Ditemukan 5783 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-06-2018 — Putus : 22-11-2018 — Upload : 08-01-2019
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 25/Pdt.G/2018/PN Sbw
Tanggal 22 Nopember 2018 — Penggugat:
PT BANGUN ALAM SAMAWA
Tergugat:
1.KEPALA DINAS PEKERJAANUMUM KAB SUMBAWA BARAT
2.PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN BINA MARGA DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN SUMBAWA BARAT
9439
  • majeure absolut adalah merupakan sesuatu keadaan diluarkemampuan manusia (keadaan luar biasa sehingga tidak mampu untukHalaman 48 dari 90 Putusan Perdata Gugatan Nomor: 25/Pdt.G/2018/PN.Sbwdilaksanakan), dan force majeure relatif adalah; masih memungkinkan untukmelakanakan sesuatu tersebut(masih mampu untuk melaksanakan); Bahwa ketika dalam memenuhi suatu prestasi, alatalat atau barangbarangyang digunakan untuk memenuhi suatu prestasi ini diserahkan kepada parapihak, yaitu Sesuai dengan azas kebebasan
    majeure harusdicantumkan itu wajib, ketika terjadi force majeure ini misalnya kahar itudilanjutkan ke klausul resiko namanya, resiko inilan nanti para pihak adadiatur hak dan kewajiban mereka, seperti apa dan selanjutnya adabeberapa pihak yang terlibat disana, ada pihak pengawas, ada PPK, adapihak Kosultannya dan inilah yang memberikan keadaan force majeuretersebut termasuk kerugian yang ditimbulkan;Bahwa yang berhak menilai force majeure tersebut dalam perkara ini,tentunya di sini ada lembaga pengawas
    karena force majeure, maka selanjutnya tergantung padapengawas konstruksi dan ada yang ditunjuk sebagai konsultan dan ada daripihak pemerintah, ada penetapan khusus dari Bupati bahwa keadaan forcemajeure, tidak ada perbedaan persepsi dari kKedua belah pihak dan harusada pengawas independen yang harus mampu mengeluarkan keputusanbahwa keadaan force majeure;Bahwa hak dari pemberi kerja adalah pelaksana jasa itu sendiri danmempunyai kewajiban melaporkan hal demikian kepada pemberi pekerjaan;Bahwa bukti
    surat penetapan force majeure tersebut harus berbentuk SK(Surat Keputusan);Halaman 54 dari 90 Putusan Perdata Gugatan Nomor: 25/Pdt.G/2018/PN.SbwBahwa ketika terjadi force majeure diantara para pihak di dalam perkara ini,maka yang berhak menilai adalah: ada dari pengawas konstruksi tersebut,ada dari dari pejabat daerah atau dari UPT;Bahwa hasil yang harus ditetapkan terhadap keadaan force majeurehasilnya harus seimbang dan harus independen;Bahwa di dalam perjanjian para pihak di dalam perkara ini
    penetapankeadaan force majeure tersebut dari Bupati, sedangkan penetapan untukkeadaan force majeure berupa bencana alam banjir dari BMKG;Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Para Pihak masingmasing menyatakan akan menanggapinya di dalam kesimpulan;Saksi keX : BUDI SATRIABahwa Saksi hampir 2 (dua) minggu lakukan audit terhadap PT BangunAlam Sumbawa tersebut;Bahwa Saksi melalukan analisis dari laporan keuangan dari PT BangunAlam Sumbawa, dimana terdapat keuntungan dikaitkan dengan modal
Register : 08-07-2019 — Putus : 06-02-2020 — Upload : 18-02-2020
Putusan PN BANJARBARU Nomor 27/Pdt.G/2019/PN Bjb
Tanggal 6 Februari 2020 — Penggugat:
JIMMY IRWIN RIMBA
Tergugat:
1.CV. ALAM JAYA SENTOSA
2.ALBERT SUGIHARTO SANTOSO
246142
  • Bahwa isi perjanjian Pasal 13 keadaan memaksa (force majeure)adalah :13.1. Dalam hal terjadi keadaan memaksa (force majeure) yangmengakibatkan pelaksanaan perjanjian ini menjadi terhambat,tertunda, termasuk tidak dapat dilaksanakan, maka perjanjian iniakan ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan keadaan memaksayang terjadi dengan berdasarkan pada prinsif menguntungkan parapihak.13.2. Keadaan memaksa yang termasuk dalam lingkup ini meliputi :a.
    majeure)adalah :13.1.
    majeure)adalah :e 13.1.
    majeure ?
    majeure(keadaan memaksa) yang dialami Penggugat ;Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan akan mempertimbangkanterlebin dahulu apakah macetnya pengantaran/pengangkutan batubara dariPenggugat kepada Para Tergugat sebagaimana perjanjian jual beli batubaraNomor 002/PAEAJS/PJBB/IX/2017 tanggal 3 Oktober 2017 merupakankejadian keadaan memaksa (force majeure) ?
Register : 04-04-2017 — Putus : 24-10-2017 — Upload : 08-11-2017
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 224/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel.
Tanggal 24 Oktober 2017 — KURNIAWANSYAH M., S.T., M.M., bertempat tinggal di Perum Jati Jajar, Blok 22, Nomor 09, RT.06 RW.010, Jati Jajar, Tapos, Depok, dalam hal ini memberi kuasa kepada Ibrahim Fajri,S.H.,ME.I., Umar Said Leurima,S.H., dan Syahjohan Wahyudin,S.H., para Advokat, beralamat Kantor di Cilebut Garden, Blok A, Nomor 21, Cilebut Barat, Sukaraja, Bogor, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 3 Maret 2017, selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
337238
  • Bahwa TERGUGAT menolak dengan tegas dalil PENGGUGAT padaangka 12 gugatannya yang pada pokoknya menyatakan bahwa tidak adaalasan bagi TERGUGAT untuk menyatakan bahwa TERGUGATmengalami force majeur. Hal ini haruslah dilakukan pembuktian apakahTERGUGAT mengalami force majeur atau tidak selama melaksanakanpembangunan Apartemen Lenteng Agung City.
