Ditemukan 1315 data
18 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penggugat tidak menjadi ///usoir kelak, makauntuk memberi jaminan terpenuhinya gugatan Penggugat maka berdasar danberalasan hukum jika selurun harta benda milik Tergugat yang masih adaterdapat di Base Camp Loppon Toppo diletakkan sita jaminan atasnya;Bahwa untuk menghindari keterlambatan pelaksanaan putusan,karena adanya prasangka buruk Penggugat terhadap diri Tergugat yang akanmengulurulur waktu memenuhi isi putusan dalam perkara ini, maka sangatberalasan jika Tergugat dihukum membayar uang paksa (duangsom
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (duangsom) sebesar5% (lima persen) dari Rp 36.069.000, (tiga puluh enam juta enam puluhsembilan ribu rupiah) untuk setiap bulan keterlambatannya memenuhi isiputusan terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetapsampai Tergugat memenuhi isi putusan ini;5. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara yanghingga saat ini diperhitungkan sejumlah Rp 44.000, (empat puluh empatribu rupiah);6.
Putusan Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum penyelesaianhubungan industrial mengenai uang paksa (duangsom);Bahwa dengan amar putusan Judex Facti dalam putusan a quo, PemohonKasasi sangat keberatan terhadap: Menghukum Tergugat untukmembayar uang paksa (duangsom) sebesar 5% (lima persen) dari (jumlahtotal jumlah putusan yang dibayarkan) setiap bulan atas keterlambatannyamemenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuaanhukum yang pasti sampai Tergugat memenuhi isi putusan
Pengusaha juga mempunyai hak yanglayak dan sama dengan buruh/pekerja yang tetap dilindungi oleh UndangUndang;Bahwa benar upah merupakan pemenuhan dalam pembayaran sejumlahuang kepada buruh/pekerja, namun ketentuan Pasal 606 Rv danyurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor: 791 K/Sip/1972 tanggal 26Hal. 7 dari 12 hal.Put.No. 630 K/Pdt.Sus/2010Februari 1972 lembaga hukum uang paksa atau duangsom (ex Pasal 606Rv) tidak dapat diterapkan terhadap perkara perdata yang dictum putusanHakim berupa Menghukum Tergugat
Rakernas Mahkamah Agung RIdengan jajaran Pengadilan Tinggi Banding dari empat LingkunganPeradilan seluruh Indonesia tahun 2009 Peradilan Umum Palembang 6 s/d10 Oktober 2009;Bahwa berdasarkan hal tersebut, Pemohon Kasasi sangat keberatan ataspertimbangan hukum dan amar putusan Judex Facti terhadap duangsomuntuk dipenuhi, dan untuk ditolak atau setidaktidaknya tidak dapatdikenakan dalam perkara ini, sehingga cukup alasan bagi PemohonKasasi untuk menolak petitum Penggugat tersebut mengenai uang paksa(duangsom
26 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 719 K/Pdt/2011mengjukum Tergugat dan Tergugat Il membayar kepada Penggugat uang paksa(duangsom) sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah) setiap hari, apabilaTergugat dan Tergugat Il lalai melaksanakan pengosongan dan menyerahkantanah serta rumah terperkara kepada Penggugat ;Bahwa, berdasarkan halhal tersebut diatas Penggugat menuntut kepadaPengadilan Negeri Padangsidimpuan supaya memberikan putusan sebagaiberikut :Primair :1.2.10.11.Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;Menyatakan sah
Menghukum dan memerintahkan Tergugat dan Tergugat Il untukmengosongkan dan menyerahkan tanah serta rumah kepada Penggugatdalam keadaan baik secara hukum ;Menghukum Tergugat dan Tergugat Il secara tanggung renteng gantikerugian Penggugat dan sekaligus dan tunai sebesar Rp.114.000.000,00(seratus empat belas juta Rupiah) ;Menyatakan putusan ini dapat dijalankan secara serta merta (u/tvoerbaar bijvoorraad) walaupun ada verzet, banding dan kasasi ;Menghukum Tergugat dan Tergugat Il untuk membayar uang paksa(duangsom
Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar uang paksa(duangsom) sebesar Rp.500.000,00 perhari, jika Tergugat dalam Rekonvensitidak beritikad baik untuk mematuhi isi putusan perkara ini, terhitung sejakadanya kliam atau gugatan atas tanah/rumah perkara ini di kKemudian harioleh Tergugat dalam Rekonvensi ;.
