Ditemukan 22883 data
42 — 16
57 — 17
Menyatakan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana beberapakali membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;3. Menetapkan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.
saat kejadian tersebut umur anak saksi masih 15 (lima belas)tahun ;Bahwa memang pengawasan terhadap pergaulan anak saksi kurang,karena anak saksi lebih sering berada di rumah neneknya ;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkandan tidak berkeberatan ;Saksi 3 : CICILIA PURNAMASARI binti ISMUN :Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, karena terdakwa adalah pamansaksi ;Bahwa antara saksi Latifah dengan terdakwa sudah lama kenal, karenasaksi Latifah sering main kerumah saksi, dan beberapakali
memberikan keterangan,yang pada pokoknya sebagai berikut :e Bahwa terdakwa kenal dengan saksi Latifah, dimana sebelumnya saksiLatifah adalah pacar/kekasih terdakwa ;e Bahwa terdakwa kenal dengan saksi Latifah dari keponakan terdakwa (saksiCicilia) yang merupakan teman sekolah saksi Latifah, dimana saksi Latifahsering bermain kerumah saksi Cicilia dan pernah juga menginap dirumahsaksi Cicilia ;e Bahwa dari perkenalan tersebut, hubungan antara Terdakwa dengan saksiLatifah bertambah dekat, dimana terdakwa beberapakali
Hakim menemukanfaktafakta hukum sebagai berikut :e Bahwa terdakwa kenal dengan saksi Latifah, dimana sebelumnya saksiLatifah adalah pacar/kekasih terdakwa ;e Bahwa terdakwa kenal dengan saksi Latifah dari keponakan terdakwa(saksi Cicilia) yang merupakan teman sekolah saksi Latifah, dimana saksiLatifah sering bermain kerumah saksi Cicilia dan pernah juga menginapdirumah saksi Cicilia ;e Bahwa dari perkenalan tersebut, hubungan antara Terdakwa dengansaksi Latifah bertambah dekat, dimana terdakwa beberapakali
111 — 0
Menyatakan Terdakwa WICAKSONO Bin (Alm) BIBIT SINGOAMBORO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Beberapakali tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi sebagaimana Dakwaan Alternatif Ketiga Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) Bulan;3.
76 — 30
Menyatakan Terdakwa Ardikianus Taneo Alias Diki tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian beberapakali dan dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.
35 — 4
M E N G A D I L I- Menyatakan Terdakwa AYUB ALIAS ARAB BIN SOBANDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana BEBERAPAKALI MELAKUKAN PENCURIAN DAN PERCOBAAN PENCURIAN;- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa AYUB ALIAS ARAB BIN SOBANDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 4 (empat) Bulan;- Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
MUANAH, SH
Terdakwa:
ARIF MAKSUM Bin SRIYONO Alm.
108 — 25
- Menyatakan Terdakwa ARIF MAKSUM Bin SRIYONO (Alm) secarah sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul beberapakali;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ARIF MAKSUM Bin SRIYONO (Alm) dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) Tahun dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,-
55 — 2
M E N G A D I L I- Menyatakan Terdakwa ADI NATADIPURA BIN MAMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana BEBERAPAKALI MELAKUKAN PENCURIAN DALAM KEADAAN YANG MEMBERATKAN;- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) Bulan;- Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;- Menetapkan
faktafakta tersebut dapat disimpulkan bahwaterdakwa telah melakukan perbuatan mengambil barang milik orang lain ditempat yang berbeda dan merupakan milik orang yang berbeda pula yangmana perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang tersendiri, dengandemikian unsure ke5 ini juga terpenuhi;Menimbang bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal yangdidakwakan kepada terdakwa tersebut telah terpenuhi, maka oleh karena ituterdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana BEBERAPAKALI
Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dan Undangundang RI Nomor 8Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana;MENGAODILIe Menyatakan Terdakwa ADI NATADIPURA BIN MAMAN telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana"BEBERAPAKALI MELAKUKAN PENCURIAN DALAM KEADAANYANG MEMBERATKAN;e Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 10 (Sepuluh) Bulan;e Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalanioleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
49 — 26
- Menyatakan Terdakwa I Wayan Sudayasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan yang dilakukan beberapakali ; - Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;- Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan ;- Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu)
Menyatakan Terdakwa I Wayan Sudayasa telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian denganPemberatan yang dilakukan beberapakali ;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidanapenjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan ;5.