    Bahwa dalam ketentuan pasal 20 Perjanjian Pengikatan Jual Beli(PPJB) Nomor : 400/PPJB/LACITY/VII/2013 tertanggal 6 Juli 2013tentang FORCE MAJEURE (KEADAAN MEMAKSA) terdapatketentuan yang pada intinya apabila keterlambatan atau kegagalanpembangunan tersebut diakibatkan oleh kejadian atau peristiwa yangsecara layak dan patut tidak dapat dihindari atau berada diluarkemampuan PIHAK PERTAMA, maka para pihak secara tegasMENYETUJUI bahwa PIHAK PERTAMA termasuk seluruh afiliasinyaperusahaan PIHAK PERTAMA
    Maka dalil Penggugat yangmenyatakan tidak ada alasan bagi Tergugat untuk menyatakan bahwaTergugat mengalami kondisi force majeure merupakan dalil yang tidakberdasar;d. Bahwa alasan hukum Tergugat tidak dapat menyelesaikan secara tepatwaktu, karena pada saat itu terjadi perubahan regulasi dari Pemda DKI,seperti: Perubahan ijin lantai yang semula 24 lantai berubah menjadi 17 lantai;Hal.25 dari 34 hal.Putusan Nomor 224/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel.
    ;Menimbang, bahwa terhadap alasan Tergugat tersebut di atas, MajelisHakim berpendapat alasan tersebut tidak tepat untuk dikata force majeure(keadaan memaksa), karena force majeure (keadaan memaksa) adalah suatukeadaan atau kejadian yang tidak dapat dihindari, tidak dapat diatasi dalamjangka waktu yang singkat, dan tidak dapat diperkirakan akan terjadi, karenasifat kejadiannya tibatiba dan tidak terelakkan, sedangkan alasanalasanseperti perubahan ijin lantai yang semula 24 lantai berubah menjadi 17
    majeure (keadaan memaksa);Menimbang, bahwa mengenai adanya gugatan pada Pengadilan TataUsaha Negara Nomor 218/G/2013/PTUNJKT., yang telah diputus padatanggal 16 April 2014 dan telah mempunyai kekuatan yang mengikat (Bukti T7), Majelis Hakim berpendapat bahwa gugatan tersebut bukan pula keadaanyang disebut sebagai force majeure (keadaan memaksa), sehingga dapatdijadikan sebagai alasan oleh Tergugat untuk menyatakan belum selesaiHal.28 dari 34 hal.Putusan Nomor 224/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel.apartemen
Register : 29-10-2019 — Putus : 15-01-2020 — Upload : 16-01-2020
Putusan PT JAKARTA Nomor 656/PDT/2019/PT DKI
Tanggal 15 Januari 2020 — Pembanding/Tergugat : PT Prospek Duta Sukses, Diwakili Oleh : Insani Akbar,SH.,
Terbanding/Penggugat : Debora Ammy Novida B
163111
  • majeure).DALAM EKSEPSI :GUGATAN PENGGUGAT TIDAK BERDASARKAN HUKUM.1.
    majeure) telah diatur kewajiban TERGUGAT untukmelakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyerahan UnitApartemen kepada para konsumennya.4.
    Hal ini sesuai sebagaimana ketentuan Pasal 1244 KUHPerdata danPasal 1245 KUHPerdata ;Bahwa, akibat hukumnya apabila salah satu pihak mengalami kondisi forcemajeure, sehingga pihak yang mengalami keadaan tersebut tidak dapatmemenuhi kewajiban/prestasinya, sebagaimana diatur pada Pasal 1244, pasal1245 dan Pasal 1444 KUHPerdata, tidaklahadabiaya, rugi dan bunga yangharus diganti oleh pihak yang mengalami force majeure ;b.
    Bahwa dampak pembangunan ruas jalan tol DepokAntasari tersebut, telahmerugikan TERGUGAT dan memposisikan TERGUGAT dalam suatu keadaanmemaksa (force majeure) yaitu Suatu kondisi dimana, salah satu pihak atauHal 25 dari hal 35 Putusan Nomor : 656/PDT/2019/PT.DKIpara pihak tidak dapat melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrakkarena suatu hal diluar kendali para pihak.
    Subekti,Force majeure adalah keadaan atau kondisidimana Debitur menunjukkan bahwa tidak terlaksananya apa yangdijanjikan itu disebabkan oleh halhal yang sama sekali tidak dapat diduga,dan dimana ia tidak dapat berbuat apaapa terhadap keadaan atauperistiwa yang timbul diluar dugaan tadi. Prof. R. Subekti. Hukum Perjanjian(Jakarta : PT. Intermasa, 1992), hlm.55. ;11.
Register : 12-09-2019 — Putus : 28-10-2019 — Upload : 05-11-2019
Putusan PN PALU Nomor 23/Pdt.G.S/2019/PN Pal
Tanggal 28 Oktober 2019 — Penggugat:
LUDUVICUS BUDIONO
Tergugat:
PT PALU GRAHA SEJAHTERA
7324
  • 039/FF10/PGSPGM/16 (surat bukti bertanda T2A);Pada tanggal 28 September 2018 di Palu telah terjadi bencana alam berupagempa bumi, tsunami dan likuifaksi sehingga menghancurkan tempat usaha milikPenggugat yang disewa dari pihak Tergugat di Palu Grand Mall;Dalam Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 039/FF10/PGSPGM/16 (surat buktibertanda T2A) dalam pasal 14 ayat (2) pada pokoknya disebutkan apabila parapihak dalam perjanjian ini mengalami hambatan dalam menjalankan usahanyadikarenakan keadaan memaksa ( Force
    Majeure) maka para pihak dalamperjanjian ini dibebaskan dari pemenuhan kewajiban yang berkaitan dan resikoyang terjadi menjadi resiko masingmasing pihak dan bukan menjadi resiko sertatanggung jawab pihak lainnya, dan untuk selanjutnya masingmasing pihakdalam akta ini dengan ini melepaskan haknya untuk menuntut terhadap resikoyang diakibatkan oleh Keadaan Memaksa (force Majeure) tersebut, sehinggaPenggugat selaku pihak kedua dalam perjanjian tersebut tidak bisa menuntutapapun kepada pihak Tergugat
Register : 04-05-2017 — Putus : 11-07-2017 — Upload : 20-11-2017
Putusan PT MEDAN Nomor 137/PDT/2017/PT.MDN
Tanggal 11 Juli 2017 — PT. HARIMAO IRAONO HUNA, HARIMAO IRAONO HUNA VS BUPATI NIAS CQ. KEPALA DINAS PERINDUSTRIAN PERDAGANGAN DAN SD MINERAL KAB. NIAS
278223
  • Kendalakendala / permasalahanpermasalahan tersebuttermasuk keadaan kahar ( force majeure) sesuai yang dijelaskan padasyaratsyarat umum kontrak bagian B.4 poin 37.1. surat perjanjianHalaman 4 dari 27 halaman Perkara Perdata Nomor : 137/PDT/2017/PT.MDNkontrak Nomor : 640/111/SPPPK/P2ESDMDAG/IX/2015, tanggal 25september 2015 jo Addendum01 Surat Perjanjian Kontrak Nomor :640./1429/ADD01/SPPPK/P2ESDMDAG/IX/2015, tanggal 22 Oktober2015;9.
