Ditemukan 2163 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-03-2016 — Putus : 29-08-2016 — Upload : 17-09-2019
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 628/Pdt.G/2016/PA.Mr
Tanggal 29 Agustus 2016 — Penggugat melawan Tergugat
8722
  • Dalam proses mediasi, Para Pihak dapat memilih mediator hakim ataumediator nonhakim.
    Jika memilih mediator nonhakim maka biayaditanggung Para Pihak.e Apabila proses mediasi mencapai kesepakatan yang dituangkan dalamKesepakatan Perdamaian, maka Para Pihak dapat memilih KesepakatanPerdamaian akan dikuatkan dengan Akta Perdamaian atau mencabutgugatan.e Apabila Para Pihak sudah memahami dan mengerti, silahkanmenandatangani formulir penjelasan tentang mediasi".Menimbang, bahwa atas penjelasan Ketua Majelis tersebut, selanjutnyaPemohon dan Termohon menyatakan telah memahami penjelasan
    menempuh mediasi dengan beriktikad baik ;Menimbang, bahwa kemudian Pemohon dan Termohon menandatanganiformulir penjelasan mediasi yang memuat pernyataan bahwa Pemohon danTermohon telah mendapatkan penjelasan tentang tata cara mediasi danbersedia untuk menempuh mediasi dengan beriktikad baik ;Menimbang, bahwa Ketua Majelis memberikan penjelasan kepadaPemohon dan Termohon tentang prosedur mediasi dan pemilihan Mediator,baik Mediator Hakim yang ada di PengadilanAgama maupun Mediator dariluar (Mediator nonhakim
Register : 23-10-2017 — Putus : 13-12-2017 — Upload : 05-09-2019
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 2493/Pdt.G/2017/PA.Mr
Tanggal 13 Desember 2017 — Penggugat melawan Tergugat
80
  • Apabila tidak hadir tanpa alasan yang sahmaka dapat dikategorikan tidak beriktikad baik dan dikenakan sanksimembayar biayamediasi.Dalam proses mediasi, Para Pihak dapat memilih mediator hakim ataumediator nonhakim. Jika memilih mediator nonhakim maka biayaditanggungParaPihak.. Apabila proses mediasi mencapai kesepakatan yang dituangkan dalamKesepakatan Perdamaian, maka Para Pihak dapat memilih KesepakatanPerdamaian akan dikuatkan dengan Akta Perdamaian atau mencabutgugatan..
    selanjutnyaPenggugatdanTergugatmenyatakantelahmemahamipenjelasantersebutdanbersediauntuk menempuhmediasidenganberiktikadbaik ;Menimbang, bahwakemudianPenggugatdanTergugatmenandatanganiformulir penjelasan mediasi yang memuat pernyataan bahwa Penggugat danTergugattelahmendapatkanpenjelasantentangtatacaramediasidanbersediauntuk menempuhmediasidenganberiktikadbaik ;Menimbang, bahwa Ketua Majelis memberikan penjelasan kepadaPenggugat dan Tergugat tentang prosedur mediasi dan pemilihan Mediator,baik Mediator Hakim yangadadiPengadilanAgama maupun Mediator dariluar (Mediator nonhakim
Register : 13-11-2015 — Putus : 28-12-2015 — Upload : 24-10-2019
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 2616/Pdt.G/2015/PA.Mr
Tanggal 28 Desember 2015 — Penggugat melawan Tergugat
738
  • Apabila tidak hadir tanpa alasan yang sahmaka dapat dikategorikan tidak beriktikad baik dan dikenakan sanksimembayar biaya mediasi.(1 Dalam proses mediasi, Para Pihak dapat memilih mediator hakim ataumediator nonhakim.
