Ditemukan 164 data
45 — 6
Menyatakan Terdakwa MARDHIKA SATRIO WAHYUWIDHI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3.
MARDHIKA SATRIO WAHYUWIDHI
PUTUSANNomor: 71/Pid.Sus/2014/PN KinDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Klaten yang mengadili perkara pidana khusus dengan acarapemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : MARDHIKA SATRIO WAHYUWIDHITempat lahir : KlatenUmur/tanggal lahir : 31 tahun / 29 Agustus 1983Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Perum Griya Prima Barat I/298 RT 03/19,Kelurahan Belangwetan
/PN KIntanggal 14 Agustus 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim;2 Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klaten Nomor: 71/Pen.Pid.Sus/2014/PN Kin tanggal 14 Agustus 2014 tentang Hari Sidang;3 Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan saksisaksi serta memperhatikan barang buktiyang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana dari Penuntut Umum yangdiajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1Menyatakan Terdakwa MARDHIKA
SATRIO WAHYUWIDHI, terbuktimelakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan, menguasai Narkotika Golongan 1 bukan tanaman berupashabushabu jenis METAMFETAMINA nomor urut 61 lampiran UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) a UU RIO No. 35 tahun 2009tentang Narkotika dalam Dakwaan Tunggal Jaksa Penuntut Umum;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MARDHIKA SATRIOWAHYUWIDHI, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun
lakban warna hitam dan kuning beserta potongan tissue;DIRAMPAS DIMUSNAHKAN;1 (satu) unit unit SPM Honda Astrea warna hitam nopol AD 4585HLDIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA;4Menetapkan agar Terdakwa supaya dibebani membayar biaya perkarasebesar Rp.2000, (dua ribu rupiah);Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa melaluiPenasehat Hukumnya telah mengajukan pledoi/pembelaan tertanggal 30 September2014 yang pada pokoknya menyatakan:1 Menerima nota pembelaan (pledoi) atas nama Terdakwa MARDHIKA
ataukonsultasi medis pada Lembaga Rehabilitasi Kunci Yogyakarta;Menimbang, bahwa atas pembelaan/pledooi Penasehat Hukum Terdakwatersebut, Penuntut Umum telah menyampaikan Replik secara lisan yang pada pokoknyamenyatakan tetap pada tuntutannya;Menimbang, bahwa atas Replik dari Jaksa Penuntut Umum tersebut, PenasehatHukum secara lisan menyatakan tetap pada pledooinya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa ia Terdakwa MARDHIKA
Riandy Mardhika Adif
32 — 2
Pemohon:
Riandy Mardhika Adif
36 — 6
Menyatakan Terdakwa MARDHIKA Als DIKA Bin MULYADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I dan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;2.
MARDHIKA Als DIKA Bin MULYADI
PUTUSANNomor 35/Pid.B/2014/PN.Pkp.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Pangkalpinang yang memeriksa dan mengadili perkaraperkarapidana dengan acara pemeriksaan biasa yang bersidang secara Majelis telah menjatuhkanputusan terhadap perkara terdakwa:Nama lengkap : MARDHIKA Als DIKA Bin MULYADI ;Tempat lahir : Pangkalpinang ;Umur / tanggallahir : 25 tahun / 19 Januari 1988 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Jl. Mentok Kel.
Pen.Pid/2014/PN.Pkp, sejaktanggal 17 Februari 2014 sampai dengan tanggal 18 Maret 2014 ;Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum yaitu:Tukijan Keling, SH berdasarkanPenetapan Ketua majelis Hakim ;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca seluruh suratsurat dalam berkas perkara ;Setelah mendengar keterangan saksisaksi dan keterangan terdakwa;Setelah mendengar surat tuntutan yang dibacakan oleh Penuntut Umum yang padapokoknya menuntut agar Majelis Hakim memutuskan sebagai berikut:1 Menyatakan Terdakwa Mardhika
Als Dika Bin Mulyadi bersalah melakukantindak pidana memiliki dan menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukantanaman jenis shabu;2 Menghukum Terdakwa Mardhika Als Dika Bin Mulyadi oleh karena itu denganpidana penjara selama 5 (lima) tahun dengan dikurangi seluruhnya dari penahanansementara dengan perintah tetap ditahan dan pidana denda sebesarRp1.000.000.000, (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara;3 Menetapkan barang bukti berupa :=> 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu sisa seluruhnya
dengan alasan terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidakmengulangi perbuatannya lagi dan ingin berkumpul dengan keluarga ;Menimbang, bahwa terhadap permohonan terdakwa tersebut Penuntut Umummenyatakan tetap pada surat tuntutannya semula ;Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan oleh Penuntut Umumdengan didakwa dalam Surat Dakwaan No.Reg.Perkara: PDM15/PKP.PIN/Euh.2/ 02/2014tanggal 3 Februari 2014, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:DakwaanKesatu :Primair :Bahwa Terdakwa MARDHIKA
Mardhika als Dika bin Mulyadi benar10mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 UndangUndangRI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;Menimbang, bahwa di dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan barangbukti berupa:=> 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu seluruhnya seberat 0,0998 gram;= (satu) set bong yang terbuat dari gelas plastik sisa air mineral;= 1 (satu) unit Hp Samsung tipe GTE1195 warna merah, No.IMEI352905226641, No.Hp 0851278498667;Menimbang, bahwa seluruh
Wulan Mardhika Putri
18 — 20
Pemohon:
Wulan Mardhika Putri
Elya Mardhika Sari, S.Pi
24 — 9
ELYA MARDHIKA SARI, S.Pi.