    Bahwa suatu keadaaan kahar (force majeure) secara ketentuan hukumyang berlaku tidak dapat dikenakan sanksi, hal ini sebagaimana jugatelah diatur pada syaratsyarat umum bagian B.4 poin 37.5 suratperjanian kontrak Nomor : 640/111/SPPPK/P2ESDMDAG/IX/2015,tanggal 25 september 2015 jo Addendum01 Surat Perjanjian Kontraknomor : 640./1429/ADD01/SPPPK/P2ESDMDAG/IX/2015, tanggal 22Oktober 2015;10.Bahwa Penggugat telah beberapa kali membuat laporan kepadaTergugat atas kendalakendala lapangan yang Penggugat
    Bahwa gugatan Penggugat tidak jelas dan tidak memenuhi dasar(feiteliike ground) suatu gugatan, hal ini terlihat dalam GugatanPenggugat poin 8 yang menyatakan bahwa semua kendalakendala/Permasalahanpermasalahan yang Penggugat hadapidilapangan temasuk keadaan kahar (force majeure). SedangkanKeadaan kahar yang dimaksud oleh Penggugat adalah keadaankahar menurut pengertiannya dan pemahaman penggugat sendiri..
    TA.2015)hingga berakhir masa perpanjangan waktu tidak pernah terjadi KaharHalaman 15 dari 27 halaman Perkara Perdata Nomor : 137/PDT/2017/PT.MDN(Force Majeure) dan sejak mulai perpanjangan waktu dari tanggal 27Desember 2015 s/d 14 Februari 2016 dilokasi pekerjaan tidak benar adapenolakan dari ahli waris.
    Menyatakan bahwa kendalakendala lapangan yang Penggugat alamidalam pelaksanaan pekerjaan Renovasi Kios Tertutup Pasar TradisionalDesa Sisarahili Kecamatan Bawolato (DAK Tambahan UD TA. 2015) bukankeadaan kahar (force Majeure) melaikan akibat kelalaian Penggugat.3.
Putus : 10-04-2017 — Upload : 07-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 179 K/Ag/2017
Tanggal 10 April 2017 — HAJJAH ANDI SYAMSIAR, S.K.M., M.Kes. binti A. ILYAS vs PT BANK BNI SYARIAH (KANTOR CABANG PEMBANTU TAMALANREA)
1099793 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., berkedudukan diKota Makassar, tertanggal 27112013, karena merugikan Penggugat;Menyatakan bahwa menerima keadaan mana Penggugat seluruh kewajibanatas beban hutang dibebaskan dengan dasar alasan usaha Penggugattergolong peristiwa sebagai keadaan memaksa (force majeure);Menghukum Tergugat untuk membebaskan Penggugat dari segalapembiayaan angsuran dan beban biaya lainnya dikerenakan usahaPenggugat tergolong peristiwa keadaan memaksa (force majeure) dan tanpasyarat;Menghukum Tergugat untuk mengembalikan
    karena tidak memenuhi persyaratanformil;Bahwa antara posita dengan petitum saling bertentangan, dalam positagugatan Penggugat angka 14 huruf (b) menjelaskan ...dengan iktikad baikPenggugat berupaya memenuhi kewajiban ... dan meminta restrukturisasidengan pembayaran separuh dari gaji Penggugat sebagai PNS...dstsedangkan dalam Petitumnya angka 5 menyebutkan ..MenghukumTergugat untuk membebaskan Penggugat dari segala pembiayaanangsuran dikarenakan usaha Penggugat tergolong peristiwa keadaan7memaksa (force
    majeure)....
    Demikian pula dalil eksepsi yangmenyatakan bahwa dalildalil gugatan tentang force majeur adalah kaburatau tidak jelas tidak dapat dibenarkan karena dalil force majeur yangdimaksud Termohon Kasasi/Tergugat bukan yang termaktub dalamposita angka 14 huruf b, melainkan posita angka 14 huruf a yangberkaitan dengan dalil angka 6, yaitu terbitnya kebijakan BPJS yangmenyebabkan usaha Pemohon Kasasi/Penggugat menurun.
    Putusan Nomor 179 K/Ag/2017fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSNMUI)Nomor 4/DSNMUI/IV/2000 tentang Murabahah dan Nomor 17/DSNMUI/IX/2000 tentang Sanksi Atas Nasabah Mampu yang MenundaPembayaran, oleh sebab itu tuntutan Pemohon Kasasi/Penggugattentang pembatalan akad harus ditolak;Bahwa dalil gugatan Pemohon Kasasi/Penggugat agar dibebaskan darikewajiban pembayaran utang karena terjadi force majeur dimana usahaPemohon Kasasi mengalami penurunan disebabkan adanya kebijakantentang
Register : 06-08-2020 — Putus : 03-09-2020 — Upload : 03-09-2020
Putusan PTA PALU Nomor 12/Pdt.G/2020/PTA.Pal
Tanggal 3 September 2020 — Pembanding Ahmad Fahmi vs Terbanding PT. Bank BNI Syariah Pusat cq. PT. Bank BNI Syariah Cabang Palu
253183
  • Oleh karenanya Terbanding/Tergugat dalam hal ini adalah PTBank BNI Syarian Pusat maupun cabang Palu telah lalai atauwanprestasi ... knususnya pada pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) sebagaimanadimaksud dalam keadaan memaksa (Force Majeure), dan pemberiansalinan/tindasan tanpa harus diminta oleh Pembandingmerupakan dalilyang tidak tepat.2. Bahwa pada faktanya Majelis Hakim pada Pengadilan Agama Palu telahcermat dan teliti dalam memberikan pertimbangan hukum. Hal ini telahHal.5 dari 24hal.