Menguhukum Tergugat dan Tergugat Il untuk membayar uang paksa(duangsom) sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu Rupiah) per hari apabilaTergugat dan Tergugat Il tidak mau melaksanakan putusan ini terhitungsejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai Tergugat danTergugat Il melaksanakan putusan ini ;Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;Dalam Rekonvensi :Menolak gugatan Rekonvensi seluruhnya ;Dalam Konvensi dan Dalam Rekonvensi :Hal. 12 dari 16 hal. Put.
111 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bila Tergugat lalaimelaksanakan putusan provisionil ini, maka layak dihukum membayar uangpaksa (duangsom) sebesar Rp1.000.000,00 per hari untuk kelalaian tersebut ;bahwa dikhawatirkan Tergugat akan menghindari dari kewajibannyamembayar ganti rugi kepada Penggugat, sehingga perlu dilakukan sita jaminanatas harta kekayaan Tergugat yang perinciannya menyusul ;bahwa Turut Tergugat adalah suami Tergugat yang juga tinggal/ menghunitanah dan rumah sengketa, sehingga perlu diikutsertakan sebagai pihak dalamperkara
Menghukum Tergugat membayar uang paksa (duangsom) Rp1.000.000,00(satu juta rupiah) per hari untuk kelalaiannya menjalankan putusanprovisionil ini ;Il. Dalam Pokok Perkara :Atau :1.2,Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta kekayaanTergugat seperti tersebut di atas ;3. Menguatkan putusan provisionil tersebut di atas ;Menyatakan sebagai hukum Penggugat adalah pemilik yang sah atastanah dan rumah sengketa ;5.
Memerintahkan Tergugat atau siapa pun yang mendapatkan hakdarinya untuk mengosongkan tanah dan rumah sengketa danmenyerahkannya kepada Penggugat selambatlambatnya 7 harisetelah putusan dalam perkara ini, dengan ancaman membayar uangpaksa (duangsom) sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per hariatas kelalaiannya Tergugat menjalankan perintah ini ;Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk kepada putusan dalamperkara ini ;.
Memerintahkan Tergugat atau siapa pun yang mendapatkan hak darinyauntuk mengosongkan tanah dan rumah sengketa dan menyerahkankepada Penggugat, dengan ancaman membayar uang paksa(duangsom) sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari ataskelalaian Tergugat dalam menjalankan perintah ini ;5. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk kepada putusan dalam perkaraini ;6.
45 — 28
Tuntutan uang paksa(duangsom) tersebut ditolak oleh Tergugat Rekonmpensi, maka oleh sebabitu Pengadilan Tinggi Agama akan mempertimbangkan sebagai berikut ;Menimbang, bahwa tuntutan uang paksa (duangsom) hanya dibenarkandalam eksekusi riil, sedangkan pada eksekusi pembayaran sejumlah uang tidakmungkin dibarengi uang paksa, hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 751 K/Sip/1972 tanggal 26 Februari 1973, bahwauang paksa (dwangsom) tidak berlaku terhadap tindakan untuk membayaruang
, karena uang paksa merupakan hukuman pengganti atas keingkaranmengosongkan atau menyerahkan barang obyek eksekusi riil, maka oleh sebabitu Pengadilan Tinggi Agama berpendapat karena perkara ini tidak termasukeksekusi rill, akan tetapi termasuk pada eksekusi pembayaran sejumlah uang,maka tuntutan pengganti uang paksa (duangsom) terhadap perkara a quotidak dapat dibenarkan dan harus dinyatakan tidak dapat diterima ;Hal 13 dari 17 hal Put.
163 — 152
asli sertifikat tersebut,namun Tergugat tidak mau menyerahkan dokumen asili sertifikat wakaftersebut dengan berbagai alasan yang tidak berdasar;Bahwa Dokumen Asli Sertifikat No. 1279/Wakaf Desa Ubung tersebutsejak lama dikuasai oleh Tergugat tanpa berdasarkan alas hak yangbenar dan sah menurut hukum;Bahwa oleh karena itu Tergugat apabila tidak menyerahkan DokumenAsli Sertifikat No. 1279/Wakaf Desa Ubung tersebut kepada Penggugat,maka adalah wajar jika Tergugat dihukum membayar sejumlah uangpaksa (Duangsom
Menghukum Tergugat membayar sejumlah uang paksa (Duangsom)sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta) setiap hari keterlambatan untukmenyerahkan Dokumen Asli Sertifikat No. 1279/Wakaf Desa Ubungtersebut dihitung sejak dibacakan putusan;6.
