Ditemukan 446694 data
19 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
27 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
13 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
82 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 80 Tahun 2003 tanggal 3 Nopember 2003 atasPasal 6 b dan Pasal 39 tentang Pedoman Pelaksanaan PengadaanBarang/Jasa Pemerintah yang diduga bertentangan dengan PeraturanPemerintah R.I.
Bahwa Keputusan Termohon Nomor.80 Tahun 2003 tentang PedomanPelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Jo.
Presiden No. 80Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan BarangDan Jasa Pemerintah ; Bukti P10 : Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 85 Tahun 2006Tentang Perubahan Keenam Atas Keputusan Presiden No. 80Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan BarangDan Jasa Pemerintah ; Bukti P11 : Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 95 Tahun 2007Tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Presiden No. 80Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan BarangDan Jasa Pemerintah ;Menimbang,
Pasal 6 huruf (6) Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 TentangPedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengaturHal. 12 dari 19 hal. Put.
No. 80 Tahun 2003 tanggal 3 Nopember 2003 atas Pasal 6 b danPasal 39 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahyang diduga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah R.I.
144 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
tertanggal 24 Maret 2003, sejak putusan perkara inimempunyai kekuatan hukum yang tetap ; Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalamperkara ini ;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat dan Tergugat IlIntervensi mengajukan eksepsi yang pada nokoknya atas dalildalil sebagaiberikut :DARI TERGUGATBahwa Tergugat sangat keberatan dengan adanya PenetapanPenundaan No.100/G/Pen/2003/PTUN.Bdg tanggal 28 Oktober 2003, karenaHal. 5 dari 18 hal.
Oleh karenanya permohonan penundaan yang diajukan olehPenggugat tidak berdasarkan kepada alasan hukum yang layak dan olehkarenanya Penetapan Penundaan No.100/G/Pen/2003/PTUN.Bdg, tanggal 28Oktober 2003 sudah sepatutnya untuk dibatalkan ;Bahwa Sertipikat Hak Milik No.384/Lingkar Selatan, Penggugat melaluikuasa hukumnya Indra Cahaya, SH, MBA & Rekan sebelumnya pernahmengajukan permohonan pemblokiran sebagaimana suratnya tanggal 12 Mei2003 No.012/B 1/10ICP/BdgN/2003 yang ditujukan kepada Tergugat ;Bahwa
Menyatakan Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara BandungNo.100/G/Pen/2003/PTUNBDG tanggal 28 Oktober 2003 tentangPenundaan Pelaksanaan Sertipikat Hak Milik No.2853 tetap dipertahankanhingga putusan ini mempunyai kekutan hukum tetap ;6.
No. 32 PK/TUN/2007100/G/2003/PTUNBDG tanggal 21 Januari 2004 yang dimohonkan banding ;DAN MENGADILI SENDIRI :DALAM EKSEPSI : Menolak eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk seluruhnya ;DALAM POKOK SENGKETA/PERKARA :1. Menolak gugatan Penggugat/Terbanding untuk seluruhnya ;2. Menyatakan Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor100/Pen/2003/PTUNBDG tanggal 28 Oktober 2003 tentang PenundaanPelaksanaan Sertipikat Hak Milik No. 2853/Kel.
Binong berdasarkan Berita Acara Penelitian Lapangantanggal 30 Juli 2003 No.63011989/2003 setelah diadakan penelitianfisik dan yuridis (bukti P23bT.6) ; Bahwa sah menurut hukum adanya pencoretan/penggantianpendaftaran Sertipikat Hak Milik No.384/Kel. Lingkar Selatan menjadiSertipikat Hak Milik No.2853/ Kel. Binong adalah telah sesuai denganketentuan pasal 9 Peraturan Menteri Pertanian No. 7 tahun 1961 ;6.
58 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
39 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
42 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
88 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
29 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
X.700/4960/436.5.2/2003 tanggal 3Desember 2003 dan Surat No. 800/763/436.4.7/2003 tanggal 29Desember 2003;3. Memerintahkan Tergugat dan Tergugatll sesuai kewenangannyamasingmasing untuk mencabut Surat Keputusan No. X.700/4960/436.5.2/2003 tanggal 3 Desember 2003 dan Surat No. 800/763/436.4.7/2003 tanggal 29 Desember 2003;4. Menghukum Tergugat!
X.700/4960/436.5.2/2003 perihal Hasil Evaluasi yang ditujukankepada Tergugatll (bukti T I1) dan Surat TergugatIl tanggal 29Desember 2003 No. 800/763/436.5.2/2003 perihal Pengosongan danPenyerahan Kembali Bangunan Dinas PMk;3.