    Jika memilih mediator nonhakim maka biayaditanggung Para Pihak.1 Apabila proses mediasi mencapai kesepakatan yang dituangkan dalamKesepakatan Perdamaian, maka Para Pihak dapat memilih KesepakatanPerdamaian akan dikuatkan dengan Akta Perdamaian atau mencabutgugatan.0 Apabila Para Pihak sudah memahami dan mengerti, silahkanmenandatangani formulir penjelasan tentang mediasi".Menimbang, bahwa atas penjelasan Ketua Majelis tersebut, selanjutnyaPenggugat dan Tergugat menyatakan telah memahami penjelasan
    mediasi dengan beriktikad baik ;Menimbang, bahwa kemudian Penggugat dan Tergugat menandatanganiformulir penjelasan mediasi yang memuat pernyataan bahwa Penggugat danTergugat telah mendapatkan penjelasan tentang tata cara mediasi dan bersediauntuk menempuh mediasi dengan beriktikad baik ;Menimbang, bahwa Ketua Majelis memberikan penjelasan kepadaPenggugat dan Tergugat tentang prosedur mediasi dan pemilihan Mediator,baik Mediator Hakim yang ada di PengadilanAgama maupun Mediator dariluar (Mediator nonhakim
Register : 25-02-2019 — Putus : 01-04-2019 — Upload : 01-04-2019
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 624/Pdt.G/2019/PA.Mr
Tanggal 1 April 2019 — Penggugat melawan Tergugat
60
  • Apabila tidak hadir tanpa alasan yang sahmaka dapat dikategorikan tidak beriktikad baik dan dikenakan sanksimembayar biaya mediasi.0 Dalam proses mediasi, Para Pihak dapat memilih mediator hakim ataumediator nonhakim.
    Jika memilih mediator nonhakim maka biayaditanggung Para Pihak.0 Apabila proses mediasi mencapai kesepakatan yang dituangkan dalamKesepakatan Perdamaian, maka Para Pihak dapat memilih KesepakatanPerdamaian akan dikuatkan dengan Akta Perdamaian atau mencabutpermohonan.0 Apabila Para Pihak sudah memahami dan mengerti, silahkanmenandatangani formulir penjelasan tentang mediasi".Menimbang, bahwa atas penjelasan Ketua Majelis tersebut, selanjutnyaPemohon dan Termohon menyatakan telah memahami penjelasan
    menempuh mediasi dengan beriktikad baik ;Menimbang, bahwa kemudian Pemohon dan Termohon menandatanganiformulir penjelasan mediasi yang memuat pernyataan bahwa Pemohon danTermohon telah mendapatkan penjelasan tentang tata cara mediasi danbersedia untuk menempuh mediasi dengan beriktikad baik ;Menimbang, bahwa Ketua Majelis memberikan penjelasan kepadaPemohon dan Termohon tentang prosedur mediasi dan pemilihan Mediator,baik Mediator Hakim yang ada di PengadilanAgama maupun Mediator dariluar (Mediator nonhakim
Register : 02-10-2019 — Putus : 07-11-2019 — Upload : 07-11-2019
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 2538/Pdt.G/2019/PA.Mr
Tanggal 7 Nopember 2019 — Penggugat melawan Tergugat
80
  • Apabila tidak hadir tanpa alasan yang sahmaka dapat dikategorikan tidak beriktikad baik dan dikenakan sanksimembayar biaya mediasi.0 Dalam proses mediasi, Para Pihak dapat memilih mediator hakim ataumediator nonhakim.
    Jika memilih mediator nonhakim maka biayaditanggung Para Pihak.0 Apabila proses mediasi mencapai kesepakatan yang dituangkan dalamKesepakatan Perdamaian, maka Para Pihak dapat memilih KesepakatanPerdamaian akan dikuatkan dengan Akta Perdamaian atau mencabutgugatan.0 Apabila Para Pihak sudah memahami dan mengerti, silahkanmenandatangani formulir penjelasan tentang mediasi".Bahwa atas penjelasan Ketua Majelis tersebut, selanjutnya Penggugatdan Tergugat menyatakan telah memahami penjelasan tersebut
    mediasi yang memuat pernyataan bahwa Penggugat dan Tergugattelah mendapatkan penjelasan tentang tata cara mediasi dan bersedia untukmenempuh mediasi dengan beriktikad baik ;Bahwa Ketua Majelis memberikan penjelasan kepada Penggugat danTergugat tentang prosedur mediasi dan pemilihan Mediator, baik MediatorHakim yang ada di Pengadilan Agama maupun Mediator dari luar (Mediatornonhakim bersertifikat) yang terdaftar di Pengadilan Agama Mojokerto,selanjutnya Penggugat dan Tergugat sepakat memilin Mediator nonhakim
Register : 23-01-2018 — Putus : 01-03-2018 — Upload : 26-04-2019
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 325/Pdt.G/2018/PA.Mr
Tanggal 1 Maret 2018 — Penggugat melawan Tergugat
80
  • Apabila tidak hadir tanpa alasan yang sahmaka dapat dikategorikan tidak beriktikad baik dan dikenakan sanksimembayar biaya mediasi.(1 Dalam proses mediasi, Para Pihak dapat memilih mediator hakim ataumediator nonhakim.