NIMAS AYU D.A, S.H
Terdakwa:
EMED BIN UHYA
72 — 10
Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa EMED Bin UHYA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan yang dilakukan beberapakali;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa EMED Bin UHYA oleh karena itu dengan pidana penjara
SYAECHA DIANA, SH
Terdakwa:
KARSIYANTO Als MBAH TO Bin Alm. SARIMAN
26 — 10
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa KARSIYANTO Als MBAH TO Bin (Alm) SARIMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana beberapakali melakukan perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan
101 — 52
Menyatakan Terdakwa I Kadek Putrawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian yang dilakukan beberapakali ; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;4. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan ;5.
Menyatakan Terdakwa Kadek Putrawan telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian yangdilakukan beberapakali ;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidanapenjara selama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;4. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan ;5.
141 — 69
., Malaysia yang selanjutnya dikirim kePabrik CPO milik Pemohon Banding di Riau.bahwa menurut Pemohon Banding, tidak terjadi penyerahan Barang KenaPajak dari Pusat ke Cabang yang terutang Pajak Pertambahan Nilaiberdasarkan ketentuan Pasal 1A ayat (1) huruf f Undangundang Nomor 8Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan PajakPenjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapakali diubahterakhir dengan Undangundang Nomor 42 Tahun 2009.bahwa menurut Terbanding dasar koreksi adalah
karena terdapat penyerahanyang merupakan penyerahan dari kantor pusat Pemohon Banding kepadacabang Riau yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding sesuai denganPasal 1A ayat (1) huruf f Undangundang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewahsebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UndangundangNomor 42 Tahun 2009.bahwa menurut penafsiran Pemohon Banding, impor sparepart pabrik (barangmodal yang merupakan aktiva perusahaan)
yang langsung dikirim untukdipasang di pabrik tidaklah termasuk dalam pengertian penyerahan BarangKena Pajak dari kantor pusat ke cabang, bahwa menurut penafsiran PemohonBanding yang dimaksudkan dengan penyerahan Barang Kena Pajak darikantor pusat ke cabang atau sebaliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A ayat (1) huruf f Undangundang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewahsebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UndangundangNomor
kantor pusat yang dicatatsebagai aktiva perusahaan oleh karena itu tidak ada penyerahan Barang KenaPajak dari pusat ke cabang yang berkenaan dengan sparepart tersebut di atas,sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 1 A ayat (2) huruf f UndangundangNomor 18 Tahun 2000.bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding telah keliru menafsirkanketentuan Pasal 1A ayat (1) huruf f Undangundang Nomor 8 Tahun 1983tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan AtasBarang Mewah sebagaimana telah beberapakali
Undangundang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan TatacaraPerpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangundangNomor 16 Tahun 2000.Undangundang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan NilaiBarang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimanatelah beberapakali diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 42Tahun 2009.peraturan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlakudan yang berkaitan dengan sengketa ini.: Menyatakan Menolak permohonan banding
111 — 25
., Malaysia yang selanjutnya dikirim kePabrik CPO milik Pemohon Banding di Riau;bahwa menurut Pemohon Banding, tidak terjadi penyerahan Barang KenaPajak dari Pusat ke Cabang yang terutang Pajak Pertambahan Nilaiberdasarkan ketentuan Pasal 1A ayat (1) huruf f Undangundang Nomor 8Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan PajakPenjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapakali diubahterakhir dengan Undangundang Nomor 42 Tahun 2009;bahwa menurut Terbanding dasar koreksi adalah
karena terdapat penyerahanyang merupakan penyerahan dari kantor pusat Pemohon Banding kepadacabang Riau yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding sesuai denganPasal 1A ayat (1) huruf f Undangundang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewahsebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UndangundangNomor 42 Tahun 2009;bahwa menurut penafsiran Pemohon Banding, impor sparepart pabrik (barangmodal yang merupakan aktiva perusahaan)