Terbanding/Tergugat I : TN. MUKHTAR NURDIN
Terbanding/Tergugat II : TN. NGAENI ROCHMAN
Terbanding/Tergugat III : Notaris PPAT EKI NUR JANA, SH., M.Kn
Terbanding/Tergugat IV : Kepala Kantor Pertanahan Kota Administratif Jakarta Barat
Terbanding/Tergugat V : PT. Bank Negara Indonesia Kantor Cabang Pembantu Jakarta Kota
37 — 26
Menghukum Para Terbanding / Tergugat sampai denganTergugat V secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa(duangsom) kepada Pembanding/Penggugat sebesar Rp.10.000.000,(Sepuluh juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan atas pelaksanaanseluruh isi dari amar putusan perkara ini, terhitung sejak putusan atasperkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht vangewijsde) hingga Para Terbanding/Tergugat sampai dengan Tergugat Vsecara tanggung renteng telah melaksanakan seluruh isi dari
tanggal 27 Januari 2021, memoribanding yang diajukan Pembanding semula Penggugat, Majelis HakimPengadilan Tinggi DKI Jakarta mempertimbangkan sebagaimana terurai dibawah ini;Menimbang, bahwa dalam surat gugatannya pada pokoknyaPembanding semula Penggugat menuntut Tergugat sampai denganTergugat V secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiilsebesar Rp.350.000.000, (tiga ratus lima puluh juta rupiah), kerugianImmateriil sebesar Rp.1.000.000.000, (Satu milyar rupiah), dan membayaruang paksa (duangsom
40 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
di atas;Bahwa oleh karena sangatlah berdasarkan hukum apabila Tergugat danTergugat Il juga dihukum secara tanggung renteng untuk membayar uangpaksa (duangsom) sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) untuk setiaphari keterlambatan Tergugat dan tergugat Il apabila terlambatmelaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan;Dalam Provisi:18.19.Bahwa Tergugat dan Tergugat Il telah terbukti melakukan perbuatanmelawan hukum dengan cara menyerobot tanah milik Para Penggugat;Bahwa oleh karena itu
Nomor 2612 K/Pdt/2016Rp1.144.000.000,00 (satu miliar seratus empat puluh empat juta rupiah),dibayar secara tunai seketika dan sekaligus kepada Para Penggugat;Menghukum Tergugat dan Tergugat ll secara tanggung rentengmembayar uang paksa (duangsom) sebesar Rp200.000,00 (dua ratus riburupiah) setiap harinya apabila penundaan/lalai untuk melaksanakan daripada isi amar putusan perkara ini;Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahuluwalaupun Tergugat dan Tergugat Il melakukan
Nomor 2612 K/Pdt/2016uang paksa (duangsom) sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiapharinya apabila lalai melaksanakan isi amar putusan perkara sejakmempunyai kekuatan hukum tetap; Menghukum Tergugat dan Tergugat Il secara tanggung renteng untukmembayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp2.716.000; Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat Ilputusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan TinggiJakarta
Terbanding/Tergugat : PT. BankMandiri Persero,Tbk. CABANG SURABAYA cq PT. BANK MANDIRI Persero ,Tbk. Cabang Tuban
Turut Terbanding/Penggugat II : SURIYAH
34 — 19
Bahwa, untuk menjamin dilaksanakannya putusan dalam perkara ini olehTergugat maka Para Penggugat mohon agar Tergugat dihukum untukmembayar uang paksa (Duangsom) secara tanggung renteng kepadaPara Penggugat sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) per hari,setiap PT. BANK MANDIRI, Tok. Cabang Tuban Dan atau Pimpinandireksi lalai memenuhi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukumtetap;Berdasarkan alasan/dalildalil di atas, Para Penggugat mohon agarKetua Pengadilan Negeri Tuban Cq.
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Duangsom)secara tanggung renteng kepada Para Penggugat sebesar Rp.1.000.000 (Satu Juta Rupiah) per hari, setiao PT. BANK MANDIRI,(Persero) Tok. Cabang Surabaya, Cq. PT. BANK MANDIRI, (Persero)Tbk. Cabang Tuban Dan atau Pimpinan Direksi lalai memenuhi putusanyang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;7.