    Jika memilih mediator nonhakim maka biayaditanggung Para Pihak.1 Apabila proses mediasi mencapai kesepakatan yang dituangkan dalamKesepakatan Perdamaian, maka Para Pihak dapat memilih KesepakatanPerdamaian akan dikuatkan dengan Akta Perdamaian atau mencabutpermohonan.0 Apabila Para Pihak sudah memahami dan mengerti, silahkanmenandatangani formulir penjelasan tentang mediasi".Menimbang, bahwa atas penjelasan Ketua Majelis tersebut, selanjutnyaPemohon dan Termohon menyatakan telah memahami penjelasan
    penjelasan mediasi yang memuat pernyataan bahwa Pemohon danTermohon telah mendapatkan penjelasan tentang tata cara mediasi danbersedia untuk menempuh mediasi dengan beriktikad baik ;Menimbang, bahwa Ketua Majelis memberikan penjelasan kepadaPemohon dan Termohon tentang prosedur mediasi dan pemilihan Mediator,baik Mediator Hakim Pengadilan Agama maupun Mediator dari luar (Mediatornonhakim bersertifikat) yang terdaftar di Pengadilan Agama Mojokerto,selanjutnya Pemohon dan Termohon sepakat memilih Mediator nonhakim
Register : 17-10-2019 — Putus : 05-12-2019 — Upload : 05-12-2019
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 2698/Pdt.G/2019/PA.Mr
Tanggal 5 Desember 2019 — Penggugat melawan Tergugat
274
  • Dalam proses mediasi, Para Pihak dapat memilih mediator hakim ataumediator nonhakim. Jika memilih mediator nonhakim maka biayaditanggung Para Pihak. Apabila proses mediasi mencapai kesepakatan yang dituangkan dalamKesepakatan Perdamaian, maka Para Pihak dapat memilih KesepakatanPerdamaian akan dikuatkan dengan Akta Perdamaian atau mencabutpermohonan.
    mediasi yang memuat pernyataan bahwa Pemohon dan Termohontelah mendapatkan penjelasan tentang tata cara mediasi dan bersedia untukmenempuh mediasi dengan beriktikad baik ;Bahwa Ketua Majelis memberikan penjelasan kepada Pemohon danTermohon tentang prosedur mediasi dan pemilihnan Mediator, baik MediatorHakim yang ada di Pengadilan Agama maupun Mediator dari luar (Mediatornonhakim bersertifikat) yang terdaftar di Pengadilan Agama Mojokerto,selanjutnya Pemohon dan Termohon sepakat memilih Mediator nonhakim
Register : 29-01-2019 — Putus : 21-03-2019 — Upload : 27-03-2019
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 374/Pdt.G/2019/PA.Mr
Tanggal 21 Maret 2019 — Penggugat melawan Tergugat
80
  • Apabila tidak hadir tanpa alasan yang sah makadapat dikategorikan tidak beriktikad baik dan dikenakan sanksi membayarbiaya mediasi.0 Dalam proses mediasi, Para Pihak dapat memilih mediator hakim ataumediator nonhakim.