yang langsung dikirim untukdipasang di pabrik tidaklah termasuk dalam pengertian penyerahan BarangKena Pajak dari kantor pusat ke cabang, bahwa menurut penafsiran PemohonBanding yang dimaksudkan dengan penyerahan Barang Kena Pajak darikantor pusat ke cabang atau sebaliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A ayat (1) huruf f Undangundang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewahsebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UndangundangNomor
kantor pusat yang dicatatsebagai aktiva perusahaan oleh karena itu tidak ada penyerahan Barang KenaPajak dari pusat ke cabang yang berkenaan dengan sparepart tersebut di atas,sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 1 A ayat (2) huruf f UndangundangNomor 18 Tahun 2000;bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding telah keliru menafsirkanketentuan Pasal 1A ayat (1) huruf f Undangundang Nomor 8 Tahun 1983tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan AtasBarang Mewah sebagaimana telah beberapakali
Undangundang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan TatacaraPerpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangundangNomor 16 Tahun 2000.Undangundang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan NilaiBarang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimanatelah beberapakali diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 42Tahun 2009.peraturan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlakudan yang berkaitan dengan sengketa ini.: Menyatakan Menolak permohonan banding
198 — 43
., Malaysia yang selanjutnya dikirim kePabrik CPO milik Pemohon Banding di Riau;bahwa menurut Pemohon Banding, tidak terjadi penyerahan Barang KenaPajak dari Pusat ke Cabang yang terutang Pajak Pertambahan Nilaiberdasarkan ketentuan Pasal 1A ayat (1) huruf f Undangundang Nomor 8Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan PajakPenjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapakali diubahterakhir dengan Undangundang Nomor 42 Tahun 2009.bahwa menurut Terbanding dasar koreksi adalah
karena terdapat penyerahanyang merupakan penyerahan dari kantor pusat Pemohon Banding kepadacabang Riau yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding sesuai denganPasal 1A ayat (1) huruf f Undangundang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewahsebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UndangundangNomor 42 Tahun 2009.bahwa menurut penafsiran Pemohon Banding, impor sparepart pabrik (barangmodal yang merupakan aktiva perusahaan)
yang langsung dikirim untukdipasang di pabrik tidaklah termasuk dalam pengertian penyerahan BarangKena Pajak dari kantor pusat ke cabang, bahwa menurut penafsiran PemohonBanding yang dimaksudkan dengan penyerahan Barang Kena Pajak darikantor pusat ke cabang atau sebaliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A ayat (1) huruf f Undangundang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewahsebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UndangundangNomor
kantor pusat yang dicatatsebagai aktiva perusahaan oleh karena itu tidak ada penyerahan Barang KenaPajak dari pusat ke cabang yang berkenaan dengan sparepart tersebut di atas,sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 1 A ayat (2) huruf f UndangundangNomor 18 Tahun 2000.bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding telah keliru menafsirkanketentuan Pasal 1A ayat (1) huruf f Undangundang Nomor 8 Tahun 1983tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan AtasBarang Mewah sebagaimana telah beberapakali
Undangundang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan TatacaraPerpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangundangNomor 16 Tahun 2000.Undangundang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan NilaiBarang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimanatelah beberapakali diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 42Tahun 2009.peraturan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlakudan yang berkaitan dengan sengketa ini.: Menyatakan Menolak permohonan banding
119 — 24
., Malaysia yang selanjutnya dikirim kePabrik CPO milik Pemohon Banding di Riau;bahwa menurut Pemohon Banding, tidak terjadi penyerahan Barang KenaPajak dari Pusat ke Cabang yang terutang Pajak Pertambahan Nilaiberdasarkan ketentuan Pasal 1A ayat (1) huruf f Undangundang Nomor 8Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan PajakPenjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapakali diubahterakhir dengan Undangundang Nomor 42 Tahun 2009.bahwa menurut Terbanding dasar koreksi adalah
karena terdapat penyerahanyang merupakan penyerahan dari kantor pusat Pemohon Banding kepadacabang Riau yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding sesuai denganPasal 1A ayat (1) huruf f Undangundang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewahsebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UndangundangNomor 42 Tahun 2009.bahwa menurut penafsiran Pemohon Banding, impor sparepart pabrik (barangmodal yang merupakan aktiva perusahaan)