    Perlindungan Konsumen, karena tidak ada klausula baku yangmerugikan Pembanding, dengan demikian maka menurut Majelis Hakim TingkatBanding akad Murabahah tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yangberlaku;Menimbang, bahwa alasan banding Pembanding keempat sebagaimanadiuraikan di atas, adalah tentang wanprestasi dalam perjanjian MurabahahNo.PAL/2013/060 tanggal 14 Maret 2013 yang dilanggar oleh Terbandingkhususnya pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) yang berbunyi sebagai berikut : Pasal17 Keadaan Memaksa (Force
    Majeure) ayat (1) : Para pihak dibebaskan darikewajiban untuk melaksanakan isi akad ini, baik sebagian maupun keseluruhanapabila kegagalan atau keterlambatan melaksanakan kewajiban tersebutdisebabkan karena keadaan memaksa (force majeure); Pasal 17 ayat (2)Yang dimaksud dengan keadaan memaksa (force majeure) adalah suatuperistiwa atau keadaan yang terjadi di luar Kekuasaan atau kKemampuan salahsatu atau para pihak, yang mengakibatkan salah satu atau para pihak tidakdapat melaksanakan hakhak dan
    Dengan demikian keadan force majeuresesuai Pasal 17 ayat (1 ) dan (2 ) Perjanjian Akad Murabahah NomorPAL/2013/060 tanggal 14 Maret 2013 tidak dapat diterapkan terhadapPembanding;Menimbang, bahwa dengan demikian dalam perkara a quo tidakmemenuhi persyaratan sebagai keadaan memaksa (force majeure)sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 1244 dan 1245 Kitab UndangUndangHukum Perdata jo.
    Pembiayaan Bank : Rp 320.000.000,00Keuntungan Bank (margin) : Rp 408.960.000,00Harga jual Bank (maksimum pembiayaan Bank) : Rp 728.960.000,00 (tujuhratus dua puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah);> Bahwa padatanggal 28 September 2018 di wilayah Palu telah terjadi bencana alamberupa gempa bumi, likuifaksi dan tsunami, namun belum memenuhipersyaratan sebagai keadaan memaksa (force majeure) bagiPembanding;> BahwaTerbanding tidak terbukti melakukan wanprestasi terhadap Pasal 17 ayat
Upload : 23-02-2021
Putusan PT DENPASAR Nomor 199/PDT/2020/PT DPS.
1. PT. MAHA KARYA BALI dk melawan PT. BALI ASIH USADHA ( RSU GRAHA ASIH ), dkk
16672
  • Force majeure karena sebabsebab yang tak terduga.Halaman 12 dari 56 halaman Putusan Nomor 199/PDT/2020/PT DPS2. Force majeure karena keadaan memaksa.3.
    Force majeure karena masingmasing perbuatan tersebut dilarang.terfokus pada poin pertama force majure karena sebabsebab yang takterduga dalam hal ini, menurut pasal 1244 KUHPerdata, jika terjadi halhalyang tidak terduga (pembuktiannya dipihak debitur) yang menyebabkanterjadinya kegagalan dalam melaksanakan kontrak, hal tersebut bukantermasuk dalam kategori wanprestasi kontrak, melainkan termasukkedalam kategori force majeure.
    Hal ini dipertegas oleh Subekti dalambuku Pokokpokok Hukum Perdata (hal. 150), berdasarkan teori, terdapat 2jenis force majeur, yaitu force majeur absolut dan force majeur relatif,dimana dalam force majeur relatif terjadi ketika suatu perjanjian masihmungkin untuk dilaksanakan namun dengan pengorbanan atau biaya yangsangat besar dari pihak debitur, force majeur relatif sifatnya hanyatemporary atau sementara saja, yang tidak menyebabkan perjanjian batal,melainkan hanya sebatas ditangguhkan;Sehingga
    ;Para Pembanding/semula Para Tergugat juga mendalilkan dalammemori bandingnya: force majeure relatif terjadi ketika suatu perjanjianmasih mungkin untuk dilaksanakan namun dengan pengorbanan danbiaya yang sangat besar dari pihak debitur, force majeure relatif sifatnyahanya temporary atau sementara saja, yang tidak menyebabkanperjanjian batal, melainkan hanya sebatas ditangguhkan,kenyataannya????
    majeure;Force Majeure adalah atau keadaan memaksa (overmacht) dimanaposisi salah satu pihak, misalnya Pihak Pertama gagal melakukankewajiban akibat sesuatu yang terjadi diluar kuasa Pihak Pertama.Force Majeure yang sering dialami berupa, tanah longsor, banjir, angintopan, badai gunung meletus, epidemik, kKeadaan perang, kerusuhan,pemberontakan, terorisme, sabotase, kudeta militer dan lainnya.Menurut KBBI, force majeure dikenal dengan keadaan kahar.
Register : 31-12-2019 — Putus : 16-01-2020 — Upload : 17-01-2020
Putusan PT MAKASSAR Nomor 458/PDT/2019/PT MKS
Tanggal 16 Januari 2020 — Pembanding/Penggugat : ASRINAH RIZAL Diwakili Oleh : ASRINAH RIZAL
Terbanding/Tergugat I : PT. BANK PANIN Tbk, Cabang Makassar
Terbanding/Tergugat II : KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA AN LELANG MAKASSAR.
6333
  • Bahwa force majeure atau overmatch menurut KUHPerdata diaturdalam pasal 1245, yaitu sebagai berikut :"tidak ada pergantian biaya, kerugian dan bunga, bila dalam keadaanmemaksa atau karena hai yang terjadi secara kebetulan, debiturterhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkanatau melaksanakan suatu perbuatan yang terlarang baginyaHalaman 21 dari 48 halaman putusan Nomor 458/PDT/2019/PT MKS.Seperti telah dijelaskan bahwa dari rumusanrumusan dalam pasal1245 KUHPerdata seperti tersebut
    diatas dapat dilihat bentukbentukforce majeure menurut KUHPerdata, yaitu sebagai berikut :1.