4. Membebankan biaya yang timbul akibat Permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp 130.000,- (Seratus Tiga Puluh Ribu Rupiah)
Pemohon:
Elya Mardhika Sari, S.Pi
Danu Mardhika, S.H.
Terdakwa:
Maman
22 — 9
Oditur:
Danu Mardhika, S.H.
Terdakwa:
Maman
Danu Mardhika, S.H.
Terdakwa:
Jufriansyah
29 — 15
Oditur:
Danu Mardhika, S.H.
Terdakwa:
Jufriansyah
Reza Surya Mardhika, SH
Terdakwa:
Jodi Kiranta
81 — 7
Penuntut Umum:
Reza Surya Mardhika, SH
Terdakwa:
Jodi Kiranta
Reza Surya Mardhika, SH
Terdakwa:
Husor Sinaga
53 — 0
Penuntut Umum:
Reza Surya Mardhika, SH
Terdakwa:
Husor Sinaga
Danu Mardhika, S.H.
Terdakwa:
Panca Huda
27 — 10
Oditur:
Danu Mardhika, S.H.
Terdakwa:
Panca Huda
Danu Mardhika, S.H.
Terdakwa:
Qiran Harahap
19 — 5
Oditur:
Danu Mardhika, S.H.
Terdakwa:
Qiran Harahap
Danu Mardhika, S.H.
Terdakwa:
Dodi Rodianto
134 — 48
Oditur:
Danu Mardhika, S.H.
Terdakwa:
Dodi Rodianto., M.H Kapten Chk NRP 21950070141174 masingmasing sebagai HakimAnggota dan Hakim Anggota II yang diucapkan pada hari dan tanggal yang sama olehHakim Ketua di dalam sidang yang terbuka untuk umum, dengan dihadiri olen para HakimAnggota tersebut di atas Oditur Militere Danu Mardhika, S.H. Mayor Chk NRP11090011470386, Penasihat Hukum Jajang Hasbullah, S.HI., S.H.
Danu Mardhika, S.H.
Terdakwa:
Ipung Dwijaya
215 — 0
Oditur:
Danu Mardhika, S.H.
Terdakwa:
Ipung Dwijaya
Danu Mardhika, S.H.
Terdakwa:
Didit Sukendro
63 — 32
Oditur:
Danu Mardhika, S.H.
Terdakwa:
Didit Sukendro
Danu Mardhika, S.H.
Terdakwa:
Ricky Afritama
22 — 5
Oditur:
Danu Mardhika, S.H.
Terdakwa:
Ricky Afritama
Danu Mardhika, S.H.
Terdakwa:
Fredy Heriyanto
20 — 14
Oditur:
Danu Mardhika, S.H.
Terdakwa:
Fredy Heriyanto
Danu Mardhika, S.H.
Terdakwa:
Heru Purwanto
48 — 24
Oditur:
Danu Mardhika, S.H.
Terdakwa:
Heru Purwanto
Danu Mardhika, S.H.
Terdakwa:
Muhamad Riman Sangadji
222 — 0
Oditur:
Danu Mardhika, S.H.
Terdakwa:
Muhamad Riman Sangadji
Reza Surya Mardhika, SH
Terdakwa:
Topik Als Reza
85 — 6
Penuntut Umum:
Reza Surya Mardhika, SH
Terdakwa:
Topik Als Reza
Reza Surya Mardhika, SH
Terdakwa:
Taharudin Halawa
61 — 0
Penuntut Umum:
Reza Surya Mardhika, SH
Terdakwa:
Taharudin Halawa