yang langsung dikirim untukdipasang di pabrik tidaklah termasuk dalam pengertian penyerahan BarangKena Pajak dari kantor pusat ke cabang, bahwa menurut penafsiran PemohonBanding yang dimaksudkan dengan penyerahan Barang Kena Pajak darikantor pusat ke cabang atau sebaliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A ayat (1) huruf f Undangundang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewahsebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UndangundangNomor
kantor pusat yang dicatatsebagai aktiva perusahaan oleh karena itu tidak ada penyerahan Barang KenaPajak dari pusat ke cabang yang berkenaan dengan sparepart tersebut di atas,sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 1 A ayat (2) huruf f UndangundangNomor 18 Tahun 2000.bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding telah keliru menafsirkanketentuan Pasal 1A ayat (1) huruf f Undangundang Nomor 8 Tahun 1983tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan AtasBarang Mewah sebagaimana telah beberapakali
Undangundang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan TatacaraMemutuskanPerpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangundangNomor 16 Tahun 2000.Undangundang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan NilaiBarang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimanatelah beberapakali diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 42Tahun 2009.peraturan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlakudan yang berkaitan dengan sengketa ini.: Menyatakan Menolak permohonan
113 — 25
., Malaysia yang selanjutnya dikirim kePabrik CPO milik Pemohon Banding di Riau;bahwa menurut Pemohon Banding, tidak terjadi penyerahan Barang KenaPajak dari Pusat ke Cabang yang terutang Pajak Pertambahan Nilaiberdasarkan ketentuan Pasal 1A ayat (1) huruf f Undangundang Nomor 8Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan PajakPenjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapakali diubahterakhir dengan Undangundang Nomor 42 Tahun 2009.bahwa menurut Terbanding dasar koreksi adalah
karena terdapat penyerahanyang merupakan penyerahan dari kantor pusat Pemohon Banding kepadacabang Riau yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding sesuai denganPasal 1A ayat (1) huruf f Undangundang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewahsebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UndangundangNomor 42 Tahun 2009.bahwa menurut penafsiran Pemohon Banding, impor sparepart pabrik (barangmodal yang merupakan aktiva perusahaan)
yang langsung dikirim untukdipasang di pabrik tidaklah termasuk dalam pengertian penyerahan BarangKena Pajak dari kantor pusat ke cabang, bahwa menurut penafsiran PemohonBanding yang dimaksudkan dengan penyerahan Barang Kena Pajak darikantor pusat ke cabang atau sebaliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A ayat (1) huruf f Undangundang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewahsebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UndangundangNomor
kantor pusat yang dicatatsebagai aktiva perusahaan oleh karena itu tidak ada penyerahan Barang KenaPajak dari pusat ke cabang yang berkenaan dengan sparepart tersebut di atas,sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 1 A ayat (2) huruf f UndangundangNomor 18 Tahun 2000.bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding telah keliru menafsirkanketentuan Pasal 1A ayat (1) huruf f Undangundang Nomor 8 Tahun 1983tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan AtasBarang Mewah sebagaimana telah beberapakali
Undangundang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan TatacaraPerpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangundangNomor 16 Tahun 2000.Undangundang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan NilaiBarang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimanatelah beberapakali diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 42Tahun 2009.peraturan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlakudan yang berkaitan dengan sengketa ini.: Menyatakan Menolak permohonan banding
143 — 33
., Malaysia yang selanjutnya dikirim kePabrik CPO milik Pemohon Banding di Riau;bahwa menurut Pemohon Banding, tidak terjadi penyerahan Barang KenaPajak dari Pusat ke Cabang yang terutang Pajak Pertambahan Nilaiberdasarkan ketentuan Pasal 1A ayat (1) huruf f Undangundang Nomor 8Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan PajakPenjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapakali diubahterakhir dengan Undangundang Nomor 42 Tahun 2009;bahwa menurut Terbanding dasar koreksi adalah