41 — 13
dilakukan deinTergugat maka dapat dilakukan dengan upaya paksa denganmenggunakan bantuan alatalat negara pula yaitu (Juru Sita Jaksa, Polisi,TNI dsb);Bahwa untuk menjaga agar gugatan Penggugat yang diajukan tidak ilussoirmaka Tergugat dihukum pula untuk membayar uang paksa (dwangsom)sebesar 4.150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah) pertharinya apabilaTergugat telah lalai dalam menjalankan isi putusan perkara a quo yangtelah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht), yang dimana total uangpaksa (duangsom
Menghukum Tergugat pula untuk membayar uang paksa (dvangsom)sebesar Rp.150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah) per/harinya kepadaPenggugat apabila Tergugat telah (lalai dalam menjalankan isi putusan iniyang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (/nkracht), yang dimana totaluang paksa (duangsom) apabila tidak diserahkan oleh Tergugat secarasukarela maka dapat dilakukan perampasan secara hukum dan pelelanganterhadap harta bergerak maupun tidak bergerak milik Penggugat denganbantuan alatalat negara
81 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 377 PK/Pdt/2015a.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 606a Rv Indonesia/Pasal 611aayat (1) RV Belanda, maka suatu duangsom tidak dapat dijatunkanterhadap putusan hakim yang berisi pembayaran sejumlah uang;Karena perjanjian atau untuk pembayaran sejumlah uang dalam periodetertentu, pemerintah menilai suatu dwangsom mempunyai maksud untukmenjamin pelaksanaan sungguhsungguh dari perjanjian sedangkandalam hal hukuman untuk pembayaran sejumlah uang, maka pemenuhanpenghukuman untuk pembayaran sejumlah
uang, maka penghukumandapat diperoleh dengan suatu upaya hukum biasa maka dapat disimpulkanbahwa untuk putusan hakim berisikan pembayaran sejumlah uang karenadapat dilakukan dengan upaya eksekusi biasa yaitu dengan proseduraladanya sita eksekusi dan kemudian dilanjutkan lelang eksekusi maka tidakdiperkenankan adanya uang paksa (duangsom/astreinte/ dikutip dari bukuLilik Mulyadi, S.H., M.H);Dalam Yurisprudensi ketentuan bahwa, Putusan hakim berisikanpembayaran sejumlah uang tidak dapat dimintakan
duangsom;(Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 791 K/Sip/1972 tanggal 16Februari 1973/dalam perkara antara Tjia Khun Tjhai lawan Tjian ThiamSong alias Hartono Chandrawidjaja);Bahwa dengan demikian apa yang telah disebut pada keterangantersebut di atas di dalam pengajuan permohonan peninjauan kembaliyang menjadi pertimbangan Judex Juris di dalam putusannya padatingkat kasasi adalah tidak benar serta bertentangan dengan ketentuanundangundang hukum yang berlaku sebelum dan sesudahnya;Bahwa dengan demikian
30 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
dikemudian hari kelak Tergugat ,Tergugat Il dan Tergugat Ill dengan sengaja menundanunda atau lalai untukmengembalikan tanah objek maupun mengganti rugi tanah objek yangdisengketakan kepada Penggugat, maka untuk menjamin agar Tergugat ,Tergugat Il dan Tergugat Ill nantinya mau secara sukarela memenuhiPutusan ini, maka Penggugat juga mohon Pengadilan Negeri Calang c.q.Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supayamenghukum Tergugat , Tergugat Il dan Tergugat Ill untuk membayar uangpaksa (duangsom
Nomor 3033 K/Padt/201410.11Jumlah kerugian Penggugat yaitu: Ro869.800.000,00 (delapan ratus enampuluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) (+) Rp24.000.000,00 (duapuluh empat juta rupiah) (=) Rp893.800.000,00 (delapan ratus sembilanpuluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah);Menghukum Tergugat , Tergugat Il dan Tergugat Ill membayar uang paksa(duangsom) kepada Penggugat masingmasing sebesar Rp500.000,00 (limaratus ribu rupiah) perhari, setiap Tergugat , Tergugat Il dan Tergugat Ill lalaimemenuhi
Menghukum Tergugat , Tergugat Il dan Tergugat Ill membayar uang paksa(duangsom) kepada Penggugat masingmasing sebesar Rp500.000,00 (limaratus ribu rupiah) perhari, setiap Tergugat , Tergugat Il dan Tergugat Ill lalaimemenuhi atau melaksanakan isi Putusan Pengadilan Negeri Calang,terhitung sejak Putusan diucapkan hingga dilaksanakan;. Menghukum Tergugat , Tergugat Il dan Tergugat Ill untuk membayar biayaperkara yang timbul dalam perkara ini;.