    Force majeure karena sebab sebab yang tidak terduga ;2. Force majeure karena keadaan memaksa ;3. Force majeure karena perbuatan tersebut dilarang ;b.
    Faktor penyebab itu tidak diduga sebeiumnya dan tidak dapatdipertanggungjawabkan kepada debitur ;Menurut pembentuk Undangundang, keadaan memaksa itu adalahsuatu. alaSsan pembenar (rechtvaardigings grond) untukmembebaskan seseorang dari kewajiban membayar ganti rugi ;Halaman 22 dari 48 halaman putusan Nomor 458/PDT/2019/PT MKS.Bahwa Kreditur terlindungi dengan adanya ketentuan yang mengaturtentang musnahnya obyek jaminan berupa tanah dan/ataubangunan yang musnah karena force majeure.
    Dengandemikian, akibat adanya force majeure pada pelaksanaan kreditHalaman 24 dari 48 halaman putusan Nomor 458/PDT/2019/PT MKS.menyebabkan Bank memiliki kriteria penilaian di dalam menilaiobyek jaminan tersebut, yaitu dalam hal musnahnya obyek jaminanyang mengalami force majeure maka nilai jaminan akan menjadiberkurang dan hal ini akan mempengaruhi rasio agunan terhadapjumlah kredit.
Register : 09-10-2020 — Putus : 18-11-2020 — Upload : 18-11-2020
Putusan PT SURABAYA Nomor 647/PDT/2020/PT SBY
Tanggal 18 Nopember 2020 — Pembanding/Penggugat : Syaiful Huda, ST Diwakili Oleh : Dodik Wahyono, SE., SH., MM., MH
Terbanding/Tergugat : Andreas Chandra Santoso
4223
  • Penggugat karena telah tidak menghiraukan niat baikPenggugat yang tetap meyakini dan optimis masih sanggup mengelolaperusahaan dengan baik.Bahwa Penggugat sangat menyesalkan terhadap surat Tergugat untukmelelang hak tanggungan atas nama Penggugat tersebut, karenaPenggugat sudah menyampaikan secara jujur dan terbuka kepada Tergugatmengenai niat baik dari Penggugat untuk memperbaiki kondisi keuanganperusahaan, bahwa juga menurunnya keuangan perusahaan diakibatkansesuatu yang tidak dapat dihindarkan (force
    majeure ); sebagaimanakondisi perekonomian negara yang pertumbuhannya bergerak di bawah 5% yang mana dengan pertumbuhan ekonomi yang seperti itu pasti tidakmendukung pertumbuhan perusahan secara bagus.Hal 7 dari 14 Putusan Nomor 647/PDT/2020/PT SBY19.20.21.22.23.Bahwa force majeure adalah berarti "kekuatan yang lebih besar" yaitu Suatukejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapatdihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidakdapat dilaksanakan sebagaimana
    Artinya diluar akal dan prediksiPenggugat mengapa kondisi keuangan akhirakhir ini tidak bisa prestasikepada Tergugat, tidak sebagaimana sebelumnya sangat prestasi terhadappembayaran bunga kepada Tergugat.Bahwa yang termasuk kategori keadaan Force majure adalah peperangan,kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan karyawan, kebakaran danbencana lainnya yang harus dinyatakan oleh pejabat/instansi yangberwenang.Bahwa kondisi perekonomian negara yang pertumbuhannya bergerak dibawah 5 % tersebut menurut
    Penggugat merupakan force majeure bagiperusahaan Penggugat sehingga perusahaan Penggugat tidak berkembangsecara pesat dan cepat.Bahwa Kredit yang bermasalah ini mempunyai dampak yang sangat luasterhadap seluruh aspek perekonomian.
Register : 31-05-2021 — Putus : 26-07-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 255/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 26 Juli 2021 — Pemohon:
1.RANGGI PURNA NUGRAHA
2.BAGUS HARRI MARDOYO
Termohon:
PT. DISTRIBUTOR MOTOR INDONESIA
12047
  • TERMOHON PKPU MENGALAMI KESULITAN RUANGGERAK DAN/ATAU PEMBATASAN KEGIATAN INSTANSIPEMERINTAHAN KARENA TERDAPAT KEADAAN KAHAR(FORCE MAJEURE) YAITU PANDEMI CORONA VIRUS 3. Bahwa Termohon PKPU dengan Para Pemohon PKPU menyepakati jualbeli Kendaraan Bermotor Roda Dua yang kemudian dituangkan dalam SuratPemesanan Kendaraan No. DMI/SPK/0619/032/ tanggal 21 Juni 2019 danSurat Pemesanan Kendaraan No.
    Bahwa terhambatnya penyerahan atas STNK, TNKB, dan BPKB olehTermohon PKPU tersebut tidak disebabkan oleh kesengajaan TermohonPKPU, melainkan karena keadaan kahar (force majure) yaitu PandemiCorana Virus Disease 2019 (Covid19);6. Bahwa dalam Surat Pemesanan Kendaraan tersebut, tidak diaturmengenai ruang lingkup keadaan kahar (force majeure), dan oleh karenanyaberlaku ketentuan dalam peraturan perundangundangan yang mengaturtentang keadaan kahar (force majeure);7.
    Bahwa dengan demikian, pandemi Covid19 merupakan suatu bencananonalam yang dapat dikategorikan sebagai suatu force majeure;10.
    Bahwa mengenai keadaan kahar (force majeure) berlakuketentuan perundangundangan lain yang mengatur tentang hal ini.Ketentuan yang berlaku ialah Pasal 1244 jo. Pasal 1245 Kitab UndangUndang Hukum Perdata ("KUHPerdata"), sebagai berikut ini:a.
    Bahwa oleh karena terdapat keadaan kahar (force majeure) dalampelaksanaan terhambatnya penyerahan atas STNK, TNKB, dan BPKB olehTermohon PKPU kepada Para Pemohon PKPU dan Kreditur Lain, makadalam hal ini keberadaan utang Termohon PKPU terhadap Para PemohonPKPU dan Kreditur Lain tidak dapat dibuktikan secara sederhana;21.