karena terdapat penyerahanyang merupakan penyerahan dari kantor pusat Pemohon Banding kepadacabang Riau yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding sesuai denganPasal 1A ayat (1) huruf f Undangundang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewahsebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UndangundangNomor 42 Tahun 2009;bahwa menurut penafsiran Pemohon Banding, impor sparepart pabrik (barangmodal yang merupakan aktiva perusahaan)
yang langsung dikirim untukdipasang di pabrik tidaklah termasuk dalam pengertian penyerahan BarangKena Pajak dari kantor pusat ke cabang, bahwa menurut penafsiran PemohonBanding yang dimaksudkan dengan penyerahan Barang Kena Pajak darikantor pusat ke cabang atau sebaliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A ayat (1) huruf f Undangundang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewahsebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UndangundangNomor
kantor pusat yang dicatatsebagai aktiva perusahaan oleh karena itu tidak ada penyerahan Barang KenaPajak dari pusat ke cabang yang berkenaan dengan sparepart tersebut di atas,sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 1 A ayat (2) huruf f UndangundangNomor 18 Tahun 2000.bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding telah keliru menafsirkanketentuan Pasal 1A ayat (1) huruf f Undangundang Nomor 8 Tahun 1983tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan AtasBarang Mewah sebagaimana telah beberapakali
Undangundang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan TatacaraPerpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangundangNomor 16 Tahun 2000.Undangundang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan NilaiBarang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimanatelah beberapakali diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 42Tahun 2009.peraturan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlakudan yang berkaitan dengan sengketa ini.: Menyatakan Menolak permohonan banding
121 — 26
., Malaysia yang selanjutnya dikirim kePabrik CPO milik Pemohon Banding di Riau;bahwa menurut Pemohon Banding, tidak terjadi penyerahan Barang KenaPajak dari Pusat ke Cabang yang terutang Pajak Pertambahan Nilaiberdasarkan ketentuan Pasal 1A ayat (1) huruf f Undangundang Nomor 8Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan PajakPenjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapakali diubahterakhir dengan Undangundang Nomor 42 Tahun 2009;bahwa menurut Terbanding dasar koreksi adalah
karena terdapat penyerahanyang merupakan penyerahan dari kantor pusat Pemohon Banding kepadacabang Riau yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding sesuai denganPasal 1A ayat (1) huruf f Undangundang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewahsebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UndangundangNomor 42 Tahun 2009;bahwa menurut penafsiran Pemohon Banding, impor sparepart pabrik (barangmodal yang merupakan aktiva perusahaan)
yang langsung dikirim untukdipasang di pabrik tidaklah termasuk dalam pengertian penyerahan BarangKena Pajak dari kantor pusat ke cabang, bahwa menurut penafsiran PemohonBanding yang dimaksudkan dengan penyerahan Barang Kena Pajak darikantor pusat ke cabang atau sebaliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A ayat (1) huruf f Undangundang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewahsebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UndangundangNomor
kantor pusat yang dicatatsebagai aktiva perusahaan oleh karena itu tidak ada penyerahan Barang KenaPajak dari pusat ke cabang yang berkenaan dengan sparepart tersebut di atas,sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 1 A ayat (2) huruf f UndangundangNomor 18 Tahun 2000.bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding telah keliru menafsirkanketentuan Pasal 1A ayat (1) huruf f Undangundang Nomor 8 Tahun 1983tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan AtasBarang Mewah sebagaimana telah beberapakali
Undangundang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan TatacaraPerpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangundangNomor 16 Tahun 2000.Undangundang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan NilaiBarang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimanatelah beberapakali diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 42Tahun 2009.peraturan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlakudan yang berkaitan dengan sengketa ini.: Menyatakan Menolak permohonan banding
75 — 97 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Penggugat 21 (Anwar Munawar) bekerja sejak3 Juni 1996 sampai dengan tahun 1999, selama 3 (tiga) tahun,beberapakali menandatangani perjanjian kerja dengan KopegtelHalaman 32 dari 143 hal. Put. Nomor 122 PK/Pdt.SusPHI/201725.26.(Koperasi Pegawai PT. Telkom) Cakrawala Purwakarta.Kemudiantahun 1999 sampai dengan tanggal 30 Juni 2011, selama 12 (duabelas) tahun, beberapakali menandatangani perjanjian kerja denganPT. Sandhy Putra Makmur.
