Ditemukan 838269 data
12 — 4
- Mengabulkan Gugatan pencabutan perkara Nomor 121/Pdt.G/2023/PA.Btk tanggal 24 Juli 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Buntok, untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.162.000,00 (seratus enam puluh dua ribu rupiah);
121/Pdt.G/2023/PA.Btk
11 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonanan pencabutan perkara Nomor 465/Pdt.G/2023/PA.Mdn. tanggal 15 Februari 2023;
- Memerintahkan Panitera mencatat perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp620.000,00 (enam ratus dua puluh ribu rupiah);
465/Pdt.G/2023/PA.Mdn
11 — 4
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 117/Pdt.G/2023/PA.Btk tanggal 12 Juli 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Buntok, untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp455.000,00 (empat ratus lima puluh lima ribu rupiah);
117/Pdt.G/2023/PA.Btk
11 — 10
- Mengabulkan Permohonan Pencabutan perkara No 2716/Pdt.G/2023/Pa.Tsm ;
- Menyatakan perkara No 2716/Pdt.G/2023/Pa.Tsm telah selesai karena dicabut ;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.345.000,- ( tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
2716/Pdt.G/2023/PA.Tsm
13 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 418/Pdt.G/2023/PA.Mt tanggal 17 Oktober 2023 dari Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Metro untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp161.000,- ( seratus enam puluh saturibu rupiah);
418/Pdt.G/2023/PA.Mt
4 — 5
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 3610/Pdt.G/2023/PA.Badg dari Penggugat;
2.Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bandung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Bandung Tahun Anggaran 2023.
3610/Pdt.G/2023/PA.Badg
10 — 6
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2356/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 29 November 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 162.000,00 (seratus enam puluh dua ribu rupiah).
2356/Pdt.G/2023/PA.Kis
20 — 9
- Mengabulkan Permohonan Pencabutan perkara Nomor 75/Pdt.G/2023/MS.Skl dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Mahkamah Syari'yah Singkil untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada negara melalui Dipa Mahkamah Syariyah Singkil Tahun Anggaran 2023;
75/Pdt.G/2023/MS.Skl
4 — 3
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2139/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 02 November 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluhribu rupiah).
2139/Pdt.G/2023/PA.Kis
28 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 274/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 30 Januari 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuhpuluh ribu rupiah).
274/Pdt.G/2023/PA.Kis
25 — 7
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 105/Pdt.G/2023/PA.PP tanggal 11 April 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Padang Panjang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebaskan Penggugat dari membayar biaya perkara;
105/Pdt.G/2023/PA.PP
22 — 5
- Menyatakan permohonan Pemohon yang terdaftar dalam Register Nomor 16/Pdt.P/2023/PA.Ska, tanggal 24 Januari 2023 tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard ) ;
2. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.135.000,00 ( seratus tiga puluh lima ribu rupiah );
16/Pdt.P/2023/PA.Ska
Bong Bui Kong
6 — 3
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut permohonan No. 432/Pdt.P/2023/PN Jkt.Pst., tersebut;
- Memerintahkan kepada Paniterauntuk mencoret perkara No. 432/Pdt.P/2023/PN Jkt.Pst. dalam register induk perdata;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp260.000,00 (Dua Ratus Enam Puluh Ribu rupiah);
432/Pdt.P/2023/PN Jkt.Pst
5 — 0
- Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk mencabut perkara Nomor : 275/Pdt.P/2023/MS.Tkn;
- Menyatakan perkara Nomor : 275/Pdt.P/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada para untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 310.000,00 (tiga ratus sepuluh ribu rupiah);
281/Pdt.P/2023/MS.Tkn
5 — 0
- Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk mencabut perkara Nomor : 405/Pdt.P/2023/MS.Tkn;
- Menyatakan perkara Nomor : 405/Pdt.P/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada para untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah);
405/Pdt.P/2023/MS.Tkn
18 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 656/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 29 Maret 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp520.000,00 (lima ratus duapuluh ribu rupiah).
656/Pdt.G/2023/PA.Kis
LATIFAH
51 — 3
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut permohonan No. 214/Pdt.P/2023/PN Jkt.Pst., tersebut;
- Memerintahkan kepada bagian Perdata untuk mencoret perkara No. 214/Pdt.P/2023/PN Jkt.Pst. dalam register induk perdata;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp150.000,00 (Seratus Lima Puluh Ribu rupiah);
214/Pdt.P/2023/PN Jkt.Pst
24 — 0
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencabut perkara Nomor 270/Pdt.P/2023/PA.Tul;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tual untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pengadilan Agama Tual tahun 2023;
270/Pdt.P/2023/PA.Tul
16 — 0
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencabut perkara Nomor 268/Pdt.P/2023/PA.Tul;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tual untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pengadilan Agama Tual tahun 2023;
268/Pdt.P/2023/PA.Tul
23 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 174/Pdt.G/2023/PA.Btk tanggal 06 November 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Buntok, untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
174/Pdt.G/2023/PA.Btk