X.700/4960/436.5.2/2003 tanggal 3 Desember 2003 dan Surat Keputusan TergugatIlNo. 800/763/436.4.7/2003 tanggal 29 Desember 2003 perihalPengosongan dan Penyerahan Kembali Bangunan Dinas PMK tersebut;Memerintahkan Tergugat dan TergugatIl sesuai kewenangannyamasingmasing untuk mencabut Surat Keputusan No.
X.700/4960/436.5.2/2003 tanggal 3 Desember 2003 dan Surat KeputusanNo. 800/763/436.4.7/2003 tanggal 29 Desember 2003 tersebut;Menyatakan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha NegaraSurabaya No. 01/M.H/PEN.TUN/2004 tanggal 18 Februari 2004 tentangPenundaan Pelaksanaan kedua obyek sengketa tersebut tetapdipertahankan;Menghukum Tergugat!
X.700/4960/436.5.2/2003 tanggal 3 Desember 2003 dan Surat KeputusanTergugat II/Termohon Kasasi II No. 800/763/436.4.7/2003 tanggal 29Desember 2003 perihal : Pengosongan dan Penyerahan KembaliHal. 12 dari 15 hal. Put.
77 — 57
,Penasehat Hukum/Pengacara Praktek, beralamat di JalanGlodial, Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong,Kabupaten Manggarai, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal18 Februari 2003, para pemohon kasasi dahulu para tergugat/para pembanding;melawanrand, YOSEP PANDONG, bertempat tinggal di RT. 03 RW. Kelurahan Tanah Rata, Kecamatan Kota Komba, KabupatenManggarai;2. GETRUDIS NDESE, bertempat tinggal di RT. 03 RW. Kelurahan Tanah Rata, Kecamatan Kota Komba, KabupatenManggarai;3. IR.
VI, akantetapi milik tergugat Il dan tumpukan batu dan pasir bukan milik tergugat VIImelainkan milik tergugat II; bahwa tergugat Vi dan VII tidak pernah menguasai tanah sengketa;berdasarkan halhal tersebut di atas tergugat asli memohon agar pengadilanNegeri Ruteng menjatuhkan putusan sebagai berikut: Menolak gugatan gugatan para penggugat atau setidaktidaknya dinyatakantidak dapat diterima;bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Ruteng telahf ~smhjatuhkan putusannya tanggal 3 Februari 2003
/PT.K;bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada tergugat/pembanding pada tanggal 6 September 2003 kemudian terhadapnya oleh tergugat /pembanding dengan perantaraan kuasanya berdasarkan surat kuasa khusustanggal 18 Februari 2003, diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal19 September 2003 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasiNo.13/Pdt.G/2002/PN.Rut. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Rutengpermohonan mana kemudian disusul oleh memori kasasi yang memuat alasan
,, alasan, yang diterima dikepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 4Oktober 2003;. bahwa setelah itu oleh para termohon kasasi/penggugat yang padatanggal 6 Desember 2003 telah diberitahukan tentang memori kasasi dari pemohonkasasi/tergugat, tidak diajukan jawaban memori kasasi;Menimbang, bahwa alasanalasan permohonan kasasi ( memori /risalahkasasi) dari pemohon kasasi diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rutengbarulah pada tanggal 4 Oktober 2003 sedang permohonan kasasi diterima
padato Ltanggal 19 September 2003, dengan demikian penerimaan memori kasasi/risalahkasasi itu telah melampaui tenggang yang ditentukan dalam pasal 47 ayat 1UndangUndang No. 14 Tahun 1985, jo.
13 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
28 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
101 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tata Usaha Khutanan (TUK) ;Ketentuan tentang kewenangan inilah yang tidak dipertimbangkan dalamKeputusan Menteri Dalam Negeri Nomor. 142 Tahun 2003 tanggal 30Desember 2003 kendati hanya dicantumkan dalam konsideran mengingatsehingga kami berpendapat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor. 142Tahun 2003 tentang pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten KotawaringinTimur Nomor. 16 Tahun 2001 tentang Usaha Pemanfaatan Kawasan Hutandan Hasil Hutan Kabupaten Kotawaringin Timur justru bertentangan denganUndangundang
Menghukum Pemohon membayar biaya perkara ;Menimbang, bahwa untuk mendukung dalildalil permohonannyamaka Pemohon telah mengajukan buktibukti sebagai berikut :1.Surat Sekretaris Jenderal Depdagri tertanggal 31 Desember 2003 ;2. Keputusan Mendagri Nomor. 142 Tahun 2003 ;Hal. 12 dari 16 hal. Put. No. 14 P/HUM/2004.3. Surat Mendagri tertanggal 10 Desember 2003 ;4. Surat Bupati Kotawaringin Timur tertanggal 1 Desember 2003 ;5. Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor. 11 Tahun 2002 ;6.