    Jika memilih mediator nonhakim maka biaya ditanggungPara Pihak.1 Apabila proses mediasi mencapai kesepakatan yang dituangkan dalamKesepakatan Perdamaian, maka Para Pihak dapat memilih KesepakatanPerdamaian akan dikuatkan dengan Akta Perdamaian atau mencabutpermohonan.0 Apabila Para Pihak sudah memahami dan mengerti, silahkanmenandatangani formulir penjelasan tentang mediasi".Menimbang, bahwa atas penjelasan Ketua Majelis tersebut, selanjutnyaPemohon dan Termohon menyatakan telah memahami penjelasan
    menempuh mediasi dengan beriktikad baik ;Menimbang, bahwa kemudian Pemohon dan Termohon menandatanganiformulir penjelasan mediasi yang memuat pernyataan bahwa Pemohon danTermohon telah mendapatkan penjelasan tentang tata cara mediasi dan bersediauntuk menempuh mediasi dengan beriktikad baik ;Menimbang, bahwa Ketua Majelis memberikan penjelasan kepadaPemohon dan Termohon tentang prosedur mediasi dan pemilihan Mediator, baikMediator Hakim yang ada di Pengadilan Agama maupun Mediator dari luar(Mediator nonhakim
    bersertifikat) yang terdaftar di Pengadilan Agama Mojokerto,selanjutnya Pemohon dan Termohon sepakat memilin Mediator nonhakim, Drs.
Register : 07-02-2019 — Putus : 18-04-2019 — Upload : 27-04-2019
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 449/Pdt.G/2019/PA.Mr
Tanggal 18 April 2019 — Penggugat melawan Tergugat
80
  • Apabila tidak hadir tanpa alasan yang sahmaka dapat dikategorikan tidak beriktikad baik dan dikenakan sanksimembayar biaya mediasi.(1 Dalam proses mediasi, Para Pihak dapat memilih mediator hakim ataumediator nonhakim.
    Jika memilih mediator nonhakim maka biayaditanggung Para Pihak.1 Apabila proses mediasi mencapai kesepakatan yang dituangkan dalamKesepakatan Perdamaian, maka Para Pihak dapat memilih KesepakatanPerdamaian akan dikuatkan dengan Akta Perdamaian atau mencabutpermohonan.0 Apabila Para Pihak sudah memahami dan mengerti, silahkanmenandatangani formulir penjelasan tentang mediasi".Menimbang, bahwa atas penjelasan Ketua Majelis tersebut, selanjutnyaPemohon dan Termohon menyatakan telah memahami penjelasan
    menempuh mediasi dengan beriktikad baik ;Menimbang, bahwa kemudian Pemohon dan Termohon menandatanganiformulir penjelasan mediasi yang memuat pernyataan bahwa Pemohon danTermohon telah mendapatkan penjelasan tentang tata cara mediasi danbersedia untuk menempuh mediasi dengan beriktikad baik ;Menimbang, bahwa Ketua Majelis memberikan penjelasan kepadaPemohon dan Termohon tentang prosedur mediasi dan pemilihan Mediator,baik Mediator Hakim yang ada di PengadilanAgama maupun Mediator dariluar (Mediator nonhakim
Register : 11-02-2019 — Putus : 01-08-2019 — Upload : 13-09-2019
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 479/Pdt.G/2019/PA.Mr
Tanggal 1 Agustus 2019 — Penggugat melawan Tergugat
122
  • Apabila tidak hadir tanpa alasan yang sahmaka dapat dikategorikan tidak beriktikad baik dan dikenakan sanksimembayar biaya mediasi.(1 Dalam proses mediasi, Para Pihak dapat memilih mediator hakim ataumediator nonhakim.
    Jika memilih mediator nonhakim maka biayaditanggung Para Pihak.1 Apabila proses mediasi mencapai kesepakatan yang dituangkan dalamKesepakatan Perdamaian, maka Para Pihak dapat memilih KesepakatanPerdamaian akan dikuatkan dengan Akta Perdamaian atau mencabutgugatan.0 Apabila Para Pihak sudah memahami dan mengerti, silahkanmenandatangani formulir penjelasan tentang mediasi".Bahwa atas penjelasan Ketua Majelis tersebut, selanjutnya Pemohondan Termohon menyatakan telah memahami penjelasan tersebut dan
    mediasi yang memuat pernyataan bahwa Pemohon dan Termohontelah mendapatkan penjelasan tentang tata cara mediasi dan bersedia untukmenempuh mediasi dengan beriktikad baik ;Bahwa Ketua Majelis memberikan penjelasan kepada Pemohon danTermohon tentang prosedur mediasi dan pemilihnan Mediator, baik MediatorHakim yang ada di Pengadilan Agama maupun Mediator dari luar (Mediatornonhakim bersertifikat) yang terdaftar di Pengadilan Agama Mojokerto,selanjutnya Pemohon dan Termohon sepakat memilih Mediator nonhakim
Register : 26-08-2019 — Putus : 19-09-2019 — Upload : 19-09-2019
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 2161/Pdt.G/2019/PA.Mr
Tanggal 19 September 2019 — Penggugat melawan Tergugat
80
  • Apabila tidak hadir tanpa alasan yang sahmaka dapat dikategorikan tidak beriktikad baik dan dikenakan sanksimembayar biaya mediasi.(1 Dalam proses mediasi, Para Pihak dapat memilih mediator hakim ataumediator nonhakim.