Putus : 25-11-2015 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2821 K/Pdt/2014
Tanggal 25 Nopember 2015 — PT ASURANSI ALLIANZ UTAMA INDONESIA VS PT MULIA BORNEO MANDIRI
206213 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa selama proses pemeriksaan perkara a quo di tingkatPengadilan Negeri, Termohon Kasasi kemudian memberikansangkalan dengan menyatakan bahwa pada saat kejadian telahterjadi force majeure dengan demikian, Termohon Kasasi tidak dapatdimintai pertanggung jawaban;3.
    majeure) yang dialami ataumemang benar quad non terjadi force majeure pada saat berlayarmenuju Gresik, sudah sepatutnya Termohon Kasasi menghadirkansaksi mata yang dapat memberikan keterangan di bawah sumpahyang menyatakan bahwa memang benar telah terjadi ombak yangbesar pada saat perjalanan sehingga menyebabkan kapal TK MuliaMandiri IX tenggelam di Laut Jawa.
    Put Nomor 2821 K/Pdt/2014Kasasi akan meneguhkan dalilnya bahwa telah terjadi force majeure;B.
Register : 06-03-2018 — Putus : 07-05-2018 — Upload : 19-05-2018
Putusan PT JAKARTA Nomor 145/PDT/2018/PT.DKI
Tanggal 7 Mei 2018 — PT.ASPALT SAKTI RAYA >< PT.BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk
8135
  • terjadi pada pertengahan 1997/1998 tersebut merupakankeadaan memaksa (force majeure), kondisi mana juga telahdibuktikan dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden RepublikIndonesia nomor 26 tahun 1998 pada tanggal 26 Januari 1998 tentangJaminan terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum, yang dalamkonsiderannya telah dengan tegas dan jelas menyatakanperekonomian nasional (Indonesia) sedang mengalami krisis moneteryang sangat berat, sehingga cukup beralasan dan berdasarkanhukum, Para Pelawan/Para Termohon
    Bahwa,oleh karena Para Pelawan/Para Termohon Eksekusi (selakudebitur ) dengan Terlawan (selaku kreditur) sewaktu mengadakanPerjanjian menggunakan Peraturan PerundangUndangan Perdatayang berlaku umum di Indonesia, maka berdasarkan PeraturanPerundangUndangan Perdata yang berlaku umum tersebutseharusnya apabiia terjadi suatu keadaan yang merupakan peristiwadiluar kekuasaan (Force Majeure) dalam hal ini terjadinya KrisisMoneter/ Krisis Ekonomi, karenanya pihak Bank (selaku kreditur)dapat dan sudah semestinya
    APHT Nomor 196/Kemayoran/1997tanggal 5 Juni 1997 perihal Penetapan Teguran (Aanmaning)dan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor014/2014.EKS tertanggal 21 Juli 2014 perihal Penetapan SitaEksekusi.KRISIS MONETER ADALAH FORCE MAJEURE DAN SELISIHKURS YANG DIBEBANKAN KEPADA PARA PELAWAN TIDAKADA DASAR HUKUMNYA MERUPAKAN DALIL YANGMENGADAADAHal 25 dari 34 hal Putusan No. 145/PDT/2018/PT.DKI!5.
    Bahwa terhadap kejadian krisis moneter tahun 1997/1998 tersebutPemerintah RI sampai saat ini belum pernah memberikanpernyataan secara resmi, termasuk di dalam suatu bentukperaturan perundangundangan bahwa krisis moneter tahun1997/1998 merupakan keadaan yang memaksa (force majeure),sehingga secara yuridis kejadian krisis moneter tahun 1997/1998tidak bisa secara serta merta dijadikan landasan / dasar adanyasuatu kejadian yang memaksa (force majeure) dalam hubunganhukum para pihak ;7.
    Bahwa baik di dalam Perjanjian Kredit maupun PerjanjianPembukaan Letter of Credit yang dibuat oleh Terlawan dan ParaPelawan sebelumnya dan yang mendasari hubungan hukumantara Para Pelawan dan Terlawan tidak ada satu klausula punyang mengatur atau menegaskan bahwa kejadian krisis monetermerupakan suatu keadaan yang memaksa (force majeure) yangHal 26 dari 34 hal Putusan No. 145/PDT/2018/PT.DKI!membebaskan Para Pelawan selaku Debitur dari kewajiban yangada atas fasilitas kreditnya.9.
Register : 07-05-2021 — Putus : 02-08-2021 — Upload : 02-08-2021
Putusan PA TANJUNG KARANG Nomor 757/Pdt.G/2021/PA.Tnk
Tanggal 2 Agustus 2021 — Penggugat melawan Tergugat
605
  • lebih lanjut antara PIHAK PERTAMA dengananakanak;(5)Bahwa terkait dengan BPKB mobil Honda Jazz dengan Nomor Polisi L1622 ES akan diserahkan oleh PIHAK PERTAMA jika anak yang memintalangsung kepada PIHAK PERTAMA;PASAL 4JANGKA WAKTU PERJANJIANPerjanjian ini mulai berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh PARA PIHAKdan akan diakhiri dengan surat pemutusan perjanjian yang akan dibuatdikemudian hari oleh PARA PIHAK apabila selurun hak dan kewajiban PARAPIHAK telah dilaksanakan;PASAL 5KEADAAN KAHAR (FORCE
    MAJEURE)(1)Yang dimaksud dengan force majeure adalah segala peristiwa yangterjadi diluar kKekuasaan PARA PIHAK yang dampaknya menunda ataumenghalangi PARA PIHAK untuk melaksanakan kewajiban dalamperjanjian ini, yaitu : Bencana alam (gempa bumi, gunung meletus, tsunami dansebagainya).
    Tindakan/kebijakan pemerintah dan/atau instansi terkait di bidangfiskal, moneter dan makro ekonomi;(2)Terjadinya keadaan atau halhal yang menyebabkan force majeuresebagaimana dimaksud ayat (2) harus dibuktikan/disahkan secara tertulisdari instansi pemerintah Republik Indonesia yang terkait sesuai denganforce majeure yang dialami;Halaman 6 dari 11 Putusan No. 757/Pdt.G/2021/PA.TnkPASAL 6ADDENDUMSetiap halhal yang belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan diselesaikanbersama melalui perundingan
Register : 13-10-2021 — Putus : 06-12-2021 — Upload : 06-12-2021
Putusan PN AIRMADIDI Nomor 11/Pdt.G.S/2021/PN Arm
Tanggal 6 Desember 2021 — Penggugat:
PT Hasjrat Multifinance
Tergugat:
Maya Mike Antony
135105
  • Debitor tidak dapat menggunakan alasanalasan atau peristiwaapapun juga termasuk keadaan memaksa (force majeure) yang terjadi padadebitor untuk menunda pembayaran angsuran tersebut atau memintapenjadwalan kembali atas pembayaran angsuran.