13 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa agar Tergugat mau melaksanakan perkara a quo, mohon agarTergugat dihukum membayar uang paksa (duangsom) kepada Penggugatsebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) setiap hariatas kelalaianHal. 5 dari 15 hal. Put.
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (duangsom) kepadaPenggugat sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) setiap hari ataskelalaian Tergugat dalam memenuhi isi putusan terhitung sejak putusantelah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gew/sde) ;Bahwa Pemohon Kasasi/TergugatPembanding setelah mempelajari secaracemat dan teliti terhadap putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 17 Juli2008 No. 480/Pdt.G/2007/PN.Sby.
No. 1420 K/Pdt/201 1berupa pembayaran sejumlah uang tidak dibenarkan adanya penghukumanberupa uang paksa (duangsom);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : WAN CHANDRA tersebutharus ditolak dengan perbaikan amar putusan Pengadilan Tinggi Surabayatanggal 14 April 2009 No. 740/PDT/2008/PT.SBY yang menguatkan amarputusan Pengadailan Negeri Surabaya tanggal 17 Juli 2008 No.480/PDT.G/2007/PN.SBY., sehingga amarnya berbunyi seperti yang
57 — 23
Majelis hakim pemeriksaperkara Aquo untuk menetapkan putusan agar perkara ini dapatdilaksanakan secara serta merta (Uitvoerbaar bij vooraad) meskipun adaupaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi ;Bahwa bilamana TERGUGAT tidak melaksanakan isi putusan ini, mohonagar yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta menghukumTergugat untuk membayar uang paksa (duangsom) kepada PENGGUGATsebesar Rp. 500.000, (satu juta rupiah) setiap hari dari kelalaianmelaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak putusan
bangunan tersebut dijualkembali kepada pihak ketiga akan mendapatkan keuntungan/profitserta kekecewaan dan tekanan psikis lainnya dan juga biayabiayayang dikeluarkan untuk kuasa hukum selama pengurusan perkaraaquo yang bila dinilai mencapai sebesar Rp. 100.000.000, (seratusJuta rupiah);Menyatakan secara hukum bahwa putusan dapat dijalankan (dilaksanakan)terlebin dahulu U/t voorbaar bjjvooraad meskipun ada upaya verzet, bandingmaupun kasasi oleh TERGUGAT;Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (duangsom
Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (duangsom) kepadaPENGGUGAT sebesar Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) setiap hariapabila lalai melaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak putusan iniberkekuatan hukum tetap;7. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta untukmelaksanakan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap, bilaperlu dengan bantuan TNI / POLRI atau aparat penegak hukum lainnya ;8.
42 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Jalan Kehutanan Nomor 40, RT 04, RW 10, Kelurahan Bandar Jaya,Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan, milikdari Tergugat Il;Bahwa untuk menjamin dipatuhinya putusan ini oleh Para Tergugat, makaPenggugat mohon agar Para Tergugat dihukum membayar uang paksa(duangsom) sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiaphari dia lalai memenuhi isi putusan;Bahwa karena gugatan ini diajukan dan didukung oleh buktibukti otentikyang cukup dan dapat dipertanggung jawabkan keabsahannya
Jalan Kehutanan Nomor 40, RT 04, RW 10, Kelurahan Bandar Jaya,Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan, milikdari Tergugat Il;Menghukum Para Tergugat menurut hukum untuk membayar uang paksa(duangsom) sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiaphari keterlambatan memenuhi isi putusan ini dengan baik, terhitung sejakputusan ini diucapkan;Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walau ada banding,kasasi, dan maupun verzet (uitvoerbaar bij voorraad);Menghukum
Menghukum Para Tergugat menurut hukum untuk membayar uang paksa(duangsom) sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk setiap hariketerlambatan memenuhi isi putusan ini dengan baik, terhitung sejak putusanini mempunyai kekuatan hukum tetap;7.