    Jika memilih mediator nonhakim maka biayaditanggung Para Pihak.1 Apabila proses mediasi mencapai kesepakatan yang dituangkan dalamKesepakatan Perdamaian, maka Para Pihak dapat memilih KesepakatanPerdamaian akan dikuatkan dengan Akta Perdamaian atau mencabutpermohonan.0 Apabila Para Pihak sudah memahami dan mengerti, silahkanmenandatangani formulir penjelasan tentang mediasi".Bahwa atas penjelasan Ketua Majelis tersebut, selanjutnya Pemohondan Termohon menyatakan telah memahami penjelasan tersebut
    mediasi yang memuat pernyataan bahwa Pemohon dan Termohontelah mendapatkan penjelasan tentang tata cara mediasi dan bersedia untukmenempuh mediasi dengan beriktikad baik ;Bahwa Ketua Majelis memberikan penjelasan kepada Pemohon danTermohon tentang prosedur mediasi dan pemilihnan Mediator, baik MediatorHakim yang ada di Pengadilan Agama maupun Mediator dari luar (Mediatornonhakim bersertifikat) yang terdaftar di Pengadilan Agama Mojokerto,selanjutnya Pemohon dan Termohon sepakat memilin Mediator nonhakim
Register : 02-11-2017 — Putus : 13-12-2017 — Upload : 19-11-2019
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 2596/Pdt.G/2017/PA.Mr
Tanggal 13 Desember 2017 — Penggugat melawan Tergugat
1007
  • Apabila tidak hadir tanpa alasan yang sahmaka dapat dikategorikan tidak beriktikad baik dan dikenakan sanksimembayar biaya mediasi.0 Dalam proses mediasi, Para Pihak dapat memilih mediator hakim ataumediator nonhakim.
    Jika memilih mediator nonhakim maka biayaditanggung Para Pihak.0 Apabila proses mediasi mencapai kesepakatan yang dituangkan dalamKesepakatan Perdamaian, maka Para Pihak dapat memilih KesepakatanPerdamaian akan dikuatkan dengan Akta Perdamaian atau mencabutgugatan.0 Apabila Para Pihak sudah memahami dan mengerti, silahkanmenandatangani formulir penjelasan tentang mediasi".Menimbang, bahwa atas penjelasan Ketua Majelis tersebut, selanjutnyaPenggugat dan Tergugat menyatakan telah memahami penjelasan
    mediasi dengan beriktikad baik ;Menimbang, bahwa kemudian Penggugat dan Tergugat menandatanganiformulir penjelasan mediasi yang memuat pernyataan bahwa Penggugat danTergugat telah mendapatkan penjelasan tentang tata cara mediasi dan bersediauntuk menempuh mediasi dengan beriktikad baik ;Menimbang, bahwa Ketua Majelis memberikan penjelasan kepadaPenggugat dan Tergugat tentang prosedur mediasi dan pemilihan Mediator,baik Mediator Hakim yang ada di PengadilanAgama maupun Mediator dariluar (Mediator nonhakim
Register : 28-08-2019 — Putus : 10-10-2019 — Upload : 11-10-2019
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 2207/Pdt.G/2019/PA.Mr
Tanggal 10 Oktober 2019 — Penggugat melawan Tergugat
311
  • Dalam proses mediasi, Para Pihak dapat memilih mediator hakim ataumediator nonhakim. Jika memilih mediator nonhakim maka biayaditanggung Para Pihak. Apabila proses mediasi mencapai kesepakatan yang dituangkan dalamKesepakatan Perdamaian, maka Para Pihak dapat memilih KesepakatanPerdamaian akan dikuatkan dengan Akta Perdamaian atau mencabutgugatan.