    Adapun berdasarkan teoriHalaman 12 dari 18 halaman Putusan Nomor 11/Pdt.G.S/2021/PN Armhukum mengenai force majeure pada dasarnya dibedakan menjadi forcemajeur absolut dan force majeur relatif. Force majeur absolut yaitu keadaandimana prestasi tidak bisa dilaksanakan sama sekali misalnya musnahnyabarang yang diperjanjikan dan lain sebagainya.
    Selanjutnya mengenai forcemajeure relatif adalah keadaan dimana prestasi masih dapat dilaksanakannamun dengan pengorbanan yang besar atau biaya yang tinggi dari debitormisalnya harga bahan baku menjadi sangat tinggi atau adanya laranganmembawa barang objek perjanjian keluar dari pelabuhan;Menimbang, bahwa meskipun dalam Pasal 2 ayat (1) perjanjiansebagaimana bukti P1/bukti T1 telah mencantumkan adanya pengecualianalasan force majeure, Hakim berpendapat bahwa ketentuan yang demikiansangat tidak adil
    Salah satu contoh mengenai masalah teknis pembayaranmisalnya karena pandemi layanan perbankan menjadi lumpuh sementara(force majeur relatif) atau caracara pembayaran yang diatur dalamperjanjian tidak mungkin lagi untuk dilakukan karena nilai mata uang rupiahtidak lagi berlaku (force majeur absolut).
    Berdasarkan halhal yang telah diuraikan tersebut, maka dapatdisimpulkan bahwa ketidakmampuan Tergugat untuk membayar angsuranyang menjadi kewajibannya dengan alasan adanya pandemi covid19 padadasarnya bukanlah termasuk keadaan memaksa (force majeur) yang dapatmenghapuskan unsur kesalahan/kelalaian dari perbuatan Tergugat yangterlambat dalam melakukan prestasi, ditambah lagi Tergugat telah cederajanji bahkan sebelum adanya pandemi covid19;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut
Putus : 04-12-2014 — Upload : 02-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1833 K/Pdt/2014
Tanggal 4 Desember 2014 — HALIM SUGIARTO, vs PT BANK RAKYAT INDONESIA (PT PERSERO) CABANG LUMAJANG,
3429 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa karena adanya krisis ekonomi itulah maka jelas sangat menghambatusaha Penggugat yang berakibat kondisi force majeure dan karenanyaterjadilah wanprestasi atahu ingkar janji, yang pasti yang namanya ingkarjanji tentunya dilakukan secara tahu dan mau dari mereka yang tidakbermoral. Karena yang menyebabkan timbulnya kredit bermasalah iniadalah karena krisis ekonimi global, maka tentunya sangat tidak adil jikaTergugat menempatkan kami Penggugat sebagai pihak yang ingkar janji;6.
    Bahwa dengan demikian, maka petitum dari gugatan Penggugat, bukanterkait dengan persoalan Force Majeure seperti dalam putusan bandingin casu (halaman 8. baris 1112 dari bawah). Persoalannya: "apakahHakim boleh memutuskan halhal yang tidak digugat ?";3. Bahwa yang menjadi petitum gugatan terkait dengan persoalan somasiyang dilakukan Tergugat (BRI. Cab.
    alasan ke1 sampai dengan alasan ke7:Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelahmemeriksa secara sakSama memori kasasi tanggal 11 April 2014 dihubungkandengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Tinggi Surabayadan Pengadilan Negeri Lumajang tidak salah menerapkan hukum denganpertimbangan sebagai berikut:e Perjanjian sah karena telah diterima dan disepakati bersama olehPenggugat dengan Tergugat;e Bahwa Penggugat tidak mengajukan bukti surat tentang keadaanforce majeure
Register : 16-08-2021 — Putus : 07-09-2021 — Upload : 15-09-2021
Putusan PT SEMARANG Nomor 347/Pdt/2021/PT SMG
Tanggal 7 September 2021 — Pembanding/Penggugat : Aguslina Prasetyoningsih Diwakili Oleh : Agus Triatmoko, SE, SH, MH
Terbanding/Tergugat : PT CLIPAN FINANCE INDONESIA
18290
  • Otto Hasibuan terkait forcemajeur (keadaan memaksa), "Wabah COVID19 itu sendiri, tidak dapat dikatakansebagai force majeur.
    Namun ketika orang itu tidak bisa melakukan suatukehendaknya diluar kKemampuannya sendiri dan itu karena keadaan administratif,keadaan bencana alam dan bencana non alam, maka dalam kemungkinan sepertiini membuat orang tersebut tidak mampu melakukan suatu kewajiban ataukegiatannya maka dapat dikatakan sudah terjadi force majeur pada situasi saat itu.Selain itu yang dapat menentukan bahwa pandemi Covid19 ini termasuk dalamkategori force majeur atau tidak adalah hakim dan bukan pemerintah;16.
    Bahwa berdasarkan unsurunsur yang tersebut di atas, kondisi saat ini dapat denganjelas dikatakan force majeur (Keadaan memaksa). Sehingga Penggugat dapatmeminta keringanan atas pembayaran angsuran kepada Tergugat dengan carapenundaan pembayaran angsuran selama 1 (satu) tahun;19. Bahwa Penggugat memohon Ketua Pengadilan Negeri Purworejo cq majelis hakimpemeriksa perkara aquo berkenan menyatakan pandemi Covid19 saat initermasuk dalam kategori force majeur (keadaan memaksa);20.
    majeure sebagai dasar untuk mendapatkan kebijakanpenundaan pembayaran angsuran selama 1 (Satu) tahun, maka dapatTERGUGAT sampaikan bahwa force majeure tidak dapat menjadi alasanuntuk dapat membatalkan Perjanjian a guo, namun harus adanyakesepakatan antara para pihak dalam Perjanjian a quo, hal ini berdasarkanpendapat ahli hukum Prof.