Konvensi dapatmembuktikan dalil gugatannya, Penggugat telah memperoleh ijin usahapertambangan operasi produksi, dan telah melakukan perbaikan dan pelebaranjalan dari tahun 2008 sampai dengan tahun 2013 sebesar Rp8.000.000.000,00(delapan miliar rupiah), sehingga perobuatan Tergugat Konvensi memblokadejalan merupakan perbuatan melawan hukum, akan tetapi amar putusanPengadilan Tinggi Palembang tersebut harus diperbaiki, yaitu mengenai tuntutanuang paksa (duvangsom) harus ditolak karena uang paksa (duangsom
19 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 1403 K/Padt/201 1Bahwa guna menjamin dipenuhinya gugatan ini oleh Tergugat makasangat beralasan apabila Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa(duangsom) sebesar Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) untuk setiap harinyaapabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak gugatan didaftarkansampai mempunyai kekuatan hukum yang tetap/dilaksanakan;Bahwa mengingat pula agar putusan ini tidak illusionir nantinya, makasangat beralasan apabila diletakkan sita jaminan atas barangbarang milikTergugat
Menghukum pula kepada Tergugat untuk membayar uang paksa(duangsom) apabila ia lalai memenuhi isi putusan ini terhitung sejakgugatan didaftarkan sampai mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk setiapharinya sebesar Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah);8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap barangbarang milikTergugat;9.
28 — 16
Mantikulore, KotaPalu;Bahwa oleh karena gugatan PENGGUGAT a auo , selain didasarkan padaalat bukti yang kuat dan sah menurut hukum, maka wajar dan sangatberalasan secara yuridis bila dalam gugatan a quo disertakan pula tuntutanuntuk membayar uang paksa (duangsom) sebesar Rp. 1.000.000, (satuJuta Rupiah) perhari apabila TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusanyang telah berkekuatan hukum yang tetap dalam perkara ini;Berdasarkan uraianuraian tersebut diatas, mohon kiranya majelis Hakim yangmemeriksa
Menghukum TERGUGAT dan TERGUGAT ll secara tanggung rentengmembayar membayar duangsom (uang paksa) sebesar Rp.1.000.000 (SatuJuta Rupiah) setiap hari atas keterlambatan dalam memenuhi putusanPengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (in inkracht VanGewijsde);Halaman 7 dari 10 Putusan No.13/PDT/2019/PT PAL8.
35 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1354 K/Pdt/2014renteng untuk membayar uang paksa (duangsom) sebesar Rp5.000.000,00(lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan apabila lalai melaksanakanputusan dalam perkara;9. Memerintahkan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada isi putusanperkara ini;10.
Kebon Jeruk, yang dikenalsebagai jalan Kebon Jeruk Raya Nomor 36, RI/RW.004/09 KelurahanKebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat;Menghukum Tergugat , Tergugat Il dan Tergugat Ill secara tanggungrenteng mengganti kerugian Materiil sebesar Rp520.000.000,00 (lima ratusdua puluh juta rupiah ) dan kerugian Immateriil sebesar Rp1.500.000.000,00(satu miliar lima ratus juta rupiah) kepada Para Penggugat;Menghukum Tergugat , Tergugat Il dan Tergugat Ill secara tanggungrenteng membayar uang paksa (duangsom
PemohonKasasi) untuk membayar uang paksa (duangsom);Bahwa pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor535/PDT.G/2011/PN.JKT.BAR tanggal 13 Agustus 2012 halaman 47berbunyi sebagai berikut:Menghukum Tergugat , Tergugat Il dan Tergugat Ill secara tanggungrenteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,00 (limaratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini";Bahwa putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat demikian adalahtidak mendasar karenanya patut ditolak,
Agung berpendapat bahwa amar putusan Pengadilan Tinggi Jakartayang menguatkan amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat harusdiperbaiki sepanjang mengenai uang ganti rugi immaterial dan dvangsomdengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa Judex Facti dalam memutus tentang ganti rugi immatrial dandvangsom tidak didukung oleh bukti dan dalil hukum yang kuat, karena itukedua amar putusan Judex Faci tersebut harus diperbaiki, denganmenghapus amar mengenai besarnya ganti rugi immaterial dan uang paksa(duangsom
165 — 19
Bahwa untuk menghindari Tergugat berbuat ingkar atas putusan pengadilanyang telah memiliki kKekuatan hukum tetap, maka cukup beralasan bagiPenggugat meminta pengadilan untuk menghukum Tergugat membayaruang paksa (duangsom) sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu) per hariketerlambatan terhitung semenjak putusan ini memiliki kKekuatan hukumtetap;Berdasarkan uraian dan dalildalil gugatan Penggugat tersebut di atas,maka Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri
Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (duangsom) Rp. 500.000,(lima ratus ribu rupiah) per hari keterlambatan terhitung sejak putusan inimempunyai kekuatan hukum tetap;Halaman 6 dari 30 Putusan PHI Nomor 34/Pat.SusPHI/2017/PN Pdg7.