    mediasi yang memuat pernyataan bahwa Penggugat dan Tergugattelah mendapatkan penjelasan tentang tata cara mediasi dan bersedia untukmenempuh mediasi dengan beriktikad baik ;Bahwa Ketua Majelis memberikan penjelasan kepada Penggugat danTergugat tentang prosedur mediasi dan pemilihan Mediator, baik MediatorHakim yang ada di Pengadilan Agama maupun Mediator dari luar (Mediatornonhakim bersertifikat) yang terdaftar di Pengadilan Agama Mojokerto,selanjutnya Penggugat dan Tergugat sepakat memilin Mediator nonhakim
Register : 23-10-2017 — Putus : 01-03-2018 — Upload : 16-09-2019
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 2489/Pdt.G/2017/PA.Mr
Tanggal 1 Maret 2018 — Penggugat melawan Tergugat
163
  • Dalam proses mediasi, Para Pihak dapat memilih mediator hakim ataumediator nonhakim. Jika memilih mediator nonhakim maka biayaditanggung Para Pihak. Apabila proses mediasi mencapai kesepakatan yang dituangkan dalamKesepakatan Perdamaian, maka Para Pihak dapat memilih KesepakatanPerdamaian akan dikuatkan dengan Akta Perdamaian atau mencabutgugatan.
    Penetapan Nomor 2849/Pdt.G/2017/PA.Mr.Bahwa Ketua Majelis memberikan penjelasan kepada Penggugat danTergugat tentang prosedur mediasi dan pemilihan Mediator, baik MediatorHakim yang ada di Pengadilan Agama maupun Mediator dari luar (Mediatornonhakim bersertifikat) yang terdaftar di Pengadilan Agama Mojokerto,selanjutnya Penggugat dan Tergugat sepakat memilin Mediator nonhakim, H.Muhsin, S.H, dan menyampaikannya kepada Majelis Hakim;Bahwa atas Mediator yang sudah disampaikan, kemudian Ketua Majelismenunjuk
Register : 02-08-2018 — Putus : 16-01-2019 — Upload : 28-09-2019
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 1836/Pdt.G/2018/PA.Mr
Tanggal 16 Januari 2019 — Penggugat melawan Tergugat
60
  • Apabila tidak hadir tanpa alasan yang sah makadapat dikategorikan tidak beriktikad baik dan dikenakan sanksi membayarbiaya mediasi.1 Dalam proses mediasi, Para Pihak dapat memilih mediator hakim ataumediator nonhakim.
    Jika memilih mediator nonhakim maka biaya ditanggungPara Pihak.1 Apabila proses mediasi mencapai kesepakatan yang dituangkan dalamKesepakatan Perdamaian, maka Para Pihak dapat memilih KesepakatanPerdamaian akan dikuatkan dengan Akta Perdamaian atau mencabutgugatan.(1 Apabila Para Pihak sudah memahami dan mengerti, silahkan menandatangani formulir penjelasan tentang mediasi".Bahwa atas penjelasan Ketua Majelis tersebut, selanjutnya Pemohondan Termohon menyatakan telah memahami penjelasan tersebut
    Putusan Nomor 1836/Pdt.G/2018/PA.Mrtelah mendapatkan penjelasan tentang tata cara mediasi dan bersedia untukmenempuh mediasi dengan beriktikad baik ;Bahwa Ketua Majelis memberikan penjelasan kepada Pemohon danTermohon tentang prosedur mediasi dan pemilihan Mediator, baik MediatorHakim yang ada di Pengadilan Agama maupun Mediator dari luar (Mediatornonhakim bersertifikat) yang terdaftar di Pengadilan Agama Mojokerto,selanjutnya Pemohon dan Termohon sepakat memilih Mediator nonhakim, H.Ruslan, S.Ag
Register : 04-12-2017 — Putus : 06-02-2018 — Upload : 17-09-2019
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 2849/Pdt.G/2017/PA.Mr
Tanggal 6 Februari 2018 — Penggugat melawan Tergugat
220
  • Dalam proses mediasi, Para Pihak dapat memilih mediator hakim ataumediator nonhakim. Jika memilih mediator nonhakim maka biayaditanggung Para Pihak. Apabila proses mediasi mencapai kesepakatan yang dituangkan dalamKesepakatan Perdamaian, maka Para Pihak dapat memilih KesepakatanPerdamaian akan dikuatkan dengan Akta Perdamaian atau mencabutgugatan.