Bahwa Penggugat 25 (Bayu Adam) bekerja sejak tahun2007 sampai dengan 30 Juni 2011, selama 4 (empat) tahun,beberapakali menandatangani perjanjian kerja dengan PT. SandhyPutra Makmur. Kemudian tanggal 1 Juli 2011 sampai dengan 31 Juli2011, selama 1 (satu) bulan, menandatangani perjanjian kerja denganTergugat Ill (Koperasi Sarana Sejahtera).
Bahwa Penggugat 61 (Indra Sutrisno) bekerja sejak tahun1995 sampai dengan tahun 1999, selama 4 (empat)tahun,beberapakali menandatangani perjanjian kerja dengan KopegtelHalaman 47 dari 143 hal. Put. Nomor 122 PK/Pdt.SusPHI/201765.66.(Koperasi Pegawai PT. Telkom) Cakrawala Purwakarta. Kemudiantahun 1999 sampai dengan tanggal 30 Juni 2011, selama 12 (duabelas) tahun, beberapakali menandatangani perjanjian kerja denganPT. Sandhy Putra Makmur.
Bahwa Penggugat 69 (Nanang Supriatna) bekerja sejak 3Juni 1996 sampai dengan tahun 1999, selama 3 (tiga) tahun,beberapakali menandatangani perjanjian kerja dengan Kopegtel(Koperasi Pegawai PT. Telkom) Cakrawala Purwakarta. Kemudiantahun 1999 sampai dengan tanggal 30 Juni 2011, selama 12 (duaHalaman 50 dari 143 hal. Put. Nomor 122 PK/Pdt.SusPHI/201713.74.belas) tahun, beberapakali menandatangani perjanjian kerja denganPT. Sandhy Putra Makmur.
Bahwa Penggugat 88 (Abdul Rochim Setijadi)bekerja sejak tahun 1998 sampai dengan 30 Juni 2011, selama 13(tiga belas) tahun, beberapakali menandatangani perjanjian kerjadengan PT. Sandhy Putra Makmur.
190 — 18
., Malaysia yang selanjutnya dikirim kePabrik CPO milik Pemohon Banding di Riau.bahwa menurut Pemohon Banding, tidak terjadi penyerahan Barang KenaPajak dari Pusat ke Cabang yang terutang Pajak Pertambahan Nilaiberdasarkan ketentuan Pasal 1A ayat (1) huruf f Undangundang Nomor 8Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan PajakPenjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapakali diubahterakhir dengan Undangundang Nomor 42 Tahun 2009.bahwa menurut Terbanding dasar koreksi adalah
karena terdapat penyerahanyang merupakan penyerahan dari kantor pusat Pemohon Banding kepadacabang Riau yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding sesuai denganPasal 1A ayat (1) huruf f Undangundang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewahsebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UndangundangNomor 42 Tahun 2009.bahwa menurut penafsiran Pemohon Banding, impor sparepart pabrik (barangmodal yang merupakan aktiva perusahaan)
kantor pusat yang dicatatsebagai aktiva perusahaan oleh karena itu tidak ada penyerahan Barang KenaPajak dari pusat ke cabang yang berkenaan dengan sparepart tersebut di atas,sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 1 A ayat (2) huruf f UndangundangNomor 18 Tahun 2000.bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding telah keliru menafsirkanketentuan Pasal 1A ayat (1) huruf f Undangundang Nomor 8 Tahun 1983tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan AtasBarang Mewah sebagaimana telah beberapakali
yang diserahkan kantor pusat ke cabang aquo terbukti merupakan sparepart Pabrik CPO yang merupakan Barang KenaPajak yang dalam proses impornya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.bahwa setelah Majelis mempelajari keterangan Terbanding dan PemohonBanding tersebut di atas serta berdasarkan hasil pemeriksaan dalampersidangan dapat dikemukakan halhal sebagai berikut:bahwa Undangundang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak PertambahanNilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimanatelah beberapakali
Undangundang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan TatacaraPerpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangundangNomor 16 Tahun 2000.ay Undangundang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan NilaiBarang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimanatelah beberapakali diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 42Tahun 2009.4. peraturan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlakudan yang berkaitan dengan sengketa ini.Memutuskan : Menyatakan Menolak permohonan