sepatutnya Majelis Hakim Yang Terhormat yang memeriksa,mengadili, dan memutus perkara ini untuk menolak permohonan dariPenggugat;Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat dalam butir 6petitum dalam gugatan a quo, yang pada pokoknya Penggugat memohonkepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk menghukum Tergugat untukmembayar uang paksa (dvangsom) sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu)per hari keterlambatan terhitung sejak putusan ini mempunyai kekutanhukum yang tetap;Bahwa permohonan uang paksa (duangsom
Berdasarkan yurisprudensi MARI nomor:791 K/SIP/1972, dengan kaidah hukum yang selengkapnya kami kutipsebagai berikut:Uang paksa (duangsom) tidak berlaku terhadap tindakan untuk membayaruangBerdasarkan uraianuraian kami di atas dan yurisprudensi MARI nomor: 791K/SIP/1972 sebagaimana yang telah kami kutip di atas, maka sudahsepatutnya dan sewajarnya wajib ditolak oleh Majelis Hakim YangTerhormat yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo;Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat
Padt.SusPHI/2017/PN PdgMenimbang bahwa tentang petitum angka 4, karena Penggugat masihingin mencari pekerjaan ditempat lain untuk menghidupkan keluarga, makaterhadap petitum angka 4 ini haruslah dikabulkan;Menimbang bahwa terhadap petitum angka 5 tentang Sita Jaminan,berhubung karena Sita Jaminan belum pernah diletakkan dalam perkara aquokarena tidak ada alasan untuk itu, maka terhadap petitum ini dinyatakan tidakberalasan dan haruslah ditolak;Menimbang bahwa tentang petitum angka 6 tentang uang paksa(duangsom
48 — 18
(Tiga Ribu Empat Ratus Lima Puluh Empat meterpersegi)dengan batasbatas sebagai berikut : Sebelah Utara : Jalan desa Sebelah Timur : Jalan desa 5 000 sebelah Selatan: Sungai Sebelah Barat : Tanah bengkok desa Bahwa untuk menghindari Para Tergugat menundanundapelaksanaan Putusan Perkara ini maka Penggugat mohon agarkepada Para Tergugat dikenakan uang paksa (duangsom ) sebesarRp. 1.000.000, (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatanPara Tergugat memenuhi pelaksanaan Putusan perkara ini; Hal
Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa(duangsom) sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) setiap hariapabila Para Tergugat lalai memenuhi Putusan terhitung sejakPutusan mempunyai kekuatan hukum tetap (/nkracht van gewjsde);10.Menyatakan putusan dapat dilaksanakan lebih dahulu (uit voorbarbij voraad) meskipun ada perlawanan (verzet), banding maupuni11.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbuldalam perkara inl.
113 — 70
Bahwa Penggugat juga mohon agar putusan perkara ini dapat dijalankanHalaman 6 dari 14 putusan nomor 24/PDT/2017/PT.DPSlebih dahulu (u/t voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding,kasasi ataupun verzet.16.Bahwa untuk menjamin pelaksanaan putusan, maka wajar jikaPenggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Cq.Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk menetapkan uang paksa(duangsom) sebesar Rp. 1.000.000, (Satu Juta Rupiah) perhari yangharus dibayar oleh Tergugat bila lalai dalam
Menghukum TERGUGAT dan TERGUGAT Il untuk membayar uangpaksa (duangsom) sebesar sebesar Rp. 1.000.000, (Satu Juta Rupiah)perhari yang harus dibayar oleh Tergugat dan Tergugat Il bila lalai dalammelaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara ini.8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (u/t voerbaar bijvoorraad meskipun ada perlawanan, banding, kasasi, ataupun verzet.9.