    Penetapan Nomor 2849/Pdt.G/2017/PA.Mr.telah mendapatkan penjelasan tentang tata cara mediasi dan bersedia untukmenempuh mediasi dengan beriktikad baik;Bahwa Ketua Majelis memberikan penjelasan kepada Penggugat danTergugat tentang prosedur mediasi dan pemilihan Mediator, baik MediatorHakim yang ada di Pengadilan Agama maupun Mediator dari luar (Mediatornonhakim bersertifikat) yang terdaftar di Pengadilan Agama Mojokerto,selanjutnya Penggugat dan Tergugat sepakat memilin Mediator nonhakim, H.Muhsin
Register : 02-01-2019 — Putus : 06-03-2019 — Upload : 06-03-2019
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 85/Pdt.G/2019/PA.Mr
Tanggal 6 Maret 2019 — Penggugat melawan Tergugat
60
  • Apabila tidak hadir tanpa alasan yang sahmaka dapat dikategorikan tidak beriktikad baik dan dikenakan sanksimembayar biaya mediasi.0 Dalam proses mediasi, Para Pihak dapat memilih mediator hakim ataumediator nonhakim.
    Jika memilih mediator nonhakim maka biayaditanggung Para Pihak.0 Apabila proses mediasi mencapal kesepakatan yang dituangkan dalamKesepakatan Perdamaian, maka Para Pihak dapat memilih KesepakatanPerdamaian akan dikuatkan dengan Akta Perdamaian atau mencabutgugatan.0 Apabila Para Pihak sudah memahami dan mengerti, silahkanmenandatangani formulir penjelasan tentang mediasi".Bahwa atas penjelasan Ketua Majelis tersebut, selanjutnya Penggugatdan Tergugat menyatakan telah memahami penjelasan tersebut
    Tergugattelah mendapatkan penjelasan tentang tata cara mediasi dan bersedia untukmenempuh mediasi dengan beriktikad baik ;Bahwa Ketua Majelis memberikan penjelasan kepada Penggugat danTergugat tentang prosedur mediasi dan pemilihan Mediator, baik MediatorHakim yang ada di Pengadilan Agama maupun Mediator dari luar (Mediatornonhakim bersertifikat) yang terdaftar di Pengadilan Agama Mojokerto,halaman 4 dari 7 Putusan Nomor 0085/Pdt.G/2019/PA.Mr.selanjutnya Penggugat dan Tergugat sepakat memilin Mediator nonhakim
Register : 18-10-2016 — Putus : 30-11-2016 — Upload : 16-09-2019
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 2443/Pdt.G/2016/PA.Mr
Tanggal 30 Nopember 2016 — Penggugat melawan Tergugat
60
  • Apabila tidak hadir tanpa alasan yang sahmaka dapat dikategorikan tidak beriktikad baik dan dikenakan sanksimembayar biaya mediasi.(1 Dalam proses mediasi, Para Pihak dapat memilih mediator hakim ataumediator nonhakim.
