Ditemukan 23190 data
81 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
141 — 159 — Berkekuatan Hukum Tetap
231 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
330 — 81 — Berkekuatan Hukum Tetap
Version 20.0 You can use this trial version for further 0 days.Badan Tahun Pajak 2012 Nomor 00012/206/12/093/15 tanggal 02Desember 2015, atas nama Lembaga Penjamin Simpanan, NPWP01.061.255.4093.000, beralamat di Equity Tower Lantai 2021, SudirmanCentral Business District (SCBD) Lot. 9, Jalan Jenderal Sudirman Kavling5253, Senayan, Jakarta Selatan 12190, sehingga perhitungan menjadisebagai berikut: Penghasilan Neto Rp 1.617.283.360.887,00Penghasilan Kena Pajak Rp 1.617.283.360.887,00Pajak Penghasilan (PPh
) terutang Rp 404.320.840.000,00Kredit Pajak Rp 89.637.513.000,00Jumlah PPh yang tidak/kurang dibayar Rp 314.683.327.000,00Sanksi administrasi Pasal 13 ayat (2) KUP Rp 151.047.996.960,00Jumlah PPh yang masih harus dibayar Rp 465.731.323.960,00Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitanukankepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 14 Agustus 2018,kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukanpermohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan PengadilanPajak
bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar Rp465.731.323.960,00;dengan perincian sebagaiberikut :Penghasilan Neto Rp 1.617.283.360.887,00Penghasilan Kena Pajak Rp 1.617.283.360.887,00Pajak Penghasilan (PPh
) terutang Rp 404.320.840.000,00Kredit Pajak Rp 89.637.513.000,00Jumlah PPh yang tidak/kurang dibayar Rp 314.683.327.000,00Sanksi administrasi Pasal 13 ayat (2) KUP Rp 151.047.996.960,00Halaman 6 dari 9 halaman.
Putusan Nomor 4423/B/PK/Pjk/2019This document has been created with TX Text Control Trial Version 20.0 You can use this trial version for further 0 days.Jumlah PPh yang masih harus dibayar Rp 465.731.323.960,00Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak,maka biaya perkara dalam peninjauan kembali
118 — 162 — Berkekuatan Hukum Tetap
129 — 70 — Berkekuatan Hukum Tetap
247 — 2 — Berkekuatan Hukum Tetap
257 — 78 — Berkekuatan Hukum Tetap
92 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
100 — 149 — Berkekuatan Hukum Tetap
39 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
322 — 3 — Berkekuatan Hukum Tetap
336 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
140 — 70 — Berkekuatan Hukum Tetap
176 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pajak Penghasilan 6.187.394.790 360.534.185 5.826.860.605(PPh) Terutangc. Kredit Pajak 5.712.008.195 0 5.712.008.195d.Kompensasi 0 0 0Masa/Tahun Pajaksebelumnyae. PPh Kurang/(Lebih) 475.386.595 360.534.185 114.852.410Bayarf. Sanksi Administrasi 228.185.566 173.056.409 55.129.157g.
Jumlah PPh yang 703.572.161 533.590.594 169.981 .567 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukansurat uraian banding tanggal 18 Juni 2014;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak, NomorPUT078217.12/2009/PP/M.VIIIA Tahun 2018, tanggal 28 Mei 2018,yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagaiberikut:Mengabulkan selurunnya permohonanterhadap Keputusan Direkturbanding Pemohon BandingJenderalPajakNomorKEP2623/WPJ.07/2013, tanggal 12 Desember 2013, tentang KeberatanWajib
PPh Pasal 23 yang terutang 5.826.860.605,003. Kredit Pajak 5.712.008.195,004. Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 3.g) 114.852.410,005. Sanksi Administrasi:a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 55.129.156,00b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 0,00c. Bunga Pasal 13 (5) KUP 0,00d. Kenaikan Pasal 13A KUP 0,00e.
Jumlah sanksi administrasi (atb+c+d) 55.129.156,005 Jumlah PPh yang masih harus dibayar(15+16) 169.981.567,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 7 Juni 2018, kemudianterhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonanpeninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak padatanggal 30 Agustus 2018, dengan disertai alasanalasannya yang dterima diKepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 30 Agustus
PPh Pasal 23 yang terutang Rp 5.826.860.605,003. Kredit Pajak Rp 5.712.008.195,004. Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 3.g) Rp 114.852.410,005. Sanksi Administrasi:a. Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp 55.129.156,00b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp 0,00c. Bunga Pasal 13 (5) KUP Rp 0,00d. Kenaikan Pasal 13A KUP Rp 0,00e. Jumlah sanksi administrasi (at+tb+c+d) Rp 55.129. 156,006.
40 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dipotong/dipungut oleh pihak lain PPh Pasal 22 Rp PPh Pasal 23 Rpb.
