutan hukum, baik yang bersifat perbendaan maupun yangbersifat perseorangan, hapus karena Daluwarsa dengan lewatnyawaktu tigapuluh tahun, sedangkan siapa yang menunjukkan akanadanya daluwarsa itu tidak usah mempertunjukkan suatu alas hak,lagipula tak dapatlah dimajukan
    Apabila dalam gugatan terkandung daluwarsa,Tergugat dapat mengajukan Eksepsi agar gugatan disingkirkan ataudigugurkan.4.
    No. 225/PDT/2021/PT.SMRtercegahnya Daluwarsa dalam perkara a quo mengenai pembayaran atastanah seluas + 2.559 m7;Bahwa selain itu pula Judex Factie tingkat Pertama, sama sekali tidakmempertimbangkan terlebih dahulu mengenai segala fakta fakta yangterungkap dipersidangan mengenai halhal yang dapat mencegah,menangguhkan dan tidak berjalannya daluwarsa serta telah secara kelirudalam memulai perhitungan daluwarsa, dimana dalam persidanganperkara a quo tidak di sangkal kebenarannya bahwa Terbanding II
    Usra Utuh Kepada Penggugat, maka demikian perhitungan daluwarsayang dimulai dari tahun 1991 adalah bertentangan dengan hukum yangberlaku, karena berjalannya daluwarsa dalam perkara a quo telahtercegah oleh gugatan perkara perdata yang baru berakhir pada tanggal 30Oktober 1997 , maka Jika oleh Judex factie tingkat pertama dalam perkaraa quo memberlakukan daluwarsa membebaskan (Extinctieve Verjaring)seharusnya perhitungan daluwarsa tersebut adalah dimulai dari seharisetelah tanggal 30 Oktober 1997
    Dalamha/ daluwarsa, hukum juga tidak sendirinya memberlakukan daluwarsadengan hanya menggantungkan pada lewatnya jangka waktu yang ada;Menimbang, bahwa pada dasamya undangundang menetapkansuatu. syarat tambahan untuk lahimya suatu daluwarsa, jenis daluwarsadalam perkara perdata ada 2 (dua) yaitu daluwarsa memperoleh dandaluwarsa membebaskaan ..... dst;Menimbang, bahwa pengertian dari daluwarsa membebaskan tetensebagaimana diatur pada Pasal 1967 KUHPerdata yang berbunyi: segalatuntutan hukum baik
Register : 04-04-2022 — Putus : 16-06-2022 — Upload : 22-06-2022
Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 70-K/PM.III-12/AD/IV/2022
Tanggal 16 Juni 2022 — Oditur:
BAMBANG SUGIARTO, SH,MSc
Terdakwa:
Askar
9413
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengganti untuk mengembalikan berkas perkara atas nama Terdakwa Terdakwa Askar, Pratu NRP 31170701140496 kepada Oditur Militer pada Oditurat Militer III-11 Surabaya dengan ketentuan apabila di kemudian hari Terdakwa diketemukan perkaranya dapat disidangkan kembali sebelum hak penuntutannya gugur karena daluwarsa.