    Jika memilih mediator nonhakim maka biayaditanggung Para Pihak.1 Apabila proses mediasi mencapai kesepakatan yang dituangkan dalamKesepakatan Perdamaian, maka Para Pihak dapat memilih KesepakatanPerdamaian akan dikuatkan dengan Akta Perdamaian atau mencabutgugatan.0 Apabila Para Pihak sudah memahami dan mengerti, silahkanmenandatangani formulir penjelasan tentang mediasi".Menimbang, bahwa atas penjelasan Ketua Majelis tersebut, selanjutnyaPemohon dan Termohon menyatakan telah memahami penjelasan
    menempuh mediasi dengan beriktikad baik ;Menimbang, bahwa kemudian Pemohon dan Termohon menandatanganiformulir penjelasan mediasi yang memuat pernyataan bahwa Pemohon danTermohon telah mendapatkan penjelasan tentang tata cara mediasi danbersedia untuk menempuh mediasi dengan beriktikad baik ;Menimbang, bahwa Ketua Majelis memberikan penjelasan kepadaPemohon dan Termohon tentang prosedur mediasi dan pemilihan Mediator,baik Mediator Hakim yang ada di PengadilanAgama maupun Mediator dariluar (Mediator nonhakim
Register : 16-11-2018 — Putus : 25-04-2019 — Upload : 26-04-2019
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 2824/Pdt.G/2018/PA.Mr
Tanggal 25 April 2019 — Penggugat melawan Tergugat
50
  • Apabila tidak hadir tanpa alasan yang sahmaka dapat dikategorikan tidak beriktikad baik dan dikenakan sanksimembayar biaya mediasi.(1 Dalam proses mediasi, Para Pihak dapat memilih mediator hakim ataumediator nonhakim.
    Jika memilih mediator nonhakim maka biayaditanggung Para Pihak.1 Apabila proses mediasi mencapai kesepakatan yang dituangkan dalamKesepakatan Perdamaian, maka Para Pihak dapat memilih KesepakatanPerdamaian akan dikuatkan dengan Akta Perdamaian atau mencabutgugatan.0 Apabila Para Pihak sudah memahami dan mengerti, silahkanmenandatangani formulir penjelasan tentang mediasi".Bahwa atas penjelasan Ketua Majelis tersebut, selanjutnya Pemohondan Termohon menyatakan telah memahami penjelasan tersebut dan
    mediasi yang memuat pernyataan bahwa Pemohon dan Termohontelah mendapatkan penjelasan tentang tata cara mediasi dan bersedia untukmenempuh mediasi dengan beriktikad baik ;Bahwa Ketua Majelis memberikan penjelasan kepada Pemohon danTermohon tentang prosedur mediasi dan pemilihnan Mediator, baik MediatorHakim yang ada di Pengadilan Agama maupun Mediator dari luar (Mediatornonhakim bersertifikat) yang terdaftar di Pengadilan Agama Mojokerto,selanjutnya Pemohon dan Termohon sepakat memilih Mediator nonhakim
Register : 08-04-2019 — Putus : 23-05-2019 — Upload : 23-05-2019
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 1002/Pdt.G/2019/PA.Mr
Tanggal 23 Mei 2019 — Penggugat melawan Tergugat
85
  • Apabila tidak hadir tanpa alasan yang sahmaka dapat dikategorikan tidak beriktikad baik dan dikenakan sanksimembayar biaya mediasi.(1 Dalam proses mediasi, Para Pihak dapat memilih mediator hakim ataumediator nonhakim.
    Jika memilih mediator nonhakim maka biayaditanggung Para Pihak.1 Apabila proses mediasi mencapai kesepakatan yang dituangkan dalamKesepakatan Perdamaian, maka Para Pihak dapat memilih KesepakatanPerdamaian akan dikuatkan dengan Akta Perdamaian atau mencabutgugatan.0 Apabila Para Pihak sudah memahami dan mengerti, silahkanmenandatangani formulir penjelasan tentang mediasi".Bahwa atas penjelasan Ketua Majelis tersebut, selanjutnya Penggugatdan Tergugat menyatakan telah memahami penjelasan tersebut
    mediasi yang memuat pernyataan bahwa Penggugat dan Tergugattelah mendapatkan penjelasan tentang tata cara mediasi dan bersedia untukmenempuh mediasi dengan beriktikad baik ;Bahwa Ketua Majelis memberikan penjelasan kepada Penggugat danTergugat tentang prosedur mediasi dan pemilihan Mediator, baik MediatorHakim yang ada di Pengadilan Agama maupun Mediator dari luar (Mediatornonhakim bersertifikat) yang terdaftar di Pengadilan Agama Mojokerto,selanjutnya Penggugat dan Tergugat sepakat memilin Mediator nonhakim