    Mahfud MD terkait dengan force majeure yangmenyatakan Bahwa status covid19 sebagai bencana nonalam tidak bisalangsung dijadikan alasan pembatalan kontrak dengan alasan force majeure,tetapi bisa dijadikan sebagai pintu masuk bernegosiasi dalam membatalkanatau mengubah isi kontrak. Selama kontrak tidak dirubah dengan kontrakbaru yang disepakati tetap berlaku mengikat seperti UU..
Register : 08-05-2017 — Putus : 22-06-2017 — Upload : 24-07-2019
Putusan PT MATARAM Nomor 80/PDT/2017/PT MTR
Tanggal 22 Juni 2017 — Pembanding/Penggugat : RORO NUNIEK WALIYANI Diwakili Oleh : HANI USMANDANI SH
Terbanding/Tergugat : FELANI OKTAVIA ALVIN
5624
  • S.STKONSULTAN PADA SUB BIDANG UTILITAS BANGUNAN GEDUNGINSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER (ITS) SURABAYA, dimanakeduanya menerangkan bahwa pengerjaan septic tank tidak dapatdilaksanakan dengan menggunakan teknik septic tank konvensionalsehingga di rekomendasikan untuk menggunakan TEKNIK BIOTANK, akanHal 5 dari 22 hal PUT.NO.80/PDT/2017/PT.MTRtetap Tergugat tidak mau mengikuti rekomendasi dari kedua consultantindependent tersebut.Bahwa dengan adanya penambahan item pekerjaan dari Tergugat danadanya force
    Terhadap pertimbangan hukum pada halaman 39 paragraf 2: bahwaterhadap permasalahan Septic Tank tersebut Majelis berpendapatberdasarkan hasil pemeriksaan setempat terhadap lokasi obyek sengketa,Majelis melihat bahwa Septic tank tersebut disebabkan oleh adanya factorForce majeure atau bukan, telah dapat dibuktikan bahwa Septic Tank jugamenjadi pekerjaan yang belum terselesaikan pembangunannya olehPenggugat Konvensi, sehingga berdasarklan pertimbangan tersebut Majelisberpendapat permasalahan Septic
    Penggugat rekonvensi /Terbanding merupakan suatu Force majeure karena menyangkut kondisigeografis tanah pada lokasi pembangunan proyek dan terhadappermasalahan tersebut Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi /Pemvbanding telah mengupayakan segala macam cara untuk mengatasinyanamun Tergugat Konvensi / Penggugat rekonvemnsi / Terbanding tidakmemberikan tanggapan secara professional sehingga Penggugat Konvensi /Tergugat Rekonvensi / Pembanding menyerahkan kepada terhadap TergugatKonvensi / Penggugat
    Rekonvensi / Terbanding untuk mengatasipermasalahan tersebutkarena sebagaimana disebutkan dalam angka 7 buktiP1 / T1 terhadap kondisi Force Majeura tersebut baik Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi / Pembanding maupun Tergugat Konvensi /Penggugat rekonevsi / Terbanding bersepakat bahwa apabila penyelesaianpembayaran atau proyek tertunda karena Force majeure maka PenggugatKonvensi/ Tergugat Rekonvensi/ Pembanding dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Terbanding tidak akan bertanggung jawab
    Majeure demikian pula mengenai bukti Sertifikasi TahapanKonstruksi dan Penyelesaian Proyek dari Arsitek Tehnik dan Direktur Konsultanyang merupakan syarat mutlak pembayaran final, pada hakekatnya sudahdipertimbangkan dengan seksama serta beralasan hukum oleh Majeklis HakimTingkat Pertama, sehingga tidak perlu dipertimbangkan lagi oleh Majelis Tingkatbanding;Menimbang, bahwa dari uraian pertimbanganpertimbangan diatas,Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan PengadilanTingkat Pertama
Register : 07-09-2015 — Putus : 14-03-2016 — Upload : 01-06-2016
Putusan PN DENPASAR Nomor 652/Pdt.G/2015/PN.Dps
Tanggal 14 Maret 2016 —
7043
  • yangmerupakan force majeure tersebut tidak pernah terduga oleh para pihak sebelumnya.Sebab, jika para pihak sudah dapat menduga sebelumnya akan adanya peristiwa tersebutmaka seyogianya hal tersebut harus sudah dinegosiasi di antara para pihak;Dengan perkataan lain, bahwa peristiwa yang merupakan force majeure tersebut tidaktermasuk ke dalam asumsi dasar (basic asumption) dari para pihak ketika kontrak tersebutdibuat;Selanjutnya Pasal 1245 KUHPerdata menyebutkan, Tidaklah biaya rugi dan bunga,harus
    majeure ini, yaitu :1.
    Faktor penyebab itu tidak diduga sebelumnya dan tidak dapat dipertanggungjawabkankepada yang bersangkutan;Dari hal di atas dapat disimpulkan bahwa force majeure timbul karena hal yang tidakterduga.
    Dengan kata lain bila hal tersebut telah diduga sebelumnya maka itu bukantermasuk force majeure;Menimbang, bahwa Para Tergugat mengajukan bukti T10, T11 dan T12 untukmembuktikan dalil force majeure tersebut; Tetapi apabila dihubungkan dengan penguraiandiatas, bukti T10 hanya berupa surat keterangan dari Notaris I Wayan Sugitha,SH., yangmenerangkan bahwa proses pertelaan unit villa masih dalam proses, sehingga menurutMajelis Hakim, bukti T10 belum dapat membuktikan adanya force majeure sebagaimanadalil
    majeure tidak dapat dibuktikan oleh Para Tergugat;Menimbang, bahwa dengan tidak terbuktinya dalil force majeure tersebut, makaPara Tergugat telah wanprestasi karena tidak menyerahkan ketiga unit villa kepadaPenggugat selaku pembeli sebagaimana tersebut dalam perjanjian Nomor 113, 114 dan115 tertanggal 25 Juni 2013;Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap dalil belum dilaksanakannya kewajibanPara Tergugat untuk melakukan pembelian kembali atas unit villa, Penggugat mengajukanbukti P7, P8A, P8B berupa