Dibayar sendiri PPh Pasal 22 Rp 3.525.480 PPh Pasal 25 Rp 11.687.678.133Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan Rp 11.691.203.6136 Pajak Penghasilan Yang Kurang (Lebih) Dibayar Rp (915.740.863)Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukansurat uraian banding 20 Februari 201 7;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT88588/PP/M.XIA/15/2017, tanggal 13 November 2017, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding
Putusan Nomor 1294/B/PK/Pjk/2019 44.588.909.381 Penghasilan Netto 82 Zakat 3 Kompensasi Kerugian 44.588.909.384 Penghasilan Kena pajak 811.147.227.345 PPh Terutang 711.691.203.616 Kredit Pajak 37 PPh yang kurang/(lebih) dibayar (543.976.266)8 Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP 9 PPh yang masih harus/(lebih) dibayar (543.976.266) Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 2 Desember 2017kemudian terhadapnya oleh Pemohon
yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang lebih dibayar dihitung kembali menjadisebesar Rp543.976.266; dengan perincian sebagai berikut :Penghasilan Netto Rp 44.588.909.388Zakat Rp Kompensasi Kerugian Rp Penghasilan Kena pajak Rp 44.588.909.388PPh Terutang Rp 11.147.227.347Kredit Pajak Rp 11.691.203.613PPh yang kurang/(lebih) dibayar Rp (543.976.266)Sanksi Administrasi Rp Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP Rp PPh
119 — 59 — Berkekuatan Hukum Tetap
354 — 123 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penyesuaian Fiskal Negaif 2.000.000.000Jumlah 36.838.539.723 sehingga perhitungan PPh Badan Tahun Pajak 2014 menjadi sebagai berikut:: Menurut PemohonUraian Menurut Terbanding by tmbahy (Dikurangi Banding(IDR) (IDR)Peredaran Usaha 971.328.766.556 0 971.328.766.556Harga Pokok Penjualan 773.831.987.610 0 773.831.987.610Laba Bruto 196.496.778.946 0 196.496.778.946Biaya Usaha 27.108.501.974 24.085.819.606 51.194.321.580Penghasilan Neto Dalam Negeri 170.388.276.972 24.085.819.606 146.302.457.366Penghasilan
15.599.148.130Penyesuaian Fiskal 26.573.421.404 12.752.720.117 13.820.701.287Penghasilan Neto Luar Negeri 0 0 0Penghasilan Neto Fiskal 181.362.550.246 36.838.539.723 144.524.010.523Kompensasi Kerugian 0 0 0Penghasilan Kena Pajak (Rugi Fiskal) 181.362.550.246 36.838.539.723 144.524.010.523PPh Terutang 45.340.637.500 9.209.634.870 36.131.002.630Kredit Pajak 39.571.051.002 0 39.571.051.002PPh Kurang/(Lebih) Dibayar 5.769.586.498 9.209.634.870 3.440.048.372Sanksi Adiinistrasi 1.846.267.679 1.846.267.679 0Jumlah PPh
417 — 148 — Berkekuatan Hukum Tetap
PPh Terhutang 344.182.6726. Kredit Pajak (456.126.150)7.
PPh yang terutang Rp 373.695.500,005. Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu Rp 0.006. Jumlah PPh Terutang Rp 373.695.500.007. Kredit Pajak:a. PPh ditanggung pemerintah Rp 0,00b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain: PPh Pasal 21 Rp 456.126.150,00c. Dibayar sendiri : Rp 0,00d. Diperhitungkan: SKPPKP Rp 0,00e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan Rp 456.126.150,008.
Jumlah PPh yang lebih bayar Rp 82.430.650,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 November 2019,kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukanHalaman 2 dari 8 halaman.
PPh yang terutang Rp 373.695.500,005. Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu Rp 0.006. Jumlah PPh Terutang Rp 373.695.500.007. Kredit Pajak: Halaman 6 dari 8 halaman. Putusan Nomor 3304/B/PK/Pjk/2020 a. PPh ditanggung pemerintah Rp 0,00b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain: PPh Pasal 21 Rp 456.126.150,00c. Dibayar sendiri : Rp 0,00d. Diperhitungkan: SKPPKP Rp 0,00e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan Rp 456.126.150,008.
Jumlah PPh yang lebih bayar Rp 82.430.650,00 Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak,maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepadaPemohon Peninjauan Kembali;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14
256 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 392/B/PK/Pjk/2020Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan perusahaan kami adalahRp NIHIL, dengan perhitungan kembali sebagai berikut: Uraian Jumlah MenurutPT CorumPenghasilan Neto dalam Negeri (212,464,037)Penghasilan Neto dalam Negeri dari luar usaha 29,055,369Koreksi Fiskal Positif 177,786,528Koreksi Fiskal Negatif (71,318,349)Jumlah Penghasilan Neto (76,940,489)Penghasilan Kena Pajak (76,940,489)PPh Terutang Kredit Pajak 99,637,000PPh yang kurang dibayar (99,637,000)Sanksi Administrasi
Total PPh yang masih harus dibayar NIHIL Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukansurat uraian banding tanggal 7 Juni 2016;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT100870.15/2012/PP/M.XVIA Tahun 2019, tanggal 29 Januari 2019,yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:MengadiliMenolak banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan DirekturJenderal Pajak Nomor: KEP1673/WPJ.02/2015 tanggal 30 November 2015tentang keberatan atas Surat Ketetapan