UndangUndang Republik Indonesia Nomor. 18 Tahun 1997 ;10.Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Nomor. 22 Tahun 2000 ;11.Surat Mendagri tertanggal 10 Nopember 2003 ;12.Undangundang Nomor. 22 Tahun 1999 ;Menimbang, bahwa untuk mendukung dalildalil jawabannya,Termohon telah mengajukan bukti sebagai berikut :1. Surat Sekretaris Jenderal Depdagri tertanggal 31 Desember 2008 ;2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor. 142 Tahun 2003 ;3. Surat Mendagri tertanggal 10 Nopember 2003 ;4.
Surat Bupati Kotawaringin Timur tertanggal 1 Desember 2003 ;5. Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor. 11 Tahun 2002 ;6. Surat Mendagri tertanggal 10 Nopember 2003 ;7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor. 34 Tahun 2002 ;8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor. 25 Tahun 2000 ;9.
yang ditetapkantanggal 30 Desember 2003 ;Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 2 ayat (4) PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor. 01 Tahun 2004 PermohonanKeberatan Hak Uji Materiil diajukan dalam tenggang waktu 180 (seratus delapanpuluh) hari sejak ditetapkan/diterbitkan peraturan perundangundangan yangberlaku in casu Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor. 142 Tahun 2003 yangditetapkan tanggal 30 Desember 2003.
35 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
247 — 138
25 — 5
Pasal147 Ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (vide Yurisprudensi MahkamahAgung RI Nomor 299 K/AG/2003 tanggal 8 Juni 2005);DALAM REKONVENSIMenimbang, bahwa maksud dan tujuan dari gugatan PenggugatRekonvensi adalah sebagaimana yang telah diuraikan di atas;Putusan Nomor : XXXX/Pdt.G/2017/PA.Plg.
176 — 0
23 — 13
Hal ini sejalan denganpendapat pakar hukum Islam dalam kitab Al Fiqhu Al Islamiyyu WaAdillatuhu Juz X halaman 7419 yang dalam hal ini diambil alih menjadipendapat Pengadilan Tinggi Agama Semarang, sebagaiberikut :Artinya: nafkah anak menjadi gugur dengan telah lampaunya masa,karena bukan /il tamlik (pemilikan) dan bukan merupakanhutang ;Hal tersebut sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor24K/AG/2003 tanggal 8 Januari 2004, oleh karenanya putusan PengadilanPutusan Nomor :167/Pdt.G/2013
- Tentang : Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003)
Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003)
>yWEDOF yyNAZ NYWe NAY( xND) Nipi yhPRESIDENREPUBLIK INDONESIAUNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 7 TAHUN 2006TENTANGPENGESAHAN UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST CORRUPTION, 2003(KONVENSI PERSERIKATAN BANGSABANGSA ANTI KORUPSI, 2003)MenimbangDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat adil danmakmur berdasarkan Pancasila dan UndangUndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, makapemerintah bersamasama masyarakat mengambillangkahIangkah
(Konvensi Perserikatan BangsaBangsaAnti Korupsi, 2003);bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlumembentuk UndangUndang tentang Pengesahan UnitedNations Convention Against Corruption, 2003 (KonvensiPerserikatan BangsaBangsa Anti Korupsi, 2003);Mengingat:...MengingatPRESIDENREPUBLIK INDONESIA2: 1.
Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan BangsaBangsaAnti Korupsi, 2003) dengan Reservation (Pensyaratan)terhadap Pasal 66 ayat (2) tentang PenyelesaianSengketa.(2) Salinan naskah asli United Nations Convention AgainstCorruption, 2003 (Konvensi Perserikatan BangsaBangsaAnti Korupsi, 2003) dengan Reservation (Pensyaratan)terhadap Pasal 66 ayat (2) tentang Penyelesaian Sengketadalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasaIndonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagianyang tidak terpisahkan
INDONESIAPENJELASANATASUNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 7 TAHUN 2006TENTANGPENGESAHAN UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST CORRUPTION, 2003(KONVENSI PERSERIKATAN BANGSABANGSA ANTI KORUPSI, 2003)UMUMTindak pidana korupsi merupakan ancaman terhadap prinsipprinsipdemokrasi, yang menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, danintegritas, serta keamanan dan stabilitas bangsa Indonesia.
PASAL DEMI PASALPasal 1Yang disahkan dalam UndangUndang ini adalah United NationsConvention Against Corruption, 2003 (Konvensi PBB anti Korupsi,2003).Untuk kepentingan pemasyarakatannya, dipergunakan salinannaskah asli dalam bahasa Inggris dan terjemahan dalam bahasaIndonesia.